Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 03/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing; www.peraturan.go.id 2016, No. 173 Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan IUJK PMA yang diterbitkan oleh BKPM, dengan tujuan untuk pembinaan Jasa Konstruksi nasional, melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong investasi sektor konstruksi.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Penanam Modal Asing harus dalam bentuk Badan Usaha bukan orang perseorangan.
Kriteria Penanam Modal dalam BUJK PMA harus memenuhi paling sedikit 1 (satu) BUJKN kualifikasi besar atau BUJKN yang memiliki pengalaman setara dengan pengalaman kualifikasi besar dan paling sedikit 1 (satu) BUJK Asing dalam rangka penanaman modal asing.
Besaran saham masing–masing Penanam Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BAB IV
Tenaga kerja warga negara asing yang menjabat sebagai PJT di BUJK PMA wajib memiliki SKA dengan kualifikasi paling rendah ahli madya atau memiliki Sertifikat Asean Architect atau Asean Chartered Professional Engineer.
Tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai PJT di BUJK PMA wajib memiliki SKA dengan kualifikasi paling rendah ahli madya.
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)