Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 22/PRT/M/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat dengan status Penugasan berpedoman pada :
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk dan atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2053
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)