Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 04/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI. JDIH Kementerian PUPR
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Tata pengaturan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui pengelolaan sumber daya air.
Sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JDIH Kementerian PUPR
Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
Daerah aliran sungai yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil yang belum memiliki nama dan tidak tercantum dalam daftar daerah aliran sungai pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam Peraturan Menteri ini, keberadaannya termasuk bagian dari Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)