Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI KONAWE dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKONAWE
21.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
22.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah irigasi;
23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi;
24.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 18/PRT/M/2015 tentang luran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Irigasi;
25.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi;
26.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
27.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem lrigasi;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. ..
6.Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe;
7.Lembaga Pengelola Irigasi, adalah Instansi Pemerintah Daerah atau Pihak lain yang kegiatannya berkaitan langsung dengan Pengelolaan Irigasi ;
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Daerah;
9.Petani Pemakai Air adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pengelolaan air dari jaringan irigasi termasuk irigasi pompa yang meliputi pemilik sawah, pemilik penggarap sawah, penggarap/penyakap, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan irigasi dan pemakai air irigasi lainnya ;
10.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya dissingkat P3A adalah istilah umum untuk kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokrasi termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
11.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah wadah kelembagaan dari sejumlah P3A yang memanfaatkan fasilitas irigasi, yang bersepakat bekerja sama dalam pengelolaan pada sebagian daerah irigasi atau pada tingkat sekunder ;
12.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat IP3A adalah wadah kelembagaan dari sejumlah GP3Ayang memanfaatkan fasilitas Irigasi, yang bersepakat bekerja sama dalam pengelolaan pada suatu daerah irigasi atau pada tingkat induk/primer;
13.Masyarakat Petani, adalah sekelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang usaha pertanian baik yang telah tergabung dalam organisasi Petani Pemakai Air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi Petani Pemakai Air ;
14.Komisi Irigasi adalah Lembaga Koordinasi dan Komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, Perkumpulan Petani Pemakai Air Tingkat Daerah Irigasi dan/ atau Desa dan Wakil Pengguna Jaringan Irigasi ;
15.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan Komunikasi antara perkumpulan petani pemakai air, Petugas Pemerintah Daerah dan Pengguna Jaringan Irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka Pengelolaan Jaringan Irigasi yang berfungsi multiguna pada suatu daerah mgasr ;
16.Air adalah semua air yang terdapat pada, diatas ataupun dibawah . permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat ;
17.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, diatas ataupun dibawah permukaan tanah;
18.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang sejenisnya meliputi : Irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak;
19.Sistem Irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, managemen irigasi, kelembagaan pengelolaan air irigasi dan sumber daya manusia ;
20.Pengaturan Air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi ;
21.Penyediaan Air irigasi adalah penentuan volume air persatuan waktu, yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menuniana usaha nertanian dan kenerluan lainnva:
23.Pemberian Air Irigasi, adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer a tau jaringan sekunder kepetak tersier ;
24.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaat air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan ;
25.Pembuangan Air Irigasi yang selanjutnya disebut drainase,adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah tertentu;
26.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari suatu jaringan mgasr ;
27.Jaringan lrigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunanpelengkapnya yang merupakan suatu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, air baku untuk irigasi dan pembuangan air irigasi;
28.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung ;
29.Jaringan irigasi Sekunder adalah bagian darijaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangan, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya;
30.Jaringan Irigasi Air Tanah adalah jaringan yang aimya berasal dari air tanah, mulai dari sumber dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan didalamnya ;
31.Jaringan Irigasi Desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa ;
32.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari dari saluran tersier, saluran kwarter dan saluran pembuang, box tersier, box kwarter, serta bangunan pelengkapnya;
33.Saluran Irigasi Air Tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi;
34.Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian;
35.Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian;
36.Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian;
37.Pengembangan jaringan iriggasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatanjaringan irigasi yang sudah ada;
38.Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi diwilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya ;
39.Peningakatn jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondiri jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi;
40.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi : operasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi didaerah irigasi ;
41.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun tata tanam, menyusun system golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/ bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi ;
42.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan iarinaan irizasi agar selalu danat berfunzsidenzan baik zuna memnerlancar .. - " Penzembanzan dan nenzelolaan sistem irizasi diselenzaarakan denaan azas