Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2009 Tahun 2009
- Nomor
- 06/PRT/M/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks7PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN UMUM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN RAWAN TSUNAMI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 16 Maret 2009 MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)