1.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
2.Kawasan perkotaan baru adalah kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan.
3.Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
4.Perencanaan kawasan perkotaan adalah penyusunan rencana pengelolaan kawasan perkotaan yang dapat mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembanguhan daerah guna pengembangan kawasan perkotaan yang lebih baik.
5.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
7.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan wewenang, tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan Kepala Daerah.
9.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10.Rencana rinci tata ruang adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota.
11.Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan secara nyata.
12.Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
13.Reklamasi pantai adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan bagian perairan laut ditepi pantai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya.
14.Peranserta masyarakat adalah kegiatan masyarakat yang timbul atas prakarsa sendiri dalam penyelenggaraan pengelolaan dan penataan-ruang kawasan perkotaan.
15.Peremajaan kawasan perkotaan adalah penataan kembali area terbangun bagian kawasan perkotaan yang mengalami degradasi kualitas lingkungan, degradasi fungsi kawasan, dan/atau penyesuaian bagian kawasan perkotaan terhadap rencana pembangunan kawasan perkotaan.