menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Toi yang Dibiayai Oleh Badan Usaha. MENTER! PEKERJAAN UMUM, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 12/PRT/M/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DUKUNGAN PEMERINT AH TERHADAP PENGADAANTANAHUNTUKPEMBANGUNANJALANTOLYANG DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA TENT ANG PERATURAN MENTER! PEKERJAAN UMUM NOMOR : 06/PRT/M/2014 Mengingat Menimbang Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : ( l) Pemerintah memberikan dukungan terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan to! yang dibiayai oleh Badan Usaha.
(2)Dukungan diberikan dalam bentuk pendanaan oleh Pemerintah terhadap Biaya Pengadaan Tanah yang melebihi batas Biaya Pengadaan Tanah yang menjadi tanggungan Badan Usaha.
(3)Batas Biaya Pengadaan Tanah yang menjadi tanggungan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai paling besar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.110% (seratus sepuluh perseratus) dari Biaya Pengadaan Tanah dalam PPJT; atau
b.100% (Seratus perseratus) dari Biaya Pengadaan Tanah dalam PPJT ditambah dengan 2% (dua perseratus) dari biaya investasi dalam PPJT. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 Teotang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Toi Yang Dibiayai Oleh Badan Usaha, diubah sebagai berikut : PasalI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGADAANTANAHUNTUKPEMBANGUNANJALANTOLYANG DIBIA YAI OLEH BADAN USAHA Menetapkan MEMUTUSKAN:
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 201 O;
4.PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5.Keputusan Presiden RI Nomor 84/P tahun 2009;
6.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Toi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008;
7.Peraturan Menteri Pekerjaan UmurnNomor 10/PRT/M/2006 tentang Tatacara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Toi;
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Toi Yang Dibiayai Oleh Badan Usaha;
9.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; DJOKO KIRMANTO ~ - MENTERI PEKERJAAN UMUM Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 21 Juli2014 Pasal II (I) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2)Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.
(4)Besarnya Dukungan Pemerintah terhadap pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan anggaran Pemerintah dan mempertimbangkan tingkat kelayakan finansial proyek.
(5)Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar Rp. 4,89 (empat koma delapan puluh sembilan) Triliun yang dianggarkan pada tahun anggaran 2008, 2009, 20 I 0, 20 I I, 2012, 2013 dan 2014 untuk 28 (dua puluh delapan) ruasjalan tol.
(6)Ruas jalan tol yang mendapat Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dalam Peraturan Menteri ini.
(7)Tingkat kelayakan finansial proyek yang dipertimbangkan untuk dapat memperoleh Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah nilai terkecil dari kondisi:
a.selisih kelayakan finansial proyek sebelum dan sesudah adanya kenaikan biaya pengadaan tanah setinggi-tingginya 4% ( em pat perseratus); atau
b.kelayakan finansial proyek sesudah adanya kenaikan biaya pengadaan tanah tidak kurang dari 12% (dua belas perseratus). - DJOKO KIRMANTO a MENTERI PEKERJAAN UMUM
1.Kanci - Pejagan
2.Mojokerto - Surabaya
3.Bogor Ring Road
4.Makassar Seksi IV
5.Cikampek (Cikopo)-Palimanan
6.Pejagan - Pemalang
7.Pemalang - Batang
8.Batang - Semarang
9.Semarang- Solo
10.Kertosono - Mojokerto
11.JORR Seksi W2 Utara
12.Depok - Antasari
13.Cinere - Cimanggis (Jagorawi)
14.Cibitung - Cilincing
15.Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
16.Gempol - Pandaan
17.Gempol - Pasuruan
18.Ciawi - Sukabumi
19.Waru (Aloha)- Wonokromo-Tj Perak
20.Pasuruan- Probolinggo
21.Serpong - Cinere
22.Kunciran - Serpong
23.Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran
24.Cimanggis - Cibitung
25.Ciranjang- Padalarang
26.Palembang - lndralaya
27.Pandaan - Malang
28.SS Waru - Juanda RUAS-RUASJALANTOL YANGMENDAPATDUKUNGANPEMERINTAH LAMPIRAN PERA TURAN MENTER! PEKERJAAN UMUM Nomor 06 /PRT/M/2014 Perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Nomor 12/PRT/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yang Dibiayai Oleh Badan Usaha