Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2008 Tahun 2008
- Nomor
- 12/PRT/M/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Peke~jaan Umum tentang Tatacara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadmm Tanah untuk Pembangunan Jalan Toi yang dibiayai Badan Usaha: Mengingat I. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang dimaksud dengan: !. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut . Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
BAB II
Ruang Iingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
(I) BPJT menyusun prioritas ruas jalan tol yang mendapat dukungan Pemerintah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Toi berdasarkan kriteria antara lain:
(I) BPJT clan Badan Usaha menyepakati Dukungan Pemerintah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Toi melalui amandemen PPJT yang mencakup ketentuan sebagai berikut :
(I) Badan Usaha yang telah menyepakati amandemen PPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I) membiayai pengadaan tanah sampai dengan Batas Biaya Pengadaan Tanah yang J\lenjadi Tanggungan Badan Usaha sebagaimana dimaksl)d dalam Pasal 4 ayat (3).
Tata cara pelaksanaan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 dapat dilakukan secara per seksi.
(I) Terhadap ruas-ruas jalan to! yang belum ditetapkan pemenangnya pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, pelaksanaan dukungan Pemerintah dikenakan prinsip diperolehnya pengembalian dari Badan Usaha atas dukungan Pemerintah yang telah diberikan (claw back).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)