Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 10/PRT/M/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing; Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Perwakilan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan jasa konstruksi nasional.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengajuan dan persyaratan, prinsip kerjasama operasi, kriteria pekerjaan & tata laksana kerjasama operasi, hak & kewajiban, Tim Teknis Izin Perwakilan BUJKA, serta sanksi administratif.
BAB II
Alur proses perizinan untuk permohonan Izin Perwakilan baru, permohonan perpanjangan Izin Perwakilan, permohonan pergantian data Izin Perwakilan, dan permohonan penutupan Izin Perwakilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…