Tugas Tim Pengadaan Tanah adalah : a) Membantu Panitia Pengadaan Tanah mengadakan penyuluhan dan sosialisasi; b) Melakukan musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dengan pemegang hak atas tanah; c) Berdasarkan daftar inventaris dan surat keputusan penetapan harga dari pejabat yang berwenang, membuat daftar nominatif yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Pengadaan Tanah sebagai dasar pembayaran ganti rugi; d) Melaksanakan pembayaran ganti rugi hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; e) Mengajukan permohonan hak atas tanah dan proses permohonan sertifikasi tanah atas nama Departemen Pekerjaan Umum; f) Melaksanakan pengamanan fisik (pemasangan patok rumija, papan nama kepemilikan), dokumen pengusahaan hak atas tanah (sertifikat), peta / gambar situasi tanah dan dokumen pembebasan tanah; g) Melakukan monitoring pembayaran pajak yang berkaitan dengan ikatan kontrak pihak ketiga yang berkaitan dengan pengadaan tanah; h) Melaporkan penyelesaiaan pengadaan tanh dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah kepada Direktorat Jenderal Bina Marga; i) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengadaan Tanah bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga.