Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 13/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bencana akibat daya rusak air antara lain:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Dalam hal terjadi bencana akibat daya rusak air, Kepala BBWS/BWS menugaskan sebagian anggota Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai tim teknis kaji cepat. JDIH Kementerian PUPR
BAB II
Kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air dilakukan melalui tahapan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)