menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006, Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara 4637);
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); - -- .
4.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
5.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004;
6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional;
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN BAKUAN KOMPETENSI SEKTOR JASA KONSTRUKSI Pasal 1 Dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang dimaksud dengan :
1.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek spesifik pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diterapkan untuk mewujudkan standar kinerja yang dipersyaratkan ditempat kerja;
2.Bakuan Kompetensi adalah perangkat Standar Kompetensi, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Materi Pelatihan, dan Materi Uji Kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelatihan dan uji kompetensi;
3.Kurikulum Pelatihan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu;
4.Pelatihan Berbasis Kompetensi Kerja adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja;
5.Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah uraian materi pelatihan yang disusun dengan format tertentu, konsisten mengacu kepada Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi dan KUK (Kriteria Unjuk Kerja) serta hasil analisis IUK (Indikator Unjuk Kerja/Keberhasilan) dari masing- masing KUK yang telah dirumuskan dalam satuan Unit Kompetensi;
6.Standar Kompetensi kerja Nasionallndonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
7.Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat KPBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan kegiatan secara sistematis dalam pencapaian kompetensi kerja pada 2 pelatihan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian, serta sikap kerja, dalam kurun waktu dan metode yang ditentukan;
8.Materi Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat MUK adalah alat ukur kompetensi yang dikembangkan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dinyatakan dalam setiap Kriteria Unjuk Kerja (KUK), dalam bentuk pertanyaan, instruksi atau pelatihan untuk melakukan kegiatan tertentu kepada peserta uji sesuai tingkat kompetensi yang disyaratkan dalam SKKNI;
9.Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.