Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini yang dimaksud dengan:
1.Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan di tempat kerja.
4.Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah kegiatan analisis yang bersifat sistematis untuk mendapatkan masukan yang lengkap tentang kesenjangan antara kompetensi terkini seorang tenaga kerja dengan kompetensi yang seharusnya dimilikinya dalam pekerjaan tertentu.
5.Kurikulum Pelatihan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, unit kompetensi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu.
6.Silabus adalah kumpulan uraian pokok tentang elemen kompetensi, kode unit, kriteria unjuk kerja, indikator unjuk kerja, dan materi pelatihan serta jam pelatihan yang harus disampaikan oleh instruktur kepada peserta pelatihan dalam proses pelatihan. 4
7.Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan yang terdaftar dan/atau yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi dari instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa seseorang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan berbasis kompetensi yang diikuti.
8.Instruktur adalah seseorang yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan pelatihan dan pembelajaran kepada para peserta pelatihan sesuai dengan bidang atau keahliannya.
9.Metode Pelatihan adalah tata cara penyampaian materi pelatihan oleh instruktur yang relevan dengan topik pembelajaran, disampaikan secara efektif kepada para peserta pelatihan.
10.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja, dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
11.Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
12.Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
13.Pengalaman Kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
14.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu, kefungsian, dan/atau keahlian tertentu.
15.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti pengakuan tertulis atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu, kefungsian, dan/atau keahlian tertentu yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
16.Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. 5
17.Lembaga Pelatihan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah, atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan bidang jasa konstruksi.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.