DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2007

Nomor
18
Tahun
2007
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM dalam Peraturan Menteri ini meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup: a). Perencanaan pengembangan SPAM yang terdiri dari penyusunan: 1. Rencana Induk Pengembangan SPAM, 2. Studi Kelayakan Pengembangan SPAM, dan 3. Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM; b). Pelaksanaan Konstruksi SPAM; c). Pengelolaan SPAM; d). Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM; dan e). Pemantauan dan Evaluasi SPAM.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…