Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2011 Tahun 2011
- Nomor
- 20/PRT/M/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rincian materi muatan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB III
BAB IV
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.9535
Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Gubernur (Pergub)