1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi J awa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas adalah Dinas yang membidangi penataan ruang di Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang mernbidangi penataan ruang di Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penyusun RRTR.
11.Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Percla RRTR Kabupaten/Kota adalah Peraturan Daerah mengenai Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat,
12.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
13.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
14.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
16.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. I 7. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Jawa Barat.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten/Kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, dan yang berisi tujuan , kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kabu paten/ Kota, rencana struktur ruang wilayah Kabupaten/ Kota, rencana pol a ruang wilayah Kabupaten/Kota, penetapan kawasan strategis Kabupaten/Kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota.
20.Rencana Rinci Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RRTR adalah hasil perencanaan tata ruang pada kawasan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional dan disusun berdasarkan nilai strategis kawasan dan/ a tau kegiatan kawasan sebagai perangkat operasionalisasi rencana tata ruang wilaya h, terdiri dari Rencana Detail Tata Ruang yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota.
21.Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci ten.tang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang clilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota.
22.Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat pen ting dalam lingkup Kabupaten/ Kota terhadap ekonorni, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
23.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut BKPRD Provinsi adalah badan ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di Daerah Provinsi.
24.Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Ketua BKPRD Provinsi adalah ketua badan ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di Daerah Provinsi.
25.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BKPRD Kabupaten/Kota adalah badan ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati/Wali Kota dalarn koordinasi penataan ruang di Daerah Kabupaten/Kota.
26.Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Pokja Perencanaan Tata Ruang adalah kelompok kerja BKPRD Provinsi yang memiliki tugas memberi masukan, melakukan fasilitasi, inventarisasi, dan kajian terkait dengan kegiatan perencanaan tata ruang di Daerah Provinsi. 5