1.Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
2.Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi yang selanjutnya disebut KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan/atau subsidi pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
3.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. http://jdih.pu.go.id
4.Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disingkat SBUM adalah subsidi Pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah.
5.Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
6.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
7.Rumah Umum Tapak adalah rumah umum yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang.
8.Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak adalah kredit dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak yang dibeli dari pengembang.
9.Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Syariah yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak yang dibeli dari pengembang.
10.Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
11.Satuan Rumah Susun Umum yang selanjutnya disebut Sarusun Umum adalah unit hunian dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh pengembang.
12.Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Sarusun Umum yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Susun adalah kredit http://jdih.pu.go.id dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Sarusun Umum yang dibeli dari pengembang.
13.Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Sarusun Umum Syariah yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Sarusun Umum yang dibeli dari pengembang.
14.Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga, yang selanjutnya disingkat KPR SSB adalah kredit pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
15.Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin yang selanjutnya disingkat KPR SSM adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui subsidi bunga kredit perumahan.
16.Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
17.Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR berupa selisih suku bunga/marjin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/marjin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang dibayar oleh debitur/nasabah ditetapkan oleh pemerintah.
18.Kelompok Sasaran adalah orang perseorangan calon penerima KPR Bersubsidi.
19.Pemohon adalah Kelompok Sasaran yang sudah mengajukan permohonan. http://jdih.pu.go.id
20.Debitur adalah Kelompok Sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit KPR Sejahtera dan KPR SSB.
21.Nasabah adalah Kelompok Sasaran yang telah menandatangani akad pembiayaan KPR Sejahtera dan KPR SSM.
22.Pelaku Pembangunan Perumahan bagi MBR yang selanjutnya disebut Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan perumahan bagi MBR.
23.Bank Pelaksana adalah bank umum dan bank umum syariah yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah bagi MBR.
24.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
25.Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
26.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
27.Akad adalah kesepakatan tertulis antara BUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
28.Marjin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan Akad jual beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa pembiayaan.
29.Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh PPDPP dari Bank Pelaksana KPR Sejahtera yang berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR Sejahtera. http://jdih.pu.go.id
30.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
31.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
32.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pembiayaan perumahan.
33.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pembiayaan perumahan.
34.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker merupakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan kegiatan anggaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan/atau SBUM.
35.Pejabat Perbendaharaan Satker adalah pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal yang melaksanakan operasionalisasi Satker.
36.Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah unit organisasi noneselon di Kementerian.