Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks36PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan dan penetapan Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
BAB III
Jenis kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf e untuk pemilikan Rumah Umum Tapak diberikan SBUM.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.