Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 21/PRT/M/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 358
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum; 2 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut dengan :
BAB II
UPT di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal terdiri atas :
Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar mempunyai tugas melaksanakan pemetaan dan pengelolaan data infrastruktur bidang pekerjaan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar menyelenggarakan fungsi:
Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar terdiri atas:
Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar berlokasi di Jakarta.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.