Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 26/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks22PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUAS BEKAS SUNGAI.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan dengan syarat harus:
Ruas bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
BAB IV
Membuka PDF…