Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.pu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 923 jdih.pu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP JADWAL RETENSI ARSIP A. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I HUKUM A. Produk Hukum
a.Rancangan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang terkait dengan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat: 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - Naskah akademik - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Rancangan awal - Rancangan akhir sampai konsep net - Telaah hukum - Harmonisasi peraturan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang telah disahkan
b.Rancangan Peraturan Pemerintah: 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - Naskah akademik - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Rancangan awal - Rancangan akhir sampai konsep net - Telaah hukum - Harmonisasi peraturan - Peraturan Pemerintah yang telah disahkan
c.Rancangan Peraturan/ Keputusan/ Instruksi Presiden, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - Naskah akademik - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Rancangan awal - Rancangan akhir sampai konsep net - Telaah hukum - Harmonisasi peraturan - Peraturan/Keputusan/Instruksi Presiden yang telah disahkan
d.Peraturan Menteri mulai dari rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai dengan ditetapkan 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - Naskah akademik - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Rancangan awal - Rancangan akhir sampai konsep net - Telaah hukum - Harmonisasi peraturan - Peraturan Menteri yang telah disahkan
2.Produk Hukum Bersifat Penetapan
a.Keputusan Menteri, Pejabat setingkat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator 1) Naskah akademik 1 Tahun setelah tidak berlaku 5 Tahun Musnah 2) Rancangan awal 1 Tahun setelah tidak berlaku 5 Tahun Musnah 3) Rancangan akhir sampai konsep net 1 Tahun setelah tidak berlaku 5 Tahun Musnah kecuali Keputusan Menteri, Permanen 4) Telaah hukum 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Musnah kecuali Keputusan Menteri, Permanen 5) Keputusan Menteri, Pejabat setingkat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator yang telah disahkan 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Musnah kecuali Keputusan Menteri, Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Perjanjian Kerjasama
1.Perjanjian Kerjasama Dalam Negeri
a.Nota Kesepahaman /Memorandum of Understanding (MoU) / Letter of Intent (LOI) / Perjanjian Kerjasama Dalam Negeri 1 Tahun setelah kerja sama berakhir 4 Tahun Permanen
2.Perjanjian Kerjasama Luar Negeri
a.Nota Kesepahaman /Memorandum of Understanding (MoU) / Letter of Intent (LOI) / Perjanjian Kerjasama Luar Negeri 1 Tahun setelah kerja sama berakhir 4 Tahun Permanen C. Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum 1 Tahun 1 Tahun Musnah D. Dokumentasi Hukum
a.Dokumentasi Hukum: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan yang dijadikan referensi 1 Tahun setelah tidak digunakan 5 Tahun Musnah E. Hak Atas Kekayaan Intelektual
a.Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual 5 Tahun 5 Tahun Permanen
b.Hasil Kekayaan Intelektual 5 Tahun 5 Tahun Permanen
c.Permohonan yang ditolak 1 Tahun setelah penolakan 2 Tahun Musnah
d.Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual 5 Tahun 5 Tahun Permanen F. Hak Atas Kekayaan Intelektual
1.Advokasi Hukum Perdata
a.Surat Perjanjian Konsultasi atau Bantuan dan Advokasi Hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Bantuan hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen
c.Arbitrase 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen
d.Rekomendasi ombudsman 1 Tahun setelah penyelesaian masalah 4 Tahun Permanen
e.Opini hukum Kontrak Konstruksi, dalam suatu paket pekerjaan bidang PUPR 5 Tahun 5 Tahun Permanen
f.Kasus/sengketa hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen
g.Laporan Hasil Advokasi Hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Musnah
2.Advokasi Hukum Pidana
a.Surat Perjanjian Konsultasi atau Bantuan dan Advokasi Hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Musnah
b.Bantuan hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Rekomendasi ombudsman 1 Tahun setelah penyelesaian masalah 4 Tahun Permanen
d.Opini hukum Kontrak Konstruksi, dalam suatu paket pekerjaan bidang PUPR 5 Tahun 5 Tahun Permanen
e.Kasus/sengketa hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen
f.Laporan Hasil Advokasi Hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen
3.Advokasi Hukum Kasus Peradilan Tata Usaha Negara
a.Surat Perjanjian Konsultasi atau Bantuan dan Advokasi Hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Musnah
b.Bantuan hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen
c.Rekomendasi ombudsman 1 Tahun setelah penyelesaian masalah 5 Tahun Permanen
d.Opini hukum Kontrak Konstruksi, dalam suatu paket pekerjaan bidang PUPR 5 Tahun 4 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Kasus/sengketa hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen
f.Laporan Hasil Advokasi Hukum 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Musnah II HUBUNGAN LUAR NEGERI A. Kerja sama Bilateral berupa Pinjaman, Hibah, Negosiasi, dan Kerja Sama Teknik, dan Kerja Sama Infrastruktur Luar Negeri 2 Tahun setelah kerjasama berakhir 3 Tahun Permanen - Rancangan awal - Data pendukung - Hasil pembahasan - Rancangan akhir sampai konsep net - Laporan - MoU/Perjanjian Kerjasama B. Kerja sama Multilateral berupa Pinjaman, Hibah, Negosiasi, dan Kerja Sama Teknik, dan Kerja Sama Infrastruktur Luar Negeri 2 Tahun setelah kerjasama berakhir 3 Tahun Permanen - Rancangan awal - Data pendukung - Hasil pembahasan - Rancangan akhir sampai konsep net - Laporan - MoU/Perjanjian Kerjasama jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Kerjasama Lembaga Swasta/Non Government Organization 2 Tahun setelah kerjasama berakhir 3 Tahun Permanen - Rancangan awal - Data pendukung - Hasil pembahasan - Rancangan akhir sampai konsep net - Laporan - MoU/Perjanjian Kerjasama - Rancangan awal D. Administrasi Perjalanan Luar Negeri 1 Tahun setelah pelaksanaan 4 Tahun Musnah - Surat Perjalanan RI (pasport biasa) dan dokumen per- jalanan lainnya untuk WNI - Pas Lintas Batas - Kartu Kedatangan dan Keberangkatan (Arrival and Departure Card) termasukPax List danCrew List - ABTC (Asia Pacific Economic Corporation Bussines Travel Card)Smart Card III HUBUNGAN MASYARAKAT A. Publikasi Informasi
1.Konferensi pers/siaran pers/press release 1 Tahun 4 Tahun Permanen
2.Kunjungan wartawan/peliputan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Wawancara 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Program layanan informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Monitoring layanan informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Branding 1 Tahun sampai diperbarui 4 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Dokumentasi Informasi
1.Dokumentasi acara kedinasan dan peristiwa-peristiwa dalam berbagai media 1 Tahun 5 Tahun Musnah
2.Dokumentasi karya monumental bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2 Tahun setelah dipublikasikan 3 Tahun Permanen C. Penerbitan 1 Tahun 4 Tahun Musnah - Usulan artikel/makalah - Hasil penerbitan buletin/majalah/jurnal D. Dengar Pendapat/Hearing 1 Tahun 4 Tahun Permanen - Draft laporan pimpinan untuk RDP - Hasil/Notulensi RDP E. Hubungan Antar Lembaga
1.Lembaga Negara 1 Tahun setelah selesai pelaksanaan 4 Tahun Musnah - Surat usulan hubungan antarkementeri- an/lembaga negara dan pemda - Bukti pelaksanaan kegiatan hubungan - Laporan kegiatan
2.Organisasi Infrastruktur Nasional 1 Tahun setelah selesai pelaksanaan 3 Tahun Musnah - Surat usulan hubungan dengan organisasi infra- struktur nasional - Bukti pelaksanaan kegiatan hubungan - Laporan kegiatan
3.Perusahaan 1 Tahun setelah selesai pelaksanaan 4 Tahun Musnah - Surat usulan hubungan dengan BUMN/BUMD/Perusahaan/ Lembaga Perbankan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Bukti pelaksanaan kegiatan hubungan - Laporan kegiatan
4.Organisasi Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Surat usulan hubungan dengan organisasi ke- masyarakatan - Bukti pelaksanaan kegiatan hubungan - Laporan kegiatan
5.Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohu- mas) 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Bukti pelaksanaan kegiatan Bakohumas - Laporan kegiatan
6.Perguruan Tinggi/Sekolah 1 Tahun setelah selesai pelaksanaan 4 Tahun Musnah - Surat usulan hubungan dengan perguruan ting- gi/sekolah - Bukti pelaksanaan kegiatan hubungan - Laporan kegiatan F. Peran Masyarakat 1 Tahun 2 Tahun Musnah - Laporan kegiatan penyuluhan/diseminasi - Laporan kegiatan pemantauan dan evaluasi - Laporan kegiatan kerja sama IV KEPEGAWAIAN A. Perencanaan Pegawai
1.Analisa Jabatan 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen - Informasi Jabatan - Uraian Tugas Jabatan - Inventarisasi Jabatan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Spesifikasi atau persyaratan jabatan - Daftar Urut Kepangkatan
2.Analisa Beban Kerja 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen - Hasil Inventarisasi Analisa Jabatan - Persyaratan Pendidikan Yang Dibutuhkan - Analisa Jabatan dan Beban Kerja
3.Analisa Beban Kerja 2 Tahun setelah Tahun anggaran 3 Tahun Permanen - Usulan dari Unit Kerja - Usulan permintaan formasi pegawai ke Menpan - Persetujuan Menpan - SK Penetapan Formasi B. Pengadaan Pegawai
1.Penerimaan
a.Proses Penerimaan Pegawai: 2 Tahun setelah semua diangkat PNS 3 Tahun Musnah 1) Pengumuman 2) Pelaksanaan Ujian 3) Keputusan Hasil Ujian 4) Wawancara
b.Penetapan pengumuman kelulusan 2 Tahun setelah semua diangkat PNS 2 Tahun Musnah
c.Berkas lamaran yang tidak diterima 1 Tahun setelah Tahun anggaran 1 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Pengangkatan CPNS dan pengangkatan CPNS menjadi PNS
a.Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan NIP 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
b.Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan Surat Keputusan Pengangkatan PNS 2 Tahun setelah Petikan SK ditetapkan 3 Tahun Masuk berkas perseorangan
3.Penempatan
a.Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Izin/Surat Ket- erangan Penempatan CPNS atau PNS 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
b.Surat Pernyataan 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
4.Penempatan dan Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) / Non PNS
a.Proses Penerimaan Pegawai: 1 Tahun setelah diangkat PPPK/Pegawai Honorer/Non PNS 2 Tahun Masuk berkas perseorangan- Pengumuman - Seleksi Administrasi - Pemanggilan Peserta Tes - Pelaksanaan Ujian - Keputusan Hasil Ujian - Wawancara jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Penetapan pengumuman kelulusan 1 Tahun setelah diangkat PPPK/Pegawai Honorer/Non PNS 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.Berkas lamaran yang tidak diterima 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Surat Keputusan Penempatan 1 Tahun setelah diangkat PPPK/Pegawai Honorer/Non PNS 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
e.Surat Perjanjian Kerja 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
f.Surat Perintah Melaksanakan Tugas 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan C. Ujian Kenaikan Pangkat/Jabatan
1.Ujian Penyesuaian Ijazah
a.Surat Pemberitahuan Ujian Penyesuaian Ijazah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Surat Usulan dari Unor/Unit Kerja 2 Tahun setelah Tahun anggaran 2 Tahun Musnah
c.Surat Usulan Permintaan Formasi kepada Kepala BKN 2 Tahun setelah Tahun anggaran 2 Tahun Musnah
d.Persetujuan Kepala BKN 2 Tahun setelah Tahun anggaran 2 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Pemanggilan Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Laporan hasil ujian penyesuaian ijazah 2 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali SK dan Sertifikat masuk berkas perseorangan
2.Ujian Dinas
a.Surat Usulan Peserta Ujian Dinas dari Unit Organisasi/Unit Kerja 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Surat Pemanggilan Peserta Ujian Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Berkas perseorangan Ujian Dinas (SK Pangkat II/d bagi yang akan naik pangkat ke Gol III/a atau SK Pangkat III/d bagi PNS yang akan naik pangkat ke Golongan IV/a, dan SKP Tahun Terakhir 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
d.Surat Perintah/Surat Tugas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Kegiatan Ujian Dinas 2 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali SK dan Sertifikat masuk berkas perseorangan
3.Ujian Kompetensi
a.Surat Usulan Peserta Ujian Kompetensi Unit Organisasi/Unit Kerja 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Surat Pemanggilan Peserta Ujian Kompetensi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Surat Perintah/Surat Tugas 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
d.Berkas perseorangan ujian kompetensi seperti Biodata Peserta, dan persyaratan ujian kompetensi lainnya - - Masuk berkas perseorangan
e.Keputusan Hasil ujian kompetensi 2 Tahun setelah hasil ditetapkan 3 Tahun Musnah
f.Laporan Kegiatan Ujian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah D. Mutasi
1.Kenaikan dan Penyesuaian Pangkat/Golongan
a.Surat Usulan Kenaikan/golongan/jabatan dari Unit Organisasi/Unit Kerja 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah
b.Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.SK Kenaikan Pangkat dari presiden khusus Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Utama 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
d.SK Peninjauan Masa Kerja 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
e.SK Kenaikan Pangkat Anumerta (Surat Tugas, Surat Keterangan Meninggal karena tugas, dan Surat Keterangan Anumerta dari pejabat berwenang, dan BUP) 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
f.Surat Keputusan Kenaikan dan Penyesuaian Pangkat/Golongan 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
2.Rotasi Kerja
a.Surat Usulan Rotasi Kerja 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
b.Nota Persetujuan 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.Surat Keputusan/Surat Perintah/Surat Tugas Rotasi Kerja 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
3.Alih Tugas
a.Surat Permohonan Alih Tugas 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
b.Nota Persetujuan 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.Surat Keputusan/Surat Perintah/Surat Tugas Alih Tugas 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
4.Penempatan Kembali
a.Laporan Selesai Melaksanakan Pendidikan 1 Tahun setelah menyelesaikan pendidikan 4 Tahun Musnah
b.SK Perbantuan/dipekerjakan di luar instansi induk 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/dipekerjakan 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
d.Surat Keputusan/Surat Perintah/Surat Tugas Penempatan Kerja/Pengangkatan kembali 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan E. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural
1.Pengangkatan Jabatan
a.Usulan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan Struktural 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
b.Berkas Baperjakat 1 Tahun setelah SK ditetapkan 5 Tahun Musnah
c.SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
d.Surat Keterangan Menduduki Jabatan/ Melaksanakan Tugas/ Menduduki Jabatan 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
e.Berita Acara Pelantikan 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Pemberhentian Jabatan
a.Usulan Pemberhentian Jabatan Struktural 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
b.SK Pemberhentian/Pembebasan dari Jabatan Struktural 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan F. Administrasi Kepegawaian
1.Data Pegawai
a.Berkas perseorangan kepegawaian/ASN: 1) Lamaran yang diterima 1 Tahun setelah pensiun 10 Tahun Musnah, kecuali Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh Menteri yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional, permanen 2) Nota Penetapan NIP dan kelengkapannya 3) Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN 4) SK Pengangkatan CPNS 5) Hasil Pengujian Kesehatan 6) SK Pengangkatan PNS 7) SK Peninjauan Masa Kerja 8) SK Kenaikan Pangkat 9) Surat Pernyataan Melaksanakan Tu- gas/Menduduki Jabatan 10) Surat Pengangkatan dalam atau Pemberhen- tian dari Jabatan 11) Berita Acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan 12) SK Perpindahan Wilayah Kerja 13) SK Perpindahan Antarinstansi 14) SK Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) 15) Berita Acara Pemeriksaan 16) SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 17) SK Perbantuan/Dipekerjakan/Penugasan di luar Instansi Induk 18) SK Penarikan Kembali dari Perbantu- an/Dipekerjakan/Penugasan 19) SK Pemberian Uang Tunggu 20) SK Pemberhentian sebagai PNS 21) SK Pemberhentian/Pembebasan Sementara 22) SK Pengangkatan/Pemberhentian sebagai Pe- jabat Negara 23) SK Pembebasan dari Jabatan Organik karena Diangkat sebagai Pejabat Negara 24) SK Pengalihan PNS 25) Surat Keterangan Pernyataan Hilang 26) Surat Keterangan Kembalinya PNS yang Dinya- takan Hilang 27) SK Penggantian Nama 28) Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran 29) Akta Nikah/Cerai 30) Akta Kelahiran 31) Isian Formulir PUPNS 32) Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan 33) Surat Permohonan Menjadi Anggota Partai Politik 34) Surat Keterangan Meninggal Dunia/Hilang 35) Surat Keterangan Mutasi Keluarga 36) Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan 37) Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 38) Surat Keterangan Hasil penelitian Khusus 39) Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala 40) Surat Tugas/Izin Belajar Dalam/Luar Negeri 41) Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri 42) Surat Persetujuan dan SK Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum 43) Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) PNS 44) Ijazah/Sertifikat 45) SK Penempatan/Penarikan Pegawai 46) SK Pengangkatan pada Jabatan Kedinasan di luar Instansi Induk 47) Surat Pertimbangan Status PNS 48) SK Pengaktifan Kembali sebagai PNS 49) Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Jabatan Organik karena dicalonkan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah 50) SK Penghargaan dan Tanda Jasa 51) SK Pensiun
b.Berkas perseorangan Menteri 1 Tahun setelah berhenti/ pensiun 10 Tahun Permanen
c.Berkas perseorangan PPPK 1 Tahun setelah berhenti/ pensiun 10 Tahun Musnah
2.Absensi Pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah
3.Kartu-kartu Kepegawaian
a.Dokumentasi Identitas Pegawai: 1 Tahun setelah identitas ditetapkan 2 Tahun Musnah - Usul Penetapan Kartu jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Keanggotaan Organisasi - Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P)/SPT Tahunan/NPWP - Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasi- lan Pegawai (KP4)
b.Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 2 Tahun - Musnah
4.Tanda Jasa
a.Penghargaan dan tanda jasa: 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Sertifikat masuk berkas perseorangan - Satya Lencana Karya Satya 10, 20, 30 Tahun - Penghargaan Wirakarya - Penghargaan Pembangunan - Penghargaan Anumerta
5.Penggajian
a.SK Gaji Berkala 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
b.SK Penyesuaian Gaji 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.Daftar gaji/tunjangan/lembur/honorarium 1 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
6.Penyesuaian Masa Kerja 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan - Usulan Penyesuaian dari Unit Organisasi/Unit Kerja - SK Terakhir jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
7.Penyesuaian Kelas Jabatan 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan G. Cuti Pegawai
a.Cuti pegawai: 1) Cuti Tahunan 1 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah 2) Cuti Besar 1 Tahun setelah SK ditetapkan 1 Tahun Masuk berkas perseorangan 3) Cuti Sakit 1 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah 4) Cuti Bersalin 1 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah 5) Cuti Karena Alasan Penting 1 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah 6) Cuti di luar tanggungan negara 3 Tahun setelah pelaksanaan 1 Tahun Masuk berkas perseorangan H. Pembinaan Pegawai
1.Penilaian Prestasi Kerja
a.Penilaian prestasi kerja: 3 Tahun setelah penilaian 2 Tahun Musnah - Formulir SKP - Formulir Penilaian Prestasi Kerja - Formulir Penilaian Perilaku - Formulir Penilaian Kinerja jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Hasil penilaian kinerja dan standar kerja: 3 Tahun setelah penilaian 2 Tahun Musnah - Sistem penilaian kinerja ASN - Standar kinerja jabatan pegawai ASN - Penilaian kinerja pegawai ASN
c.Hasil evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pembinaan Pembentukan Karakter Pegawai
a.Perencanaan pembentukan karakter pegawai 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan kegiatan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Laporan kegiatan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Sertifikat 1 Tahun 1 Tahun Masuk berkas perseorangan
e.Kode etik pegawai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Hukuman Disiplin 2 Tahun setelah perkara selesai 3 Tahun Musnah, kecuali SK dan BAP Masuk berkas perseorangan - Surat Teguran (Sanksi) - Surat Pernyataan tidak puas - Surat Keputusan Penundaan/Penurunan Pangkat/Golongan - Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan - Berita Acara Pemeriksaaan - Banding Gugatan - Surat Keputusan Pemberian Sanksi Pegawai jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
4.Penyelesaian selisih/sengketa pegawai: 2 Tahun setelah perkara selesai 3 Tahun Musnah, kecuali SK dan BAP Masuk berkas perseorangan - Surat usulan - Surat Mediasi - Surat Pernyataan - SK Penetapan I. Pengembangan Pegawai
1.Perencanaan dan pengembangan karir: 1 Tahun setelah diperbarui 2 Tahun Musnah - Peta perencanaan dan pengembangan karir pega- wai - Pengembangan pola karir pegawai
2.Keterampilan/Keahlian 1 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali Sertifikat, masuk berkas perseorangan
a.Surat Usulan
b.Sertifikat
3.Tugas belajar dan izin belajar: 1 Tahun, setelah selesai melaksanakan pendidikan 5 Tahun Musnah kecuali Ijazah, Laporan, Surat Pemberitahuan telah selesai pelaksanaan masuk berkas perseorangan 1) Surat Permohonan Pendidikan 2) Surat Penugasan Pendidikan 3) Laporan telah melaksanakan tugas belajar dan izin belajar 4) Surat Pemberitahuan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan izin belajar
4.Sertifikasi Profesi 1 Tahun 2 Tahun Musnah, kecuali Sertifikat masuk berkas perseorangan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 J. Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu
1.Pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali PAK dan SK masuk berkas perseorangan - Surat Usulan Pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu - Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelati- han/Sertifikat - SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu
2.Kenaikan Jenjang Pangkat/Jabatan 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali PAK dan SK masuk berkas perseorangan - Surat Usulan Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jen- jang Jabatan, dan Alih Jabatan - Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) - Lembar Penetapan Angka Kredit (PAK) - SK Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jenjang Jabatan, dan Alih Jabatan
3.Pemindahan Jabatan Fungsional Tertentu 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali PAK dan SK masuk berkas perseorangan - Surat Usulan - Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) - Lembar Penetapan Angka Kredit (PAK) - Surat Keputusan
4.Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Tertentu 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan - Surat Usulan - Surat Keputusan
5.Pemberhentian Jabatan Fungsional Tertentu 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan - Surat Usulan - Surat Keputusan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 K. Pemberhentian Pegawai
1.Dengan Hormat 2 Tahun setelah SK ditetapkan 3 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan - Berkas usulan - SK Penetapan
2.Tidak dengan Hormat 2 Tahun setelah SK ditetapkan 3 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan - Berkas usulan - SK Penetapan - Penetapan Tanpa Hak Pensiun L. Pensiun 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan - Berkas usulan - Nota Persetujuan BKN - Penetapan Pensiun V KEUANGAN A. Penyusunan Rencana Anggaran
1.Penyusunan Target dan Pagu Indikatif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah
a.Usulan Proposal Indikatif dari Unit Organisasi
b.Usulan Proposal Pagu Anggaran dari Unit Organisasi
c.Proposal Pagu Indikatif Kementerian
d.Proposal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
2.Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum (BLU) 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 5 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Pelaksanaan Anggaran
1.Belanja Pegawai 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah - Daftar gaji - Daftar tunjangan - Daftar honorarium - Daftar uang makan - Daftar uang lembur
2.Belanja Barang dan Jasa 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah - Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Pen- erimaan Kas/Bank beserta data pendukung - Data pendukungnya, antara lain:copy faktur pa- jak, nota kredit, dan lain-lain. - Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang - Surat Permintaan Pembayaran
3.Belanja Pemeliharaan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah - Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Pen- erimaan Kas/Bank beserta data pendukung - Data pendukungnya, antara lain:copy faktur pa- jak, nota kredit, dan lain-lain. - Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang - Surat Permintaan Pembayaran jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
4.Belanja Sewa 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah - Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Pen- erimaan Kas/Bank beserta data pendukung - Data pendukungnya, antara lain:copy faktur pa- jak, nota kredit, dan lain-lain. - Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang - Surat Permintaan Pembayaran
5.Belanja Perjalanan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah 1) Surat Tugas 2) Dokumen perjalanan dinas meliputi lembar kuitansi, lembar pengeluaran riil, tiket pesawat/kereta, lembar boarding pass pesawat/kereta, kuitansi hotel/penginapan
6.Belanja Bantuan Pemerintah 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 Tahun Musnah
7.Belanja Modal Tanah 2 Tahun setelah BMN dihapuskan 5 Tahun Permanen
a.Dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya. jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah - Bukti pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha dan telah disetujui oleh Kementeri- an/Lembaga yang memerlukan tanah, surat pernyataan tanggungjawab dari Pejabat Pembu- at Komitmen Pengadan Tanah pada Kementeri- an/Lembaga yang memuat kebenaran pem- bayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak. - Pernyataan bertanggungjawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian. - Surat Pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran. - Bukti hak atas tanah atau dokumen pen- dukung.
c.Dokumen pendukung yang harus dipenuhi Menteri/Kepala dan Badan Usaha
d.Nota kesepahaman dengan Menteri mengenai pembayaran yang harus dilakukan oleh Menteri
8.Belanja Modal Peralatan dan Mesin 2 Tahun setelah BMN dihapuskan 5 Tahun Permanen 1) Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta data pendukung 2) Data pendukungnya, antara lain :copy faktur pajak, 3) nota kredit, dan lain lain. 4) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5) Surat Permintaan Pembayaran
9.Belanja Modal Gedung dan Bangunan
a.Dokumen Pelaksanaan belanja modal Gedung dan Bangunan, antara lain berupa Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi: 2 Tahun setelah BMN dihapuskan 5 Tahun Permanen Dokumen pemilihan berupa: - Dokumen Umum - Pengumuman Pelelangan - Dokumen Instruksi Kepada Peserta - Lembar Data Pemilihan - Bentuk Dokumen Penawaran - Dokumen Penawaran berupa: (Surat Penawaran, Surat Kuasa, Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), Dokumen Penawaran Teknis, Formulir Rekapitulasi Perhi- tungan TKDN, Jaminan Penawaran).
b.Dokumen Pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin, antara lain berupa: - Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Pen- erimaan Kas/Bank beserta data pendukung - Data pendukungnya, antara lain :copy faktur pajak, - nota kredit, dan lain lain. - Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang - Surat Permintaan Pembayaran jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
10.Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
a.Dokumen pemilihan terdiri atas: 2 Tahun setelah BMN dihapuskan 5 Tahun Permanen 1) Dokumen Umum 2) Instruksi Kepada Peserta 3) Lembar Data Pemilihan
b.Dokumen Penawaran meliputi: 1) Surat Penawaran 2) Surat Kuasa 3) Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) 4) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN 5) Jaminan Penawaran 6) Analisa Harga Satuan Pekerjaan
c.Dokumen Pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan antara lain berupa: - Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta data pendukung - Data pendukungnya, antara lain :copy faktur pajak, - nota kredit, dan lain lain. - Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang - Surat Permintaan Pembayaran jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
11.Belanja Modal Aset Lainnya 2 Tahun setelah BMN dihapuskan 5 Tahun Permanen - Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Pen- erimaan Kas/Bank beserta data pendukung - Data pendukungnya, antara lain :copy faktur pa- jak, - nota kredit, dan lain lain. - Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang - Surat Permintaan Pembayaran
12.Belanja Lainnya 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 Tahun Musnah - Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Pen- erimaan Kas/Bank beserta data pendukung - Data pendukungnya, antara lain :copy faktur pa- jak, - nota kredit, dan lain lain. - Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan/Serah Terima Barang - Surat Permintaan Pembayaran C. Pengeluaran Anggaran 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah - Surat permintaan pembayaran (SPP, SPP-GU, SPP-LS, SPP-TUP) - Surat Perintah Bayar (SpBy) - Surat Kuasa - Surat Perintah Membayar (SPM) - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. Pengelolaan Perbendaharaan
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah
2.Pengembalian Belanja 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah
3.Tuntutan Ganti Rugi 2 Tahun setelah tagihan TGR dilunasi 2 Tahun setelah hak dan kewajiban habis Musnah
4.Tuntutan Perbendaharaan 2 Tahun setelah tagihan tuntutan perbendaharaan dilunasi 2 Tahun setelah hak dan kewajiban habis Musnah - Surat Pemberitahuan (gugatan) - Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) - Surat Penagihan - Surat Keterangan Lunas
5.PerhitunganEx-Officio 1 Tahun setelah proses selesai 4 Tahun Musnah - Surat Pemberitahuan (gugatan) - Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Surat Penagihan - Surat Keterangan Lunas
6.Pembukaan Rekening Bendahara
a.Surat permohonan pembukaan rekening bendaha- ra satker 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Buku tabungan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
c.Rekening koran bila diperlukan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
d.Kartu Kredit Pemerintah (KKP) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
7.Berita Acara Pemerikasaan Kas 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah
8.Verifikasi Anggaran 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
9.Nota Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
10.Pembukuan Anggaran 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah - Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) dan kartu-kartu realisasi anggaran DIPA dan kartu pengawasan realisasi anggaran. - Buku Kas Pembantu (BKP) - Kartu-kartu realisasi anggaran DIPA - Kartu pengawasan realisasi anggaran
11.Pendampingan Perbendaharaan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
12.Pembinaan Perbendaharaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah E. Pelaporan
1.Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
a.Berita Acara Pemeriksaan Kas 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Berita Acara Rekonsiliasi antara Satuan Kerja dan KPPN 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 2 Tahun Musnah
c.Daftar saldo rekening dan fotokopi rekening koran 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
d.Laporan Realisasi bulanan SAI 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
e.Laporan realisasi triwulan SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dari Unit Akuntansi Wilayah (UAW) dan gabungan semua UAW/Unit Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI) Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Musnah
2.Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah - Daftar Transaksi (DT) - Pengeluaran (PK) - Penerimaan (PN) - Dokumen Sumber (DS) - Bukti Jurnal (BJ) - Surat Tanda Setor (STS) - Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) - Giro 5 atau Giro 8 (Giro 5/8) - SPM dalam daftar ringkasan pengembalian penda- patan dan potongan dari pengeluaran (SPDR) jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Pelaporan Keuangan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan 5 Tahun Permanen - Laporan realisasi anggaran (LRA) - Neraca - Laporan arus kas (LAK) - Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
4.Pelaporan Pajak 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Musnah
5.Laporan Piutang Negara 2 Tahun setelah piutang tertagih 5 Tahun Musnah
6.Laporan Hutang Negara 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 Tahun Permanen - Laporan pembayaran hutang negara - Laporan pembayaran hutang negara F. Evaluasi
1.Evaluasi Laporan Keuangan 4 Tahun 2 Tahun Musnah
2.Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran 1 Tahun 2 Tahun Musnah
3.Evaluasi Pejabat Perbendaharaan 2 Tahun 5 Tahun Musnah
4.Evaluasi Kinerja Badan Layanan Umum (BLU) 2 Tahun 5 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 G. Ketatausahaan Keuangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah - Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pega- wai (KP4) - Keterangan Penghasilan - Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak VI ORGANISASI DAN TATA LAKSANA A. Organisasi
1.Struktur Organisasi 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen - perencanaan organisasi - penyusunan organisasi - evaluasi organisasi - pengembangan organisasi - pengesahan organisasi
2.Tata Kerja dan Uraian Tugas Pokok 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen B. Ketatalaksanaan
1.Tata Laksana 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen - penyusunan proses bisnis - review tata laksana - pengesahan proses bisnis
2.Mekanisme Kerja 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen - Berkas SOP (Standar Operational Procedure) - Berkas SMM (Sistem Manajemen Mutu) C. Reformasi Birokrasi 1 Tahun 2 Tahun Musnah - penyusunan rencana - pelaksanaan - evaluasi dan penilaian jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. Budaya Organisasi
a.Perumusan budaya organisasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penetapan nilai budaya 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen
c.Sosialisasi dan internalisasi nilai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Evaluasi penerapan nilai budaya organisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah E. Organisasi Non Kedinasan 1 Tahun 2 Tahun Musnah - KORPRI - Dharma Wanita - Koperasi - Kerukunan Pensiun Pekerjaan Umum (KPPU) VII PENGELOLAAN DATA A. Pengelolaan Data dan Informasi
1.Pengelolaan data dan informasi administrasi, sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dan pelelangan elektronis 1) analisa dan validasi data 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Musnah kecuali Master Database, Permanen 2) pengumpulan dan pengolahan data 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3) pemutakhiran data geospasial dan statistik 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen 4) penyajian informasi data 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Musnah
2.Sistem manajemen informasi administrasi, sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dan pelelangan elektronis 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen B. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Sistem Informasi
1.Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
2.Sistem Informasi 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah kecuali Master Database, Permanen
3.PengelolaanWebsite 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun VIII PENGADAAN BARANG/JASA A. Pengadaan Barang yang Dilakukan melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
1.Melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, pelelangan sederhana, pengadaan langsung, dan kontes jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
a.Dokumen SK Tim Pokja 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai, kecuali untuk Pengadaan BMN 3 Tahun setelah penghapusan BMN 3 Tahun Musnah
b.Standar Dokumen Pengadaan (SDP) 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai, kecuali untuk Pengadaan BMN 3 Tahun setelah penghapusan BMN 3 Tahun Musnah
c.Dokumen Pelaksanaan pemilihan penyedia: 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai, kecuali untuk Pengadaan BMN 3 Tahun setelah penghapusan BMN 3 Tahun Musnah - Pengumuman - Pendaftaran - Penjelasan pekerjaan - Pemasukan dan pembukaan penawaran - Evaluasi penawaran - Penetapan dan pengumuman pemenang
d.Dokumen Laporan Tim Pokja 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai, kecuali untuk Pengadaan BMN 3 Tahun setelah penghapusan BMN 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Melalui penunjukan langsung
a.Dokumen pelaksanaan pengadaan (evaluasi, penetapan, penunjukan penyedia barang/jasa, Surat Perintah Kerja/SPK, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/BASTP, dan Laporan Kegiatan) 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai, kecuali untuk Pengadaan BMN 3 Tahun setelah penghapusan BMN 3 Tahun Permanen
b.Dokumen SK Penunjukkan Langsung 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai, kecuali untuk Pengadaan BMN 3 Tahun setelah penghapusan BMN 3 Tahun Permanen B. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
1.Melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan pengadaan langsung
a.Dokumen SK Tim Pokja 3 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai dan penghapusan BMN 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Standar Dokumen Pengadaan (SDP) 3 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai dan penghapusan BMN 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Pelaksanaan pemilihan penyedia: 3 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai dan penghapusan BMN 3 Tahun Musnah - Pengumuman - Pendaftaran - Penjelasan pekerjaan - Pemasukan dan pembukaan penawaran - Evaluasi penawaran - Penetapan dan pengumuman pemenang
d.Laporan Tim Pokja 3 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai dan penghapusan BMN 3 Tahun Permanen
2.Melalui penunjukan langsung
a.Dokumen pelaksanaan pengadaan (evaluasi, penetapan, penunjukan penyedia barang/jasa, Surat Perintah Kerja/SPK, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/BASTP, dan Laporan Kegiatan) 3 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai dan penghapusan BMN 3 Tahun Permanen
b.Dokumen SK Penunjukkan Langsung 3 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai dan penghapusan BMN 2 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Pengadaan Jasa Konsultasi yang dilakukan melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
1.Melalui seleksi umum, seleksi sederhana, pengadaan langsung, dan sayembara
a.Dokumen SK Tim Pokja 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
b.Standar Dokumen Pengadaan (SDP) 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
c.Dokumen Pelaksanaan pemilihan penyedia: 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah - Pengumuman - Pendaftaran - Penjelasan pekerjaan - Pemasukan dan pembukaan penawaran - Evaluasi penawaran - Penetapan dan pengumuman pemenang
d.Laporan Tim Pokja 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
2.Melalui penunjukan langsung
a.Dokumen pelaksanaan pengadaan (evaluasi, penetapan, penunjukan penyedia barang/jasa, Surat Perintah Kerja/SPK, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/BASTP, dan Laporan Kegiatan) 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Dokumen SK Penunjukkan Langsung 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 2 Tahun Permanen D. Pengadaan Jasa Lainnya yang dilakukan melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
1.Melalui pelelangan umum, pelelangan sederhana, pengadaan langsung, dan sayembara
a.Dokumen SK Tim Pokja 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
b.Standar Dokumen Pengadaan (SDP) 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
c.Dokumen Pelaksanaan pemilihan penyedia: 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah - Pengumuman - Pendaftaran - Penjelasan pekerjaan - Pemasukan dan pembukaan penawaran - Evaluasi penawaran - Penetapan dan pengumuman pemenang
d.Laporan Tim Pokja 2 Tahun setelah pertanggungjawaban Selesai 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Melalui penunjukan langsung
a.Dokumen pelaksanaan pengadaan (evaluasi, penetapan, penunjukan penyedia barang/jasa, Surat Perintah Kerja/SPK, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/BASTP, dan Laporan Kegiatan) 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen
b.Dokumen SK Penunjukkan Langsung 2 Tahun Permanen IX PENANAMAN MODAL A. Penanaman Modal Dalam Negeri (Penanaman Modal Langsung dan Tidak Langsung)
1.Perencanaan penanaman modal 2 Tahun setelah kontrak penanaman modal berakhir 3 Tahun Musnah
2.Analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur PUPR 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
3.Pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur PUPR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Fasilitasi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha 2 Tahun setelah kerja sama berakhir 3 Tahun Permanen
5.Pelaksanaan transaksi pembiayaan infrastruktur 5 Tahun setelah kerja sama berakhir 5 Tahun Permanen - Persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana - Penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Penyusunan usulan jawaban sanggah - Pendampingan pemenuhan pembiayaan infra- struktur PUPR - Pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur
6.Deregulasi penanaman modal dalam pengembangan iklim penanaman modal 3 Tahun setelah diperbarui 7 Tahun Permanen
7.Pengendalian pelaksanaan penanaman modal: 1) Pemantauan dan pengawasan penanaman modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2) Pelaksanaan penyelesaian masalah dan sengketa 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen 3) Pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran pembiayaan infrastruktur PUPR 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen B. Penanaman Modal Luar Negeri (Penanaman Modal Langsung dan Tidak Langsung)
1.Perencanaan penanaman modal 2 Tahun setelah kontrak penanaman modal berakhir 3 Tahun Musnah
2.Analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur PUPR 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur PUPR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Fasilitasi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha 2 Tahun setelah kerja sama berakhir 3 Tahun Permanen
5.Pelaksanaan transaksi pembiayaan infrastruktur 5 Tahun setelah kerja sama berakhir 5 Tahun Permanen - Persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana - Penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana - Penyusunan usulan jawaban sanggah - Pendampingan pemenuhan pembiayaan infra- struktur PUPR - Pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur
6.Deregulasi penanaman modal dalam pengembangan iklim penanaman modal 3 Tahun setelah diperbarui 7 Tahun Permanen
7.Pengendalian pelaksanaan penanaman modal: 1) Pemantauan dan pengawasan penanaman modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2) Pelaksanaan penyelesaian masalah dan sengketa 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen 3) Pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran pembiayaan infrastruktur PUPR 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 X PERENCANAAN A. Penyusunan Rencana dan Program
1.Penyusunan Rencana dan Program
a.Dokumen usulan Unit Kerja beserta data pen- dukungnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Program kerja tahunan Unit Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Program Kerja Tahunan Kementerian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Pokok-Pokok Strategi Pembangunan
a.Dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen
b.Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen
c.Dokumen penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA). 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen
d.Dokumen penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RENJA K/L). 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Musnah kecuali dokumen final Kementerian, Permanen
e.Dokumen penyusunan hasil Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS). 5 Tahun 5 Tahun Permanen
f.Dokumen penyusunan rencana pembangunan khusus antara lain daerah terkena/terdampak bencana alam, daerah konflik, daerah perbatasan. 5 Tahun 5 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Penetapan Kinerja Tahunan
a.Kontrak kinerja Menteri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kontrak kinerja Pimpinan Unit Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali Pejabat Tinggi Madya, Permanen B. Administrasi dan Fasilitasi Anggaran
1.Penyusunan Anggaran
a.Ketetapan pagu indikatif/Pagu Sementara 2 Tahun setelah anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
b.Ketetapan pagu definitif 2 Tahun setelah anggaran berakhir 4 Tahun Permanen
c.Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian 2 Tahun setelah anggaran berakhir 4 Tahun Permanen
d.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Petun- juk Operasional Kegiatan (POK) dan revisinya 2 Tahun setelah anggaran berakhir 4 Tahun Permanen
2.Sistem Penganggaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Analisis Data Penganggaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Fasilitasi Pendanaan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Dinilai kembali C. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
1.Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Evaluasi
a.Evaluasi program unit kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Evaluasi program kementerian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pelaporan
a.Laporan berkala: 1) Laporan triwulan 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah 2) Laporan semester 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah 3) Laporan tahunan unit kerja 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah 4) Laporan tahunan Kementerian 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen
b.Laporan Khusus atas pelaksanaan program prioritas, program strategis, program instruksi Menteri dan atau Presiden 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen
4.Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
a.LAKIP unit kerja dan unit organisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.LAKIP Kementerian 2 Tahun 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XI PENGELOLAAN ASET BARANG MILIK NEGARA (BMN) A. Pengadaan
1.Pengadaan Aset Lancar
a.Dokumen Penyusunan rencana umum pengadaan : identifikasi dan analisa kebutuhan barang/jasa,penyusunan dan penetapan penganggaran pengadaan, penetapan kebijakan umum,penyusunan kerangka acuan kerja, pengumuman rencana umum pengadaan. 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
b.Dokumen Pemilihan penyedia : kaji ulang pengadaan, menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis,menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), menetapkan rancangan kontrak, menyusun dokumen pengadaan. 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
c.Dokumen Pelaksanaan pemilihan penyedia 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah - Pengumuman - Pendaftaran - Penjelasan pekerjaan - Pemasukan dan pembukaan penawaran - Evaluasi penawaran - Penetapan dan pengumuman pemenang
d.Dokumen pengadaan langsung dan penunjukan langsung 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak dan pelaksanan kontrak: surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ), kontrak, surat perintah mulai kerja (SPMK), laporan pelaksanaan, berita acara serah terima ( BAST). 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
2.Pengadaan Aset Tetap
a.Penyusunan rencana umum pengadaan: identifikasi dan analisa kebutuhan barang/jasa, penyusunan dan penetapan penganggaran pengadaan, penetapan kebijakan umum, penyusunan kerangka acuan kerja, pengumuman rencana umum pengadaan. 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah kecuali pengadaan konstruksi, permanen
b.Rencana Kebutuhan BMN 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
c.Pemilihan penyedia : kaji ulang pengadaan, menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis,menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), menetapkan rancangan kontrak, menyusun dokumen pengadaan 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Pelaksanaan pemilihan penyedia 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah - Pengumuman - Pendaftaran - Penjelasan pekerjaan - Pemasukan dan pembukaan penawaran - Evaluasi penawaran - Penetapan dan pengumuman pemenang jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Pengadaan langsung dan penunjukan langsung 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen
f.Penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak dan pelaksanan kontrak: surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ), kontrak, surat perintah mulai kerja (SPMK) ,laporan pelaksanaan, berita acara serah terima (BAST). 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen
g.Dokumen Pengembangan strategi pengadaan Umum (Barang dan Jasa, Pekerjaan Konstruksi) 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
h.Dokumen Pengembangan strategi pengadaan Khusus (Kemitraan pemerintah dengan badan usaha, badan usaha dan keadaan khusus). 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
3.Pengadaan Aset Lainnya
a.Penyusunan rencan umum pengadaan: identifikasi dan analisa kebutuhan barang/jasa, penyusunan dan penetapan penganggaran pengadaan, penetapan kebijakan numum, penyusunan kerangka acuan kerja, pengumuman rencana umum pengadaan. 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
b.Rencana Kebutuhan BMN 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Pemilihan penyedia : kaji ulang pengadaan, menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis,menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), menetapkan rancangan kontrak, menyusun dokumen pengadaan. 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah
d.Dokumen Pelaksanaan pemilihan penyedia 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Musnah - Pengumuman - Pendaftaran - Penjelasan pekerjaan - Pemasukan dan pembukaan penawaran - Evaluasi penawaran - Penetapan dan pengumuman pemenang
e.Pengadaan langsung dan penunjukan langsung. 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 3 Tahun Permanen B. Penggunaan
1.Penetapan Status Penggunaan 3 Tahun setelah aset tidak tercatat sebagai BMN 3 Tahun Musnah
2.Penggunaan Sementara oleh Pengguna Barang Lain, Pengalihan Status Penggunaan, dan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain 3 Tahun setelah aset tidak tercatat sebagai BMN 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Pemanfaatan dan Pemeliharaan
1.Pemanfaatan
a.Sewa 2 Tahun setelah perjanjian sewa selesai 3 Tahun Musnah
b.Kerja sama pemanfaatan 2 Tahun setelah perjanjian kerja sama selesai 3 Tahun Musnah
c.Bangun guna serah/Bangun serah guna 2 Tahun setelah perjanjian kerja sama selesai 3 Tahun Musnah
d.Kerja sama penyediaan infrastruktur 2 Tahun setelah perjanjian kerja sama selesai 3 Tahun Musnah
e.Pinjam pakai 2 Tahun setelah perjanjian kerja sama selesai 3 Tahun Musnah
2.Pemeliharaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pemeriksaan pada Pemanfaatan dan Pemeliharaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah D. Pemindahtanganan 2 Tahun setelah pelaksanaan Musnah kecuali Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Permanen - Penjualan - Tukar Menukar - Hibah - Penyertaan Modal Pemerintah Pusat jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 E. Penghapusan, Pemusnahan, Pengawasan, dan Pengen- dalian BMN
1.Penghapusan dan Pemusnahan 2 Tahun setelah BMN dihapuskan 5 Tahun Musnah
2.Pengawasan dan Pengendalian 2 Tahun 5 Tahun Musnah F. Penatausahaan
1.Pembukuan 5 Tahun 5 Tahun Musnah - Pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang - Pencatatan di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) - Rekapitulasi BMN dalam catatan atas laporan BMN - Berita Acara Rekonsiliasi
2.Inventarisasi dan Penilaian Kembali (Revaluasi BMN) 5 Tahun 5 Tahun Musnah
3.Pelaporan 2 Tahun setelah pertanggungjawaban selesai 5 Tahun Musnah - Laporan Barang Kuasa Pengguna - Laporan Barang Pembantu Pengguna - Laporan Barang Pengguna - Berita Acara Rekonsiliasi jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XII PENGAWASAN A. Pemeriksaan (Audit)
1.Pemeriksaan Administrasi Umum
a.Rencana Pemeriksaan: 1) Rencana Strategis Pengawasan 5 Tahun 10 Tahun Permanen 2) Pemeriksaan Penilaian dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Dinilai Kembali
b.Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan, seperti surat tugas, surat pemberitahuan, pelaksanaan pengawasan, berita acara hasil pemeriksaan dan laporan pelaksanaan. 2 Tahun setelah selesai pemeriksaan 3 Tahun Dinilai Kembali
2.Pemeriksaan Keuangan
a.Rencana Pemeriksaan: 1) Rencana Strategis Pengawasan 5 Tahun 10 Tahun Permanen 2) Pemeriksaan Penilaian dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Dinilai Kembali
b.Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan, seperti surat tugas, surat pemberitahuan, pelaksanaan pengawasan, berita acara hasil pemeriksaan dan laporan pelaksanaan. 2 Tahun setelah selesai pemeriksaan 3 Tahun Dinilai Kembali
c.Laporan Akuntan 2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pembahasan selesai dan berkekuatan hukum tetap 3 Tahun Dinilai Kembali jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Pemeriksaan Kinerja
a.Rencana Pemeriksaan: 1) Rencana Strategis Pengawasan 5 Tahun 10 Tahun Permanen 2) Pemeriksaan Penilaian dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Dinilai Kembali
b.Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan, seperti surat tugas, surat pemberitahuan, pelaksanaan pengawasan, berita acara hasil pemeriksaan dan laporan pelaksanaan. 2 Tahun setelah selesai pemeriksaan 3 Tahun Dinilai Kembali
4.Pemeriksaan Khusus
a.Rencana Pemeriksaan: 1) Rencana Strategis Pengawasan 5 Tahun 10 Tahun Permanen 2) Pemeriksaan Penilaian dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Dinilai Kembali
b.Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan, seperti surat tugas, surat pemberitahuan, pelaksanaan pengawasan, berita acara hasil pemeriksaan dan laporan pelaksanaan. 2 Tahun setelah selesai pemeriksaan 3 Tahun Dinilai Kembali
5.Reviu
a.Dokumen pelaksanaan reviu 2 Tahun 3 Tahun Dinilai Kembali B. Pemantauan dan Evaluasi
1.Laporan Hasil Audit (LHA) 5 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Berita Acara hasil laporan pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian PUPR semesteran dan tahunan baik yang disampaikan Kementerian PAN dan RB, BPKP, dan UKP4 serta tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI. jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Laporan Hasil Audit (LHA)
c.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
d.Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO)
2.Tindak Lanjut Laporan/Hasil Audit
a.Dokumen hasil tindak lanjut laporan/hasil audit 2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pembahasan selesai dan berkekuatan hukum tetap 3 Tahun Dinilai Kembali 1) Laporan Hasil yang Memerlukan Tindak Lanjut 2) Laporan Hasil yang Tidak Memerlukan Tindak Lanjut 3) Laporan Auditor Independen yang Memerlukan Tindak Lanjut 4) Laporan Auditor Independen yang Memerlukan Tindak Lanjut
3.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 2 Tahun setelah tagihan TGR dilunasi 2 Tahun setelah hak dan kewajiban habis Permanen
4.Evaluasi
a.Pelaksanaan evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Laporan Hasil Evaluasi 2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pembahasan selesai dan berkekuatan hukum tetap 3 Tahun Dinilai Kembali
5.Penerapan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) 1 Tahun setelah laporan terbit 2 Tahun Dinilai Kembali jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Pengaduan
1.Intenal 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Musnah - Analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan dari pengaduan internal Kementerian. - Dokumen penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari pengaduan internal Kementeri- an.
2.Eksternal 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Musnah - Analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan dari pengaduan eksternal Kementerian. - Dokumen penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari pengaduan eksternal Kemen- terian. D. Kegiatan Pengawasan Lainnya
1.Pendampingan Pengawasan 1 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 4 Tahun Dinilai Kembali
2.Bimbingan dan Konsultasi Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pengelolaan dan Pemaparan Hasil Pengawasan 5 Tahun 3 Tahun Dinilai Kembali
4.Sosialisasi Pengawasan 1 Tahun 1 Tahun Musnah XIII UMUM A. Ketatausahaan
1.Peringatan Hari Kemerdekaan, Hari Besar Nasional, dan Hari Bhakti PUPR 1 Tahun 1 Tahun Musnah - SK Pembentukan Panitia; jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Surat Undangan; - Daftar Hadir; - Foto Kegiatan; dan - Laporan Kegiatan.
2.Rapat/Rapat Kerja/Rapat Koordinasi/Rapat Teknis/Konsultasi Regional 1 Tahun 1 Tahun Musnah kecuali Risalah Rapat Pimpinan Menteri, Permanen - Surat Undangan; - Daftar Hadir; - Foto Kegiatan; - Laporan Kegiatan; dan - Risalah rapat pimpinan Menteri
3.Administrasi Perjalanan Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah - Surat Undangan; - Surat Izin Pelayanan Visa/ Exit Permit/ Paspor; - Surat Izin ke Luar Negeri; - SK Pelaksanaan Kegiatan; - Foto Kegiatan; - Laporan Kegiatan;
4.Tanda Penghargaan/Kenang-kenangan/Hadiah 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali Penetapan Pemenang, Permanen - Berkas pelaksanaan kegiatan hingga laporan pelaksanaan kegiatan. - Hasil penilaian. - Penetapan pemenang.
5.Jam Kerja
a.Surat Pemberitahuan Jam Kerja 1 Tahun setelah diperbarui 2 Tahun Musnah
b.Daftar Hadir/Absensi 1 Tahun 1 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Kearsipan
1.Penciptaan Arsip 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1) Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar 2) Kartu Kendali 3) Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi 4) Distribusi
2.Pengelolaan Arsip
a.Pemberkasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penataan Arsip 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah - Daftar arsip - Pemeliharaan arsip dan ruang penyimpanan (seperti kegiatan fumigasi) - Daftar pencarian arsip - Daftar Arsip Informasi Publik - Daftar Arsip Vital/ Aset
d.Alih Media 1) Administrasi pelaksanaan alih media 1 Tahun 2 Tahun Musnah 2) Daftar rekapitulasi arsip yang dialihmediakan 1 Tahun setelah diperbarui 2 Tahun Musnah
e.Layanan Arsip (Peminjaman dan Penggunaan Arsip) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
f.Keamanan dan Akses Arsip Dinamis 2 Tahun 2 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Penyusutan Arsip
a.Pemindahan Arsip Inaktif 1 Tahun setelah tidak berlaku 2 Tahun Musnah - Berita Acara Pemindahan - Daftar Arsip yang dipindahkan
b.Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna 1 Tahun 4 Tahun Permanen - Berita Acara Pemusnahan - Daftar Arsip yang Dimusnahkan - Pertimbangan Tim Penilai - SK Pemusnahan
c.Penyerahan arsip statis 1 Tahun 4 Tahun Permanen - Berita Acara Serah Terima Arsip - Daftar Arsip yang Diserahkan
4.Pembinaan
a.Penyusunan dan Pengembangan Pedoman dan/atau Sistem Kearsipan 1) Administrasi penyusunan dan pengembangan pedoman dan/atau sistem kearsipan meliputi: rencana kerja, pembentukan tim kerja dan surat-menyurat. 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2) Penyusunan dan pengembangan pedoman dan/atau sistem kearsipan meliputi: 1 Tahun, setelah ditetapkan 3 Tahun Musnah kecuali rancangan final, Permanen- TOR/proposal - Tinjauan/review literatur -Questioner dan daftar wawancara, statistik atau tabel hasil penelitian - Laporan survei/pengumpulan data - Laporan hasil analisis penelitian jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Materi dan laporan ekspose - Bahan penelitian/draf hasil penyusunan dan pengembangan - Laporan hasil penyusunan dan pengem- bangan - Rancangan final pedoman dan/atau sistem kearsipan
b.Bimbingan Teknis dan Konsultasi; 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Sosialisasi Kearsipan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Lomba Tertib Arsip 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.Forum Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Supervisi dan Monitoring 1 Tahun 2 Tahun Musnah C. Kerumahtanggaan
1.Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor
a.Administrasi penggunaan gedung, auditorium/aula, ruang rapat, rumah dinas, wisma, taman danlandscaping 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) 1) pengurusan surat-surat kendaraan dinas; 2 Tahun 1 Tahun Musnah 2) pemeliharaan dan perbaikan; 2 Tahun 1 Tahun Musnah 3) pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan. 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor 2 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Jaringan Listrik, Air, dan Telepon 2 Tahun 1 Tahun Musnah D. Ketertiban dan Keamanan
1.Pengamanan dan Pengawalan
a.Pengawalan dan pengamanan gedung kantor, proyek pembangunan/ perbaikan, Rumah Jabatan (Rumah Menteri dan Pejabat Eselon I) 1 Tahun 1 Tahun Musnah - Daftar nama satuan pengamanan - Daftar jaga/ daftar piket - Catatan gangguan/ pelanggaran/ kejadian - Surat izin keluar masuk orang atau barang
b.Laporan ketertiban dan keamanan 1 Tahun 2 Tahun Musnah - Kehilangan - Kerusakan - Kecelakaan - Gangguan
2.Izin Pemindahan (Keluar Masuk) Barang 1 Tahun 2 Tahun Musnah
3.Perparkiran 1 Tahun 2 Tahun Musnah
4.Seragam/Pakaian Dinas 1 Tahun 2 Tahun Musnah E. Pelayanan Kesehatan
1.Poliklinik
a.Formulir pendaftaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Kartu Pasien 2 Tahun setelah tidak digunakan 3 Tahun Musnah
c.Kartu Rekam Medis 2 Tahun setelah tidak digunakan 3 Tahun Musnah
2.Perpustakaan
a.Pengadaan Bahan Pustaka 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Pembelian - Hibah - Hadiah - Tukar Menukar
b.Penyajian Bahan Pustaka 1 Tahun 1 Tahun Musnah - Formulir pengisian peminjaman/Pengembalian - Surat peringatan - Pengambilan bahan pustaka
c.Daftar bahan pustaka 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Tempat Penitipan Anak
a.Formulir pengisian data 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data administratif: 2 Tahun 3 Tahun Musnah - SK Pegawai -Fotocopy KTP para orang tua - Akte Kelahiran Anak - Pas Foto Anak - Fotocopy Kartu Keluarga
4.Rumah Pintar 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
5.Koperasi
a.Buku Daftar Anggota 2 Tahun setelah tidak digunakan 3 Tahun Musnah
b.Buku Daftar Pengurus 2 Tahun setelah tidak digunakan 3 Tahun Musnah
c.Buku Simpanan Anggota 2 Tahun setelah tidak digunakan 3 Tahun Musnah F. Keprotokolan
1.Upacara/Acara Kedinasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Kunjungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali kunjungan Menteri, Permanen
3.Agenda Pimpinan 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali agenda Menteri, Permanen G. Kegiatan Sosial
1.Kegiatan Kerohanian 1 Tahun 1 Tahun Musnah
2.Kegiatan Olah Raga 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Kegiatan Kesenian 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Sumbangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah jdih.pu.go.id B. Jadwal Retensi Arsip Substantif NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I SUMBER DAYA AIR A. Perumusan Kebijakan dan Strategi Sumber Daya Air
1.Proses penyusunan perumusan kebijakan dan strategi sumber daya air 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - penyiapan rancangan kebijakan dan strategi - final draft kebijakan dan strategi - harmonisasi kebijakan dan strategi - hasil kebijakan dan strategi sumber daya air
2.Sosialisasi kebijakan dan strategi sumber daya air 1 Tahun 2 Tahun Musnah B. Penatagunaan Sumber Daya Air
1.Perencanaan wilayah sungai
a.Penetapan sumber daya air wilayah sungai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pola dan rencana pengelolaan sungai 2 Tahun 5 Tahun Permanen
c.Pra studi kelayakan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
2.Fasilitasi penguatan kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pemanfaatan sumber daya air
a.Rekomendasi, perizinan penggunaan dan pengusahaan pemanfaatan sumber daya air 2 Tahun setelah perizinan dan kerjasama berakhir 3 Tahun Musnah, kecuali data base perizinan permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Hasil perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air berupaSurvei Investigation Design (SID) 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
c.Studi kelayakan pemerintah dengan badan usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Hidrologi dan lingkungan sumber daya air
a.Strategi penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sistem hidrologi wilayah sungai dan kualitas air pada sumber air 2 Tahun setelah tidak digunakan 3 Tahun Permanen
c.Kajian lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global terkait 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang sumber daya air 1 Tahun 2 Tahun Musnah C. Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air
1.Perencanaan pengelolaan sumber daya air
a.Pengembangan pengelolaan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Program pengelolaan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Prioritas pengelolaan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Manajemen mutu
a.Penyelenggaraan manajemen mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. Pengelolaan Sumber Daya Air
1.Pengelolaan sungai dan pantai
a.Perencanaan teknis pengelolaan sungai dan pantai: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen - MC-100 (Mutual Check 100) - dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED)
b.Inventarisasi bahaya pada sungai dan pantai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengendalian konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengelolaan drainase utama perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Konservasi fisik sungai dan pantai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penyelenggaraan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pengelolaan sungai dan pantai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Penyelesaian pekerjaan pengelolaan sungai dan pantai: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -As Built Drawing - PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over)
2.Pengelolaan irigasi dan rawa
a.Perencanaan teknis pengelolaan irigasi dan rawa: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen - MC-100 (Mutual Check 100) - dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED) jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Inventarisasi bahaya pada irigasi dan rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengendalian konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Konservasi fisik irigasi dan rawa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pengelolaan irigasi dan rawa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penyelesaian pekerjaan pengelolaan irigasi dan rawa: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -As Built Drawing - PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over)
3.Pengelolaan bendungan, danau, situ, dan embung
a.Perencanaan teknis pengelolaan bendungan, danau, situ, dan embung: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen - MC-100 (Mutual Check 100) - dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED)
b.Penilaian kesiapan pelaksanaan bendungan, danau, situ dan embung dan konservasi fisik sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Koordinasi dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Inventarisasi, registrasi dan klasifikasi bahaya pada bendungan, danau, situ, dan embung 2 Tahun 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pengelolaan bendungan, danau, situ, dan embung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penyelesaian pekerjaan pengelolaan bendungan, danau, situ, dan embung: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -As Built Drawing - PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over)
4.Pengelolaan air tanah dan air baku
a.Perencanaan teknis pengelolaan air tanah dan air baku: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen - MC-100 (Mutual Check 100) - dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED)
b.Penilaian kesiapan pelaksanaan air tanah dan air baku dan konservasi fisik sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengendalian konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Konservasi fisik air tanah dan air baku 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pengelolaan air tanah dan air baku 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
f.Penyelesaian pekerjaan pengelolaan air tanah dan air baku: 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -As Built Drawing - PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) E. Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
1.Operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai
a.Pengelolaan operasi dan pemeliharaan pada sungai dan pantai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa
a.Pengelolaan operasi dan pemeliharaan pada irigasi dan rawa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung
a.Pengelolaan operasi dan pemeliharaan pada bendungan, danau, situ, dan embung 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku
a.Pengelolaan operasi dan pemeliharaan pada air tanah dan air baku 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Operasi dan pemeliharaan pengendalian lumpur sidoarjo
a.Pengelolaan operasi dan pemeliharaan pada pengendalian lumpur sidoarjo 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah F. Pengendalian Lumpur Sidoarjo
1.Perencanaan pengendalian lumpur sidoarjo
a.Penyusunan rencana umum pengendalian lumpur Sidoarjo 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 5 Tahun Permanen
b.Penyusunan rencana teknik pengendalian lumpur Sidoarjo 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 5 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Program dan anggaran pengendalian lumpur sidoarjo 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 5 Tahun Permanen
3.Pelaksanaan pengendalian lumpur sidoarjo
a.Pembangunan tanggul lumpur Sidoarjo 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 5 Tahun Permanen
b.Pembangunan drainase dan penataan lingkungan 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 5 Tahun Permanen
4.Pengendalian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur sidoarjo 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 5 Tahun Permanen G. Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah H. Pemantauan dan Evaluasi Sumber Daya Air
1.Pemantauan dan evaluasi kebijakan dan strategi sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pemantauan dan evaluasi penatagunaan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pemantauan dan evaluasi pengembangan jaringan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Hasil audit konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
6.Audit teknis operasi dan pemeliharaan sumber daya air 2 Tahun setelah selesai audit 3 Tahun Musnah kecuali laporan hasil audit teknis, permanen
7.Pemantauan dan pengendalian Lumpur Sidoarjo 2 Tahun 3 Tahun Musnah II BINA MARGA A. Perumusan Kebijakan Bina Marga
1.Proses penyusunan perumusan kebijakan dan strategi bina marga 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - penyiapan rancangan kebijakan dan strategi - final draft kebijakan dan strategi - harmonisasi kebijakan dan strategi - hasil kebijakan dan strategi bina marga
2.Sosialisasi kebijakan dan strategi bina marga 1 Tahun 2 Tahun Musnah B. Pengembangan Jaringan Jalan
1.Keterpaduan perencanaan
a.Pra studi kelayakan dan studi kelayakan jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Indikasi skema pembiayaan pengembangan jaringan jalan nasional 5 Tahun 5 Tahun Permanen
2.Sistem jaringan jalan
a.Penetapan fungsi, status, dan kelas jalan pada sistem jaringan jalan nasional 2 Tahun setelah tidak berlaku 3 Tahun Permanen - jalan nasional - jalan provinsi jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - jalan arteri kolektor
b.Keterpaduan sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen - Berkas usulan status jalan dari provinsi - Proses penetapan status jalan
3.Lingkungan dan keselamatan jalan
a.Teknik lingkungan bidang jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen - Analisis dampak lingkungan - Upaya Keselamatan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)
b.Uji kelaikan fungsi jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen - Rambu lalu lintas - Penerangan jalan - Marka jalan C. Pembangunan Jalan
1.Penerapan standar dan pedoman pembangunan jalan: 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan - Spesifikasi umum dan khusus pembangunan jalan - Standar pelaksanaan pembangunan yang berkeselamatan - Kriteria penetapan laik fungsi jalan nasional jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Manajemen konstruksi
a.Rencana pengendalian manajemen pelaksanaan konstruksi jalan nasional yang bersumber APBN dan kerjasama luar negeri 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
b.Rencana teknis manajemen konstruksi 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Dokumen Lingkungan: analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED)
c.Pengendalian analisis dampak lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian analisis dampak lalu lintas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelaksanaan pengujian mutu konstruksi 2 Tahun setelah selesai pengujian 3 Tahun Musnah
f.Analisis dan tindak lanjut atas temuan teknis konstruksi jalan 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 3 Tahun Musnah
g.Koordinasi dan pengendalian pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
h.Penetapan leger jalan nasional 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
i.Penyelesaian pekerjaan konstruksi jalan 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen 2) PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen
3.Pengelolaan geometrik, perkerasan, dan drainase
a.Penyusunan rencana teknis pengelolaan geometrik, perkerasan, dan drainase 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Laporan Lingkungan -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED) -Value Engineering/VE - Data Lalu Lintas
b.Teknis konstruksi perkerasan dan drainase jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan perbaikan jalan bermasalah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Masterplan jalan dan drainase jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Pengembangan pelaksanaan teknologi bahan perkerasan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
f.Penyelesaian pekerjaan pengelolaan geometrik, perkerasan, dan drainase 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen 2) PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen
4.Pengelolaan geoteknik dan manajemen lereng
a.Penyusunan rencana teknis pengelolaan geoteknik dan manajemen lereng 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Laporan Lingkungan -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED) - Laporan Geologi
b.Pengembangan dan penerapan teknologi tanah 1) Pengembangan teknologi tanah 2 Tahun setelah diperbarui 5 Tahun Permanen 2) Penerapan teknologi tanah 2 Tahun setelah diperbarui 5 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Fasilitasi konsultasi teknis geoteknik dan mitigasi daerah rawan gempa, patahan, dan manajemen lereng 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Mitigasi daerah rawan gempa, rawan longsor, patahan dan manajemen lereng, dan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Penyelesaian pekerjaan pengelolaan geoteknik dan manajemen lereng 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen 2) Dokumen PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen D. Preservasi Jalan
1.Penerapan standar dan pedoman preservasi jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Standar Pelayanan Minimal (SPM) Preservasi Jalan - Spesifikasi umum dan khusus preservasi jalan - Standar pelaksanaan preservasi jalan yang berkeselamatan
2.Perencanaan teknis
a.Penyusunan rencana teknis preservasi jalan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen - Engineering Estimate jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Laporan Lingkungan - Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED)
b.Fasilitasi pengendalian pemanfaatan bagian-
c.Pemeliharaan dan pemanfaatan bahan dan peralatan jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian mitigasi bencana alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Teknik rekonstruksi
a.Konsultasi perencanaan rekonstruksi jalan 1 Tahun setelah selesai pelaksanaan 1 Tahun Musnah
b.Pengendalian teknis perencanaan rekonstruksi jalan 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 3 Tahun Musnah
c.Penerapan teknologi bahan perkerasan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian konstruksi jalan nasional 1 Tahun setelah selesai pelaksanaan 5 Tahun Musnah
e.Penyelesaian pekerjaan teknik konstruksi 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Dokumen PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen
4.Teknik pemeliharaan jalan
a.Penyediaan konsultasi perencanaan pemeliharaan jalan 1 Tahun setelah selesai pelaksanaan 1 Tahun Musnah
b.Pengendalian teknis pemeliharaan jalan 2 Tahun setelah selesai pelaksanaan 3 Tahun Musnah
c.Penyusunan rencana teknis pemeliharaan jalan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Laporan Lingkungan -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED)
d.Pengembangan teknis perencanaan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
e.Penerapan teknologi bahan perkerasan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
f.Penyelesaian pekerjaan teknik pemeliharaan jalan 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen E. Pengelolaan Jembatan
1.Penerapan standar dan pedoman pengelolaan jembatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah - spesifikasi umum dan khusus jembatan - standar dokumen pengadaan pengelolaan jembatan - standar pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan yang berkeselamatan - Penyiapan kriteria penetapan laik fungsi jembatan
2.Perencanaan teknis
a.Rencana teknis pengelolaan jembatan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Laporan Lingkungan -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED)
b.Pengujian mutu konstruksi 2 Tahun setelah selesai pengujian 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Pengembangan metode survey inventarisasi, survey rutin, survey detail dan survey khusus jembatan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
d.Pengumpulan dan evaluasi biaya penanganan jembatan 5 Tahun 5 Tahun Musnah
e.Pelaksanaan Sistem Manajeen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pembangunan dan preservasi jembatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Teknik jembatan
a.Rencana teknis jembatan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Laporan Lingkungan -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED) - Kriteria Desain
b.Rekomendasi teknik perencanaan teknik bangunan dan dan preservasi bangunan atas, bangunan pelengkap, bangunan bawah, pondasi dan daerah aliran sungai (DAS) jembatan 2 Tahun setelah selesai pekerjaan 3 Tahun Permanen
c.Berita Acara Penetapan Laik Fungsi Jembatan 5 Tahun 5 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
d.Penyelesaian pekerjaan teknik jembatan 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen 2) PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen
4.Teknik terowongan dan jembatan khusus
a.Rekomendasi teknik pada teknik terowongan dan jembatan khusus 2 Tahun setelah selesai pekerjaan 3 Tahun Permanen
b.Dokumen penggunaan (khusus) dan laik fungsi terowongan,underpass, jembatan bentang panjang danfly over 2 Tahun setelah selesai pekerjaan 3 Tahun Permanen
c.Standar dokumen spesifikasi khusus terowongan, underpass, jembatan bentang panjang danfly over 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
d.Rencana teknis terowongan dan jembatan khusus 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Laporan Lingkungan -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED) - Kriteria Desain jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Pengembangan perencanaan teknik dan pembangunan terowongan, underpass, jembatan bentang panjang danfly over berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan dan terowongan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
f.Pengembangan preservasi terowongan, underpass, jembatan bentang panjang danfly over berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan dan terowongan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
g.Dokumen analisa kondisi jembatan khusus dan terowongan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
h.Inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi bahaya jembatan khusus dan terowongan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
i.Penyelesaian pekerjaan terowongan dan jembatan khusus 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen 2) PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen F. Pengelolaan Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, Dan Fasilitasi Jalan Daerah
1.Konektivitas jaringan jalan pusat dan daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Pengembangan jalan metropolitan dan kota besar
a.Dokumen perencanaan pengembangan jalan metropolitan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
b.Teknik pelaksanaan pembangunan jalan metropolitan dan kota besar serta perkotaan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
3.Pembinaan teknik jalan bebas hambatan
a.Perencanaan teknis jalan tol dengan biaya APBN/dengan dukungan pemerintah 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan jaringan jalan tol terintegrasi jalan nasional 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah G. Pengaturan Jalan Tol
1.Pengadaan investasi jalan tol
a.Persiapan pengusahaan jalan tol 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen - analisa kelayakan jalan tol - studi kelayakan jalan tol - analisa dampak lingkungan jalan tol
b.Pengadaan investasi jalan tol 2 Tahun setelah perjanjian investasi selesai 8 Tahun Permanen
c.Rekomendasi tarif tol dan penyesuaiannya 4 Tahun setelah diperbarui 6 Tahun Permanen
d.Penetapan sistem pengumpulan tol 4 Tahun setelah diperbarui 6 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol: - yang telah selesai masa konsesinya 2 Tahun 8 Tahun Permanen - gagal dalam melaksanakan konsesi 5 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 5 Tahun Permanen
2.Teknik pengaturan jalan tol
a.Rencana teknik pengaturan jalan tol 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen -Engineering Estimate - Laporan Lingkungan -Survey Quary - Laporan Topografi - Laporan Hidrologi - Laporan Geoteknik - Dokumen detail desain (Document Engineering Design/DED) - Evaluasi Rencana Teknik Akhir (RTA)
b.Analisa kelayakan finansial 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
c.Studi kelayakan jalan tol 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
d.Analisis dampak lingkungan 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen
e.Pembangunan jalan tol 2 Tahun setelah masa konsesi berakhir 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
f.Perekaman data lalu lintas dan pendapatan tol 2 Tahun setelah masa konsesi berakhir 3 Tahun Permanen
g.Penyelesaian pekerjaan pengaturan jalan tol 1)As Built Drawing 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen 2) PHO/FHO (Provisional Hand Over/Final Hand Over) 1 Tahun setelah diperbarui 4 Tahun Permanen H. Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi Bina Marga 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Pemantauan dan Evaluasi Bina Marga
1.Pemantauan dan evaluasi kebijakan dan strategi bina marga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pemantauan dan evaluasi pengembangan jaringan jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pemantauan dan evaluasi pembangunan jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pemantauan dan evaluasi preservasi jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pemantauan dan evaluasi pengelolaan jembatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pemantauan dan evaluasi pengelolaan jalan bebas hambatan, perkotaan, dan fasilitasi jalan daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
7.Audit keselamatan jalan dan investigasi lokasi rawan kecelakaan 2 Tahun setelah selesai audit 3 Tahun Musnah kecuali laporan hasil audit teknis, permanen
8.Audit keselamatan jembatan 2 Tahun setelah selesai audit 3 Tahun Musnah kecuali laporan hasil audit teknis, permanen
9.Pemantauan dan evaluasi pengaturan jalan tol 2 Tahun 3 Tahun Musnah III CIPTA KARYA A. Perumusan Kebijakan Cipta Karya
1.Proses penyusunan perumusan kebijakan dan strategi cipta karya 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - penyiapan rancangan kebijakan dan strategi cipta karya - final draft kebijakan dan strategi cipta karya - harmonisasi kebijakan dan strategi cipta karya - hasil kebijakan dan strategi cipta karya
2.Sosialisasi kebijakan dan strategi cipta karya 1 Tahun 2 Tahun Musnah B. Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
1.Keterpaduan perencanaan dan kemitraan
a.Keterpaduan perencanaan pembangunan 1 tahun 4 tahun Permanen - Pengembangan kawasan permukiman - Penataan bangunan dan lingkungan jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Pengembangan penyediaan sistem air minum - Pengembangan penyehatan permukiman
b.Fasilitasi kemitraan 1 tahun 4 tahun Permanen
2.Keterpaduan pembiayaan dan pelaksanaan
a.Penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan 5 tahun 5 tahun Musnah
b.Fasilitasi program keterpaduan pembiayaan anggaran tahunan 5 tahun 5 tahun Musnah
c.Fasilitasi pengembangan pembiayaan lainnya; contoh pinjaman dana dari luar negeri (loan) 5 tahun 5 tahun Permanen
d.Fasilitasi pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman 5 tahun 5 tahun Musnah C. Pengembangan Kawasan Permukiman
1.Perencanaan teknis
a.Perencanaan teknis dan analisa teknis penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, perdesaan, dan permukiman khusus 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Pelaksanaan kebijakan kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan 2 tahun 3 tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman pada kawasan permukiman khusus meliputi kawasan perbatasan, rawan bencana, pulau-pulau terluar, pasca bencana 2 tahun 3 tahun Permanen
2.Kawasan permukiman perkotaan
a.Pembangunan permukiman perkotaan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset 2 tahun setelah serah terima aset 3 tahun Permanen
c.Pengembangan jejaring kemitraan 3 tahun 2 tahun Musnah
3.Kawasan permukiman perdesaan
a.Pembangunan permukiman perdesaan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset 2 tahun setelah serah terima aset 3 tahun Permanen
c.Pengembangan jejaring kemitraan 3 tahun 2 tahun Musnah
4.Kawasan permukiman khusus
a.Pelaksanaan kebijakan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Pembangunan kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Inovasi penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman khusus 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
d.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset 2 tahun setelah serah terima aset 3 tahun Permanen
e.Pengembangan jejaring kemitraan 3 tahun 2 tahun Musnah
5.Fasilitasi pembinaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat kawasan permukiman perkotaan, perdesaan, dan khusus 3 tahun 2 tahun Musnah D. Pembinaan Penataan Bangunan
1.Perencanaan teknis
a.Rencana dan analisa teknis 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Jejaring kemitraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya 2 tahun 3 tahun Permanen
c.Rehabilitasi dan/atau Revitalisasi Sarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Permanen - Review Desain Gedung Sekolah, Gedung Olahraga, Pasar -Review prototype jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Penataan bangunan gedung
a.Pemeriksaan keandalan bangunan gedung 2 tahun setelah diperbarui 5 tahun Permanen
b.Pengembangan jaringan kemitraan 3 tahun 2 tahun Musnah
c.Fasilitasi pembangunan gedung istana kepresidenan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
d.Rekomendasi pengembangan bangunan gedung negara 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
e.Fasilitasi perhitungan nilai bahan atau material bangunan gedung negara yang masih dapat dijual kembali dalam rangka penghapusan bangunan gedung negara 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
f.Rekomendasi terkait persyaratan dan prosedur pembangunan bangunan gedung negara 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
3.Pengelolaan rumah negara
a.Data rumah negara golongan III: 2 tahun setelah alih status 3 tahun Permanen - SK Golongan III - Surat Ijin Penghunian - Surat Keterangan Lunas Sewa - Surat Keputusan Penjualan - Surat perjanjian Sewa Beli - Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa Beli - Surat Keputusan Pelepasan Hak Milik jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Pengelolaan rumah negara golongan I, golongan II, dan golongan III 2 tahun setelah aset tidak tercatat sebagai BMN 3 tahun Permanen
c.Pendaftaran dan pengalihan status Rumah Negara 2 tahun setelah alih kepemilikan 3 tahun Permanen
d.Penghunian dan supervisi rumah negara Golongan III 2 tahun setelah alih kepemilikan 3 tahun Permanen
4.Penataan bangunan dan lingkungan khusus
a.Pembangunan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan kawasan khusus lainnya 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan kawasan khusus lainnya 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
c.Inventarisasi data dan pengembangan jaringan kemitraan 3 tahun 2 tahun Permanen
d.Fasilitasi penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam bidang penataan bangunan dan lingkungan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
5.Kelembagaan
a.Fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan 3 tahun 2 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Pelembagaan pengaturan 3 tahun 2 tahun Permanen
c.Pengembangan jejaring kemitraan 3 tahun 2 tahun Musnah E. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
1.Perencanaan dan analisa teknis 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
2.Sistem penyediaan air minum perkotaan, perdesaan, dan khusus
a.Pelaksanaan pembangunan SPAM di perkotaan, perdesaan, dan wilayah khusus 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial di wilayah perkotaan, perdesaan, dan wilayah khusus 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
c.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset SPAM di perkotaan, perdesaan, dan wilayah khusus 2 tahun setelah serah terima aset 3 tahun Permanen
d.Pengembangan jejaring kemitraan SPAM di perkotaan, perdesaan, dan wilayah khusus 3 tahun 2 tahun Musnah
3.Kelembagaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum 3 tahun 2 tahun Permanen
4.Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 5 tahun 3 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
a.Penilaian dan fasilitasi kinerja sistem penyediaan air minum
b.Rekomendasi peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
5.Pengelolaan laboratorium dan bengkel kinerja 2 tahun 3 tahun Musnah F. Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
1.Perencanaan teknis
a.Dokumen rencana dan analisa teknis sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Laporan hasil pengelolaan penyehatan lingkungan permukiman 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
2.Pengelolaan air limbah
a.Pembangunan konstruksi terkait pengelolaan air limbah domestik 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen - gambar desain - dokumen teknis
b.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset 2 tahun setelah serah terima aset 3 tahun Permanen
3.Pengelolaan persampahan
a.Pembangunan pengelolaan persampahan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen - gambar desain - dokumen teknis jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset 2 tahun setelah serah terima aset 3 tahun Permanen
4.Penyehatan lingkungan permukiman khusus
a.Pembangunan pengembangan penyehatan lingkungan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Inovasi dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah, drainase, dan persampahan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
c.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset 2 tahun setelah serah terima aset 3 tahun Permanen
d.Pengembangan jejaring kemitraan 3 tahun 2 tahun Musnah
5.Kelembagaan
a.Fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan 3 tahun 2 tahun Musnah
b.Kelembagaan penyelenggaraan sistem air limbah, drainase, dan persampahan 3 tahun 2 tahun Permanen
6.Pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja 2 Tahun 3 tahun Musnah G. Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi Cipta Karya 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 H. Pemantauan dan Evaluasi Cipta Karya
1.Pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dan strategi cipta karya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pemantauan dan evaluasi keterpaduan infrastruktur permukiman 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pemantauan dan evaluasi pengembangan Kawasan Permukiman 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pemantauan dan evaluasi bina penataan bangunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem penyediaan air minum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pemantauan dan evaluasi pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman 2 Tahun 3 Tahun Musnah IV PERUMAHAN A. Perumusan Kebijakan dan Strategi Perumahan
1.Proses penyusunan perumusan kebijakan dan strategi perumahan 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - penyiapan rancangan kebijakan dan strategi perumahan - final draft kebijakan dan strategi perumahan - harmonisasi kebijakan dan strategi perumahan - hasil kebijakan dan strategi perumahan
2.Sosialisasi kebijakan dan strategi perumahan 1 Tahun 2 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Perencanaan dan Pembiayaan Perumahan
1.Keterpaduan perencanaan
a.Perencanaan pembangunan perumahan: 1) jangka panjang 2 tahun 3 tahun Musnah 2) jangka menengah 2 tahun 3 tahun Musnah 3) rencana kerja pemerintah tahunan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
b.Berkas usulan 1 tahun setelah diusulkan 4 tahun Musnah
c.Koordinasi perencanaan dengan pemda, bank, dan instansi terkait 2 tahun setelah kerja sama berakhir 3 tahun Musnah
2.Strategi pembiayaan dan analisa pasar perumahan 2 tahun 8 tahun Permanen - Penyusunan strategi pembiayaan perumahan - Analisis pasar perumahan - Kajian ekonomi makro pasar perumahan
3.Kemitraan
a.Kemitraan 3 tahun 2 tahun Musnah
b.Penyiapan kerja sama di bidang pembiayaan perumahan 2 tahun setelah kerja sama berakhir 3 tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Pola Pembiayaan Perumahan
1.Pola pembiayaan perumahan rumah umum
a.Fasilitas kemudahan dan bantuan pembiayaan rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara konvensional dan syariah. 4 tahun setelah selesai pertanggungjawaban penerima bantuan 6 tahun Permanen 1) Pelaksanaan kebijakan 2) Skema pembiayaan 3) Penjaminan atau asuransi 4) Dana murah jangka panjang untuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan
b.Koordinasi dan sinkronisasi kemudahan dan bantuan rumah umum 5 tahun 5 tahun Permanen
2.Pola pembiayaan rumah swadaya dan mikro perumahan
a.Fasilitas kemudahan dan bantuan pembiayaan rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara konvensional dan syariah. 4 tahun setelah selesai pertanggungjawaban penerima bantuan 6 tahun Permanen 1) Pelaksanaan kebijakan 2) Skema pembiayaan 3) Penjaminan atau asuransi 4) Dana murah jangka panjang untuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan
b.Koordinasi dan sinkronisasi kemudahan dan bantuan rumah umum 5 tahun 5 tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Pola investasi perumahan 2 tahun 8 tahun Permanen - Pola investasi rumah tapak secara konvensional dan syariah - Pola investasi rumah susun secara konvensional dan syariah D. Pendayagunaan Sumber Daya Pembiayaan Perumahan
1.Sumber pembiayaan primer
a.Pembiayaan bank 2 tahun setelah selesai tenor 8 tahun Permanen
b.Pembiayaan bukan bank 2 tahun setelah selesai pembayaran kembali 8 tahun Permanen
2.Sumber pembiayaan sekunder 2 tahun setelah selesai pembayaran kembali 8 tahun Permanen - Pembiayaan secara konvensional - Pembiayaan secara syariah
3.Sumber tabungan perumahan dan pembiayaan lainnya 2 tahun setelah selesai pembayaran kembali 8 tahun Permanen
a.Pembiayaan dengan tabungan perumahan
b.Pembiayaan lainnya E. Pembinaan Sistem Pembiayaan Perumahan 2 tahun 3 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 F. Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
1.Layanan pembiayaan perumahan
a.sosialisasi dan promosi 1 tahun 3 tahun Musnah
b.kerja sama dengan bank 1 tahun setelah kerja sama berakhir 4 tahun Musnah
c.verifikasi tagihan 2 tahun 3 tahun Permanen
2.Pencairan dan pengembalian dana pembiayaan perumahan
a.yang melunasi sesuai jangka waktu 2 Tahun setelah pelunasan 8 Tahun Musnah
b.yang mempercepat pelunasan 2 Tahun setelah pelunasan 8 Tahun Musnah
c.yang gagal melunasi 5 Tahun setelah berkekuatan hukum tetap 5 Tahun Musnah G. Perencanaan Penyediaan Perumahan
1.Keterpaduan perencanaan
a.Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang 5 tahun 3 tahun Musnah
b.Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka menengah 5 tahun 3 tahun Musnah
c.Koordinasi dan keterpaduan rencana kerja pemerintah tahunan 5 tahun 3 tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Penyusunan rencana rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan komersial 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
3.Analisa teknik 5 tahun setelah diperbarui 5 tahun Permanen - Hasil analisa teknik rumah susun - Hasil analisa teknik rumah khusus - Hasil analisa teknik rumah negara - Hasil analisa teknik rumah swadaya - Hasil analisa teknik rumah umum - Hasil analisa teknik rumah komersial
4.Rencana pengembangan lingkungan skala besar dan bukan skala besar 5 tahun setelah diperbarui 5 tahun Permanen
5.Kemitraan dan kelembagaan
a.Kemitraan dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah 2 tahun setelah kemitraan berakhir 3 tahun Permanen
b.Pembinaan kelembagaan 2 tahun 3 Tahun Musnah H. Penyediaan Rumah Susun
1.Penyelenggaraan penyediaan rumah susun 1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Permanen - Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) - Analisis dampak lingkungan (AMDAL) - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Sertfikat Laik Fungsi - Izin Operasional jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Administrasi penghunian rumah susun, pengalihan, pemanfaatan rumah susun 1 tahun 4 tahun Permanen
3.Pengelolaan rumah susun 1 tahun 4 tahun Permanen I. Administrasi Penyediaan dan Pengelolaan Rumah Tapak Khusus 1 tahun 4 tahun Permanen J. Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya
1.Fasilitasibacklog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni
a.Hasil pendataan termasuk hasil verifikasi 2 tahun 3 tahun Permanen
b.Pemberdayaan masyarakat 2 tahun 3 tahun Musnah
c.Akses kemitraan 2 tahun setelah selesai pelaksanaan 3 tahun Musnah
d.Penyertifikatan hak atas tanah milik calon penerima bantuan 2 tahun 3 tahun Permanen
2.Pelaksanaan bantuan stimulan
a.Administrasi penerima bantuan 2 tahun setelah bantuan selesai 3 tahun Musnah kecuali data penerima bantuan stimulan, Permanen
b.Pendampingan bantuan stimulan 2 tahun 3 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 K. Penyediaan Rumah Umum dan Komersial
1.Pemberian bantuan rumah umum 2 tahun setelah bantuan selesai 3 tahun Musnah kecuali data penerima bantuan stimulan, Permanen
2.Fasilitasi hunian berimbang
a.Penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah tunggal 2 tahun 3 tahun Permanen
b.Penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah deret 2 tahun 3 tahun Permanen
c.Penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah susun komersial 2 tahun 3 tahun Permanen
3.Fasilitasi penyediaan lahan perumahan 2 tahun 3 tahun Permanen L. Pembinaan, Bimbingan Teknis, dan Supervisi Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah M. Pemantauan dan Evaluasi Perumahan
1.Pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dan strategi perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pembiayaan perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pemantauan dan evaluasi pola pembiayaan perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
4.Pemantauan dan evaluasi pendyagunaan sumber daya pembiayaan perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pemantauan dan evaluasi sistem pembiayaan perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana pembiayaan perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pemantauan dan evaluasi perencanaan penyediaan perumahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah susun 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan rumah swadaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah umum dan komersial 2 Tahun 3 Tahun Musnah V BINA KONSTRUKSI A. Perumusan kebijakan dan strategi bina konstruksi
1.Proses penyusunan perumusan kebijakan dan strategi bina konstruksi 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - penyiapan rancangan kebijakan dan strategi bina konstruksi - final draft kebijakan dan strategi bina konstruksi - harmonisasi kebijakan dan strategi bina konstruksi jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - hasil kebijakan dan strategi bina konstruksi
2.Sosialisasi kebijakan dan strategi bina konstruksi 1 Tahun 2 Tahun Musnah B. Investasi infrastruktur PUPR
1.Pelaksanaan kebijakan investasi infrastruktur PUPR
a.Sinkronisasi kebijakan pembiayaan infrastruktur PUPR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Rencana investasi infrastruktur 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen - Studi pendahuluan investasi infrastruktur PUPR - Pra studi kelayakan awal investasi PUPR - Pra studi kelayakan akhir investasi PUPR
c.Pelaksanaan investasi infrastruktur PUPR 2 Tahun setelah investasi berakhir 3 Tahun Permanen - Tahapan penyiapan investasi infrastruktur PUPR - Transaksi kerja sama investasi infrastruktur PUPR
d.Kerja sama pemerintah dan badan usaha 1) Identifikasi dan seleksi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen 2) Penyusunan rencana pembiayaan infrastruktur PUPR 5 Tahun setelah diperbarui 5 Tahun Permanen 3) Pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha 5 Tahun setelah kerja sama berakhir 5 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Pengembangan sistem manajemen pembiayaan infrastruktur 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
2.Sinkronisasi investasi infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Fasilitasi dan mitigasi risiko investasi infrastruktur
a.Penyelesaian permasalahan pengembangan investasi infrastruktur 2 Tahun setelah penyelesaian masalah dan berkekuatan hukum tetap 3 Tahun Musnah, kecuali penyelesaian kasus skala nasional Permanen
b.Fasilitasi pembinaan pengusahaan BUMN Perum di PUPR 5 Tahun 5 Tahun Permanen
c.Pemberian layanan konsultasi dan fasilitasi manajemen dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur PUPR 2 Tahun setelah pelaksanaan 3 Tahun Musnah, kecuali penyelesaian kasus skala nasional Permanen
d.Pengelolaan manajemen dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur PUPR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pelaksanaan penjajakan minat pasar infrasftruktur dan konsultasi publik 3 Tahun 5 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Pembinaan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1.Sistem penyelenggaraan jasa konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Kontrak konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Konstruksi berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Manajemen mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah D. Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi
1.Kelembagaan pemerintah dan masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Rantai pasok material dan peralatan konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Usaha jasa konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah E. Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
1.Penerapan standar dan materi kompetensi profesi jasa konstruksi dan produktivitas konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Penerapan kompetensi konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pengembangan profesi jasa konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah - penyusunan profil tenaga ahli konstruksi profesional - identifikasi kebutuhan program penyediaan standar dan pedoman dalam pengembangan jasa profesi konstruksi jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - masukan teknis pengaturan penetapan honor profesi konstruksi -mutual recognition arrangements on engineering services and architectural services - bantuan teknis manajemen pelaksanaan penyetaraan kompetensi regional -Mutual Recognition Arrangements (MRA) dan strategi implementasinya - Pelaksanaan registrasi kompetensi jasa konstruksi
4.Pengembangan produktivitas konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah - kajian pengaturan upah minimum dalam pengukuran produktivitas tenaga terampil di proyek konstruksi - kajian pengaturan imbal jasa minimum tenaga terampil terhadap peningkatan produktivitas jasa konstruksi - profil produktivitas dan daya saing konstruksi Indonesia - sinkronisasi upaya penigkatan kesiapan daya saing tenaga kerja konstruksi muda tingkat terampil - kajian pendayagunaan teknologi konstruksi dalam mendukung peningkatan produktivitas - bantek manajemen produktivitas kerja konstruksi -roadmap peningkatan produktivitas Indonesia jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 F. Peningkatan Kerjasama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi
1.Peningkatan kerjasama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pemberdayaan jasa konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah G. Peningkatan Jasa Konstruksi
1.Koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pelaksanaan pengendalian mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Penyelenggaraan jasa konstruksi oleh masyarakat dan pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah H. Penerapan Teknologi Konstruksi
1.Koordinasi dan sinkronisasi penerapan teknologi konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Kerjasama penerapan teknologi konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengembangan materi 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah I. Pendayagunaan Material dan Peralatan Konstruksi
1.Pendayagunaan material dan peralatan konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi di bidang peningkatan pendayagunaan material dan peralatan konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah J. Bimbingan Teknis dan Supervisi Bina Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah K. Pemantauan dan Evaluasi Bina Konstruki
1.Perumusan kebijakan dan strategi sumber daya air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Bina investasi infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Bina penyelenggaraan jasa konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Bina kelembagaan dan sumber daya konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Bina kompetensi dan produktivitas konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Jasa konstruksi oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Penerapan teknologi konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Material dan peralatan konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 VI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH A. Teknis dan Strategi Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah
1.Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi
a.Dokumen Rencana Strategis 2 tahun setelah RENSTRA selesai 3 tahun Permanen
b.Dokumen Rencana Induk Pengembangan Infrastruktur 1 tahun 4 tahun Permanen
2.Hasil kebijakan dan strategi pengembangan infrastruktur wilayah
a.Dokumen Rencana Strategis 2 tahun setelah RENSTRA selesai 3 tahun Permanen
b.Dokumen Rencana Induk Pengembangan Infrastruktur 1 tahun 4 tahun Permanen
3.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi perumusan kebijakan dan strategi 2 Tahun 3 tahun Musnah B. Rencana Pengembangan Infrastruktur
1.Antarsektor
a.Penyusunan rencana aksi keterpaduan antarsektor 5 tahun 5 tahun Permanen - Dokumen rencana outlook rencana infrastruktur jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Dokumen rencana induk dan profil pengembangan wilayah pulau kepulauan
b.Analisa manfaat dan analisa input-output pembangunan infrastruktur PUPR 5 tahun 5 tahun Permanen - Hasil analisa manfaat pembangunan infrastruktur PUPR - Hasil analisa input-output pembangunan infrastruktur PUPR
c.Bimbingan keterpaduan antarsektor dan antartingkat pemerintah jangka panjang dan menengah bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2 tahun 3 Tahun Musnah - Hasil bimbingan keterpaduan antarsektor pemerintah jangka panjang - Hasil bimbingan keterpaduan antartingkat pemerintah jangka panjang - Hasil bimbingan keterpaduan antarsektor pemerintah jangka menengah - Hasil bimbingan keterpaduan antartingkat pemerintah jangka menengah
2.Antarwilayah
a.Penyusunan rencana keterpaduan antarwilayah jangka panjang dan menengah 5 tahun 5 tahun Permanen - Rencana keterpaduan antarwilayah jangka panjang jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Rencana keterpaduan antarwilayah jangka menengah
b.Penyusunan rencana induk 5 tahun 5 tahun Permanen
c.Penyusunan rencana pengembangan infrastruktur 5 tahun 5 tahun Permanen - Pulau /kepulauan - antarwilayah pengembangan strategis - antarkawasan strategis nasional C. Pengembangan Kawasan Strategis
1.Penyusunan rencana dan program keterpaduan pengembangan kawasan strategis
a.Rencana dan program keterpaduan pengembangan kawasan strategis 5 tahun 5 tahun Permanen
b.Dokumen Masterplan/Rencana Induk pembangunan kawasan strategis 5 tahun 5 tahun Permanen
c.Pengembangan area inkubasi pada wilayah pengembangan strategis 2 tahun 3 tahun Musnah
2.Pengembangan infrastruktur antarkawasan strategis
a.Dokumen rencana pembangunan infrastruktur PUPR/development plan PUPR 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen b.Master plan danDevelopment plan WPS (Wilayah Pengembangan Strategis) 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Pengembangan area inkubasi pada antarwilayah pengembangan strategis 2 tahun 3 tahun Musnah D. Pengembangan Kawasan Perkotaan
1.Pengembangan infrastruktur kawasan metropolitan a.Masterplan danDevelopment plan Pengembangan Kawasan Metropolitan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Dokumen kebijakan teknis keterpaduan pengembangan kawasan metropolitan dengan infrastruktur PUPR 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
c.Pengembangan area inkubasi di kawasan perkotaan 2 tahun 3 tahun Musnah
d.Dokumen studi kelayakan dan pra desain area inkubasi Pengembangan Kawasan Perkotaan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
2.Pengembangan infrastruktur kawasan kota besar dan kota baru a.Masterplan danDevelopment plan pengembangan kawasan kota besar dan kota baru 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b.Dokumen kebijakan teknis keterpaduan pengembangan kota besar dan kota baru dengan infrastruktur PUPR 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
c.Pengembangan area inkubasi di kota besar dan kota baru 2 tahun 3 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
d.Dokumen studi kelayakan dan pra desain area inkubasi pengembangan infrastruktur kawasan kota besar dan kota baru 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
3.Pengembangan infrastruktur kawasan kota kecil dan perdesaan a.Masterplan dan Development plan pengembangan kawasan kota kecil dan perdesaan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen b.Masterplan dan Development plan pengembangan kawasan perdesaan prioritas nasional 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen c.Masterplan dan Development plan Pengembangan Kawasan Perdesaan Strategis 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
d.Dokumen kebijakan teknis keterpaduan pengembangan kota kecil dan perdesaan dengan infrastruktur PUPR 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
e.Pengembangan area inkubasi di kota kecil dan perdesaan 2 tahun 3 tahun Musnah
f.Dokumen studi kelayakan dan pra desain area inkubasi pengembangan infrastruktur kawasan kota kecil dan perdesaan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen E. Analisa Manfaat dan Skema Pembiayaan
1.Analisis hasil dan manfaat pengembangan infrastruktur terpadu 5 tahun 5 tahun Permanen
2.Pengembangan skema pembiayaan bidang PUPR 5 tahun 5 tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 F. Sinkronisasi Program dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
1.Sinkronisasi program dan dana pembangunan jangka tahunan keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat 5 tahun 5 tahun Permanen
2.Sinkronisasi dan fasilitasi pengalokasian dana keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat
a.sinkronisasi program dengan Dana Alokasi Khusus 5 tahun 5 tahun Permanen
b.sinkronisasi program dengan Dana Kejadian Khusus Pembangunan Infrastruktur PUPR 5 tahun 5 tahun Permanen
c.sinkronisasi program dengan skema pembiayaan lainnya 5 tahun 5 tahun Permanen
3.Hasil indeks kebermanfaatan 5 tahun 5 tahun Permanen
4.Penyiapan strategi dan keterpaduan program pembiayaan infrastruktur PUPR 5 Tahun 5 Tahun Permanen
5.Pengusahaan penggunaan dana non-APBN prastudi kelayakan awal dan akhir 2 Tahun 3 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 G. Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Infrastruktur Wilayah
1.Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis dan strategi pengembangan infrastruktur wilayah 2 tahun 3 tahun Musnah
2.Pemantauan dan evaluasi rencana pengembangan infrastruktur 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan strategis 2 tahun 3 tahun Musnah
4.Pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan perkotaan 2 tahun 3 tahun Musnah
5.Pemantauan dan evaluasi analisa manfaat dan skema pembiayaan pengembangan infrastruktur terpadu 2 tahun 3 tahun Musnah
6.Pemantauan dan evaluasi sinkronisasi program dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2 tahun 3 tahun Musnah VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN A. Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Jalan dan Jembatan, Permukiman
1.Sumber daya kelitbangan
a.Peningkatan kapasitas SDM litbang 1) Sertifikasi personil peneliti 1 tahun setelah tidak berlaku 5 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Karya Tulis Ilmiah 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b.Laporan pengelolaan sarana litbang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Penelitian
a.Rencana penelitian 1) masterplan/rencana strategis penelitian 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen 2) proposal dan survei rencana kerja tahunan penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Administrasi pelaksanaan penelitian (surat tugas, surat penunjukan ketua, surat perjalanan dinas, formulir) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Administrasi penggunan peralatan (alat dan bahan) 1 Tahun setelah penelitian berakhir 2 Tahun Musnah
d.Pelaksanaan penelitian 2 tahun setelah penelitian selesai 3 Tahun Permanen 1) prosedur/petunjuk 2) data primer 3)log book 4) studi kelayakan 5) instrumen penelitian 6) pelaksanaan survey 7) laporan hasil pendataan/survey 8) analisis/pengolahan data jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
e.Hasil penelitian 2 tahun setelah diperbarui 3 Tahun Permanen 1) Laporan hasil penelitian dan hasil luaran 2) Rekomendasi
3.Pengkajian
a.Rekaman pengkajian 1 tahun setelah pengkajian berakhir 5 Tahun Permanen 1) Studi referensi 2) penyusunan instrumen penelitian 3) pengumpulan data/survey 4) analisis data 5) Hasil rumusan/kajian
4.Perekayasaan
a.Dokumen penerapan/ pemanfaatan/ pendayagunaan/ replikasi/prototype hasil penelitian/pengkajian/ perekayasaan 1 tahun setelah pelaksanaan 4 Tahun Permanen
5.Pengembangan
a.Pengembangan dan inovasi 1) Rencana kerja 1 Tahun setelah pengembangan berakhir 4 Tahun Permanen 2) Administrasi pengembangan dan inovasi 1 Tahun setelah pengembangan berakhir 4 Tahun Musnah 3) Pelaksanaan 1 Tahun setelah pengembangan berakhir 4 Tahun Permanen jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 4) Hasil pengembangan dan inovasi 1 Tahun setelah pengembangan berakhir 4 Tahun Permanen
6.Penerapan
a.Dokumen penerapan/ pemanfaatan/ pendayagunaan/ replikasi/prototype hasil penelitian/pengkajian/ perekayasaan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen
7.Standar, pedoman, dan manual
a.Perumusan standarisasi kebijakan 3 Tahun 2 Tahun Permanen
b.Hasil standarisasi kebijakan (Standar, Pedoman, Manual) dan buku petunjuk 1 tahun setelah tidak berlaku 5 Tahun Permanen
8.Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan
a.Dokumen penerapan/ pemanfaatan/ pendayagunaan/ replikasi/ prototype hasil penelitian/ pengkajian/ perekayasaan 1 tahun setelah tidak berlaku 5 Tahun Permanen B. Karya TulisMaster Proceeding
1.Diseminasi dan sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
a.promosi
b.penyebarluasan 2.Master proceeding/jurnal penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi 1 Tahun 4 Tahun Permanen
a.penerbitan: jurnal/buletin ilmiah, bahan publikasi khusus
b.leaflet dan booklet
c.kamus istilah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C.Policy Paper/Rekomendasi/Policy Brief/Hasil Kajian 2 Tahun setelah diperbarui 8 Tahun Musnah D. Jasa Layanan
1.Jasa layanan pengujian
a.Jasa laboratorium pengujian 1 Tahun setelah diuji 4 Tahun Musnah
b.Jasa teknologi produksi 1 Tahun setelah diuji 4 Tahun Musnah
2.Jasa layanan advis teknis atau perbantuan tenaga ahli/profesi 5 Tahun 5 Tahun Permanen
a.Laporan
b.Rekomendasi teknis
3.Jasa layanan sertifikasi 2 Tahun setelah masa berlaku berakhir 3 Tahun Musnah
a.Survey
b.Uji kelayakan
c.Pelaksanaan
d.Pelaporan
4.Jasa layanan pengujian kalibrasi atauclearing house
a.Jasa pengujian kalibrasi/clearing house 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Surat permohonan - Metode pengujian - Hasil akhir pengujian
b.Rekaman bahan pengujian (kalibrasi/clearing house) 3 Tahun 2 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Data registrasi pengujian - Sertifikat
5.Akreditasi
a.Jasa akreditasi 1 Tahun 4 Tahun Musnah
b.Akreditasi laboratorium 2 Tahun 3 Tahun Permanen E. Alih Teknologi
1.Laporan Alih Teknologi 5 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali teknologinya, permanen F. Penyebarluasan Hasil Penelitian dan Pengembangan
1.Diseminasi dan sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
a.promosi
b.pemasyarakatan G. Forum Komunikasi Kelitbangan (FKK)
1.Tukar informasi hasil litbang 1 Tahun 2 Tahun Musnah
2.Penelitian bersama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Studi banding 2 Tahun 3 Tahun Musnah H. Pemantauan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan
1.Pemantauan dan evaluasi 2 Tahun setelah diperbarui 3 Tahun Musnah
2.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 VII I PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA A. Perumusan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia
1.Proses penyusunan perumusan kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia 1 Tahun setelah tidak berlaku 4 Tahun Permanen - penyiapan rancangan kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia - final draft kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia - harmonisasi kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia - hasil kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia
2.Sosialisasi kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia 1 Tahun 2 Tahun Musnah B. Inventarisasi Pendidikan dan Pelatihan
1.Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
a.Inventarisasi kebutuhan diklat
b.Analisa kebutuhan diklat
2.Sistem dan metode diklat
a.Pedoman penyelenggaraan diklat 1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Program diklat 1 tahun setelah tahun anggaran selesai 4 tahun Musnah
3.Kurikulum/Silabus 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
4.Bahan Ajar/Modul 2 tahun 3 tahun Musnah C. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
1.Berkas penyelenggaraan diklat prajabatan/pelatihan dasar CPNS/CASN, diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis 2 tahun setelah tahun anggaran selesai 3 tahun Musnah kecuali sertifikat masuk berkas perseorangan- Surat pemberitahuan diklat - Surat permohonan narasumber - Penentuan peserta diklat - Daftar nama peserta dan narasumber - Daftar hadir peserta dan narasumber - Jadwal Kegiatan diklat - Laporan diklat - Sertifikat Diklat D. Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan
1.Penyelenggaraan pendidikan melalui Politeknik PUPR:
a.Proses Penerimaan: 2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah - Pengumuman - Pelaksanaan Ujian - Keputusan Hasil Ujian - Wawancara jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Penetapan pengumuman kelulusan 2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah
c.Berkas lamaran yang tidak diterima 1 tahun setelah tahun anggaran selesai 1 Tahun Musnah
d.Daftar nama mahasiswa dan Nomor Induk Mahasiswa 2 tahun setelah tahun anggaran selesai 3 tahun Musnah
e.Daftar hadir mahasiswa dan pengajar 2 tahun setelah tahun anggaran selesai 3 tahun Musnah
f.Jadwal Kegiatan 2 tahun setelah tahun anggaran selesai 3 tahun Musnah
g.Laporan pendidikan kedinasan 2 tahun setelah tahun anggaran selesai 3 tahun Musnah
h.Ijazah/Sertifikat 2 tahun setelah tahun anggaran selesai 3 tahun Musnah
2.Penyelenggaraan pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau Beasiswa:
a.Permohonan untuk melanjutkan studi S2 dan S3 2 tahun setelah lulus 3 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
b.Surat rekomendasi pendidikan kedinasan 2 tahun setelah lulus 3 tahun Musnah
c.Daftar nama karyasiswa yang lulus 2 tahun setelah lulus 3 tahun Musnah
d.Laporan pengembangan karyasiswa 2 tahun setelah lulus 3 tahun Musnah
e.Pengembangan Tugas Belajar 2 tahun setelah lulus 3 tahun Musnah - Surat Keterangan Lulus - Ijazah yang sudah Dilegalisir - Tesis atau Disertasi
f.Surat pengantar pengembalian tugas belajar dari Pusdiklat 2 tahun 3 tahun Musnah
g.Surat pengaktifan kembali status sebagai pegawai 2 tahun 3 tahun Musnah E. Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan
1.Bimbingan teknis pendidikan dan pelatihan 1 tahun 1 tahun Musnah
2.Data alumni 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
3.Karir dan kualifikasi tenaga pendidik 2 tahun 3 tahun Musnah F. Pemantauan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan
1.Instrumen/formulir pasca pendidikan dan pelatihan 2 tahun 3 tahun Musnah jdih.pu.go.id NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Instrumen wawancara 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Surat undangan FGD dan Lokakarya Evaluasi Pasca Pendidikan dan Pelatihan 2 tahun 3 tahun Musnah
4.Surat permohonan narasumber 2 tahun 3 tahun Musnah
5.Daftar nama peserta dan narasumber 2 tahun 3 tahun Musnah
6.Daftar hadir 2 tahun 3 tahun Musnah
7.Laporan akhir 2 tahun 3 tahun Musnah MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO