Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT jdih.pu.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengenaan tarif PNBP berupa UKT sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan dengan ketentuan:
BAB III
BAB IV
Dokumen persyaratan bagi mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Dokumen persyaratan bagi mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
Dokumen persyaratan bagi mahasiswa yang memiliki orang tua/wali tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: jdih.pu.go.id
Dokumen persyaratan bagi mahasiswa yang memiliki orang tua/wali yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
Membuka PDF…