DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis pelayanan PNBP yang dikenakan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); b. besaran Tarif PNBP; c. kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan besaran Tarif PNBP; d. pelaporan; dan e. simulasi penghitungan, format surat, dan format laporan realisasi PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…