DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Pasal 4 (1) Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…