Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 223
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus.
BAB II
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
. . .
Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Menampilkan 80 dari 93 dokumen.