DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023

Nomor
6
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Pasal 10 Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; c. menetapkan rencana kerja BPJT; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri; e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…