Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 43/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Nomor 32 Tahun 2005 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor4489) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BPJT.
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB III
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat. JDIH Kementerian PUPR
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJT dapat melibatkan tenaga profesional atau penyedia jasa sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…