1.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.Politeknik Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Politeknik PU adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pekerjaan umum.
3.Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa Politeknik PU untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
4.Indeks Prestasi Semester yang selanjutnya disingkat IPS adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada setiap semester.
5.Tarif PNBP adalah nilai tertentu dalam bentuk uang yang dibayar oleh orang pribadi atau badan selaku Pemohon atas pelayanan yang menjadi PNBP pada Kementerian.
6.Pemohon adalah orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Kementerian.
7.Mahasiswa Politeknik PU adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Politeknik PU.
8.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
9.Akademisi adalah tenaga pendidik profesional dan/atau ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
10.Kegiatan Akademik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk keperluan pendidikan atau penelitian yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Politeknik PU, Mahasiswa, atau Akademisi yang berasal dari perguruan tinggi, universitas atau institusi pendidikan formal lainnya.
11.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12.Lembaga Pendidikan Formal yang selanjutnya disebut Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan yang sistematis, bertingkat, berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
13.Asosiasi adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, bersifat nirlaba, serta memperoleh akreditasi oleh lembaga yang berwenang.
14.Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Unit Pengelola sebelum memberikan layanan publik tertentu di Kementerian untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
15.Unit Pengelola adalah unit kerja di Kementerian yang memberikan pelayanan PNBP berupa pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis, pengujian laboratorium, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi.
16.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.