DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 24 Tahun 2025

Nomor
24
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai literasi digital; patroli siber pelindungan pekerja migran Indonesia; pelayanan pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber pelindungan pekerja migran Indonesia; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…