Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata www.peraturan.go.id 2017, No.158 Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam melaksanakan fungsinya UPT PPA wajib:
Lingkup pelayanan UPT PPA dapat meliputi pelayanan pengaduan, konsultasi, mediasi, penjangkauan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bimbingan rohani, pendampingan, penegakan dan bantuan hukum, dan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
Dalam hal anak yang mengalami permasalahan maka pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
BAB II
Guna menjamin terselenggaranya layanan UPT PPA sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur, Pejabat Administrator menyusun dan melaksanakan program kerja secara berkesinambungan.
UPT PPA yang berbentuk UPTD maupun non UPTD harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien unsur dalam lingkungan UPT PPA dan hubungan kerja UPT PPA dengan lembaga lain yang terkait.
Membuka PDF…