Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara www.peraturan.go.id 2018, No.19 Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pegawai atau masyarakat yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat disertai dengan petunjuk adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pegawai atau masyarakat yang melaporkan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dapat merahasiakan identitasnya, kecuali untuk keperluan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat:
Dalam hal pegawai atau masyarakat meminta perlindungan atas laporan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka diberikan perlindungan untuk menjamin keamanannya.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, memuat ketentuan tentang:
Dalam hal keterangan tidak terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, maka rekomendasi yang dapat disampaikan berupa pemulihan nama baik terlapor. www.peraturan.go.id 2018, No.19
Inspektorat wajib memberitahukan kepada pegawai atau masyarakat tentang hasil rekomendasi dan keputusan tim tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang telah dilaporkan.
Membuka PDF…