Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan www.peraturan.go.id 2019, No.92 Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sekretariat KPAI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat KPAI menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan keuangan, pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan dan penyusunan bahan advokasi, hukum, dan kerja sama.
Membuka PDF…