Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja; MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK JDIH KEMENPPPA Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan Perusahaan dalam penyediaan RP3.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Setiap pelayanan yang diberikan di RP3 dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
BAB II
Penyediaan RP3 dilakukan oleh instansi pemerintah dan Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan.
Penyediaan RP3 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Jenis-jenis layanan RP3 terdiri atas:
Teknis pelaksanaan penyediaan RP3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. JDIH KEMENPPPA
BAB III
Membuka PDF…