DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Dana Pelayanan PPA yang dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas: a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak; Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di daerah yang meliputi: a. perencanaan kegiatan dan penganggaran; b. pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…