Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA A. Pendahuluan Sebetulnya tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa, kecuali mungkin Rwanda, tidak ada satupun negara di dunia dewasa ini, meskipun itu termasuk negara-negara Skandinavia yang keterwakilan perempuannya di parlemen mencapai lebih dari 30%, dapat mengklaim sebagai negara demokrasi. Mengapa demikian? Jawabannya jelas, tidak satupun negara tersebut yang saat ini telah mencapai keterwakilan yang setara antara laki- laki dan perempuan dalam koridor-koridor kekuasaan. Meskipun demikian, jika merujuk pada laporan Inter-Parliamentary Union, 2009 misalnya, justru dalam 10 tahun terakhir ini kita sedang mengalami pengalaman yang luar biasa dalam hal tingkat keterwakilan politik perempuan di dunia yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak tahun 2000, sekitar 27 perempuan di dunia telah menempati posisi eksekutif tertinggi di negaranya (Jalalzai, 2008). Sementara itu, pada saat yang bersamaan, kita juga menyaksikan bahwa sekitar 23% dari posisi dalam Mahkamah Tinggi Nasional diduduki oleh perempuan (William dan Thames, 2008). Sebagai tambahan, partai- partai politik, kebanyakan akibat diperlakukannya undang-undang kuota, GRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILANPEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILANDAERAH, DAN DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2019 PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG GRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILANRAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2019 PEMBERDAYAANMENTER! LAMPIRAN I PERATURAN 2015, No.1531 A.1. partisipasi politik perempuan Indonesia Ternyata gambaran meningkatnya partisipasi politik perempuan jika dibandingkan dengan masa lalu tidak selalu berbanding lurus dengan keterpilihan perempuan dalam parlemen. Itu yang terjadi dengan kasus Indonesia. Basil Pemilu Legislatif dalam Pemilu 2014 yang baru lalu memperlihatan kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen masih rendah, dan bahkan semakin mem buruk jika dibandingan dengan pemilu sebelumnya. Pada pemilu 2009 proporsi anggota parlemen perempuan mencapai 18,2% sementara pada pemilu yang baru lalu keadaannya justru menurun menjadi 17 ,3%. Ada banyak faktor atau hambatan di balik rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen. Secara sederhana kita bisa membaginya dalam dua faktor yakni (1) faktor budaya, dan (2) faktor prosedural. Pada yang duluan kita melihat langkanya perempuan yang terlibat dalam proses-proses politik, khususnya dalam dalam politik elektoral, karena politik dianggap sebagai domainnya laki-laki (men's realm). Dan ini sangat berkaitan dengan hal sebagai berikut; (a) budaya patriarki di mana secara tradisional perempuan umumnya "dipinggirkan" dari jabatan-jabatan publik, termasuk sebagai anggota parlemen; (b) adat dan agama. Ternyata dalam banyak kasus di Indonesia, pembagian peran sosial gender dalam masyarakat mendapatkan legitimasi dan menjadi keyakinan peran sosial gender, melalui doktrin-doktrin dan praktek-praktek adat dan agama yang secara langsung maupun tidak, membatasi dan bahkan mengekang potensi perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam dunia publik, memperlihatkan meningkatnya partiipasi politik perempuan jika dibandingkan masa lalu (Caul 1999). Kemudian bagaimana dengan keterlibatan politik perempuan dalam parlemen? Ini sangat penting karena parlemen adalah institusi yang utama untuk keterwakilan masyarakat dalam negara-negara demokratis. Ini merupakan institusi demokratik yang penting karena para pemilih individual dalam masyarakat dapat memengaruhi atau memiliki dampak terhadap kebijakan-kebijakan yang dihasilkan. Masalahnya, jika mau disebut demikian, sistem pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen sangat bervariasi di setiap negara, dan karenanya sebagai akibatnya pola keterwakilan anggota parlemen juga sangat bervariasi. 2015, No.1531 termasuk dalam parlemen. Kemudian (c), kurangnya pengalaman perempuan, dan ini sangat berkaitan dengan kebanyakan perempuan yang dikondisikan, atau bahkan "dipaksa" untuk berkiprah dalam jabatan-jabatan "feminin", dan dengan jabatan-jabatan seperti itu menjadi sukar bagi perempuan untuk bisa masuk dalam "politik formal" seperti parlemen; dan (d) tanggung jawab keluarga sebagian besar dilimpahkan pada perempuan, dan akibatnya sangat sulit bagi perempuan untuk membagi waktu antara keluarga dan politik. Sementara itu pada yang belakangan kita bisa melihatnya dari 3 faktor sebagai berikut; (a) proses nominasi partai politik yang tidak adil, dan cenderung tidak ramah perempuan. Dalam proses nominasi calon atau kandidat anggota parlemen biasanya dilakukan melalui siklus keputusan "tertutup", dan acapkali melalui cara-cara yang tidak transparan, tidak demokratis dan bahkan KKN. Ironisnya, dalam banyak kasus, ini sangat sejalan dengan upaya-upaya mendiskriminasikan kandidat perempuan; (b) sistem pemilu. Ada berbagai sistem pemilu yang digunakan tapi masalahnya seringkali dalam prakteknya tidak mempertimbangkan kepentingan dan keterwakilan perempuan di dalamnya (tidak ramah perempuan); dan (c) kampanye politik. Ini berkaitan dengan persoalan pendanaan dan pembentukan organisasi yang efektif selama kampanye pemilu. Dan lagi-lagi kegiatan kampanye ini, langsung maupun tidak, kurang memperhitungkan kandidat perempuan kecuali perempuan hanya diperlakukan sebagai "vote getter' (pendulang suara). Dalam bahasa yang sederhana hambatan partisipasi politik perempuan dalam politik parlemen bermuara pada 4 C yakni, (a) Cash ( economic obstacle) yang berkaitan dengan modal, kesejahteraan dan kemiskinan; (b) Childcare (bahkan Family Care) yang melibatkan tanggung jawabnya atas anak, orang tua, dan bahkan orang sakit dalam keluarga; (c) Culture (Culture of Politics dan Culture of Society) yang memperlihatkan "politik" sangat diwamai dengan ciri dominasi, konfrontasi, aturan main dan gaya politik maskulin laki-Iaki; dan (d) Confidence yang berkaitan dengan ekspose dan kritik publik terhadap keterlibatan perempuan dalam politik, serta terbatasnya akses perempuan ke ruang publik. 2015, No.1531 A.2. Perempuan dan Sistem Pemilu Meskipun demikian, seluruh hambatan tersebut, baik budaya maupun prosedural, harus dilihat dan diperlakukan secara hati-hati. Dalam kasus Indonesia, walaupun hasilnya masih jauh dari menggembirakan tapi keterwakilan politik perempuan dalam parlemen sejak tahun 2004 menampilkan nuansa yang berbeda- beda jika ini dikaitkan dengan implementasi dari sistem pemilu yang digunakan. Di tahun 2004, caleg perempuan yang terpilih adalah sebagian dari mereka merupakan aktivis perempuan partai dan juga beberapa dari kelompok LSM. Oleh karena sistem proporsional setengah terbuka, keterpilihan caleg perem puan yang memiliki kemam puan dan kapasitas yang cukup memadai dapat terjadi. Hal yang berbeda terjadi pada Pemilu 2009 dan selanjutnya, manakala sistem pemilu diubah menjadi sistem proporsional terbuka. Tidak jauh berbeda dengan hasil Pemilu 2009, caleg perempuan terpilih di DPR ataupun DPRD dari hasil Pemilu 2014 adalah mereka yang memiliki kekuatan pengaruh secara ekonomi dan politik di masyarakat dan mereka yang memiliki jejaring kekerabatan dengan tokoh masyarakat dan elite politik lokal. Artinya, keterwakilan politik perempuan di lembaga legislatif masih rendah dikarenakan adanya perubahan-perubahan sistem pemilihan um um yang dilakukan. Kebijakan terkait keterwakilan politik perempuan dimulai sejak Pemilu 2004 (UU No.12 tahun 2003). Kala itu, dalam pencalonan anggota DPR di setiap daerah pemilihan, partai politik dapat mengajukan sebanyak-banyaknya 30 persen calon perempuan di daftar calon tersebut. Hasilnya adalah meski regulasi tersebut lemah dalam mendorong partai politik untuk mendaftarkan caleg perempuannya, ada peningkatan jumlah caleg perempuan terpilih dari 9 persen di Pemilu 1999 menjadi 11 persen di Pemilu 2004. Desakan untuk memperkuat kuota gender dengan pemberian sangsi dan pengaturan nomor urut untuk caleg perempuan di setiap daftar calon adalah perubahan yang signifikan dalam Pemilu 2009. Hasilnya adalah peningkatan jumlah caleg perempuan terpilih menjadi 18 persen di Pemilu 2009. Untuk Pemilu 2014, kuota gender kembali diperkuat dengan mengatur secara lebih tegas oleh KPU dalam persoalan nomor urut perempuan di daftar agar memperbesar keterpilihan mereka. Hasilnya adalah sedikit menurun menjadi 17 persen di Pemilu 2014. 2015, No.1531 Secara lebih rinci, apabila kita perhatikan data di setiap partai politik yang berhasil memenangkan kursi di DPR RI, maka data tersebut menyajikan sesuatu hal yang lebih menarik. Sebut saja PKS yang mampu menempatkan caleg perempuan jauh melampui angka 30 persen di setiap pemilu, namun partai ini malah memiliki jumlah perempuan terendah di antara partai lain yang ada di DPR yaitu di bawah 10 persen. Sementara itu, dua partai besar yaitu PDI-P dan Golkar, mengindikasikan jumlah caleg perempuan yang terpilih naik seiring dengan meningkatnya jumlah caleg perempuan yang didaftarkan ke KPU. Partai menengah lainnya, seperti PAN dan PKB juga mengalami hal yang sama. Sementara, partai baru seperti Hanura dan Gerindra menunjukkan tren yang belum stabil pada keterpilihan caleg Pemilu Pemilu Pemilu Pemilu 1999 2004 2009 2014 Jumlah Caleg Perempuan 19 33 34,7 37 persen DPRRI persen persen persen Jumlah Caleg Perempuan 9 persen 11 18 persen 17 persen terpilih DPR RI persen Tabel 1 Jumlah Caleg Perempuan DPR RI dan Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu Era Reformasi Setelah Reformasi, hasil Pemilu menunjukkan bahwa jumlah keterwakilan perempuan secara perlahan meningkat. Jumlah caleg perempuan di DPR nasional pun terjadi peningkatan signifikan setelah adanya kebijakan affinnati.ve action untuk menempatkan minimal 30 persen perempuan dalam daftar caleg di setiap partai politik. Dalam Pemilu 1999, dengan sistem pemilihan proporsional tertutup, hanya terdapat 19 persen caleg perempuan yang mendaftar, dan sekitar 9 persen caleg tersebut terpilih sebagai anggota DPR RI. Meskipun sistem pemilihan telah mengatur secara rinci dan ketat terhadap keterwakilan perempuan di DPR sejak pemilu 2004, namun hasilnya belum menggembirakan. Walaupun dalam pemilu 2004, 2009 dan 2014 caleg perempuan telah melampaui jumlah dari affirmative action yang diinginkan yaitu lebih dari 30 persen, sayangnya jumlah caleg yang terpilih belum mampu melewati angka kuota tersebut. Untuk lebih jelasnya ada baiknya melihat tabel berikut ini : 2015, No.1531 Di samping itu, data yang menarik juga bisa dilihat dalam ruang lingkup daerah pemilihan (dapil) dari pemilu DPR RI. Tabel 3 menceritakan bahwa ada beberapa dapil yang mengalami kenaikan signifikan seperti di Sulawesi Barat (sebesar 66 persen) ataupun Jawa Tengah (sebanyak 43 persen). Sementara itu, beberapa dapil mengalami penurunan drastis seperti Maluku Utara dan Kepulauan Riau. Beberapa dapil seperti Jawa Barat 4 dan Banten 1 tidak mengalami perubahan. Maka data ini juga menunjukkan bahwa keterpilihan caleg perempuan tidak dibatasi oleh perbedaan karakter wilayah berdasarkan ekonomi ataupun sosial. Dari tabel ini hal yang menarik adalah potensi kenaikan jumlah keterwakilan perempuan dapat dilakukan di mana saja manakala masalah serius yang dihadapi oleh perempuan juga ada di banyak wilayah di Indonesia. Sumber: PUSKAPOL FISIP UI, diolah dari data KPU Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014 Caleg Caleg Caleg Caleg Caleg Caleg Partai Perempuan Perempuan Perempuan Perempuan Perempuan Perempuan Politik (%) Terpilih (%) Terpilih (%) (%) Terpilih (%) (%) 1 PD 27 14 33.2 22,9 36,6 21,3 2 GOLKAR 28.3 14.2 29.8 16,9 36 17,6 3 PDI-P 28.3 11. 1 34.8 18 35,7 19,3 4 PKS 40.3 10.4 37.1 5,2 38,8 2,5 5 PAN 35 14.2 30.1 15,2 36,7 18,4 6 PKB 37.6 13.2 34 25 37,6 21,3 7 PPP 22.3 5.2 27 15,7 39 25,6 8 GE RIND RA 29,3 15,4 36,4 15 9 HANURA 30,7 25 36,4 12,5 10 NASO EM 40,4 11,4 Tabel 2 Prosentase Caleg Perempuan DPR RI Partai Politik Peserta Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 perempuan mereka. Data dari setiap partai ini menunjukkan bahwa jumlah keterpilihan perempuan memiliki variasi yang beragam dan tidak stabil sehingga data agregat secara nasional pun juga mengikuti hal yang sama. Partai besar dan menengah memiliki potensi untuk terus meningkatkan jumlah perempuan di DPR, sementara partai baru masih perlu melewati satu atau dua pemilu lagi untuk melihat stabilitas perolehan suara mereka. 2015, No.1531 A.3. Perempuan dan Partai Politik Apa yang kita pelajari di sini dari keterpilihan perempuan yang beragam dari tidak stabil ini? Secara hukum atau undang-undang sebagaimana tercatat dalam UU No.2/2011 tentang Partai Politik dan UU No.8/2012 tentang Pemilu memberikan kesempatan yang luas dan terbuka untuk perempuan berkiprah dalam parlemen. Tapi ternyata dalam realitas politik Indonesia, keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam parlemen masih belum memperlihatkan hasil yang mem uaskan alias masih jauh api dari panggang jika kita kaitkan dengan capaian kuota 30%. Sebagaimana sudah sedikit disinggung, ini sangat berkaitan dengan peran dan posisi partai politik di balik mendorong atau mempromosikan keterwakilan perempuan di parlemen. Ini artinya jika parlemen hilimya, maka partai politik adalah hulunya. Persisnya partai-partai politik adalah organisasi yang seharusnya memberikan pembekalan dan pendidikan bagi perempuan Sumber: PUSKAPOL FISIP UI, diolah dari berbagai data Alokasi Jumlah Calon Persen Persen No Dapil Catatan Perubahan Kursi Perempuan Terpilih 2014 2009 1 Bengkulu 4 3 75.0 50 Naik 25% 2 Sulawesi Barat 3 2 66.7 0 Naik 66,7% 3 Jawa Barat 4 6 4 66.7 66,7 Tidak ada 4 Jawa Tengah 4 7 4 57.1 14,29 Naik 42,81% 5 Maluku 4 2 50.0 25 Naik 25% 6 Banten 1 6 3 50.0 50 Tidak ada 7 Jawa Tengah 8 8 3 37.5 0 Naik 37,5% 8 Kalimantan Timur 8 3 37.5 25 Naik 12,5% 9 Sulawesi Selatan 1 8 3 37.5 50 Turun 12,5% 10 Kep. Riau 3 1 33.3 66,7 Turun 33,3% 11 Maluku Utara 3 1 33.3 100 Turun 66,7% 12 OKI Jakarta 1 6 2 33.3 0 Naik 33,3% 13 Jawa Barat 6 6 2 33.3 0 Naik 33,3% 14 Sulawesi Utara 6 2 33.3 50 Turun 12,5% 15 Sumatera Selatan 2 9 3 33.3 11, 11 Turun 22,2"/o 16 Lampung 2 9 3 33.3 22,22 Naik 11,1% 17 Jawa Barat 7 10 3 30.0 40 Turun 10% 18 Kalimantan Barat 10 3 30.0 10 Naik 20% Tabel 3 Perubahan Jumlah Caleg Perempuan Terpilih dari Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 di Sejumlah Daerah Pemilihan DPR 2015, No.1531 Dalam banyak kasus di berbagai partai politik yang ada, kaderisasi tidak berjalan dengan baik. Rekrutmen juga tampak sekali terkesan asal-asalan, dan biasanya hanya dilakukan menjelang pemilihan umum. Belum lagi soal promosi, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masih lebih banyak absennya. Apalagi soal isu dan peran politik perempuan masih sangat jarang, jika tidak mau dikatakan tidak ada, dalam diskusi-diskusi, strategi dan taktik partai politik memenangkan pemilu kecuali lebih banyak perempuan diperlakukan sebagai penggembira politik. Partai-partai politik kelihatannya belum terlalu serius menjaring kader- kader politik perempuan melalui jejaring organisasi-organisasi kemasyarakatan, kampus, komunitas dan relasi-relasi sosial lainnya. Yang terjadi, sebagaimana semakin terlihat dalam pemilu yang baru lalu, partai- partai politik mencari jalan pintas dengan merekrut dan mempromosikan istri, anak, adik dan kerabat perempuan para elite partai untuk sekedar memenuhi kota 30%. Bahkan partai politik seringkali juga memanfaatkan artis, pengusaha perempuan atau mereka yang punya modal uang atau popularitas. Tidak mengherankan juga apabila dalam pemilu terakhir banyak perempuan yang bertarung dalam politik elektoral atau kemudian yang duduk di parlemen, pusat maupun daerah, yang berasal dari dinasti politik, pengusaha maupun artis yang mengandalkan popularitasnya. Sekarang bagaimana dengan keterwakilan perempuan dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD)? Dalam konteks yang berbeda, keterwakilan perempuan di DPD terlihat lebih baik. Pada tahun 2004, manakala DPD pertama kali dibentuk, jumlah anggota DPD perempuan adalah 18 persen. Pada tahun 2009 meningkat menjadi 28 ,8 persen dan sedikit menurun menjadi 2 5,8 persen di tahun 20 14. sebelum mereka masuk atau mencalonkan diri sebagai caleg. Partai poltik mempersiapkan, memberikan fasilitas dan bahkan menyediakan dana yang memadai untuk kader-kader perempuan dalam bertarung dalam politik elektoral. Tapi kenyataannya, partai-partai politik di Indonesia, baik partai besar apalagi partai-partai gurem, tidak atau belum terlalu memadai dalam mempersiapkan kader-kadernya dengan terorganisir, sistematis dan berkelanjutan. Memang tidak hanya khusus buat perempuan karena ternyata ini juga terjadi dengan laki- laki. 2015, No.1531 A.4. Indonesia dan Dunia Bagaimana potret keterwakilan politik perempuan di parlemen jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia? Dalam 20 tahun terakhir ini, sebagaimana dikutip dalam laporan Jnter- Parliamentary Union, 2015, kita menjadi saksi dalam peningkatan yang luar biasa dari keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam parlemen di seluruh dunia. Rata-rata keterwakilan perempuan dalam parlemen nasional secara global meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar 11,3 persen di 1995 menjadi sekitar 22,1 persen di 2015 (naik sekitar 10,8 point) dengan pengecualian di 2014, kenaikan rata-rata agak melambat hanya 0,3 point. Hampir semua kawasan di dunia memperlihatkan peningkatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen meski peningkatan yang sangat luar biasa antara 1995 hingga 2015 adalah Rwanda (+59.5 point, mencapai 63.8% pada 2015), Andorra (+46.4 point dengan 50% pada 2015), dan Bolivia (+42.3 point dengan 53.1% pada 2015). Dengan perubahan besar ini terjadi diversifikasi dari negara-negara yang berada di papan atas urutan dunia dalam hal keterwakilan Apabila ditelisik lebih jauh, keterwakilan perempuan di DPD masih menyisakan persoalan manakala ada 11 provinsi yang belum memiliki anggota perempuan di tahun 20 14. Mereka adalah Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTI, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, Aceh, Lampung, Balik, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan ada tiga provinsi dengan lebih dari 75 persen anggota perempuan di DPD yaitu Riau, Sumatera Selatan dan Gorontalo. Dari data DPD ini, hal yang menarik untuk dieksplorasi adalah jumlah kandidat perempuan yang berhasil lebih baik dari pencapaian di DPR karena kandidat perempuan memiliki keleluasaan lebih luas ketimbang kandidat yang berasal dari partai politik. Namun demikian, di beberapa provinsi yang tidak pernah menyumbangkan anggota perempuan di DPD juga menarik di perhatikan karena ada kemungkinan dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang menghambat partisipasi politik perempuan tersebut. Sebaliknya, hal yang samajuga terjadi di daerah dengan jumlah keterwakilan perempuan tinggi yaitu apa yang memperkuat perempuan untuk memiliki keinginan kuat dalam berpolitik. 2015, No.1531 Indonesia ada di dalamnya, masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kawasan dunia lainnya seperti kawasan Amerika, NordicN/Eropa dan Afrika. Meskipun pada saat bersamaaan, secara rata-rata negara-negara Asia mempromosikan lebih banyak perempuan di parlemen dibandingkan dengan negara-negara Arab atau Pasifik. Tapi memang agregasi kenaikannya memang sangat moderat yakni sekitar 13,2 persen pada 1995 menjadi 18,5 persen pada 2015 (+5,3 point). Meski sebagai catatan di kawasan Timur Tengah, ada dua negara yakni Tunisia dan Aljazair yang pada 2015 memiliki keterwakilan perempuan di parlemen melampaui kuota 30 persen. Pada 1995, tidak ada Tampaknya wilayah Asia di manaBagaimana dengan Indonesia? Sumber: IPU, 2015 1 Januari 1955 1 Januari 2015 Negara Kawasan % Negara Kawasan O/o perempuan perempuan Swedia Nordic/Eropa 40,4 Rwanda Afrika 63,8 Norwegia Nordic/Eropa 39.4 Bolivia Amerika 53,1 Denmark Nordic/Eropa 33,5 Andorra Eropa 50,0 Finlandia Nordic/Eropa 33,5 Kuba Amerika 48,9 Belanda Ero pa 32,7 Sychelles Afrika 43,8 Sychelles Afrika 27,3 Swedia Nordic/ Eropa 43,6 Austria Eropa 26,8 Senegal Afrika 42,7 Jerman Eropa 26,3 Finlanda Nordic/ Eropa 42,5 Islandia Nordic/Eropa 25,4 Ekuador Amerika 41,6 Argentina Amerika 25,3 Afrika Afrika 41,5 Se Iatan Tabel 4 Negara-negara Urutan Teratas dalam Keterwakilan Perempuan di Parlemen 11995 vs. 20151 Skandinavia/Nordic. Saat ini pada 2015, terdapat keseimbangan kawasan dengan 4 negara berasal dari kawasan Sub-Sahara Afrika, dan tiga negara dari kawasan Amerika. Hanya tiga negara yakni, Swedia, Finlandia dan Seychelles yang tetap konsisten masuk 10 besar negara baik pada 1995 maupun 2015. Untuk lebih jelasnya ada baiknya melihat Tabel di bawah ini. sub-kawasan negara-negaralima di antaranya berada di perempuan di parlemen. Sebelumnya pada 1995, IPU mencatat bahwa delapan dari sepuluh negara tersebut berada di kawasan Eropa, dan 2015, No.1531 B. Permasalahan dalam Keterwakilan Politik Perempuan di Indonesia B.1. Tren Keterpilihan Perempuan di Lembaga Legislatif Secara nasional persentase keterwakilan perempuan di legislatif hasil pemilu 20 14 tidak mengalami kenaikan, atau dengan kata lain mengalami stagnasi. Capaian pada pemilu 2009 yang untuk pertama kali jumlah anggota perempuan di DPR mencapai 100 orang merupakan fenomena yang menarik dicermati. Berdasarkan kajian Puskapol terhadap hasil pemilu 2009, ditemukan sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan tersebut walaupun tidak bisa dipastikan ada faktor yang paling determinan. Faktor regulasi khususnya pengaturan mengenai penempatan caleg perempuan minimal satu di antara tiga nama (lihat UU No.10/2008) memberikan pengaruh pada ditempatkannya caleg perempuan di nomor urut atas yang berpeluang terpilih lebih besar. Kebijakan afirmatif dalam penempatan calon baru pertama kali diberlakukan pada pemilu 2009, dan memiliki pengaruh signifikan terhadap peluang keterpilihan. satu pun negara di Asia yang memiliki 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. China dan Korea Utara masing-masing memiliki sekitar 21 dan 20, 1 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Hanya satu negara, pada 2015, Timor Leste yang melampaui threshold 30 persen, dengan 38,5 persen. Semetara yang mendekati adalah negara Nepal (29,5 persen), Afghanistan (27 persen), dan Filipina (27 persen). Sebaliknya Indonesia justru mengalami kemunduran dari 18,2 persen pada 2009 menjadi 16,8 persen pada 2014 (-1,4 point). Beberapa negara demokrasi di Asia seperti Korea Sela tan dan India temyata masih memiliki angka keterwakilan perempuan yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia yaitu sebesar 16,3 persen (untuk Korsel) dan 12 persen (untuk India). Sebaliknya berbeda jauh dengan Singapura misalnya, yang mengalami kenaikan keterwakilan perempuan secara substansial dalam 20 tahun belakangan ini yakni dari 3,7 persen pada 1995 menjadi 25,3 persen pada 2015 (+21,6 point). Apabila dibandingkan dengan pencapaian keterwakilan perempuan Indonesia dengan hasil di dunia, maka hasilnya menunjukkan Indonesia masih di bawah rata-rata pencapaian seluruh negara menurut IPU pada tahun 2015. Saat ini, ada sebanyak 22 persen perempuan menempati jabatan sebagai anggota legislatif di seluruh dunia. Bahkan secara khusus, di Asia, 19 persen perempuan memilikijabatan di lembaga legislatif. 2015, No.1531 NO Provinsi Laki-laki Perempuan 1 Aceh 13 0 2 Sumatera Utara 27 3 3 Sumatera Barat 13 1 4 Riau 10 1 5 Jam bi 5 2 6 Sumatera Selatan 14 3 7 Bengkulu 1 3 8 Lampung 13 1 9 Kep Riau 2 1 10 Bangka Belitung 3 0 11 OKIJakarta 17 4 12 Jawa Barat 72 19 13 Jawa Tengah 63 14 14 DI Yogyakarta 6 2 Tabel 5 Jumlah Perolehan Kursi Anggota DPR 2014-2019 Berdasarkan Provinsi Faktor non regulasi juga berpengaruh terhadap keterpilihan perempuan terutama kondisi di daerah pemilihan, seperti budaya patriarki, faktor latar belakang etnis, geografis, dan faktor dinamika politik lokal, semuanya saling mempengaruhi keterpilihan perempuan. Sikap resistensi masyarakat terhadap perempuan yang memasuki arena politik (menjadi caleg) juga masih dominan berkontribusi pada penerimaan terhadap caleg perempuan. Faktor mekanisme internal partai juga perlu diperhitungkan dalam basil pemilu terkait keterpilihan caleg perempuan. Cukup signifikannya jumlah caleg terpilih yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan elite politik/pemerintahan juga dapat dilihat sebagai konsekuensi proses pencalonan di partai politik yang cenderung tertutup dan elitis. Keterpilihan caleg perempuan DPR RI berdasarkan provinsi menunjukkan gambaran tren yang tidak konsisten dan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokal. Dari 77 dapil DPR yang tersebar di 34 provinsi, terdapat 7 provinsi yang kursinya tidak berhasil direbut oleh caleg perempuan. Ketujuh provinsi itu adalah Aceh, Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Papua Barat. Sementara provinsi seperti Sumatera Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Barat, rata-rata hanya satu kursi yang berhasil direbut oleh caleg perempuan. Simak informasi berikut ini: 2015, No.1531 NO Provinsi Laki-laki Perempuan 1 Aceh 4 0 2 Sumatera Utara 3 1 3 Sumatera Barat 3 1 4 Riau 1 3 5 Jambi 2 2 6 Sumatera Selatan 1 3 7 Bengkulu 2 2 8 Lampung 4 0 Tabel 6 Jumlah Perolehan Kursi Anggota DPD 2014-2019 Berdasarkan Provinsi Sementara untuk DPD, persentase keterpilihan perempuan sebagai anggota DPD memang lebih tinggi dibandingkan DPR tetapi masih ada juga sejumlah provinsi yang tidak ada keterwakilan perempuan di DPD. Berdasarkan data KPU, ada 11 provinsi yang tidak ada calon anggota perempuan yang terpilih sebagai anggota DPD. Yaitu Aceh, Lampung, Kep Riau, Bangka Belitung, Bali, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat. Simak informasi berikut ini. Sumber: Keputusan KPU No. 416/Kptsn/KPU/Tahun 2014 15 Jawa Timur 76 11 16 Banten 17 5 17 Bali 9 0 18 Nusa Tenggara Barat 9 1 19 Nusa Tenggara Timur 13 0 20 Kaliman tan Barat 7 3 21 Kalimantan Timur 5 3 22 Kalimantan Tengah 5 1 23 Kalimantan Selatan 11 0 24 Gorontalo 3 0 25 Sulawesi Utara 4 2 26 Sulawesi Tenggara 4 1 27 Sulawesi Selatan 19 5 28 Sulawesi Barat 12 5 29 Sulawesi Tengah 51 1 30 Maluku 2 2 31 Maluku Utara 2 1 32 Papua 9 1 33 Papua Barat 3 0 2015, No.1531 Jika disandingkan antara keterpilihan perempuan untuk DPR dan DPD (Tabel 5 dan Tabel 6) berdasarkan provinsi, maka ada 5 provinsi yang sama sekali tidak ada perempuan terpilih. Lima provinsi itu adalah: Aceh, Bangka Belitung, Bali, NTT, dan Papua Barat. Perolehan kursi perempuan hasil pemilu 2014 di DPRD provinsi dan kabupaten/kota lebih baik daripada di DPR dan DPD RI. Berbagai upaya sistematis yang telah dilakukan sejak pemilu 2004 untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di DPR dirasakan belum juga memberikan hasil yang memuaskan. Perolehan suara (dan kursi) seperti merangkak naik atau turun di polling station dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Pada pemilu terakhir di tahun 2014, jumlah kursi bagi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat nasional (DPR) berkisar 17 persen - angka ini lebih Sumber: Keputusan KPU No. 417 /Kptsn/KPU/Tahun 2014 NO Provinsi Laki-laki Perempuan 9 Kep Riau 4 0 10 Bangka Belitung 4 0 11 DK! Jakarta 3 1 12 Jawa Barat 3 1 13 Jawa Tengah 3 1 14 DI Y ogyakarta 3 1 15 Jawa Timur 3 1 16 Ban ten 3 1 17 Bali 4 0 18 Nusa Tenggara Barat 2 2 19 Nusa Tenggara Timur 4 0 20 Kalimantan Barat 2 2 21 Kalimantan Timur 4 0 22 Kalimantan Tengah 3 1 23 Kalimantan Selatan 3 1 24 Gorontalo 1 3 25 Sulawesi Utara 2 2 26 Sulawesi Tenggara 3 1 27 Sulawesi Selatan 4 0 28 Sulawesi Barat 4 0 29 Sulawesi Tengah 3 1 30 Maluku 2 2 31 Maluku Utara 3 1 32 Papua 4 0 33 Papua Barat 4 0 2015, No.1531 Data dalam tabel merupakan bentuk generalisasi yang tidak menggambarkan perkembangan keterwakilan perempuan di daerah-daerah dengan baik. Perkembangan keterwakilan perempuan lebih dinamis dan tidak berjalan lurus. Dapat dikatakan jika perolehan suara (dan kursi) bagi perempuan di DPR dan DPD tingkat nasional tidak terlalu menggembirakan maka perolehan suara (dan kursi) bagi perempuan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di tingkat daerah nampaknya lebih menjanjikan. Tren baik ini dapat dilihat dari data perolehan kursi bagi perempuan di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Jika kita membagi perolehan kursi keterwakilan berdasarkan kategori rendah-sekali (0-9%), rendah (10-19%), sedang (20-29%), dan tinggi (lebih besar atau sama dengan 30%), maka nampak perbedaan pencapaian di Pusat dan Daerah. Dengan pembagian kursi sedemikian maka nampak masih rendahnya perolehan kursi keterwakilan perempuan di tingkat nasional ( 17 persen). Sementara itu sudah terdapat keterwakilan di atas 20 persen di sejumlah DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dan, bahkan di DPRD Kabupaten/Kota terdapat tiga Kabupaten/Kota yang keterwakilan Keterangan: *) Data dari 481 kab/kota. Diolah oleh PUSKAPOL FISIP UL Jumlah Jumlah Total Legislatif kursi laki- Persen kursi Persen kursi laki perempuan DPR RI 463 83% 97 17% 560 DPD RI 98 74% 34 26% 132 DPRD Provinsi 1776 84% 336 16% 2112 DPRD 14302 86% 2303 14% 16605 Kab/Kota* Total 16.639 86% 2.770 14% 19.409 Tabel 7 Data Perolehan Kursi Legislatif Hasil Pemilu 2014 rendah dari pemilu 2009 (18%). Setelah empat pemilu dilaksanakan secara demokratis, perolehan kursi perempuan di tingkat nasional belum menembus angka 20 persen. Agaknya angka 'magis' (30 persen) keterwakilan perempuan di tingkat nasional masih menjadi mimpi. Perolehan kursi bagi perempuan di DPD bahkan lebih jelek lagi. Meskipun terdapat 34 perempuan (26 persen) di antara 132 anggota DPD, namun masih ada 11 provinsi tidak mempunyai wakil perempuan di DPD RI. 2015, No.1531 Jika tabel di atas dapat memperlihatkan kecenderungan umum maka penjelasan selanjutnya harus dilihat dari rincian perolehan kursi di lembaga legislatif di seluruh daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Jumlah keterwakilan perempuan hasil pemilu 2014 bervariasi dalam lembaga legislatif baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Variasi ini terekam dengan baik dalam rekapitulasi perolehan kursi DPRD periode 2014-2019. Dari rekapitulasi perolehan kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maka dapat dicatat beberapa hal. Pertama, jika provinsi-provinsi di Indonesia dikelompokkan berdasarkan pulau-pulau besarnya (Sumatra, Jawa, Bali-NTB- NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku serta Papua) maka dapat dikatakan Sulawesi merupakan wilayah terbaik dalam hal keterwakilan perempuan. Data memperlihatkan bahwa persentase keterwakilan perempuan yang tertinggi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berada di Sulawesi, yaitu di Provinsi Sulawesi Utara (31 persen) dan Kab/Kota Minahasa (42 persen). Selain itu terdapat 10 DPRD Kabupaten/Kota di Sulawesi yang keterwakilan perempuannya termasuk dalam kategori tinggi (30-39 persen). ** Data di tabel mencakup 476 DPRD kab/kota. Ada 16 Kabupaten/Kota yang datanya tidak ada. Tabel diolah sendiri dari data yang dikumpulkan oleh Pu ska pol. Kategori DPR DPRD DPRD Persentase (n: 560) Provinsi (n: 33) Kabupaten/Kota (n: 475)** Rendah Sekali (0-9%) 6 (18%) 160 (34%) Rendah (10-19%) 17% 19(58%) 199(42%) Sedang (20-29%) 7 (21%) 92 (19%) Tinggi (>30%) 1 (3%) 25 (5%) Tabel 8 Representasi Perempuan Dalam Pemilu 2014 perempuannya mencapai di atas 40 persen. Tabel di bawah ini memperlihatkan perbedaan perolehan kursi perempuan di antara lembaga legislatif di ketiga tingkatan hasil pemilu 2014. 2015, No.1531 Kedua, dari data rekapitulasi kursi maka terdapat 20 DPRD Kabupaten/Kota di mana perempuan tidak terwakili, artinya tidak ada kursinya. Dari 20 DPRD kab/kota yang tidak ada anggota perempuan, ada 11 daerah di bagian Timur (1 di NTB, 4 di NTT, 1 di Maluku, 2 di Maluku Utara, 3 di Papua); dan 9 daerah di bagian Barat (2 di Aceh, 4 di Sumatra Barat, 2 di Jambi, dan 1 di Jawa Timur). Berdasarkan data tersebut maka dapat dikatakan Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua merupakan provinsi-provinsi dengan tingkat keterwakilan perempuan yang terburuk dan karena itu perlu mendapat perhatian khusus. Jika keterwakilan perempuan akan ditingkatkan maka perlu diberikan intervensi khusus untuk provinsi- provinsi tersebut. Ketiga, membandingkan tingkat keterwakilan perempuan di DPRD provinsi dalam tiga pemilu (2004, 2009, 2014) tampak dua pola pencapaian keterwakilan: stabil naik terns dan tidak stabil (naik turun) dalam tiga pemilu terakhir. Pola pertama, tingkat keterwakilan perempuan naik secara bertahap. Di provinsi-provinsi tersebut persentase kursi perempuan naik sedikit demi sedikit dan menjadi semakin tinggi dalam tiga pemilu terakhir. Misalnya di Aceh, meskipun kecil tetapi perolehan kursi perempuan naik secara konsisten dalam tiga periode pemilu (5% pada pemilu 2004, 5,80% dalam pemilu 2009, dan 14,81% pada pemilu 2014). Provinsi-provinsi dengan pola perolehan kursi sedemikian, selain Aceh, yaitu: Riau, Sumsel, Babel, Bengkulu, Banten, Jateng, Jatim, Bali, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulut, Sulsel, Sultra, Gorontalo, dan Maluku Utara. Pola kedua, perolehan kursi perempuannya tidak stabil atau naik turun dalam tiga pemilu terakhir. Salah satu contoh provinsi sedemikian adalah Sumbar (9%, 12,73%, 9,23%). Provinsi-provinsi lain dengan pola perolehan kursi perempuannya sedemikian antara lain: Sumut, Kepri, Jambi, Lampung, DKI, Jabar, DIY, NTB, NTT, Kaltim, Sulteng, Sulbar, Maluku, Papua, Papua Barat. Yang menarik dalam pola kedua ini terdapat provinsi-provinsi yang mengalami penurunan jumlah suara yang sangat besar dalam dua pemilu terakhir. Tiga provinsi yang mengalami persentase penurunan terbesar yaitu Papua Barat (dari 13,64% menjadi 2,22%), Kaltim (dari 20,75% menjadi 10,91%), dan DIY (dari 20 menjadi 10,91%). Mengingat kondisi obyektif yang berbeda di masing-masing wilayah maka sulit untuk dapat menarik sebuah generalisasi mengenai faktor-faktor penyebab penurunan tersebut. Faktor- faktor penyebab penurunan yang cukup besar di ketiga provinsi tersebut perlu 2015, No.1531 Variasi tingkat perolehan kursi keterwakilan perempuan dan pola- polanya perlu menjadi perhatian dan menjadi bahan pertim bangan ketika merancang upaya peningkatan keterwakilan perempuan di masa depan. Melihat variasi dan pola perolehan kursi keterwakilan perem puan di berbagai wilayah di Indonesia maka kita bisa menarik sejumlah pelajaran. Pertama, pola peningkatan keterwakilan perempuan yang terbaik adalah yang stabil dimana persentase perolehan kursi secara konsisten naik terus meskipun angka kenaikannya kecil. Mengingat pola peningkatan bertahap lebih umum dan menjanjikan untuk peningkatan jumlah keterwakilan perempuan, tidak realistis mengharapkan pencapaian angka 30 persen untuk keterwakilan perempuan pada pemilu 2019. Kedua, dengan alasan sebagaimana dituliskan pada pain pertama, maka upaya peningkatan keterwakilan perempuan di semua tingkatan sebaiknya berpegang pada prinsip bahwa dalam pemilu yang akan datang pencapaian keterwakilan perempuan haruslah lebih tinggi daripada yang ada sekarang. Tanpa intervensi khusus dalam bentuk reserved seat bagi perempuan maka angka 30 persen bagi keterwakilan perempuan di semua tingkatan dalam pemilu 2019 sulit untuk dicapai. Ketiga, dengan pertimbangan sebagaimana pada pain pertama dan kedua, maka untuk keterwakilan perempuan di tingkat nasional mencapai angka 20 persen haruslah menjadi target dalam pemilu di tahun 2019. Untuk keterwakilan di tingkat propinsi dan kabupaten maka target pencapaian haruslah dilihat berdasarkan klaster: rendah sekali, rendah, sedang dan tinggi. Bagi daerah yang termasuk dalam tiga klaster pertama (rendah sekali, rendah Pola Pencapaian Dae rah Naik secara bertahap Aceh, Riau, Sumsel, Babel, Bengkulu, Banten, Jateng, (n = 17) Jatim, Bali, Kaibar, Kalteng, Kalsel, Sulut, Sulsel, Sultra, Gorontalo, dan Maluku Utara Tidak stabil atau naik-turun Sum bar, Sumut, Kep Riau, Jam bi, Lampung, DK! (n = 16) Jakarta, Jabar, DI Y ogyakarta, NIB, NTI, Kaltim, Sulteng, Sulbar, Maluku, Papua, Papua Barat Tabel 9 Pola Pencapaian Keterwakilan Perempuan di DPRD dalam Tiga Pemilu (2004, 2009, 2014) dipelajari dengan baik agar bisa dirancang intervensi yang tepat untuk meningkatkan lagi keterwakilan perempuan di wilayah tersebut. 2015, No.1531 Kesenjangan antara angka perolehan suara dibandingkan dengan perolehan kursi perempuan yang cukup besar menimbulkan pertanyaan apakah pola perolehan kursi ini dianggap sebagai pola yang stabil dan sulit untuk diubah. Atau justru dari kesenjangan tersebut terbuka berbagai kemungkinan untuk meminimalkan jarak antartahapan melalui proses perekayasaan elektoral sehingga representasi jumlah perempuan bisa lebih ditingkatkan. Dalam konteks itulah bagian ini akan membahas permasalahan Pemilu Pencalonan Pencalonan Perolehan Perolehan % perolehan perempuan perempuan suara kursi kursi (%) perempuan perempuan di perempuan (%) DPR 2009 3.752 caleg 33,6% 22,45% 101 kursi dari 18% dari 11.143 560 2014 2.467 caleg 37% 23% 97 kursi dari 17% dari 6619 560 kursi Tabel 10 Kesenjangan antara Pencalonan Perempuan dan Perolehan Kursi Perempuan B.2. Masalah Keterwakilan Politik Perempuan Dirga Ardiansa (2015) dalam risetnya 'Menghadirkan kepentingan perempuan dalam representasi politik di Indonesia' menyatakan dalam analisisnya bahwa terdapat kesenjangan antara proses pencalonan perempuan dalam pemilu, perolehan suara, dan perolehan kursi dalam dua pemilu terakhir (2009 dan 20 14) yang trennya menunjukkan data terus menurun seperti tampak dalam tabel di bawah ini. dan sedang) maka targetnya adalah peningkatan satu klaster ke atasnya; ini berarti yang dari sangat rendah bisa naik ke klaster rendah, yang rendah naik ke sedang, dan yang sedang bisa naik ke tinggi. Sementara itu bagi daerah- daerah yang termasuk dalam klaster tinggi maka target minimal dalam pemilu 2019 yaitu harus bisa mempertahankan angka keterwakilan yang ada pada saat ini. Dengan menggunakan strategi pem bagian berdasarkan klaster maka sudah dapat ditetapkan daerah-daerah prioritas untuk diberikan intervensi dan macam intervensi yang dirancang untuk daerah-daerah terse but. 2015, No.1531 keterwakilan politik perempuan dalam kurun waktu tiga kali pemilu era reformasi. B.2.1. Gagasan Representasi Politik Perempuan Masalah representasi politik perempuan tentu saja tidak hanya dimaknai dari sekedar jumlah perempuan yang duduk di parlemen. Gagasan tentang representasi perempuan sebagai "politics of ideas" juga berkembang pesat jika kita menelusuri berbagai studi literatur ten tang teori representasi. Hannah Pitkin ( 196 7) mengidentifikasi empat tipologi tentang representasi politik yang disebutnya sebagai: (1) Authorised (gagasan bahwa representasi memiliki justifikasi legal untuk bertindak atas nama yang di wakilinya); (2) descriptive ( gagasan bahwa representasi dimaknai sebagai wakil yang membela (stands for') kepentingan kelompok yang memiliki karakteristik mirip dengannya seperti suku, ras, jenis kelamin; (3) symbolic yang bermakna bahwa wakil rakyat merepresentasikan gagasan-gagasan yang lebih makro, nasional dan menyeluruh serta; (4) substantive represention yang memaknai konsep representasi sebagai upaya untuk memajukan kepentingan kelompok tertentu utamanya mereka yang marjinal dan minoritas. Kajian feminis yang secara khusus membahas gagasan tentang politik representasi perempuan juga cukup banyak. Bisa ditengok misalnya lewat tulisan Ann Philipps (1995), Irish M Young (1990), dan Chantal Mouffe (1993). Para akademisi tersebut tidak saja membahas tentang justifikasi mengenai pentingnya meningkatkan representasi politik perempuan tetapi juga kaitan antara representasi yang descriptive dan substantive, kaitan antara pengalaman individual perempuan dan perempuan sebagai kelompok dalam representasi politik perempuan, maupun analisis tentang hasil dari penerapan kuota politik representasi perempuan di berbagai negara. Pembahasan tentang representasi politik perempuan tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai pentingnya peran gerakan perempuan. Gerakan perempuan adalah basis untuk pengembangan gagasan tentang representasi politik perempuan sekaligus ujung tombak bagi advokasi yang dijalankan berangkat dari fenomena empirik situasi perempuan di lapangan. Gerakan perempuan baik yang sifatnya lokal, nasional maupun trans nasional menyediakan sumber 2015, No.1531 mobilisasi sekaligus sumber daya yang efektif untuk mendesakkan isu strategis yang diperjuangkan. Gerakan perempuan sebagai bagian dari gerakan sosial memiliki karakteristik dan ideologi beragam dalam advokasi yang dilakukannya. Semua aliran gerakan perempuan di arena politik berangkat dari fakta empirik bahwa perempuan belum sepenuhnya terintegrasi dan masih berada pada posisi pinggiran dalam partisipasinya di arena politik seperti partai, pemilu, jabatan publik di legislatif, eksekutif maupun arena di politik internasional. Terdapat berbagai kendala baik yang sifatnya formal (regulasi, norma, aturan) maupun non formal (peran domestik, kultur, agama) yang menghalangi mereka untuk memaksimalkan partisipasinya di arena politik. Berangkat dari situasi tersebut gerakan perempuan hadir untuk memperjuangkan isu strategis perempuan, mengorganisir diri dan terlibat aktif di arena politik dari masa ke masa dengan berbagai strategi dan taktik dalam memanfaatkan dan merebut ruang kesempatan politik yang tersedia untuk pemajuan agenda politik perempuan. ldeologi dari gerakan perempuan sangat beragam. Ada aliran yang nyaman dan ingin terus melanggengkan peran gender perempuan di arena privat dan ada aliran yang dalam ideologinya ingin mengubah relasi gender laki dan perempuan untuk mengatasi subordinasi dan marjinalisasi perempuan (molyneux, 1985). Sekali lagi dalam semua aliran dan perspektif yang dianut oleh gerakan perempuan (dimaknai dalam spektrum yang sangat luas), diskursus yang berkembang dalam pem bahasan gerakan perem puan adalah persoalan bagaimana pendefinisian perempuan sebagai kategori individu dan kelompok, bagaimana mendefinisikan women interest dan gender interest, bagaimana menentukan tujuan mobilisasi gerakan perempuan di antara tuntutan emansipasi dan tuntutan praktis yang lebih dekat dan mendesak, serta bagaimana posisi gerakan perempuan dalam berelasi dengan aktor-aktor politik seperti partai dan negara. Strategi gerakan akan berbeda tergantung pada prioritas isu, ideologi yang di anut, dan pola relasi yang di bangun dengan aktor politik yang lain. (Goetz and Hassim 2003, Basu, 1995) Hal berikutnya yang strategis dalam representasi perempuan adalah partai politik. Partai politik adalah hulu dan muara dari upaya 2015, No.1531 Pembahasan tentang keterlibatan perempuan di partai dalam kajian literatur memperlihatkan bahwa dalam aktivitas dan partisipasi yang dijalankannya para aktivis perempuan partai bisa berperan strategis sebagai agen atau aktor yang bekerja keras mengubah sistim dan mekanisme internal yang menghambat perempuan. Atau sebaliknya, perempuan di partai justru memperkuat 'politics as usual', menjadi agen dari kepentingan maskulin, dan melanggengkan patriarki dalam institusi kepartaian. Secara umum diperlihatkan bahwa kegagalan perempuan memperkuat insitusi kepartaian karena kategori '.jenis kelamin perempuan' tidak dipandang sebagai aset politik, dan kategori 'perempuan' yang dianggap tidak selalu bisa mengerangkakan dirinya sebagai identitas yang homogen sehingga partai memperlakukan mereka sebagai serangkaian 'policy' yang bisa ada atau bisa tidak ada tergantung analisa konteks dan situasi politik yang dihadapi partai bersangkutan. (Stokes, 2005) peningkatan representasi politik perempuan. Keterlibatan dan pelibatan perempuan pada institusi partai politik menjadi kajian dan perdebatan panjang dalam gerakan perempuan maupun perempuan yang memang sejak awal sudah berpartisipasi di dalam partai. Literatur yang berkembang tentang perempuan dan partai politik umumnya memperlihatkan dua spektrum besar yaitu kajian yang melihat dilema perempuan dan gerakan perempuan dengan institusi partai politik, dan kajian kajian yang melihat bagaimana partai politik merespons keberadaan perempuan dalam institusi partai politik (Lovenduski, 1986). Pola umum yang ditemui dari kajian literatur yang memfokuskan pembahasan pada respons partai terhadap keberadaan perempuan memperlihatkan diskursus menarik antara spektrum yang bersifat responsif, atau yang cenderung mengooptasi, menolak dan tidak merespons tuntutan dan agenda perempuan. Biasanya dalam kajian literatur, terutama berdasarkan pengalaman di negara maju diperlihatkan bahwa cara partai merespons tergantung ideologi partai, antara yang beraliran kanan dan kiri. Umumnya partai beraliran kiri lebih ramah dan terbuka pada keberadaan perempuan dan bersedia mengadopsi tuntutan dan agenda mereka. (Lovenduski dan Norris, 1993) 2015, No.1531 Kajian tentang gender, perempuan yang bekerja dan beraktivitas di partai politik, tidak bisa dilepaskan dari pembahasan ten.tang sistem pemilihan umum. Kajian literatur dalam segmen ini terdiri dari dari be berapa kategori. Kategori pertama adalah kajian yang melihat beragam tipe sistim pemilu bisa berdampak positif atau negatif pada peningkatan representasi perempuan (lihat misalnya tulisan Richard Matland 1998, Studlar 1998, Reynolds 1999, Inglehart and Norris 2003). Kategori kedua adalah kajian yang memfokuskan tentang upaya perempuan mengatasi dan menutup kesenjangan gender di arena politik dengan bertarung dalam pemilu. Tipe kajian dalam klaster ini melihat bagaimana perempuan menggunakan dan memanfaatkan hak politik yang dimilikinya dan perilaku pilihan politik mereka yang diamati dalam pemilu, serta bagaimana perempuan menghadapi tantangan berlapis dalam pertarungan memperebutkan jabatan politik yang dipilih lewat proses pemilu maupun menghadapi pemilih serta lingkungan yang berpengaruh pada proses pemilihan. Adopsi kebijakan afirmatif sebagai upaya menyamakan peluang dan kesempatan politik sebagai kompensasi ketertinggalan perempuan melalui kuota gender banyak dibahas sebagai mekanisme untuk mendorong peningkatan jumlah representasi perempuan. Aliran ini melihat adanya koneksi dan kaitan antara numbers (jumlah) sebagai pintu masuk menuju keterwakilan yang lebih substantif (lihat misalnya Dahlerup 2006). Membahas politik representasi perempuan dalam tulisan ini maknanya bukan hanya persoalan fakta (angka, jumlah) bersifat deskriptif yang dihasilkan lewat proses elektoral berupa hadirnya perempuan dalam representasi politik formal pada ranah jabatan di parlemen maupun di eksekutif, tetapi makna representasi yang substantif adalah ketika representasi juga menghadirkan kepentingan dan identitas gender. Persoalan kepentingan perempuan (women interest dan gender interest) selalu menjadi perdebatan klasik dalam memaknai politik representasi perempuan yang diukur secara substantif. Sejumlah pertanyaan muncul: Apakah women issues pasti merupakan sesuatu yang disuarakan secara sama oleh semua perempuan? Apakah women interest paralel atau sejalan dengan gender interest? Apakah women interest bisa digeneralisasi sama 2015, No.1531 B.2.2. Refleksi Persoalan Representasi Politik Perempuan di Indonesia Pembahasan di bagian pengantar mengenai beragam diskursus dan aliran yang membahas kajian tentang politik representasi perempuan merupakan bingkai dan latar yang perlu dipahami dalam merefleksikan perjalanan politik representasi perempuan di arena politik formal di Indonesia. Serangkaian perubahan kebijakan yang bersifat elektoral dan non elektoral berserta kampanye dan advokasi publik adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan jika kita membahas tentang politik representasi perempuan di Indonesa. Pasca Reformasi 1998, capaian yang cukup signifikan dari gerakan perempuan yang menjadi pintu masuk perjuangan peningkatan partisipasi politik dan representasi perempuan salah Mereka yang mendefinisikan bahwa gender adalah kategori identitas individual yang majemuk akan melihat bahwa kepentingan perempuan dan kepentingan gender tidaklah homogen. Sebaliknya mereka yang menggunakan kategori identitas kelompok kepentingan bisa jadi melihat adanya kepentingan perempuan yang bisa diidentifikasi kemiripannya dalam mamandang kepentingan perempuan. Beranjak dari pembahasan tentang kepentingan perempuan dan kepentingan gender, kajian literatur tentang representasi substantif juga menyoroti lensa lain dalam mendefinisikan representasi substantif yaitu melalui kebijakan yang dihasilkan. Klaster yang mendalami tema tentang perilaku politik anggota parlemen perempuan meyakini perempuan berbeda dalam memandang apa yang dianggap sebagai kepentingan strategis, dan akan berperilaku berbeda dengan laki laki dalam memperjuangkan isu yang dianggap strategis dalam institusi politik dimana mereka menjadi bagian. Terna yang lain dalam klaster yang sama membahas tentang pengintegasian dimensi gender dalam kebijakan publik yang dihasilkan. Termasuk juga membahas upaya inovasi yang dilakukan seperti pengarusutamaan gender (Squires, 2002). dimana pun? Semua itu merupakan persoalan yang perdebatannya masih terus berlanjut. 2015, No.1531 Sumber: Diolah dari UU No. 31/2002, UU No. 12/2003, UU No. 2/2008, UU No. 10/2008, UU No.8/2012 No. Undang-undang Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014 dan lsu UU PARTAI POLITIK 1 Fungsi Rekrutmen Memperhatikan Memperhatikan Memperhatikan kesetaraan dan kesetaraan dan kesetaraan dan keadilan gender keadilan gender keadilan gender 2 Kepengurusan Memperhatikan Menyertakan Menyertakan keterwakilan sedikitnya 30% sedikitnya 30% perempuan perempuan perempuan UU PEMILU 1 Daerah Pemilihan DPR: 3 - 12 kursi DPR: 3 - 10 kursi DPR: 3 - 10 kursi 2 Metode Memperhatikan 30% caleg 30% caleg Pencalonan keterwakilan pe rernpuan; Setiap perernpuan; Setiap perempuan minimal tiga caleg minimal tiga caleg minimal 30%. satu perempuan. satu perempuan. 3 Metode Pemberian Partai dan calon, Partai atau calon Partai atau calon Suara atau partai saja 4 Formula Calon 100% BPP + nomor 30% BPP + nomor Suara terbanyak Terpilih urut urut [diganti formula suara terbanyak oleh MK] Tabel 11 Perkembangan Kebijakan Afimasi pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014 satunya adalah dihasilkannya kebijakan afirmatif melalui kuota yang bersifat voluntary dalam sistem pemilu di Indonesia yang diimplementasikan sejak pemilu 2004 hingga 2014. Hasilnya angka keterwakilan perempuan di tingkat nasional masih berada di bawah 30 %. Bahkan jika diamati data dua pemilu terakhir angkanya cenderung stagnan pada kisaran 17- 18%. Kebijakan afirmatif yang diadopsi lewat perekayasaan desain sistem pemilu belum menghasilkan capaian signifikan dalam mendongkrak angka peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen. 2015, No.1531 Partai Politik masih menjadi penghambat dan belum bisa menjadi agen yang responsif pada tuntutan dan advokasi tentang representasi politik perempuan. Bahkan terdapat kecenderungan partai telah cukup sukses membajak agenda perempuan dan menjadikan perempuan di partai sebagai agen yang melanggengkan patriarki dan politic as usual yang berkembang di partai politik. Situasi ini memperlihatkan kegagalan dalam mereformasi sistem kepartaian di Indonesia hingga hari ini. Parlemen yang dihasilkan dari proses pemilu yang demokratis bermutu rendah dengan kinerja buruk dan gagal berfungsi menjadi lembaga perwakilan rakyat yang efektif. Kebijakan sensitif gender yang diusung gerakan perempuan seperti RUU Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender gagal diperjuangkan. Dengan kekuatan dan dominasi fraksi, anggota legislatif tidak memiliki otonomi ditambah dengan mekanisme kerja di parlemen dan kinerja buruk, undang undang yang baik dan sensitif gender gagal untuk bisa di hasilkan. Gambaran masih biasnya kebijakan terhadap kesetaraan gender juga terjadi di tingkat lokal. Selama tiga tahun terakhir, data Komnas Perempuan mencatat cenderung meningkatnya jumlah peraturan daerah yang secara substantif mendiskriminasi perempuan dan berpotensi melanggar hak asasi perempuan sebagai warga negara. Komnas Perempuan mencatat saat ini
(2014)terdapat 342 kebijakan diskriminatif, meningkat dari 282 pada 2012 dan 207 pada 2011. Menurut penelusuran Komnas Perempuan, sebanyak 265 dari 342 kebijakan afirmatif yang ada secara langsung menyasar kepada perempuan atas nama agama dan moralitas. Dari 265 kebijakan tersebut, ada 76 kebijakan yang mengatur cara berpakaian berdasarkan penafsiran tunggal ajaran agama penduduk mayoritas di mana hal tersebut membatas hak kemerdekaan berekspresi dan hak kemerdekaan beragama. Selain itu ada 124 kebijakan tentang prostitusi dan pornografi, 27 kebijakan tentang pemisahan ruang publik laki-laki dan perempuan atas alasan moralitas di mana 19 di antaranya menggunakan istilah khalwat atau mesum. Ada pula 35 kebijakan terkait pembatasan jam keluar malam bagi perempuan yang pengaturannya mengurangi hak perempuan dalam bergerak, pilihan pekerjaan, dan perlindungan serta kepastian hukum. Dalam siaran persnya, Komnas Perempuan mengungkapkan daerah yang banyak mengeluarkan kebijakan diskriminatif adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi selatan, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. 2015, No.1531 Berbagai data yang disajikan diatas juga memperlihatkan keterbatasan dan masih kurang efektifuya kerja gerakan perempuan yang berjuang di arena politik formal. Walaupun mereka semua sepakat bahwa peminggiran perempuan sebagai aktor di arena politik dan kehidupan politik terjadi di Indonesia untuk waktu yang lama, namun mereka berbeda dalam strategi dan ideologi bagaimana harus merespons peminggiran perempuan dan strategi untuk berelasi dengan negara dan kekuatan politik formal. Kelemahan dari advokasi gerakan perempuan karena mereka sebagai bagian dari gerakan sosial yang lebih besar belum berhasil bersinergi dengan organisasi pro demokrasi yang lain. Selain itu dengan ideologi yang beragam di dalam gerakan perempuan, minimnya sumber daya, ditambah lingkungan di luar mereka yang tidak terlalu peduli, menjadikan gerakan perempuan mengalami kesulitan untuk merespons tantangan, perluasan capaian, dan pembesaran dampak atas wilayah kerja yang selama ini belum tergarap. Pencapaian representasi politik perempuan sejak pemilu 2004 tidak hanya dipengaruhi oleh faktor regulasi khususnya tindakan afirmatif di UU Pemilu maupun peraturan pelaksananya seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan. Kondisi tidak konsistennya keterpilihan perempuan di nasional dan lokal, dan juga di antara daerah-daerah di bagian timur, tengah dan barat Indonesia, menunjukkan faktor yang bersifat non regulasi masih memengaruhi pencapaian tersebut. Kerangka institusional seperti yang dijelaskan sebelumnya tidak bisa menjelaskan kompleksitas dari persoalan representasi perempuan dalam konteks Indonesia yang secara kultural, sosial serta pengalaman sejarahnya berbeda dengan negara lain. Kelemahan penjelasan institusional yang terbesar adalah dalam proses generalisasi yang sering kali menyederhanakan kompleksitas persoalan dan membahas secara parsial narasi tentang persoalan representasi politik perempuan lewat teori teori politik yang utama dan logika politik liberal yang seolah-olah bisa menyediakan resep ampuh untuk merespons peminggiran perempuan di arena politik. Penjelasan seperti itu menafikan peran individu dan kelompok dalam memahami dan menginterpretasikan kondisi yang secara empirik mereka hadapi. Melihat pengalaman tiga kali pemilu (2004, 2009, 2014) memang belum berhasil mengubah, memberdayakan dan membebaskan perempuan. Perempuan dalam partisipasinya di arena politik di Indonesia belum menjadi subyek yang otonom tapi tetap merupakan kelompok yang mengalami marjinalisasi berlapis secara kultur, etnis, dan gender serta politik. 2015, No.1531 C. Tujuan Penyusunan Grand Design Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015, salah satu yang masuk dalam perencanaan strategis pembangunan adalah meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan. Disebutkan bahwa sasaran yang akan dicapai adalah meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan dan meningkatnya keterwakilan perempuan dalam politik termasuk dalam proses pengambilan keputusan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, Pemerintah merumuskan tiga arah kebijakan dan strategi, yaitu: (1) meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan; (2) meningkatkan peran perempuan di bidang politik; dan (3) meningkatkan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG). Jika melihat perkembangan keterwakilan perempuan dalam bidang politik selama kurun waktu 15 tahun ini, khususnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, maka ada capaian dan kendala yang dihadapi. Dari penjelasan pada bagian se belumnya, ada sejumlah catatan terkait keterwakilan politik perempuan, yaitu:
1.Perolehan kursi perempuan di DPR, DPD, dan DPRD (provinsi dan kab/kota) cenderung stagnan dibandingkan pemilu sebelumnya. Kecuali di DPRD kab/kota yang menunjukkan kenaikan jumlah dari pemilu berkontribusi besar dalam revitalisasi lembaga adat, sentiman etnis dan penggunaan interpretasi agama dalam praktek politik yang berjalan. Tentu saja revitalisasi adat, sentimen etnis dan revitalisasi fundamentalisme agama pertama-tama akan membentur kepentingan kelompok perempuan. Gambaran ini bisa menjelaskan fenomena minimnya representasi perempuan di wilayah seperti Aceh, Bali, Sumatra Barat, NTT dan Papua yang secara konsisten memperlihatkan keterwakilan perempuan yang minim dalam tiga kali pemilu. Perempuan yang paling awal mendapatkan represi yang mengatasnamakan etnis, adat dan agama seperti yang ditunjukkan lewat banyaknya peraturan daerah dan kebijakan yang kembali meminggirkan perempuan. Desentralisasi jugapengelolaan pemerintahan dari pusat ke daerah. Pembahasan politik representasi perempuan di Indonesia dalam konteks pasca reformasi juga harus dilengkapi dengan fenomena desentralisasi yang telah mengubah peta kekuasaan dalam bentuk distribusi sumber daya dan 2015, No.1531 sebelumnya (dari 12% menjadi 14%). Sementara untuk DPD RI, masih ada 11 provinsi yang tidak ada wakil perempuan terpilih.
2.Pencapaian perolehan kursi di DPRD sangat bervariasi. Sebagian besar DPRD provinsi ( 19 provinsi atau 58 persen) berada pada kategori rendah (10-19%) representasi politik perempuan. Sedang di DPRD kab/kota, sebagian besar juga berada pada kategori rendah yaitu 199 kab/kota (42%). Namun di antara ratusan kab/kota, ada sebagian kecil DPRD yang keterwakilan perempuannya sudah mencapai 30% atau lebih (25 DPRD kab/kota). Kondisi tersebut menunjukkan pencapaian keterwakilan politik perempuan sangat terkait dengan konteks dan situasi politik, ekonomi, dan sosial-kultural di masing-masing daerah. Maka sangat penting untuk memetakan isu-isu lokal yang memengaruhi keterwakilan politik perempuan.
3.Pola pencapaian keterwakilan politik perempuan dapat dibagi atas dua yaitu pola naik secara bertahap, dan pola tidak stabil atau naik-turun dalam tiga kali pemilu. Kondisi pola pencapaian yang tidak konsisten tersebut menunjukkan dampak kebijakan afirmatif dan regulasi untuk mendorong peningkatan keterwakilan politik perempuan sangat berbeda di berbagai wilayah. Di sisi lain, faktor- faktor yang bersifat non regulasi masih dominan memengaruhi pencapaian tersebut. Di antaranya adalah budaya patriarki, terbatas akses bagi perempuan untuk terlibat dalam ranah publik, opini publik khususnya para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang belum mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dan sebagainya. Selain tiga hal tersebut yang terkait pada pencapaian perolehan kursi perempuan di lembaga legislatif, masih adanya kebijakan - baik undang undang, peraturan daerah, peraturan lainnya - yang masih bias gender juga menjadi sorotan setelah diberlakukannya kebijakan afirmatif. Isu keterwakilan politik perempuan bukan hanya terbatas pada upaya meningkatkan jumlah kursi perempuan melalui rekayasa elektoral, tetapi juga dalam praktek representasinya yang diharapkan membawa perubahan pada kebijakan publik. Data Komnas Perempuan (2012 2014) menunjukkan peningkatan jumlah ke bijakan, khususnya di daerah, yang bersifat diskriminatif dan tidak berpihak pada kepentingan perempuan. Misalnya peraturan pembatasan waktu keluar malam dan pelarangan prostitusi yang dianggap untuk melindungi perempuan tetapi justru membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik. Dalam perspektif inilah 2015, No.1531 D. Skema Rancangan Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan Grand design (GD) ini disusun dengan latar belakang proses demokratisasi yang belum selesai hingga saat ini, khususnya bagi perempuan. Kerja keras yang cukup panjang telah dilakukan oleh kaum perempuan serta berbagai pihak yang mendukung perjuangan perempuan untuk masuk dalam institusi politik formal di tingkat pusat maupun di daerah. Terkait dengan upaya peningkatan keterwakilan politik perempuan maka ada dua pelajaran sangat berharga setelah tiga pemilu. Pertama, diperlukan lebih dari sekedar peraturan perundang-undangan agar keterwakilan politik perempuan dapat ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas. Undang-undang dan peraturan-peraturan yang memungkinkan keterpilihan perempuan dalam pemilu telah disusun dan diperbaiki selama tiga pemilu tapi hasilnya masih jauh dari harapan. Kedua, diperlukan lebih dari satu template (program dan aksi) politik untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas keterwakilan politik perempuan. Hasil tiga pemilu terakhir (2014, 2009, 2004) memberikan gambaran situasi dapat dipahami bahwa strategi meningkatkan jumlah dan strategi memperkuat kapasitas perempuan dalam politik harus dijalankan secara bersamaan. Tujuan penyusunan Grand Design ini secara operasional dalam rangka untuk memenuhi sasaran strategis rencana pembangunan jangka menengah khususnya pada poin dua yaitu meningkatkan peran perempuan di bidang politik. Dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dapat berperan strategis secara nasional hingga ke daerah untuk menggerakkan berbagai komponen, baik di lingkungan kementerian, komisi-komisi negara terkait, pemerintah daerah, dan juga gerakan/organisasi perempuan, dalam mendukung gerakan nasional peningkatan keterwakilan politik perempuan. Dalam kerangka itulah maka tujuan strategis penyusunan Grand Design peningkatan keterwakilan politik perempuan di lembaga legislatif adalah untuk:
1.Meningkatkan jumlah anggota perempuan di lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) pada Pemilu 2019.
2.Meningkatkan dan memperkuat praktik representasi politik perempuan. 2015, No.1531 D.1. Fase Program Fase sebelum pemilu (yang akan datang) dilaksanakan bisa juga dilihat sebagai fase sesudah pemilu (yang telah berlalu). Di dalam demokrasi, relasi di antara anggota legislatif (aleg) dan konstituen sesungguhnya tidak hanya terjadi selama pemilu saja, relasi terjadi di semua fase dalam siklus pemilu. Pada masa sebelum pemilu, aleg terpilih dalam pemilu yang lalu secara garis besar berperan melaksanakan fungsi representasi, membangun hubungan dengan konstituennya dan sekaligus mempersiapkan diri untuk pemilihan yang akan datang. Pada waktu yang sama konstituen (pemilih) mengamati dan melakukan penilaian apakah aleg yang dipilih (telah) melaksanakan 'mandat' merepresentasikan dan menyuarakan kepentingan mereka. Berbekal pengetahuan ini pemilih akan mempertimbangkan apakah akan memilih kembali aleg yang bersangkutan atau memilih caleg yang baru. Aleg yang dinilai tidak akuntabel (bertanggungjawab) dan partai yang mengangkat aleg ini bisa kehilangan suara dari pemilihnya (konstituennya) dalam pemilu yang akan datang. Di dalam fase ini parpol diharapkan melakukan tugas politik dan organisasi untuk mempertahankan keberadaannya. Untuk itu parpol keterwakilan politik perempuan di wilayah Indonesia yang sangat luas dengan kemajemukan budaya dan kompleksitas sosial masyarakatnya. Grand design ini disusun dengan titik pandang sedemikian. Berangkat dari realita perpolitikan tersebut berbagai kegiatan, kelompok sasaran serta wilayah kegiatan dirancang, ditentukan dan dilaksanakan sebelum, selama dan sesudah pemilu. GD ini dirancang dan akan dilaksanakan dengan menggunakan kerangka ruang dan waktu sesuai siklus dan hasil pemilu. Ini artinya program dan aksi yang dirancang untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas keterwakilan politik perempuan dibedakan berdasarkan wilayah kerja (nasional dan daerah) dan dilaksanakan berdasarkan siklus pemilu yang terbagi dalam tiga fase: sebelum, selama, dan sesudah pemilu legislatif. Di dalam proses demokrasi siklus pemilu ini sesungguhnya tidak berjalan lurus tapi lebih merupakan lingkaran yang tidak pernah putus, sambung menyambung dan terkait satu fase dengan fase selanjutnya sebagaimana dijelaskan di bawah ini. 2015, No.1531 harus merekrut kader-kader partai, melakukan pendidikan kader- kader, menjaga agar aleg partai melaksanakan tu gas merepresentasikan partai dan konstituennya, merupakan proses yang dilaksanakan oleh parpol tan pa berhenti. Togas- tugas ini dilaksanakan sambil partai menjalankan peran sebagai oposisi atau pendukung bagi pemerintahan yang berkuasa. Kerja parpol di fase sebelum pemilu akan tampak hasilnya pada fase selama pemilu. Jika partai melakukan tugas pengkaderan, pendidikan kader, memelihara relasi representasi aleg dengan konstituen maka dalam memasuki tahapan pemilu, kerja partai tidak menjadi sulit lagi. Fase selama Pemilu. Selain isu hubungan antara pemilih (konstituen) dan aleg dalam masa sebelum pemilu maka masalah persyaratan administratif dan tahapan pemilu layak menjadi perhatian. Parpol memainkan peran menentukan dalam menyeleksi caleg yang (akan) diajukan dalam pemilu dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi pemilu. Kualitas parpol dan caleg akan nampak dalam fase ini; parpol yang baik akan memilih calon-calon legislatifnya dari antara kader yang memiliki rekam jejak yang baik bagi partai maupun konstituen yang (akan) direpresentasikannya. Menjelaskan keterkaitan hubungan diantara parpol, caleg (dan aleg) dan konstituen (pemilih di satu daerah pemilihan) sama pentingnya dengan menjelaskan tahapan- tahapan dan persyaratan administratif yang perlu dilaksanakan dan dipenuhi oleh baik parpol, caleg maupun pemilih sebelum pemilu. Informasi dan pengetahuan mengenai hal ini perlu disebarluaskan melalui kampanye-kampanye atau lewat pendidikan politik baik bagi pemilih maupun bagi caleg (dan aleg). Jika persyaratan mengikuti pemilu bagi partai maupun caleg bisa berubah-ubah sesuai dengan perkembangan atau situasi perpolitikan, tahapan-tahapan pemilu biasanya stabil. Undang-undang Pemilu dan Kepartaian selama tiga pemilu terakhir memperlihatkan perubahan-perubahan persyaratan bagi parpol untuk mengikuti pemilu. Salah satu contoh perubahan dalam pemilu terakhir di tahun 2014, misalnya, salah satu syarat parpol dapat mengikuti pemilu adalah bahwa parpol harus mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan dalam Daftar Calon Tetap (OCT), sementara pada pemilu sebelumnya syarat caleg perempuan hanya ada pada Daftar Calon Sementara (DCS). Salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPU 2015, No.1531 misalnya harus ada minimal 30 persen caleg perempuan di setiap dapil bagi setiap partai yang bertarung, jika tidak maka parpol yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilihan di dapil dimana partai tidak memiliki 30 persen caleg perempuan. Syarat-syarat ini tidak ada dalam UU Pemilu di tahun 2004 ataupun Peraturan KPU 2009. Berbagai perubahan dalam persyaratan bagi parpol atau caleg peserta pemilu tidak akan menimbulkan masalah jika parpol mempersiapkan diri mereka dengan baik di tahapan sebelum pemilu. Peraturan perundang- undangan Pemilu dan Partai Politik haruslah dengan baik diinformasikan dan dimengerti, baik oleh partai politik maupun oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemilu, dan mereka dapat menganalisis dampak perubahan peraturan. Sementara tahapan pemilu mengikuti alur yang sama, nyaris tidak berubah dalam tiga pemilu terakhir. Tahapan-tahapan tersebut dimulai dengan pendaftaran parpol peserta pemilu, penyerahan daftar calon sementara, pemastian daftar calon tetap, kampanye, pemberian/pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, penetapan calon terpilih, dan diakhiri dengan pelantikan caleg terpilih menjadi aleg. Dalam setiap tahapan terdapat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol yang akan mengikuti pemilu. Peraturan dan persyaratan ini terkadang terlalu teknis atau terlalu rumit susunan bahasanya sehingga sulit dimengerti dengan mudah. Dibutuhkan penjelasan lanjut atau penyederhanaan- penyederhaan bahasa atau pengekspresian sehingga peraturan atau persyaratan di setiap tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang dikenai peraturan tersebut. Penjelasan mengenai hal ini haruslah menjadi bagian dari pendidikan atau sosialisasi pemilu bagi publik; dan, hal ini perlu dilakukan agar kesadaran akan penting dan perlunya keikutsertaan warganegara dalam pemilu dapat ditanamkan atau ditingkatkan. Sosialisasi peraturan perundang- undangan perlu dilakukan sebelum semua tahapan dalam pemilu dilaksanakan. Kampanye merupakan satu kegiatan selama pemilu dimana parpol berkomunikasi dengan konstituennya secara langsung dan terbuka selama pemilu berlangsung. Dalam masa kampanye ini parpol dan caleg parpol memperkenalkan diri, menawarkan program partai dan memperkenalkan caleg-caleg yang mewakili partai pada 2015, No.1531 konstituen. Parpol dan caleg peserta pemilu berkompetisi meyakinkan para pemilih untuk memberikan suara pada mereka karena merekalah parpol dan caleg terbaik untuk merepresentasikan dan menyuarakan kepentingan konstituen. Kecuali pada kegiatan ini hampir tidak ada kegiatan lain yang mempertemukan parpol, caleg dan pemilih secara langsung dan terbuka selama masa pemilu. Diperlukan kemampuan komunikasi yang baik bagi wakil-wakil partai dan parpol untuk mendapatkan kepercayaan pemilih; kemampuan yang sesungguhnya tidak sulit bagi perempuan sebagai mahluk yang kegiatan sehariannya adalah memelihara dan memenuhi kebutuhan orang lain yang menjadi beban tanggungjawabnya. Setelah pemilu. Dapat dibedakan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek maka kegiatan bagi caleg terpilih dalam pemilu adalah membereskan kelengkapan administratif sebagai prasyarat pelantikan sebagai anggota legislatif. Dalam jangka panjang berkenaan dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota legislatif dan wakil rakyat. Tugas yang digambarkan oleh Irish M. Young mengandung problema yang muncul sebagai konsekuensi relasi-relasi aktif otorisasi dan akuntabilitas di antara konstituen dan perwakilan (Young 2000, 143). Konstituensi yang di dalam sistem pemilu terbentuk secara geografis (setiap aleg mewakili Dapil) tidaklah homogen. Di dalam konstituensi terdapat berbagai macam kepentingan (daerah, kelompok, ekonomi, pekerjaan, dan lain-lain), kepercayaan (agama), kelompok atau organisasi sosial, wilayah, dan lain-lain. Aleg sebagai wakil Dapil seyogyanya juga merepresentasikan berbagai macam kepentingan dan suara-suara yang ada di dalam Dapilnya; keterwakilan oleh karena itu bersifat plural, ia merepresentasikan banyak dan aneka kepentingan, suara, pandangan atau golongan. Konstituen sebaiknya mengorganisir perbedaan-perbedaan dalam dirinya serta berupaya mengangkat dan menyepakati kepentingan- kepentingan bersama dalam relasinya dengan aleg. Proses ini berlangsung terus menerus dan mengisi waktu di antara satu pemilihan ke pemilihan berikutnya. Kompleksitas ini perlu dipahami, diurai, dan dijelaskan baik bagi aleg maupun konstituen setelah pemilu. (Young, 2000) 2015, No.1531 D.2. Wilayah Kerja dan Kelompok Sasaran Perspektif ruang perlu diangkat dalam melaksanakan program kegiatan untuk meningkatkan keterwakilan politik perempuan. Hasil pemilu memperlihatkan adanya perbedaan keterwakilan di antara wilayah-wilayah di Indonesia. Program kegiatan oleh karena itu disusun dengan memperhatikan perbedaan-perbedaan ini. Perbedaan pertama terbentuk sesuai wilayah cakupan dan otoritas: Nasional dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten-Kota). Perbedaan kedua terbentuk berdasarkan pola dan hasil pencapaian pemilu. Berdasarkan hasil pemilihan terakhir maka daerah-daerah dikelompokkan dalam tiga klaster besar: (1) Kategori rendah, yang merupakan gabungan dari daerah-daerah di mana keterwakilan politik perempuannya sangat rendah (0-9%) dan rendah (10-19%); (2) Kategori sedang, terdiri dari daerah-daerah yang keterwakilan politik perempuannya berada di antara 20-29%; (3) Kategori tinggi, terdiri dari daerah-daerah yang keterwakilan politik perempuannya telah mencapai minimal 30%. Berdasarkan pem bagian wilayah ini maka disusunlah program kegiatan peningkatan keterwakilan politik perempuan. Daerah-daerah dengan tingkat keterwakilan politik perempuan yang sangat rendah dan rendah, perlu diberikan prioritas khusus. Hambatan dan tantangan yang dihadapi daerah-daerah ini untuk peningkatan keterwakilan politik perempuan pasti sangat besar baik dilihat dari (ketersediaan) calon legislatifnya maupun konstituen pemilihnya, dan peranserta parpol untuk mengatasi hambatan dan tantangan ini. Daerah-daerah dengan tingkat keterwakilan sedang diupayakan untuk dapat meningkatkan keterwakilan politik perempuan dalam pemilu yang akan datang; mereka tidak boleh jatuh kem bali ke tingkat yang lebih rendah dari pencapaiannya sekarang. Sementara daerah-daerah yang telah mencapai tingkat keterwakilan tinggi, harus dapat mempertahankan pencapaiannya ini dalam pemilu yang akan datang. Kegiatan-kegiatan disusun dengan demikian haruslah memungkinkan tercapainya tujuan tersebut dalam pemilu 2019 mendatang. Program kegiatan yang perlu disiapkan untuk menghadapi pemilu 2019 yang akan datang dapat dikelompokkan dalam tiga. Pertama, kegiatan-kegiatan yang dapat dikelompokkan dalam program kesadaran/penyadaran. Program ini bertujuan memberikan informasi 2015, No.1531 dan pengetahuan dasar mengenai apa itu partisipasi politik, mengapa perempuan perlu berperanserta dalam politik, bentuk-bentuk partisipasi yang dapat dilakukan, dan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat berperanserta dalam politik. Kedua, kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membangun sikap keberpihakan pada keadilan jender misalnya pendidikan pemilih mengenai peran perempuan yang sangat besar dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari dan bagaimana politik memaknainya; atau, pendidikan pemilih yang memberikan wawasan dan mendorong kesetaraan jender dalam pemilu. Ketiga, kegiatan-kegiatan yang dapat dikelompokkan dalam program aksi atau tindakan. Kegiatan-kegiatan ini bersifat praksis misalnya memberikan pelatihan bagi caleg perempuan mengenai strategi dan cara berkampanye, membangun jaringan kerjasama di antara organisasi atau aktivis politik perempuan di dalam dan di luar lembaga formal politik, pelatihan bagi caleg terpilih untuk melaksanakan peran sebagai wakil politik dan dalam berkomunikasi dengan konstituennya, pelatihan bagi konstituen untuk merumuskan kepentingan yang akan disampaikan pada aleg yang mewakili mereka di lembaga legislatif. Pertanyaan selanjutnya terkait dengan program kegiatan untuk peningkatan keterwakilan perempuan adalah siapakah yang menjadi sasaran program. Untuk menjawab pertanyaan ini maka kembali perlu dibedakan di antara pemilih (konstituen) dan yang dipilih (aleg atau representasi). Dilihat dari sisi yang dipilih (aleg atau representasi) maka hanya perempuanlah yang akan menjadi target sasaran. Tetapi perempuan disini haruslah yang potensial dapat maju atau dimajukan sebagai caleg. Perempuan-perernpuan potensial dapat ditemukan di dalam organisasi-organisasi yang aktif mengangkat/memperjuangkan isu-isu perempuan atau hal-hal yang terkait dengan kepentingan atau kehidupan perempuan. Perempuan potensial bagi keterwakilan politik perempuan utamanya terdapat di partai politik. Perempuan-perempuan partai sesungguhnya perlu mendapat dukungan untuk bisa mem berikan kontribusi dan pengaruh dalam partainya. Di dalam masyarakat sering juga muncul individ u-individ.u yang melakukan kegiatan tersebut tanpa organisasi. Individu-Individu ini sering menjadi model atau panutan bagi perempuan lain atau masyarakat secara umum. 2015, No.1531 Perempuan sedemikian di wilayah dengan keterwakilan politik perempuannya rendah perlu mendapatkan perhatian khusus. Mereka perlu didorong, didukung, dibimbing dan di'temani' sehingga bersedia melaksanakan peran politik merepresentasikan suara, pandangan atau kepentingan perempuan. Membangun forum atau jaringan yang dapat melakukan fungsi penguatan seperti ini perlu dilakukan khususnya di daerah-daerah di mana keterwakilan politik perempuannya tergolong masih sangat rendah dan rendah. Di wilayah yang sangat rendah maka keterwakilan deskripsi, perempuan menjadi caleg/aleg untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan, untuk sementara dapat diterima. Tetapi dengan dukungan forum atau jaringan, diharapkan secara bertahap keterwakilan yang substansial akan muncul. Forum atau jaringan serupa dapat juga dibangun di wilayah dimana keterwakilan politik perempuannya sudah baik tapi dengan tujuan yang lebih substansial: membuat keterwakilan bermakna bagi kehidupan sehari-hari perempuan dan bagi mereka yang kehidupannya sangat dipengaruhi oleh keberadaan dan aktivitas kehidupan perempuan sehari-hari. Dari segi konstituen (pemilih) maka target sasaran program peningkatan keterwakilan perempuan tidak terbatas hanya pada perempuan saja. Suara pemilih, baik laki-laki maupun perempuan, menentukan bisa tidaknya keterwakilan perempuan ditingkatkan maka program intervensi perlu didesain bagi mereka. Menanamkan, mem bangun a tau meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterwakilan perempuan serta kesetaraan jender dalam politik secara nasional perlu dilakukan dengan berbagai cara. Kampanye-kampanye besar dan pendidikan-pendidikan pemilih di seluruh wilayah dirancang bila keterwakilan politik perempuan betul-betul ingin ditingkatkan. Penanaman dan peningkatan kesadaran pemilih merupakan awal membangun basis dukungan bagi peningkatan keterwakilan politik perempuan. Berbagai kelompok dan unsur di dalam masyarakat yang terkait dengan keberadaan atau aktivitas perempuan, atau yang kepentingannya tersentuh, dipengaruhi atau ditentukan oleh kerja atau peranserta perempuan dapat dimasukkan sebagai kelompok sasaran dalam program intervensi, diantaranya adalah kelompok pemilih perempuan, kelompok pemilih pemula, kelompok kelompok yang termarjinalkan seperti penyandang disabilitas. 2015, No.1531 Penanaman dan peningkatan kesadaran akan pentingnya keterwakilan perem puan bagi masyarakat luas pen ting dilakukan mengingat tanpa dukungan masyarakat luas maka peningkatan keterwakilan perempuan akan sulit dicapai. Untuk menjangkau masyarakat luas, perempuan membutuhkan sejumlah lembaga pendukung yang karena pengaruh atau daya jangkaunya bisa menyentuh, mencapai, dan memengaruhi masyarakat. Yang termasuk komunitas pendukung ini antara lain media dan kelompok Adat atau kelompok Agama. Membangun kerjasama dan jaringan dengan kelompok-kelompok ini merupakan langkah strategis. Akan tetapi mengingat bahwa lembaga atau kelompok ini masih belum sepenuhnya mengetahui, apalagi memahami, pentingnya keterwakilan politik perempuan dalam lembaga legislatif maka kepada mereka perlu dilakukan program penanaman dan peningkatan kesadaran akan perlunya peranserta politik perempuan di ruang publik umumnya, dan di lembaga-lembaga formal politik seperti DPR, DPD, dan DPRD khususnya. Kegiatan-kegiatan pelatihan dan sosialisasi "memaknai politik dalam kehidupan sehari-hari" perlu mengundang dan melibatkan mereka, sebelum selanjutnya mereka dilibatkan dalam proses sosialisasi dan kampanye publik mengenai isu ini. Program kegiatan untuk peningkatan peranserta dan keterwakilan politik perempuan haruslah menjadi sebuah gerakan nasional jika keterwakilan minimal 30% di lembaga-lembaga politik formal hendak dicapai dalam pemilu 2019. Jika berbagai unsur dan kekuatan di dalam masyarakat di seluruh wilayah dalam negara bergerak bersama sebagai sebuah aksi kolektif maka kesempatan untuk perubahan akan lebih terbuka. Memperbesar keterwakilan politik perempuan berarti memperbesar suara, pandangan, dan kepentingan perempuan di ruang perpolitikan formal dimana berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan nasional dan negara diputuskan. Suara, pandangan dan kepentingan perempuan adalah suara, pandangan dan kepentingan dari kelompok- kelompok yang menjadi urusan dan tanggungjawab perempuan seperti keluarga, anak, orang tua, orang sakit, penyandang disabilitas, berbagai kelompok orang-orang yang tidak mampu mengurusi diri mereka sendiri, yang lemah, terbuang atau tersingkirkan dari kehidupan normal masyarakat. Memberi ruang politik pada perempuan berarti memberi 2015, No.1531 ruang bagi kelompok-kelompok ini dalam politik dan memberi makna politik bagi kehidupan sehari-hari warganegara di dalam negara. Di dalam kehidupan dan kegiatan hidup sehari-hari sesungguhnya semua orang berada, dan dalam wilayah ini dimana penyelenggaraan dan pemeliharaan hidup berlangsung perempuan berperan. 2015, No.1531 YOHANA YEMBISE ANAKPERLINDUNGANDAN MENTER! PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1.Meningkatkan jumlah anggota perempuan di lembaga legislatifpada Pemilu 2019
2.Meningkatkan dan memperkuat praktik representasi politik perempuan TUJUANSTRATEGIS:
1.Kesadaran/penyadaran
2.Sikap keberpihakan pada keadilanjender
3.Aksi atau Tindakan PROGRAM INTERVENSI SEBELUM PEMILU, PEMILU, PASCA FASE KEGIATAN: aktivis ormas dan partai politik Kelompok Pemilih: Perempuan, pemula, marjinal, disabilitas Perempuan potensial: Komunitas pendukung: Adat, Agama, Media WILAYAH KERJA: +-----K-E_L_O~M,..P""O•K•S=A~S-A_RAN _. A. Nasional B. Daerah:
1.Rendah
2.Sedang
3.Tinggi Gambar 1. Skema Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2015, No.1531 < ·c tll) ~ (lj -0 rtJ 0: c:: ~ <I) 0.. E 0.. <I) ..:I ~ ~ l'.;i;l r:i. ' ' d!l m Ill QI) .... 8 m c:I m m .... ::s 'ti QI) .... < <c:I ,!14 ::s ::s 8 'ti c:I m 0 Q) -:( r:i. 'ti Q) ~ -m c:I -QI) 1-, m ~ z Ill m ~ .s::: .... -.... - - -.... ,Q rtJ 8 m Ill < Q) -rtJ r:i. 0 :( ,!14 0 0 m r:i. Q, - ~ 8 ::s 0 0 8 - Q) ..:I Q) r:i. l'.;i;l :( :( c:I m ::s Q, 8 Q) 1-, Q) r:i. -Ill c:I -.... - m Ill -::s - 0 Q, :> r:i. 8 .... .... Q) ~ Ill1-, m Q) e r:i. 0 - I: ! Ul .9) z "iii Ci) l'.;i;l (lj a c, ~ (/1 ~ (tj "tj l'.;i;l I: E-o ·w ~r:i. z 0 - Cl) CJ ...... l'.;i;l rtJ £ ...... < ~ m c:I .... m 0 rtJ ~ QI) ~ - QI) c, m c:I l'.;i;l ,!14 m ::, ~ QI) .s::: "? c:I m ::, - -E-o c:I 8E-o Q) Ul ~ ::s ..... < z z z z < < < < :r:: 0 d ~ ~ ....... cZz ~ ~ ~ < < Q < w ~ ~ ~ < c, Ct:: E-<~ o::; 0 :::s w ~ ~ z w ~ 0.. < Ct:: < (J'\ .....:l....... ~ <w o: ....-! ....... c, w o::; z 0 ~ z -e C'l ;zz z ~ z ~ 0 z j ~ ~ Ct:: 0 >< z ~ ....... Q :r:: w < ....... ~ ~ c, 0 ~ ;z < z Ct:: - ~ z ~ -c w .....:l 0 o::; < ~ ~0::) z Q (J'I 0::) ~ ....... w ~ - ~ ....-! :::s c, z 0.. 0 0 w ~ C'l w w Cl.. z 0.. ~ c, Ct:: If) :r:: z ....-! < < < ~ - ~ 0 ~Ct:: o::; Q :r:: w < C'l ~ ~ < ~E-< z z a Q < 0.. -c z < ~ Q :r:: Ct:: w z :r:: u3 ....... z ~ Q < .....:l :::s < ~ kl o::; j ....... - 0 Q z z ~ :::s ....... z z 0 < < < S2 w z < ~ ....-! 0 ~ ~ Q < c, Ct:: ....... g ~ 0 Ct:: ~ 0.. ~ ~ ~ < ~ z 0 ~ ~ Ct:: 0....... c, .....:l :::s ~ ~ w ~ ~ Ct:: z ~ o::; o::; c, w w 0 w ~ ~ z ~ c, c, z; E-< 0.. 0.. o::; < o: ~ ~ w w ....... 0 < Ct:: 0 ~ -0 ~ :::s z ~< ~ <c, Ct:: :::s z w jCt:: w ....... Cl.. ~ z < <i:: ~ .....:l Ct:: - w ~ c, <i:: ~ z <i:: Ct:: ~w E-< w w 0 ~ z ~z < ~ 0 z ;z 0 1-4 rJ'J 0 ~z -z ~ w Cl.. ~ a ril ~ u3 ~ kl Q ~ < i,,::i ~ 1-4 ~ CJ < 2015, No.1531 < o: sa (1j (1j ~ .μ .μ "rii "rii Cll 0: lo. 0: lo. (l) (l) ~ 0.. > ::E 0.. > 0.. ·a o: 0.. ·a ..:I ~ :::> ...:i ~ :::> l';i;l r:i. ' ' ' ' ' d!l m !II lll) .... 8 .s i:I m m ::s 'ti lll) .... < <i:I ,!14 ::s ::s 8 'ti i:I m 0 Cl) .... ~ r:i. 'ti Cl) == -m i:I.... lll) 1-, m == z !II m ~ .c: .... ::: ::: .... .... ,Q Cll 8 m !II -e Cl) .... Cll r:i. 0 ~ ,!14 0 0 m r:i. i:i. - == 8 ::s 0 0 8 - Cl) ..:I Cl) r:i. l';i;l ~ ~ i:I m ::s i:i. 8 Cl) 1-, Cl) r:i. .... !II i:I .... .... > >m .... !II -::s .... 0 i:i. :> r:i. 8 .... .... Cl) ~ !II1-, m Cl) e > >r:i. 0 c c .c :l c c (1j 6 ] ~ (1j (1j :l :l - (1j (1j '"Cl lo. "rii (1j Cll c c: -o (J'I lo. .μ c: ~ (1j (1j :l (1j cil (l) zz (1j (1j c (1j ...... (1j ~ c v: Q) 0.. (1j bl) l';i;l .μ ] (1j 0.. 0 "c? (1j (l) (1j -o c: -o ~ c c ~ (1j :l '.'-;::: 01 . ....., '"Cl :l ~ rJ) "rii c: (1j '.'-;::: :::> :l "rii o ~ (1j 0.. .μ (1j lo. 0.. (1j (l) ~ .μ :::> <!; sn "@:) "cijbl) E 6 (1j .2 -o c (l) 6 c rJ) (l) 6 (1j (1j :l ~ l';i;l c en (1j .D (1j bl) c 0 6 "rii 0 (l) lo. ·a (1j 0 :~ >, .μ -o E-- ·a (l) ~ '"Cl 6 ~ '"Cl c: ~ z (1j.μ "@:) 0.. -o .D lo. ·:; c c: r:i. z (l) (l) (l) & (l) (1j & & (1j (1j (l) (l) <.::! t=: & lo. c (l) .μ 2 - 0.. ~ 0.. ~ ~ co co rn - 0::: ~ (1j lo. rJ) ...... 01 (') l';i;l Cll £: ...... ...... < ~ - m Cll 'ti 'ti 0\ - ~ m ..... ~ e i:i. 0 l';i;l ::s ""' N -=:> ~ i:i. .... ::s "? 8 m -=:> - - f !II 8E-- -E-- lll) Cll Cl) Cl) Cl) i:i. - r:i. 2015, No.1531 < ·i:: i:2 tn tlll co ~ co ;:l ...., -0 ,£ "iii Cll a: c i:2 cii c a: 1-, ~ <IJ co "§ <IJ c, E :::::, ~ :::E c, > :::E o, <IJ c, 0 o: c, ·2 rJ) ..:I ::s:! ::s:! ::s:! ill ::s:! ~ ::s:! :::::, ~ l';i;l r:i. ' ' ' ' ' ' ' ' ' d!l m !II lll) .... 8 e- .s i:I m m ::s 'ti lll) .... < <i:I ,!14 ::s ::s 8 'ti i:I m 0 Cl) .... ~ r:i. 'ti e-Cl) == -m i:I.... lll) > >1-, m == z !II m ~ .c: .... ::: ::: .... > >.... ,Q Cll 8 m !II -e Cl) .... Cll r:i. 0 ~ ,!14 0 0 m r:i. i:i. - == 8 ::s 0 8 e- c- 0 - Cl) ..:I Cl) r:i. l';i;l ~ ~ i:I m ::s i:i. 8 > > Cl) 1-, Cl) r:i. .... !II i:I .... .... >m .... !II -::s .... 0 i:i. :> r:i. 8 .... .... Cl) ~ !II1-, m Cl) e > >r:i. 0 ...., cu cu~ c:: z 1-, - -0 ~ ..2 1-, 0 c:: 0 ~ ~ Cll ~ c ·; cu cu ...., z c :-e z co c ·s co "@ <i:: ~ cu .c c c:: <IJ "iii tlll 0::: ...., l';i;l co 0 ;a ...., cu eo 0 ;:l ·.p cu cu :>-. co cu <i:: - 1-, ;:l cu ;:l <IJ c:: ...., _sg 0 ~ ~ ~ 0. c:: ~ 0. .o c 0 c "ii.i o 0. <i:: cu co
0.0. <IJ ~ ~ ;:l co ...., ~~ E E ~ "ii.i E E (fJ <i:: <IJ & co ~ 0 0. c <IJ 0. .o μ.. ."';:: iil';i;l ;:l -~ ·s :>-. o: ~ cu z E :a ·2 ...., ~ cu ~ ;:l EE-- ...., "@ 1-, "@ ·; c cu ~ E § "iii c r:i. z c <IJ ~ ~ ;:l <IJ cu <IJ <IJ <IJ E ::s:! ~ b ~ <IJ - ;:l 0. -0 0. 0. 0. 0. -0 .o 0. 0. ~ -0 0. ~ If) l';i;l Cll £: ...... ...... < ~ Cll ~ -e l';i;l =:> ~ "? =:> E-- E-- Cll 2015, No.1531 < E2 ~ :i Cll E2 cii 0: •@ ..!<: ~ ro ·-~ ~ 0.. ...., .-<:::::: ~ 0.. 0.. @ 0 (/) ..:I ::s:! en ::s:! 0.. 0.. ~ l';i;l r:i. ' ' ' ' ' d!l m !II lll) .... 8 .s i:I m m ::s 'ti lll) .... < <i:I ,!14 ::s ::s 8 'ti i:I m 0 Cl) .... ~ r:i. 'ti Cl) == -m i:I.... lll) 1-, m == z !II m ~ .c: .... ::: ::: .... .... ,Q Cll 8 m !II -e Cl) .... Cll r:i. 0 ~ ,!14 0 0 m r:i. i:i. - == 8 ::s 0 0 8 - Cl) ..:I Cl) r:i. l';i;l ~ ~ i:I m ::s i:i. 8 Cl) 1-, Cl) r:i. .... !II i:I .... .... ::>m .... !II -::s .... 0 i:i. :> r:i. 8 .... .... Cl) ~ !II1-, m Cl) e ::> ::>r:i. 0 cil c al c ro c ro eo c ro ro ...., ·@ - ~ 1-, ro s :i 0 ..!<: 0 :i c 1-, ] ~ Cll "O 0.. ro ...., c :i "iii z ...., ro ·2 z 1-, z c ro ...., v s co ro ro...., ro s c l';i;l c ro ;a 1-, c "§ co ;a c 0.. ...., :i c v v !:; c "iii ro ~ :i v rJ). s ro ..!<: o 0.. ...., 0.. ...., .§ s •@ ~ ro ..:.:: al ..:.:: s ro < sn ...., "iii .2 < ..:.:: ro E ..:.:: eo ~ Cl ·;;.; Oil v Cl cl';i;l ...., ..:.:: ·2 2 ..:.:: cu ::,.., ·a ~ :::::;, :i E-- !:; co z ·;;: ..:.:: ..:.:: v ::R .c c z .o v ...., ·2 0 ..:.:: v 0 r:i. z .s ~ v v 0 ~ "O ...., cv v s v v v v v c v - 0.. 0.. ...., 0:: ...., 1-, v: C') v: 0.. 0.. < ..:.:: :i 0.. 0 r...: l';i;l Cll £: ...... ...... < ~ Cll ~ -e l';i;l =:> ~ "? =:> E-- E-- Cll 2015, No.1531 < ·c co ~ <1i ~"O Cll 52 8: 8: c 52 8: c ~ ii) "§~ 0.. 0.. s ~ 0.. 0.. 0.. 0.. ii) 0.. 0.. 0 ..:I ::s:! ::s:! ::s:! ::s:! ::s:! ::s:! ::s:! l';i;l r:i. ' ' ' ' ' ' ' d!l m !II lll) .... 8 > > .s i:I m m ::s 'ti lll) .... < <i:I ,!14 ::s ::s 8 'ti i:I m 0 Cl) .... ~ r:i. 'ti e-Cl) == -m i:I.... lll) > >1-, m == z !II m ~ .c: .... ::: ::: .... > >.... ,Q Cll 8 m !II -e Cl) .... Cll r:i. 0 ~ ,!14 0 0 m r:i. i:i. - == 8 ::s 0 8 e- > 0 - Cl) ..:I Cl) r:i. l';i;l ~ ~ i:I m ::s i:i. 8 > > Cl) 1-, Cl) r:i. .... !II i:I .... .... >m .... !II -::s .... 0 i:i. :> r:i. 8 .... .... Cl) ~ !II1-, m Cl) e > >r:i. 0 Cl § co c <1i •@ ;::; <1i ·- - ~ Ct:: c ..c z ii) ;::; ~ c Cll c ~ 0.. cu "O ii) ~ ~ 0.. z ;::; <1i ;::; s < z ] ii) tl/l z c Cl ii) _..., ~ .... Ct:: o c Ct:: ii) a c l';i;l ~ <1i ;a >-. c cu ;::; ii) < c <1i 0.. ;a >-. ii) ii) ;::; c .... ;::; s ~ c ;::; c v ii) Cl <1i Cl c ·@ ao ~ 0.. <1i < <1i (/J 0.. 52 :S 0.. < <1i tl/l ~ s "O Cl 0.. ~ ii) < s ~ Cl 0.. ~ <1i cul';i;l co - tl/l a: _..., ;::; E-- ii) ~ Ct:: z s :a c ..:::: ii) Ct:: t:Il <1i ~ _..., Cl z s :a .0 ·;;.;_..., 0.. ~ ;::; ii) 0 cu 0.. ~ c 0.. <1i ;::; .... r:i. z ii) ii) ~ s .... ::s:! ii) ~ ii) 0 - ~ 0.. Cl 0.. 0.. o Cl ~ 0.. ;::; Cl ::s:! 0.. .0 (/J 00 °' 0 ...... l';i;l Cll £: 0l 0l 0l < ~ Cll ~ -e l';i;l =:> ~ "? =:> E-- E-- Cll 2015, No.1531 < § (/) ·c ·- sa (1j 1:)/) .μ (1j~ ~ :::, .μ (1j :a .μ so "iii -o "iii (1j 0. Cll o'.: s I-.. o'.: c c I-.. c ~ <I) <I) <I) ~ 0.. s ~ 0.. s s :,. 0.. 0 &: ·2 0.. <I) <I) ·2 ..:I :::.:: :::.:: ::i :::.:: :::.:: :::.:: :::> l';i;l r:i. ' ' ' ' ' ' ' d!l m !II lll) .... 8 > .s i:I m m ::s 'ti lll) .... < <i:I ,!14 ::s ::s 8 'ti i:I m 0 Cl) .... ~ r:i. 'ti Cl) == -m i:I.... lll) :,. 1-, m == z !II m ~ .c: .... ::: ::: .... :,..... ,Q Cll 8 m !II -e Cl) .... Cll r:i. 0 ~ ,!14 0 0 m r:i. i:i. - == 8 ::s 0 8 c- 0 - Cl) ..:I Cl) r:i. l';i;l ~ ~ i:I m ::s i:i. 8 :,. Cl) 1-, Cl) r:i. .... !II i:I .... .... :,. :,. m .... !II -::s .... 0 i:i. :> r:i. 8 .... .... Cl) ~ !II1-, m Cl) e :,. :,.r:i. 0 so § ~ :~ s (1j z :::, <..... - .μ .μ ~ Cll I-.. <t: c c .μ ~ c:: •_;j z (1j (1j ·a c :::, (1j (1j c c (1j ~ cil o 0::: :::, l';i;l § <I) <t: c s (1j ~ io (1j (1j (1j <I) ~ -a (/) ?:c: (1j :::, cil I-.. (1j :::, ~ (/) 0. o ~ Q ·s
0."iii <I) .μ 0. 0:- (1j :a 1:)/) so I-.. :::, c .2 :a <t: :S ~ s 0. "iii s ..0 § I-.. <I) ~ (1j c ~ :a <I) l';i;l .μ ·s Cf) .μ s (1j .§
0.-a ..c:: c:: (1j <I) .μ ~ (1.) ~E-- c:: (1j t::i::l ~ 0. 0 .μ (1.) 0. c ..0 I-.. c:: r:i. z (1.) ·a (1.) s :::.:: (1.) (1.) 0 s (1j <I) ci3 5' &: (1.) <I) <I) .μ
0.~ 0. 0. 0. ~ 0. :::.:: OJ CJ - ~ ~ ...... ('l l';i;l Cll £: ...... ...... < ~ i:I Cll m .... .... ~ m !II ~ - ::s m ~e m ~ .... l';i;l ,!14 i:I ::s =:> ~ lll) Cl) ~ Cl) ~ i:i. "? .!3 i:i. !II 8 =:> 8 .... Cl) i:I ,!14 1-, eE-- E-- Cl) i:I Cl) f i:i. ::: m 0 Cl) Cll == 'ti 8 i:i. e i:i. i:i. = 2015, No.1531 < (/J (1j ~ _..., "iii fl.I o'.: o'.: 52 1-.. ~ ~ 0.. 0.. 0.. ·2 :::E 0.. 0.. 0.. C!J ..:I ::c ::c ::c ;:::) ...:i l';i;l r:i. ' ' ' ' ' d!l m !II lll) .... 8 .s i:I m m ::s 'ti lll) .... < <i:I ,!14 ::s ::s 8 'ti i::: m 0 Cl) .... ~ r:i. 'ti Cl) == -m i:::.... lll) 1-, m == z !II m ~ .c: .... ::: ::: .... .... ,Q fl.I 8 m !II -e Cl) .... fl.I r:i. 0 ~ ,!14 0 0 m r:i. i:i. - == 8 ::s 0 0 8 - Cl) ..:I Cl) r:i. l';i;l ~ ~ i:I m ::s i:i. 8 Cl) 1-, Cl) r:i. .... !II i::: .... .... > >m .... !II -::s .... 0 i:i. :> r:i. 8 .... .... Cl) ~ !II1-, m Cl) e >r:i. 0 ~ 3 (1j z ;'.j bl) ·a 8 "iii - _..., c ~ (1j (1j ~ fl.I <r: c 0:: (1j (1j °' z 0:: 1-.. ;'.j (/J § ciJz ;'.j c 0.. "O ..... c 0.. Q.) c bl) .... c0:: >. (1j _..., _..., l';i;l <r: c:: (1j Q 0.. 0 ;;j (1j Q (1j c:: c .s bl) (1j "So ~ (1j ;'.j Q 01 ;'.j Q ;'.j ;'.j (1j .5 ;'.j ~ o Q 0.. (1j 0.. 3 <r: 0.. (1j 0.. c 0.. o (1j 0.. :S _..., .2 8 _..., (/J _..., ~ l';i;l <r: 8 0 Q Q E 0 Q (1j E :~ c:: "O c:: E 8CJ) _..., bl) ·a ·a ;'.j bl) bl) (1j c Q.) E-- w (1j ~ bl) c z s, ~ bl) c c ~ _..., 1-.. (I.) 0.. ~ (1j & .... (I.) (tjr:i. z ::c (I.) c (1j (I.) ~ ~ 0 Q.) § (1j (I.) (I.) ~ E bl) (I.) (I.) - ~ 0.. (1j "O _..., Ci. 0.. "O "O 0.. (1j (1j ~ 0.. "O Cf) -si l';i;l fl.I £: C() C() < ~ fl.I ~ -e l';i;l =:> ~ "? =:> E-- E-- fl.I 2015, No.1531 < ~ Cll ~ ..:I l';i;l r:i. d!l m !II lll) .... 8 .s i:I m m ::s 'ti lll) .... < <i:I ,!14 ::s ::s 8 'ti i:I m 0 Cl) .... ~ r:i. 'ti Cl) == -m i:I.... lll) 1-, m == z !II m ~ .c: .... ::: ::: .... .... ,Q Cll 8 m -e Cl) !II.... Cll r:i. 0 ~ ,!14 0 0 m r:i. i:i. - == 8 ::s 0 0 8 - Cl) ..:I Cl) r:i. l';i;l ~ ~ i:I m ::s i:i. 8 Cl) 1-, Cl) r:i. .... !II i:I .... .... m .... !II -::s .... 0 i:i. :> r:i. 8 .... .... Cl) ~ !II1-, m Cl) e r:i. 0 - I ~ Cll 0\ z ...... z l';i;l 0 ~ ~ 01 o <I.) <i:: ~ l';i;l ] s:t Ci E-- "i:: 01 z r:i. z <I.) 0 ~ - 0.. 01 l';i;l Cll £: < ~ Cll ~ -e l';i;l =:> ~ "? =:> E-- E-- Cll 2015, No.1531 < rn rn 0... (1j 0... (1j ~ .;...; .;...; 0... co "iii 0... "iii ell @ @ § I-, § I-, ~ .0 ~ !; !; ::E-0 -0 rn ·2 -0 ·2(1j (1j (I.) ~ (1j Cl) ..:I o:i co ~ 0... :::> co :::> ....J fl;"! i:i.. ' ' ' ' ' ' ' ~ cu It) "bO .... 8 cu i:: cu cu .... :s "ti "bO - -e <i:: ~ ~ "ti cu 0 i:: - ::&:: Q) "ti ~ Q) == -cu i:: - "f!l :> cu == z It) cu i .c: .... -::I - - :> - .c ell 8 cu < Q) It) -ell ~ Q ::&:: .!id 0 0 c:i. cu ~ 8 - ~ :s 0 0 8 :> -..:I Q) Q) fl;"! ::&:: ~ ::&:: ~ :s c:i. 8 :> :> e Q) ~ It) -i:: .... - -cu - :s It) 0 - ~ c:i. :> 8 -.... e ~ It) == cu Q) 8 ell :> :> ~ "" ..:I 0 ........ ~.;...; co a z c c - c (1j ~ ! ell co < (1j -0 ;:l z c .;...; (1j "5li § ~ c c co c "iii c Ct:: ;:l ~ I-, co .;...; cofl;"! (1j < 0 c I-, c ~ ~ (I.) co ~ .0 ;:l .;...; 0 .;...; (1j 0 ~ ;:l ;:l e ii .;...; 0.. (1j 0.. 0 c 0.. (1j .;...; ii 0.. ~ "iii s ~ s < (I.) s ~ .c co ~ s ~ fl;"! ii :.e ·.;:; :e Cl) .0 ·.;3 ~ ii ~!:; s 0 "iii (1j !:;f,,o c 0 I-, c 0 w v "iii c 0~ z (I.) co co (I.) ~ (I.) (1j (I.) (I.) (I.) - 0... 0.. 0.. -0 0.. 0.. ~ 0... ~ Ci. 0.. ~ 0.. 0.. 0.. ...... oi fl;"! ell [: ...... ...... < ~ ~ cu .... - cu 0 "ti "ti ell .!id "bO cu 0\ ~ - .... "bO ~ c:i. ....... e cu i:: 0 fl;"! .!id cu :s c,., N... ::::> ~ "bO .c: c:i. .... :s..., i:: cu 8 cu -::::> - - ... i:: - e It) 8f,,o 8 ... f,,o Q) "bO ell == :s Q) Q) Q) ........ c:i. - ~ < ~Q °' .-t I 0 ~ (/') ril i::Q ril (/') Cl ~ ll,,i Cl ...... Cl z < :::::, ll,,i ==ril ~ ril ll,,i ~ ...... i ~ ril ~ ril (/') ~ z ril (/') ril ~ ll,,i z ~ z ril Cl < f-4 0 ~ -z ril ~ ~ ll,,i :::::, ~ ~ ~ Cl Cl ~ ~ ~ ~ Cl ~ ...... ...... ril ~ (/') ~ 8 z ~ ~ ril ~ ~ :§ ll,,i i; . .-t . i::Q 2015, No.1531 er: (/J (/J (/J <1i 0... <1i 0... <1i ~ ....., ....., ....., eo .iii 0... co .iii 0... .iii rtJ § § ~ 1-, c2 0 § § § 1-, § 1-, ·~ <I) !; <I) ~ "O .D ....., :';: :> :::i :::i "O "O .D "O :> (/J 1-, ·2 (/J ·2 ·2<1i <I) <1i 0 0... 0... <1i <1i Q.) <1i ....:i co :::<:! 0... 0.. :::i :::<:! :::<:! co rn :::<:! :::i co :::i [J;l ~ ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ~ m Ill QI) ..... 8 >m d m m ..... ::s 'ti QI) .... er: er:d ,!II a ::s 'ti m 0 d .... ::( Cl) 'ti :>~ Cl) ::s -m d.... 2,1> :> m ::s z Ill m ~ :3 ......... - .... :>.... ,c rtJ 8 m er: Cl) Ill .... rtJ ~ Q ::( ,!II 0 0 i:i. m ~ 8 - ::s ::s 0 0 8 :> -....:i Cl) Cl) [J;l ::( ~ ::( ~ ::s i:i. 8 :> e Cl) ~ Ill .... d ......... .... :> :> m - ::s Ill 0.... ~ i:i. :> 8 .... ..... e ~ Ill ::sm Cl) 8 Cl.I :> ~ ;.., ....:i 0 ........ c: 1-, ·5 ~ z cu Q.) - ~ ~ "O "O .2 cil ! rtJ ~ c: -c oo c: ·s .ri.i c: ·a z c :';: c co c v (/J cu ....., ro o:; <1i c c <I) ro ro <1i ro[J;l c 0 <t: ::,..., ro . ....., <I) "O 6~ ~ ~ 0 ro c "O ~ ~ e ~ ~ ~ 0.. 0.. 0 ~ 3 1-, 1-, "@ 0.. 0:- ~ 0.. ro ·a ~ 6 <t: 0 cu 6 6 ..c: .2 6 ~ i3 1-, ·~ i3 "O ....., ~ ~ co ~[J;l :.e <I) (/) ·s (/J ·s~ ....., c Q.) ro c: ~ c: ~ 6E-- c 0 -g 1-, C£I c: <I) (/J cu "@ <I) 1-, ~ z <I) <I) ro :::<:! <I) <I) 6 Q.) <I) u3 0 <I) 6 <I) .s 0 - 0... 0.. ~ 0.. 0.. ~ 0... 0.. ~ ~ "O ~ :::<:! 0.. 0.. ~ (") st lf) [J;l rtJ £ - - -er: ~ rtJ ~ -e [J;l =:> ~ "? =:> E-- E-- rtJ 2015, No.1531 er: CL. CL. ~ CL. M CL. M rtJ § 0 § § § § § 0 ~ .0 .0 -o :::i -a (/) -o -o (/) :::i (lj CL. (lj (!) (lj (lj (!) CL. ....:i co ~ co ~ co co ~ ~ [J;l ~ ' ' ' ' ' ' ~ m Ill QI) ..... 8 ::,. ::,. m d m m ..... ::s 'ti QI) .... er: er:d ,!II a ::s 'ti m 0 d .... ::( Cl) 'ti ::,. e-~ Cl) ::s -m d.... 2,1> ::,. ::,. m ::s z Ill m ~ :3 ......... - .... ::,. e-.... ,c rtJ 8 m er: Cl) Ill .... rtJ ~ Q ::( ,!II 0 0 i:i. m ~ 8 - ::s ::s 0 0 8 ::,. e- -....:i Cl) Cl) [J;l ::( ~ ::( ~ ::s i:i. 8 ::,. ::,. e Cl) ~ Ill .... d ......... .... ::,. m - ::s Ill 0.... ~ i:i. :> 8 .... ..... e ~ Ill ::sm Cl) 8 Cl.I ::,. e- ~ ;.., ....:i 0 ........ c z M "iii c :::i - so (lj ~ (!) (!) rtJ :~ -o c c cil c _..., :::i ! z c z cu cu c <r: o c ·;;: (lj z (lj _..., "iii "iii ~ (!) _..., ] cu Ct:: cu 0 0. ~ "iii[J;l ;::i ~ (lj ::,... (lj ;::i < c ;::i 1-.. ;::i (lj ~ cu ·a c ~ cu 0 cu 0. .0 e
0.(/) 0. 0. (/) cu s ·2 <r: (lj ~ M ~ s < .c s (lj <r: -- ~ ·ca (!) 0 0. c 0 0 ~ cu 0 cil[J;l ~ -c :a so ·_p ~ _..., cu z; s ·2 (!) ~ Ct:: ~ ~ Ct:: _..., z; ·;;; E-- _..., 1-.. M (lj _..., CL. r.il CL. c 0 ~ z § (!) cu 1-.. ~ ~ (lj ;::i (!) (!) (!) ~ (!) (!) (lj ~ ~ 0 -
0.0. 0 (lj ~ 0. 0. ~ 0. 0 ~ CL. 0. 0 -a - to 0 i-..: 00 [J;l rtJ £ ('l ('l ('l er: ~ rtJ ~ -e [J;l =:> ~ "? =:> E-- E-- rtJ 2015, No.1531 er: 0 ~ 0.. 0.. 0.. P.. 0.. 0.. ·en .s 0.. t)/) rtJ § •@ ~ § co "@ § § § (/) ~ ·- ·en ..0 co "O ....., ."';:: "O c "O "O ~ 0 (/) .sco 0 co (/) ... co co (I) ....:i co 0.. P.. co <i: ;::l co co ~ Cl [J;l ·-, ~ ' ' ' ' ' ' ' ~ m Ill QI) ..... 8 ::>m d m m ..... ::s 'ti QI) .... er: er:d ,!II a ::s 'ti m 0 d .... ::( Cl) 'ti ::> ::>~ Cl) ::s -m d.... 2,1> ::> m ::s z Ill m ~ :3 ......... - .... ::>.... ,c rtJ 8 m er: Cl) Ill .... rtJ ~ Q ::( ,!II 0 0 i:i. m ~ 8 - ::s ::s 0 0 8 ::> -....:i Cl) Cl) [J;l ::( ~ ::( ~ ::s i:i. 8 > e Cl) ~ Ill .... d ......... .... ::> m - ::s Ill 0.... ~ i:i. :> 8 .... ..... e ~ Ill ::sm Cl) 8 Cl.I ::> ~ ;.., ....:i 0 ........ § co -~c "O .c ;::l z co c co "O z '- - c P.. P.. rtJ "O co c c (I) ! co ;::l El -c co El <i: c ....., z c ~ ... o:; "cii ~ co c o:; c co ~ [J;l co "@ ;::l (I) <i: c c co ....., ] co <i: c co co (I) "O v ... co co .c P.. co ;::l i ~ P.. ~ c (I) Cl ~ ... co ~ co Cl co (/) (/)(/) ·a P.. ~ t)/) e .2 (I) (/) P.. <i: ~ co -o co ~ El <i: .c § ... ~ co Cl ~ "O ... co c c •_;j ~ (I) [J;l "§ t)/) (/) (I) co (I) (/) P..c ..:::: (I) o:; ·en .c ·a (I) ~ co ~E-- (I) 0 "@ 0.. C£I P.. r/) ..0 ... ....., "@ C£I c ..0 ... ~ z (I) El s, ~ 0 (I) (I) (I) (I) (I) (I) (I) ~ (I) (I) <I) (I) - 0.. P.. o Cl ~ (/) ~ ~ ~ ....., P.. ~ P.. ~ ~ 0.. 0.. ~ m 0\ ..... [J;l rtJ £ ('l ..... er: ~ ~ ..... rtJ ,!II m ~ - ..... ::s e m ~[J;l ,!II =:> ~ QI) Cl) ,!II "? d i:i. -=:> - 8 ..... d ,!II E-- E-- Cl) d Cl) e rtJ ::s m 8'ti i:i. ,:Q 2015, No.1531 er: § (/) 0 (/) 0 ro 0... 573 ro 0... 573 0... ~ ...., ...., ~ ·;;; -~ ·;;; 0... ·;;; 0... 0... rtJ "O ro al 1-. § § § 1-. § § § § ii ·;;; 11.) ~ ~ i:: :> .D ::.:: ::E .D c 0 ·2 "O "O (/) ·2 "O "O (/) "O & (/) 1-. ro ro 11.) ::.:: Cl) ro ro 11.) ro ....:i < ;::l :::> ill ill ::.:: 0... ~ :::> ill ill ::.:: ill [J;l ·-, 11.. ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ~ m Ill QI) ..... 8 m d m m ..... ::s 'ti QI) .... er: er:d ,!II a ::s 'ti m 0 d .... ::( Cl) 'ti 11.. Cl) ::s -m d.... 2,1> :> m ::s z Ill m ~ :3 ......... - .... .... ,c rtJ 8 m er: Cl) Ill .... rtJ 11.. Q ::( ,!II 0 0 i:i. m 11.. 8 - ::s ::s 0 0 8 -....:i Cl) Cl) [J;l ::( 11.. ::( ~ ::s i:i. 8 e- e Cl) 11.. Ill .... d ......... .... :> e- m - ::s Ill 0.... 11.. i:i. :> 8 .... ..... e ~ Ill ::sm Cl) 8 Cl.I e- e- 11.. " ....:i 0 ........ ro ;a ~ z c ~ § ;::l 0 - ...., ! rtJ -c § ro ~ ;::l 0:- c 0::: ~ ;::l zz 0::: ·;;; c ~ 1l 0.. ~ ;::l i:: 0... ] ·;;; [J;l -c ro bl) ro ;::l 6 c cu 0 ·a ~ cu :g .s ;::l ...., 6 ;::l :g ~ 0 c ri3 cu cu 1-. 11.) e 1-. 0.. -- 11.) 0.. 11.) <i: 0 ...., ;::l ..c: ...., 0... 011.) <i: c 6 11.) Ii 1-. ~ 6 0 ...., ~ [J;l "O Cl) (/) 11.) cil .D 11.) cu •_;j bl) bl) cu (j\ 0 (/) E-- c t:il c 0.. ~ v 6 (/) 0.. (/) cu ~ bl) § "O ...... z i:: 11.. z 11.) ::.:: 0 11.) 11.) 6 11.) 0 § 11.) v 11.) § cu 0 F 0 - 0 ~ ::.:: ~ 0.. 0.. 0.. "O 0... 0.. >. 0.. 0l ::.:: 0i (') si [J;l rtJ £ 0l C0 C0 er: ~ -rtJ Ill ~ - m ~e ..... [J;l d ::s =:> ~ Cl) ,!II i:i. "? Ill 8 =:> Cl) -..... " - eE-- E-- i:i. - rtJ e 0 Cl) i:i. i:i. 2015, No.1531 er: § (/J <1i ~ ::l ....., (/J 0.. .iii rtJ ::l E Cl 1-, ..!>'.: <I) ~ ::l <I) 0:: :E :> 1-, 0... ·2<1i ~ Cl) ....:i ~ Cl .....J :::::, [J;l 11.. ' ' ' ~ m Ill QI) ..... 8 m d m m ..... ::s 'ti QI) .... er: er:d ,!II a ::s 'ti m 0 d .... ::( Cl) 'ti 11.. Cl) ::s -m d.... 2,1> m ::s z Ill m ~ :3 ......... - .... .... ,c rtJ 8 m er: Cl) Ill .... rtJ 11.. Q ::( ,!II 0 0 11.. i:i. m 8 - ::s ::s 0 0 8 -....:i Cl) Cl) [J;l ::( 11.. ::( ~ ::s i:i. 8 e Cl) 11.. Ill .... d ......... .... m - ::s Ill 0.... 11.. i:i. :> 8 .... ..... e ~ Ill ::sm Cl) 8 Cl.I 11.. ;.., ....:i 0 ........ bl) c ·w § c <1i <1i - .2 <1i bl) ::,.-, Cl "Cl ! rtJ al .5 c" 0:: zz ·a bl) .Eih ....., c c 0... :E [J;l c ~ c <1i <1i <1i Cl Cl) ·w ~ ~ Q.) <1i Q.) ::l ..!>'.: ::l .....J ·s e 0.. o <1i 0.. 0.. ....., 0.. <1i <!; ..!>'.: c Q.) E <1i E ....., (/J ~ <1i "Cl .0 0 :~ Q.) Cl[J;l o ::l <1i c ..!>'.: bl) "Cl1-, ~ ~ zE-- (/J ....., Q.) Q.) 0 v bl) ....., <1i 11.. z <1i c E bl) 1-, Q.) E Q.) c ..!>'.: "@ ~ - 0.. ::l <1i 0.. 0.. 0.. <1i <1i [J;l rtJ £er: ~ rtJ ~ -e [J;l =:> ~ "? =:> E-- E-- rtJ 2015, No.1531 er: 0 sa ~ (lj 0.. 573 0.. .μ 0.. 0.. 0.. "iii 0.. t)!) CIJ ii; fa fa fa c I-. fa fa c ~ Cl 11) (lj =, =, .0 (lj :> :::E .0 -o -o (fJ -o ·2 -o -o (fJ 0.. 0.. (lj (lj 11) (lj Cl) (lj (lj 11) Ci;1 ~ ~ O'.l O'.l ~ O'.l =, ~ O'.l O'.l ~ II,. ' ' ' ' ' ' ' ' ' d5 cu ltl 'tlO .... 8 :>cu = cu cu .... ::s 'ti 'tlO - er: er: = ..!4 ~ ::s 'ti = cu 0 ~ -::&:: II,. 'ti :> ~ == -cu = -'tlO e- :> i... cu == ltl z cu ~ .c: .... -- -- -- :> :> er: 8 ,c CIJ cu ~ ltl er: II,. -CIJ Q ::&:: ~ 0 Q, cu II,. 8 -::s == 0 8 :> :> 0 -~ ~ ...:i ::&:: II,. Ci;1 ::&:: =cu ::s Q, 8 :> :> :> ~ i... ~ II,. -ltl - = .... -cu - ::s ltl 0 - II,. Q, :> 8 -.... ~ ~ ltl == i... cu ~ II,. e CIJ :> :> ...:i 0 <, ~ c:: ~ ~."',:::! (lj ."',:::! c I-. :l .μ - (lj 11) § c 0 0.. 0 ~ ! CIJ t)!) -a -a ..2 (lj 0.. 6 0.. z c:: c ·a -a 0.. c:: t)!) c 11) ~ c:: ~ c::Ci;1 (lj (lj c (lj . ...., :l ~ I-. I-. (lj (lj so ~ ~ >-, 0 (lj c 11) .μ 0 0 c 0 ~ 8. ~ (lj e 0.. .μ (lj :a .c I-. I-. ~ 0:::- c:: 0.. (lj .μ :a :a t)!) 0.. 0 Ci;1 0 (lj ~ 11) 6 !: ..c: (lj ~ § "in ~ ii ·s -c .μ :a ;z .0 ·_p !: ii :l iie-, c v 6 0 "iii (lj .μ .μ II,. c (fJ (lj "iii c .μ c c:: I-. z v crj v v c::v v 6 v v u3 11) &: ~ v v v (lj - 0.. 0.. ~ ~ -a 0.. ~ 0.. 0.. :l 0.. .μ 0.. - ('I C') Ci;1 CIJ £ - - -er: ~ CIJ =- cu .5c, ..!4 - cuCi;1 0 'ti 'ti "' ~ 'tlO .... 'tlO = cu ...... cu = cu Q, 0 ..!4 cu ::s ... N e-, -'tlO .c: Q, .... .ElCIJ = 8 cu ~ - cu - ... = - ~ ltl 88 i... -~ ~ 'tlO ~ :::::> == ::s Q, ~ II,...., ..... - :::::> < e-, ~0 0\ N I 0 N ~ (/') ril i::Q ril (/') Cl ~ ll,,i Cl ...... Cl z < :::::, ll,,i ==ril ~ ril ll,,i ~ ...... i ~ ril ~ ril (/') ~ z ril (/') ril ~ ll,,i z ~ z ril Cl < f-4 0 ~ -z ril ~ ~ ll,,i :::::, ~ 0 ~~Cl ~ Cl ~ril (/') Cl ~ ...... ...... ril ~ (/') ~ 8 z ~ ~ ril ~ ~ < ll,,i ...::i i; N . C) 2015, No.1531 < tn 0 (/) ~ cu 0... P.. 0... cu....., ....., "iii 0... t).() 0... "iii ell I-, § c § § I-, ~ II) II) Cl :> cu ..0 :> =>·2 -0 -0 (/) -0 ·2cu cu II) cu 0... li;l => co co ~ co => ~ ~ ' ' ' ' ' ' d!I m !II bl) .... 8 e-m i:I m m .... ::s 'ti QI)... < <i:I ,!Id a ::s 'ti i:I m 0 Q) ... ~ ~ 'ti :>Q) == -m i:I... :>bl) lo, m == !II z m ~ .c: .... ...... -- ... :> < ... ,c ell 8 m Q) !II < ~ ... ell Q ~ ~ 0 i:i. m ~ 8 -::s == 0 8 :> 0 -Q) Q) ...:i ~ ~ li;l ~ i:I m ::s i:i. 8 :> Q) lo, Q) ~ ... !II... i:I .... :> :>... m - ::s !II 0... ~ i:i. :> 8 ... .... Q) ~ !II == lo, mQ) e ell :> :>~ ...:i 0 ........ ~ Cl "iii ....., c:: 0::: cu 0 cu co 0... ~ c:: - ;:l z (I) Cl ;:l ·2 sa cu => ~ ell P.. ~ ] ·:;;: -0 =>z P.. o:i:: ·5. °' z ·5. ;:l zcu 6 o § ..... "rii § 6 § :;:lli;l c 0::: cu 0 ~ cu cu II) ~ "iii "cil ~ "cil ~ '@ (I) o:i:: c ;:l -0 01 ~ ;:l -0 6 0 ;:l cu cu ·s cu to, I-, Cl cu cu cu ~ -~(I) P.. o:i:: P.. P.. (/) o:i:: 0 li;l 6 P.. o:i:: :S 6 iii ..=! 0 6 iii ..=! 6 cu 6 "iii ·2 II) ~Q I-, Q ~ o: ....., ·s (/) ·s cu -0E-- § "@i cu II) c z c II) c ;:l II) ....., cu cu z "rii ~ w I-, I-, ....., I-, I-, coz cu ~ v II) (I) (I) g::: 0 II) II) II) I-, c II) cu I-, ~ g::: 0 - -0 ..0 - 0... P.. 6 0... ~ P.. 6 P.. J2 cu P.. P.. 0 cu to ~ 1.() \0 li;l ell £: ..... ..... 01 < ~ ell -to, li;l ~ E-- ell ~ :::::> ..., :::::> E-- 2015, No.1531 < ~ 0 ~ ...... 0... 0 0... 0... P.. 0... 0... "ci.i 0... t).() ell P.. -~ § ~ § •@ § co "@ § § (/) "O ...... "O "ci.i c "O "O .D co ~ 0 (/) .sco co (/) ... co co 0 li;l co 0... co <i:: ;::i co co ~ Cl ~ ·-, ' ' ' ' ' ' ' d!I m !II bl) .... 8 >m = m m .... ::s 'ti QI)... < < = ,!Id a ::s 'ti = m 0 Q) ... ~ ~ 'ti > >Q) == -m =... bl) >I-, m == !II z m ~ .c: .... ...... -- ...... > < 8 ,c ell m Q) !II < ~ ... ell Q ~ ~ 0 i:i. m ~ 8 -::s == 0 8 > 0 -Q) Q) ...:i ~ ~ li;l ~ =m ::s i:i. 8 > Q) I-, Q) ~ ... !II... = .... >... m - ::s !II 0... ~ i:i. :> 8 ... .... Q) ~ !II == I-, mQ) ~ e ell > ...:i 0 ........ Cl coo:; § c "O co 0... - Cl z ro c ro :a z ~ ~ ell c ·a "O ro c § P.. 0 z co -c 6 <i:: c ...... li;l c ~ t).() § o:; "ci.i c ~ ro ~ § o:; c co ~ ro cil 0 ~ c ro ...... ro co 0 ~ "O "@ ;::i <i:: co ro ro ...c: P.. ro ;::i c <i:: c ~ (/) P.. to, c P.. co Cl (/) ... ·5. ro ~ P.. ro Cl co :a t).() (/) 0 .2 ~ o -c ~ ro co "O co ~ eo <i:: ...c: § ... li;l 6 "O ~ "O ... ro c 6 c "..:l :a ~~ E-- ·a c t.::: 0 co (/) "ci.i 0 co 0 .c ·2 il 0 ro (/) co ~ z 0 0 ... P.. Cil P.. (/) .D ... ... cil Cil v c .D ... 0 6 ... 0 0 ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 ~ 0 0 0 - P.. P.. P.. ~ (/) ~ ~ ~ ...... P.. ~ P.. ~ - 0... 0... ~ m I:'-- - li;l ell £: 01 -< ~ ell .... - m to, ~ ::s ~ ~ ~ ,!Id -Q) !II .... i:i. m m 8 .... E-- ,!Id =QI) Q) ~ Q) ell = 8 !II ~ - .... e = = ,!Id Q) m i:i. :::::> == m I-, Q) ..., 'ti i:i. I-, :::::> E-- = 2015, No.1531 < § (/) 0 § (/) ~ (1j 0.. 0.. 0.. (1j...., :l ...., ~ ·;;; ·;;; 0.. co 0.. (/) ·;;; ell -~ § 0.. "O (1j 1-, c c § :l E 1-, ~ ~ ·;;; cil II) (1j (1j ~ 0 II) c:: > -o "O ..0 "O :l II) 0::: ::E > c:: 0 ·2 (/) 1-, ·2 & (/) 1-, (1j (1j II) (1j (1j & 0.. Cl) li;l < :l ::> ill ill ~ ill ~ 0 ....J ::> ~ . ...., ' ' ' ' ' ' ' ' d!I m !II bl) .... 8 m = m m .... ::s 'ti QI)... < < = ,!Id a ::s 'ti = m 0 Q) ... ~ ~ 'ti Q) == -m =... bl) I-, m == !II z m ~ .c: .... ...... -- ... < ... ,c ell 8 m Q) !II < ~ ... ell Q ~ ~ 0 i:i. m ~ 8 -::s == 0 8 0 -Q) Q) ...:i ~ ~ li;l ~ =m ::s i:i. 8 Q) I-, Q) ~ ... !II... = .... > >... m - ::s !II 0... ~ i:i. :> 8 ... .... Q) ~ !II == I-, mQ) e ell >~ ...:i 0 ........ (1j (1j co ~ -a o § c(1j (/) ·;;; :l 0 0.. (1j (1j - z ~ (1j co >, ell ...., 0.. ~ z < c 0::: :S °' z :l <ii .5 0::: :l § 0.. ~ ...... ·;;; ...., eo "6b ...., § c::li;l 0 0 ~ (1j c c:: c (1j ~ -c c :l ('l :9 :l ~ ~ II) :l ~ to, 0 (1j (1j 1-, 1-, 0.. II) < (1j 0.. 0.. ...., :S ...., .2 0 .2 (1j 0 li;l II) < E 0 ...., 0 c:: "O II) E ~~ "O Cl) ...., t).() co "§ (/) "§ (1j c ~ E-- c (1j II) z c 1-, II) ~ z (,:) 1-, co c II) II) 0 1-, II)II) ~ v II) § (1j II) g: 0 II) E co 1-, II) E - 0 - 0.. 0.. >, 0.. ~ 0.. (1j 0.. 0.. ('l <:() li;l ell £: C() C() < ~ ell -to, ~ ~ =m ::s E-- Q, ell ,!Id 8 ~ -.... Q) -- I-, :::::> 0 Q) ..., i:i. i:i. :::::> E-- 2015, No.1531 < ~ ell ~ li;l ~ d!I m !II bl) .... 8 m i:I m m .... ::s 'ti QI)... < <i:I ,!Id a ::s 'ti i:I m 0 Q) ... ~ ~ 'ti Q) == -m i:I... bl) lo, m == !II z m .c: .... ~ ...... -- ...... ,c < 8 m ell Q) !II < ... ell ~ Q ~ ~ 0 i:i. m 8 -~ ::s == 0 8 0 -Q) Q) ...:i ~ ~ li;l ~ i:I m ::s i:i. 8 Q) lo, Q) ~ ... !II... i:I .... ... m -!II 0 ::s ... ~ i:i. :> 8 ... .... Q) ~ !II == lo, mQ) e ell~ ...:i 0 ........ c ro - Cl 'O ~ ell Ct: ~ zz § 0.. li;l Cl so "cil ~ ~ ;:::i ro .....) "§to, 0.. .μ (Ii <t:: 0 li;l 6 0 :~ OJ Cl ~ E-- OJ co 'O zI-, tlll .μ ro~ z OJ § ~ ~ g:: - 0.. ro li;l ell £: < ~ ell -to, li;l ~ E-- ell ~ :::::> ..., :::::> E-- 2015, No.1531 < (/J 0.... 0.... Cli ~ ...... 0.... co 0.... "iii 52 @ @ @ @ !-.. ell 0 fr; ~ ::.> ::.> .D ::E-g -g (/J "O ·a0.... 0.... (!) Cli ::s..:I :::G :::G co co :::G co ::.> "'1 i:i.. ' ' ' ' ' ' ' ... 8('IS VJ llO 'C c(!j ('IS ('IS >('IS = < :... ::s - = ,!II ~ ::s 'C ('IS = -0 Q) 'C > ::.::: i:i.. Q) ~ -('IS = - ~ > > ('IS ~ VJ ~ ('IS ,d ... -- -- - > > - ,Cl < 8 ('IS ell Q) VJ < i:i.. -Q ell ,!II ::.::: 0 0 Clo ('IS 8 -i:i.. ::s ~ 0 8 > > -0 Q) Q) ..:I ::.::: i:i.. "'1 ::.::: ~ ::s Clo 8 > > e Q) i:i.. -VJ - = ... -('IS -VJ 0 ::s "S i:i.. Clo 8 -... Q) ~ ...... "" VJ ~Q) ('IS i:i.. 8 ell > "" ..:I 0 § ~ c ·a eo !-.. ."';:::! Cli - c c (!) c 0 ::l ! ell (!) 0 Cli "O .2 c 0. z
0.!-.. "O c Cli Cli 0. 60 ·a "O "'1 c: "O c (!) ~ c: (!) ~ Cli c Cli co ::l ~ !-.. !-.. Cli !-.. C!J ~ Cli (!) ...... 0 0 c 0 ~ (!) (!) c 0. c: ...... Cli 0. :a 6 !-.. ~ 0:-
0.Cli ...... :a ~ "'1 Cli 6 (!) 6 ...... ..c: Cli ~ E-o :a co ...... :a ~ .D ·_.:l ~ :0 ::l(!) Cli 6 0 "iii Cli i:i.. z c § (/J Cli cil v v "iii c ...... - (!) (!) (!) ri3 (!) ~ .s (!) c 0.... » ~ ~ "O 0.... :::G 0. 0. ::l ..... ci "'1 ell - ..... ..... < :L rz. ::s ... = Clo ... ('IS 8 ... .aell ~ ('IS - Q) - ~ C!J "" VJ ... ('IS Q) ... 8"'1 ,!II llO :::::, ~ llO ,d Clo Q) Q) ..., .9 ... - i:i.. ('IS 0 ... :::::, = - llO 'C ('IS °'E-o 8 llO 'C ,-t E-o Q) ell ~ ::s = = ('IS 0 ....., ('IS ('IS Clo N < i::I ~ ~ i::I ...... i::I ~ :::, ~ ::El r::i ~ r::i ~ ~ ...... ~ ~ ~ r::i ~ r::i ~ E-t z r::i f/l r::i ~ ~ ~ z r::i i::I ~ 0 ~ ......... z r::i ~ ~ :::, j:Q ~ z < i::I ...... f/l z > ~ 0 -f/l ~ < ~ ~- ~ ...... g r::i i::I ~ ~ z '!?_...... E-t 0 0 ~ ...... Cl) r::i ~ ~ ~ 8 ~ f/l r::i r::i ~ j:Q :§ r::i f/l i; "!t . i::I 2015, No.1531 'R 'R s... < 0... 0... 0... bl) ~ ro 0... bl) 0... 0... bl) -0 ell @ @ @ ro ro @ @ @ @ ~ c ~ .D :a (/) .D 0... v ] ] (/) (/) ] ::E -0 -0 (/) 0... E v v ro ~ ro ro v 0... v ..:i ill ill ~ ::E E ill ill ill ~ ~ ~ f;i;l ~ ' ' ' ' ' ' ' ' .. 8OS !II lll) 'ti d5 OS OS OS = bO .. ::s < <... = .!14 a ::s 'ti OS = ... 0 <I) 'ti > :s:: ~ <I) ~ -OS =... ti> > OS ~ !II ~ OS .c: ........ -- ... e-... ,Cl < 8 OS ell <I) !II < ~ ... Q ell .!14 :s:: 0 0 Q., OS 8 -~ ::s ~ 0 8 > -0 <I) <I) ..:i :s:: ~ f;i;l :s:: ~ ::s Q., 8 > e <I) ~ ... !II... = .. > > >... OS -!II 0 ::s ·s ~Q., 8 ... .. <I) ~ <, "" !II ~<I) OS ~ 8 ell > > "" ..:i 0 ro ·a bl) ~ "5h c 0 c::ro v ro ::0 v -0 :>., Ct:: -0 ·c - .μ c bl) 0... ro ro ! ell :l z ro § ro v 0 ..c:: "iii' z 0.. ~ s... 0.. cil bl) CJ) c.μ z z . ....., f;i;l c:: (/) bl) E o c:: c ...... ro v c ro Ct:: c:: ~ ro 0 ~ @ bl) ~ :>., "al ro ~ ~ c ro c v c:: e c:: c s... :l 0 ro ro ~ ro :l E (\I .μ ro ~ ro ro 0.. .-:::: ..c:: cil .2 ~ :S 0.. .2 ~ ro c::f;i;l v -0 E 0 < bl) ~ E E :l E-- 0.. bl) a: ·n bl) :l "§ 0 .μ "§ 0 bl) v ~ c ro ~ 0.. ro z ro ~ ro z E~ z (/) s... Cil c .μ cv v c:: cil - E v v v ~ v v ~ v v v ~ v v ~ ~ 0.. .D - 0... 0.. :l 0.. 0... 0.. -0 0... 0... 0.. (") ~ If) \() f;i;l ell - ...... ...... (\I (\I < s, rz. ell ~ -o f;i;l ~ ~ ..., ~ E-- E-- ell 2015, No.1531 < 0... 8. 0... ~ 0... till 0... ell @ @ @ 0 @ ·ca .!<: ~ al -0 .D :i -0 _..., :;::J rt) ~ 0(11 <I) 0... (11 ..:i -- co co ~ ~ co a. f;i;l ~ ' ' ' ' ' .... 8OS !II lll) 'ti d5 OS OS > OS = bO .... ::s < <... = .!14 a ::s 'ti OS = ... 0 <I) 'ti > :s:: ~ <I) ~ -OS =... ti> > OS ~ !II ~ OS .c: .... ...... -- ... > ... ,Cl < 8 OS ell <I) It.I < ii.. ... Q ell .!14 :s:: 0 0 Q., OS 8 -~ ::s ~ 0 8 > -0 <I) <I) ..:i :s:: ~ f;i;l :s:: ~ ::s Q., 8 e- e <I) ii.. ... !II... = .... ... OS -!II 0 ::s ·s ~Q., 8 ... .... <I) ~ <, "" !II ~<I) OS ii.. 8 ell > "" ..:i 0 i:: c till ~ 6 (11 (11 i::1-, (11 :l (11 0 §(11 (11 :l 1-, - -ca _..., a. a. ii ·c -0 a. :l (11 ell :l i:: "5h 6 0 (i.) :i z ! -0 ] (11 6 till .!<: till rt) :i c a. -0 z i:: ~ .c .5 ~ :,e (i.) c z (11 6 (11 <t:: f;i;l § _..., c .!<: a. 0:::(11 <I) (11 1i (11 (11 ~ "ril (11 (i.) ~ 6 1i _..., 0 -ca (i.) <t:: e :l 1-, .!<: -0 cc -0 1-, .!<: a. :l (i.) ·c c
a.rt) c (i.) 3 0 ~ f;i;l 6 .2 6 "ril cc g, ~ .c <t:: ~ .2 (i.) a. <t::-0 cc ·@ cc 0 till 0 E-- ·a <I) •_.j till ·a till ·a o: ~ z ~ _..., -~ (i.) c _..., -0 z "ril c (i.) 0::: w1-, 0 _..., 1-, (i.) c (i.) -ca 0... - (i.) (i.) (i.) cc (i.) cc cc (i.) F 0 <I) 6 (i.) ~
a.a. a. a. -0 .!<: -0 a. -0 1-, o: a. o 0 a. i--.: f;i;l ell - (\l < s, rz. ell ~ -o f;i;l ~ ~ ..., ~ E-- E-- ell 2015, No.1531 < co E 0... ~ t.. ·;;; (J) 0... ·;;; (J) 0 co ~ @ co ~ell - "iii "iii ~ ::E 0 c "O 0 c t.. t.. ~ (J) ;:::! co (J) ;:::!..:i (J) -c co < f;i;l ....... ....... ~ ' ' ' ' .. 8OS !II lll) 'ti d5 OS OS OS i:: bO .. ::s < <... i:: .!14 a ::s 'ti OS i:: ... 0 <I) 'ti > > :s:: ~ <I) ~ -OS i:: ... ti> OS ~ !II ~ OS .c: ........ -- ...... ,Cl < 8 OS ell <I) !II < ~ ... Q ell .!14 :s:: 0 0 Q., OS 8 -~ ::s ~ 0 8 -0 <I) <I) ..:i :s:: ~ f;i;l :s:: ~ ::s Q., 8 e <I) ~ ... !II... i:: ..... OS -!II 0 ::s ·s ~Q., 8 ... .. <I) ~ <, "" !II ~<I) OS ~ 8 ell > "" ..:i 0 ~ ;:::! @ co -~ -+-' c "O - c i:: ;:::! co ell ~ co i:: "O ! ;:::! co 0.. "O c 0.. (1.) z c ~ co c f;i;l ·;;; i:: co Oil Oil E z ·;;: ~ co ~ i:: E ~ co ~ co "O c c i:: (1.) ~ @ c co -+-' J2 co e :g 0 ;:::! co co co t.. co co ..c: 0.. co ;:::! ~"iii cil Oil (1.) t.. co ~ co0.. 0.. c <i:: (J) co co ·5.. 0.. ~ f;i;l 0 E 0 c 0.. ~ "O Oil ~ E Oil E Oil (1.) Q ~ "O t.. c c E-- (J) E Oil ~ E Oil (1.) (lj (1.) co ~ z c 0 ~ 0 c (1.) z ·;;: 0.. sa .D ..c: ·2 (1.) ~ co v (1.) -+-' cil - 0 (1.) t.. (1.) ;:::! cil ~ 0 (1.) (1.) (1.) t.. (1.) (1.) (1.) E (1.) ~ ~ 0.. 0.. 0.. "O o Cf) ~ ~ ~ -+-' 0.. ~ 0.. ~ 00 °' f;i;l ell - ('I ('I < s, rz. ell ~ -o f;i;l ~ ~ ..., ~ E-- E-- ell 2015, No.1531 < 8. @ 00 8.0... (1j 0... 0... ~ .μ 0... co .!:<: ";;j 00 ";;j 0... co 0... c @ @ ~ (1j ~ 1-, @ @ c @ @ell 00 (1j ~ (1j .D (1j ~ "iii 1': .D -g -g 00 c c 0 c ·a "O "O 00 -g -gQ.) 00 1-, (1j (1j Q.) ..:i co co ~ 0 d: <t:: :l ~ co co ~ co co f;i;l . ......, ~ ' ' ' ' ' ' ' ' ' .. 8OS !II lll) 'ti d5 OS OS :,. OS = bO .. ::s < <... = .!14 a ::s 'ti OS = ... 0 <I) 'ti :,. :s:: ~ <I) ~ -OS =... ti> :,. OS ~ !II ~ OS .c: ........ -- ... e-... ,Cl < 8 OS ell <I) !II < ~ ... Q ell .!14 :s:: 0 0 Q., OS 8 -~ ::s ~ 0 8 :,. -0 <I) <I) ..:i :s:: ~ f;i;l :s:: ~ ::s Q., 8 > e <I) ~ ... !II... = .. :,. :,. :,.... OS -!II 0 ::s ·s ~Q., 8 ... .. <I) ~ <, "" !II ~<I) OS ~ 8 ell :,. "" ..:i 0 (1j .!:<: .!:<: "O ."';:::!(1j - z z :l 0 0.. 0 ell '- .μ ! z c: Ct::; ~ CJ) 0.. <t:: c .μ <t:: zf;i;l Ct::; c: (1j .!:<: Ct::; :l c 0... ...... c: ~ <t:: c (1j (1j Q.) <t:: c (1j 0 ·a 0 ~ (1j e .!:<: 00 0.. ;::i (\I .!:<: 0 (1j 00 0 (1j (1j 1-, ~ ..c: ~ co 1-, 1-, .c 0.. .μ Q.) .3 <t:: ~f;i;l <t:: § Q.) <t:: 6 0 .μ .!:<:".;:l ~ Q.) "O ".;:l 0 :0E-- o: (1j 0.. c (/) (1j 2:: eo co "§ z ;::i ~ z w c .D 1-, w bl.) @ c .μ - ~ 0 Q.) Q.) Q.) Q.) ~ 0 Q.) c Q.) ~ Q.) c - 0... 0... ~ co 0 - 0... 0.. (1j >, 0... 0... :l ...... ci ("') f;i;l ell - ...... (") co < s, rz. = ell OS .. ... ~ OS !II = ~ - ::s OS o OS ~ .. OS f;i;l .!14 = ::s ~ ~ lll) <I) .!14 <I) .!14 Q., ..., = Q., ... !II 8 ~ - 8 .. e ... = .!14 .. <I) = ... E-- E-- <I) <I) OS Q., - ""ell ~ OS 8 "" <I) 0 <I) 'ti Q., "" Q., Q., = 2015, No.1531 < 8. U) @ U) a:s 0... a:s ~ ..... :l ..... b/J ·en 0... U) ·en ~ I... c :l
0.I... ell ~ a:s .!,G 6 0 ~ ~ ..0 ] :l ~ 0::: :EU) ·2 ·2II) a:s & 0... ::5..:i ::.:: ::i m ::.:: 0 ::i f;i;l ~ ' ' ' ' ' .. 8OS !II lll) 'ti d5 OS OS OS = bO .. ::s < <... = .!14 a ::s 'ti OS = ... 0 <I) 'ti :s:: ~ <I) ~ -OS =... ti> OS ~ !II ~ OS .c: ........ -- ...... ,Cl < 8 OS ell <I) !II < ~ ... Q ell .!14 :s:: 0 0 Q., OS 8 -~ ::s ~ 0 8 -0 <I) <I) ..:i :s:: ~ f;i;l :s:: ~ ::s Q., 8 e <I) ~ ... !II... = .. >... OS -!II 0 ::s ·s ~Q., 8 ... .. <I) ~ <, "" !II ~<I) OS ~ 8 ell > "" ..:i 0 a:s :a 0:- a:s "Ci ~ a:s "Ci b/J a:s c:: :§ C) c:: c:: c
0.a:s U) 1ili a:s - a:s - ..... ci5 a:s ell c c b/J .!,G » 0 "Ci ! a:s .5
0.a:s z a:s 0 :l @ 0::: .!,G c .iii e c::- c:: 0... :E zf;i;l ..... .!,G ..... 0. ..... co c:: ~ a:s a:s c @ a:s a:s c:: c 0. co a:s ro ro 0 so ·en ~e .!,G ..c: s :l :9 :l ro .iii .5 :l .!,G :l ro ~ ·sb/J ·a 0. C) 0. ..... 0. ~ f;i;l c ] b/J 6 0 .3 c:: ro ..... 6 a:s 6 ..... U) <t: I... c c ..0 0 :~ II) 0E-- ·2 II) U) ·s ro w II) b/J "Ci ~ z ..0 - a:s ~ c I...
0.~ v ~ b/J a:s zII) :l ~ II) .bl) ..... - 6 II) U) II) 0 II) 6 ~ II) II) 6 II) c "@ "@ F=.!,G ·- .!,G 0. ::.:: 0. .!,G 0. 0. ro ,i f;i;l ell - C() < s, rz. ell ~ -o f;i;l ~ ~ ..., ~ E-- E-- ell 2015, No.1531 z ~ < < ::::> ~0... ~ Cil ~ Cil 0... z z < < CJ < >< z <~ < ~ ...... Q Q so ~ z Cil Cil Cil ...... z....:i a: p::) ~ 0 ...... ~ Cil Q o::i Cil 0... z ~ 0... ...... Cil ...... ~ >< ~ ...... <....:i Cil p::) z E-< ~ < z z 0... ::r: Cil < Cil 0 ~ Q Ct:: >< - i:::- 0 N,...., 0 0 N N °' I I ,...., °'0 ,...., U') N 0,...., ~ 0 I ~ 00 ;j ,...., ............ ;j 0 El...... ~ ...... <!.) El ;j 0.. <!.) c'd 0.. :;:l El o c'd (/) ..... (l) c'd 0.. 0.. 0.. (l) <!.) <!.) "Ci "Ci "Ci .. 0 0 0 = ·~ ·~ ·~ I (l) <!.) <!.) 0... 0... 0... ~ .. .. ... ,...., N (') II) (l) <!.) <!.) """ (/) (/) (/) II) c'd c'd c'd ~ ~ ~ ~ ;- 2015, No.1531 Kategori Jumlah Persentase Provinsi Provinsi REND AH 2.22 PAPUABARAT (0 - 19%) 7.69 NUSA TENGGARA BARAH 8.89 MALKU UTARA 9.09 BALI 9.23 SUMATERA BARAT 9.23 NUSA TENGGARA TIMUR 10.53 PAPUA 10.77 KALIMANTAN BARAT 10.91 DI YOGYAKARTA 10.91 KALIMANTAN TIMUR 26 P:rovinsi 11.11 BANGKA BELITUNG 12.73 JAMB I 12.73 KALIMANTAN SELATAN 13.00 SUMATERA UTARA 13.00 JAWATIMUR 13.33 KEPULAUAN RIAU 14.81 ACEH 15.56 SULAWESI TENGAH 16.47 LAMPUNG KATEGORI KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD PROVINS! HASIL PEMILU 2014 PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 10 TAHUN 2015 TENT ANG GRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKAWILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2019 PEMBERDAYAANMENTER! LAMPIRAN III PERATURAN 2015, No.1531 17.33 SUMATERA SELATAN 17.78 BENGKULU 17.78 SULAWESI TENGGARA 17.78 SULAWESI BARAT 17.92 DKIJAKARTA 18.82 BANTEN 18.82 SULAWESI SELATAN SEDANG 22.00 JAWA BARAT (20 - 29%) 22.22 KALIMANTAN TENGAH 23.00 JAWA TENGAH 6 Provinsi 26.67 GORONTALO 26.67 MALUKU 27.69 RIAU TINGGI (30% ke atas) 31.11 SULAWESI UTARA 1 Provinsi Total 33 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota REND AH 0.00% ACEH ACEH BESAR 361 (0 - 19%) 0.00% ACEH PIDIE JAYA 0.00% SUMATERA BARAT PASAMAN 0.00% SUMATERA BARAT PASAMAN BARAT 0.00% SUMATERA BARAT SOLOK SELATAN 0.00% SUMATERA BARAT KEP. MENTAWAI 0.00% JAMB I MERANGIN 0.00% JAMB I SUNGAI PENUH 0.00% JAWATIMUR BANG KALAN 0.00% NUSA TENGGARA SUMBAWA BARAT BARAT 0.00% NUSA TENGGARA NAGEKEO TIMUR 0.00% NUSA TENGGARA FLORES TIMUR TIMUR 0.00% NUSA TENGGARA LEMBATA TIMUR 0.00% NUSA TENGGARA SUMBA TENGAH TIMUR 0.00% MALUKU KEPULAUAN ARU 0.00% MALUKU UTARA KEP.SULA 0.00% MALUKU UTARA HALMAHERA TIMUR 0.00% PAPUA KEP.YAPEN 0.00% PAPUA YALIMO 0.00% PAPUA INTAN JAYA 2.22% ACEH ACEH UTARA 2.22% SUMATERA BARAT AGAM 2.22% JAWATIMUR SAMPANG 2.22% NUSA TENGGARA SUMBAWA BARAT 2.50% ACEH BIREUEN 2.50% RIAU SIAK KATEGORI KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD KABUPATEN/KOTA HASIL PEMILU 2014 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 2.50% LAM PUNG LAMPUNG BARAT 2.50% BALI BAD UNG 2.86% RIAU PELALAWAN 2.86% NUSA TENGGARA SUMBA BARAT DAYA TIMUR 3.33% ACEH ACEHTENGAH 3.33% NUSA TENGGARA MANGGARAI TIMUR TIMUR 3.33% NUSA TENGGARA ENDE TIMUR 3.33% KALIMANTAN SEKADAU BARAT REND AH 3.33% SULAWESI ENREKANG SELATAN 3.33% SULAWESI LUWUTIMUR SELATAN 3.33% HALM AH ERA MALUKU UTARA SELATAN 4.00% ACEH ACEH BARAT DAYA 4.00% ACEH LHOKSEUMAWE 4.00% ACEH BENER MERIAH 4.00% KOTA TEEING SUMATERA UTARA TINGGI 4.00% SUMATERA BARAT DHARMASRAYA 4.00% BENGKULU KAUR 4.00% BENGKULU BENGKULU SELATAN 4.00% BANGKA BELITUNG BELITUNG 4.00% JAWA BARAT KOTABANJAR 4.00% JAWATENGAH KLATEN 4.00% NUSA TENGGARA LOMBOK TIMUR BARAT 4.00% KALIMANTAN BONTANG TIMUR 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 4.00% KALIMANTAN KOTA TARAKAN TIMUR 4.00% KALIMANTAN PENAJEM PASER TIMUR UT ARA 4.00% SULAWESI TOJO UNA-UNA TENG AH 4.00% SULAWESI BOMBANA TENGGARA 4.00% GORONTALO BONE BOLANGO 4.00% PAPUA PANIAI 4.00% PAPUA ASMAT 4.44% JAWATENGAH WONOSOBO 5.00% NUSA TENGGARA SABU RAIJUA TIMUR 5.00% ACEH ACEHJAYA 5.00% ACEH GAYO LUWES 5.00% SUMATERA UTARA PAKPAK BHARAT 5.00% SUMATERA BARAT KOTA PARIAMAN 5.00% SUMATERA BARAT PADANG PARIAMAN 5.00% SUMATERA OGAN ILIR SELATAN 5.00% KEPULAUAN RIAU LINGG A 5.00% KEPULAUAN RIAU NATUNA 5.00% BALI GIANYAR 5.00% KALIMANTAN LAMANDAU TENG AH 5.00% SULAWESI PARIGI MOUTONG TENG AH 5.00% MALUKU KOTATUAL 5.00% MALUKU UTARA P. MOROTAI 5.00% PAPUA WAROPEN 5.00% MAMBERANO PAPUA TENG AH REND AH 5.00% PAPUA DOGIYAI 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 5.00% PAPUA BARAT TELUK BINTUNI 5.00% PAPUABARAT MAYBRAT 5.71% LABUHAN BATU SUMATERA UTARA SELATAN 5.71% LABUHAN BATU SUMATERA UTARA UT ARA 5.71% SUMATERA UTARA TAPANULI TENGAH 5.71% SUMATERA UTARA DAIRI 5.71% SUMATERA BARAT TANAH DATAR 5.71% SUMATERA BARAT SO LOK 5.71% KALIMANTAN SINTANG BARAT 5.71% KALIMANTAN TANAH BUMBU SELATAN 5.71% SULAWESI SIDENRENG SELATAN RAPPANG 5.71% SULAWESI LUWU SELATAN 5.71% SULAWESI LUWU UTARA SELATAN 6.00% LAMP UNG LAMPUNG TENGAH 6.00% JAWATENGAH JEPARA 6.00% JAWATIMUR BOJONEGORO 6.00% NUSA TENGGARA LOMBOK TENGAH BARAT 6.67% NUSA TENGGARA TIMOR TENGAH TIMUR UT ARA 6.67% SUMATERA UTARA TOBA SAMOSIR 6.67% SUMATERA UTARA PADANG LAWAS 6.67% PADANG LAWAS SUMATERA UTARA UT ARA 6.67% RIAU ROKAN HILIR 6.67% SUMATERA BARAT PESISIR SELATAN 6.67% BANGKA KOTA PANGKAL 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota BELITUNG PINANG 6.67% SUMATERA OGAN KOMERING SELATAN ULU TIMUR 6.67% SUMATERA MUSI BANYUASIN SELATAN 6.67% JAMB I KERIN CI 6.67% JAWATENGAH KUDUS 6.67% JAWATENGAH SRA GEN 6.67% DI YOGYAKARTA BANTUL 6.67% JAWATIMUR BONDOWOSO 6.67% JAWATIMUR PAMEKASAN 6.67% BALI KOTA DENPASAR 6.67% NUSA TENGGARA DOMPU BARAT 6.67% NUSA TENGGARA LOMBOK UTARA BARAT 6.67% NUSA TENGGARA MANGGARAI BARAT TIMUR 6.67% NUSA TENGGARA ALOR TIMUR 6.67% KALIMANTAN KOTA SAMARINDA TIMUR REND AH 6.67% KALIMANTAN KUT AI TIMUR KERTANEGARA 6.67% KALIMANTAN MELA WI BARAT 6.67% KALIMANTAN BENGKAYAN BARAT 6.67% KALIMANTAN SAMBAS BARAT 6.67% KALIMANTAN SINGKAWANG BARAT 6.67% SULAWESI DONGGALA TENG AH 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 6.67% SULAWESI BARAT MAMUJU UTARA 6.67% SULAWESI BARAT MAMAS A 7.50% ACEH ACEHTIMUR 7.50% SUMATERA UTARA MANDAILING NATAL 7.50% SUMATERA LAHAT SELATAN 7.50% BALI TABANAN 7.50% SULAWESI PINRANG SELATAN 7.50% MALUKU MALUKU TENGAH 8.00% ACEH ACEH BARAT 8.00% ACEH ACEH SINGKIL 8.00% SUMATERA UTARA KOTAMEDAN 8.00% SUMATERA UTARA NIAS 8.00% SUMATERA BARAT PAYAKUMBUH 8.00% SUMATERA BARAT KOTA BUKIT TINGGI 8.00% BENGKULU BENGKULU TENGAH 8.00% BENGKULU MUKO-MUKO 8.00% BANGKA BANGKA SELATAN BELITUNG 8.00% BANGKA BANGKA TENGAH BELITUNG 8.00% KEPULAUAN RIAU KOTABATAM 8.00% LAM PUNG LAMPUNG TIMUR 8.00% JAWA BARAT KOTA BANDUNG 8.00% KALIMANTAN BULUNGAN TIMUR 8.00% KALIMANTAN KUTAIBARAT TIMUR 8.00% KALIMANTAN KAYONG UTARA BARAT 8.00% SULAWESI UTARA KOTAMOBAGO 8.00% MALUKU MALUKU TENGGARA 8.00% MALUKU MALUKU TENGGARA 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota BARAT 8.00% SERAM BAGIAN MALUKU TIMUR 8.00% MALUKU UTARA TIDORE KEPULAUAN 8.00% PAPUA BIAKNUMFOR 8.00% PAPUA MAPP! 8.57% RIAU KUANTAN SINGING! 8.57% SUMATERA OGAN KOMERING SELATAN ULU 8.57% JAMB I SARO LAN GUN 8.57% BANTEN KOTA CILEGON 8.57% NUSA TENGGARA SIKKA TIMUR 8.57% SULAWESI KOTAPALU TENG AH 8.57% SULAWESI PANGKAJENE SELATAN KEPULAUAN 8.57% SULAWESI TORAJA UTARA SELATAN 8.57% SULAWESI KOLAKA TENGGARA 8.57% SULAWESI KOLAKA UTARA TENGGARA 8.57% PAPUA MIMIKA 8.89% RIAU INDRAGIRI HILIR 8.89% JAWATENGAH WONOGIRI 8.89% JAWATIMUR MAG ETAN 10.00% ACEH BANDAACEH 10.00% ACEH ACEH SELATAN 10.00% ACEH SIMEULUE 10.00% SUMATERA UTARA DELI SERDANG 10.00% SUMATERA BARAT SIJUNJUNG 10.00% SUMATERA BARAT SO LOK 10.00% BENGKULU BENGKULU UTARA 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 10.00% SUMATERA OGAN KOMERING SELATAN ULU SELATAN 10.00% KEPULAUAN RIAU KARIM UN 10.00% JAWA BARAT SUKABUMI 10.00% JAWA BARAT BANDUNG BARAT 10.00% BANTEN LE BAK 10.00% JAWATIMUR PASURUAN 10.00% JAWATIMUR KOTA PASURUAN 10.00% JAWATIMUR TULUNGAGUNG 10.00% JAWATIMUR GRESIK 10.00% JAWATIMUR SUMENEP 10.00% BALI KLUNGKUNG 10.00% BALI BANG LI 10.00% NUSA TENGGARA SUMBATIMUR TIMUR 10.00% KALIMANTAN TANAH TIDUNG TIMUR 10.00% KALIMANTAN MALIN AU TIMUR 10.00% KALIMANTAN KAPUAS HULU BARAT 10.00% BOLAANG MANGONDOW SULAWESI UTARA SE LAT AN 10.00% SULAWESI KON AWE TENGGARA 10.00% SULAWESI KONAWE UTARA TENGGARA REND AH 10.00% SULAWESI BUTON UTARA TENGGARA 10.00% MALUKU BARAT MALUKU DAYA 10.00% HALMAHERA MALUKU UTARA TENG AH 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 10.00% MALUKU UTARA KOTA TERNATE 10.00% PAPUA BOVEN DIGOEL 10.00% PAPUABARAT SORONG SELATAN 10.00% PAPUA BARAT TAMBRAUW 11.11% RIAU BENGKALIS 11.11% SUMATERA OGAN KOMERING SELATAN ILIR 11.11% LAM PUNG LAMPUNG UTARA 11.11% JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA 11.11% BANTEN KOTA SERANO 11.11% JAWATENGAH BOYOLALI 11.11% DI YOGYAKARTA GUNUNG KIDUL 11.11% JAWATIMUR TRENGGALEK 11.11% NUSA TENGGARA BIMA BARAT 11.11% KALIMANTAN KOTA PONTIANAK BARAT 11.11% KALIMANTAN KUBU RAYA BARAT 11.43% SUMATERA BARAT LIMA PULUH KOTA 11.43% BANGKA BANG KA BELITUNG 11.43% SUMATERA EMPAT LAWANG SELATAN 11.43% LAM PUNG MESUJI 11.43% NUSA TENGGARA MANGGARAI TIMUR 11.43% NUSA TENGGARA KUPANG TIMUR 11.43% KALIMANTAN BARITO KUALA SELATAN 11.43% MALUKU KOTAAMBON 12.00% ACEH KOTALANGSA 12.00% SUMATERA UTARA GUNUNG SITOLI 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 12.00% KOTA SUMATERA UTARA TANJUNGBALAI 12.00% SUMATERA UTARA SIMALUNGUN 12.00% SUMATERA KOTA PRABUMULIH SELATAN 12.00% LAM PUNG LAMPUNG SELATAN 12.00% JAWA BARAT BOGOR 12.00% BANTEN PANDEGLANG 12.00% BANTEN SERANG 12.00% KOTA TANGERANG BANTEN SELATAN 12.00% BANTEN TANGERANG 12.00% JAWATENGAH MAGELANG 12.00% JAWATENGAH BANYUMAS REND AH 12.00% JAWATENGAH BREBES 12.00% JAWATENGAH PEMALANG 12.00% JAWATIMUR MALANG 12.00% JAWATIMUR TUB AN 12.00% NUSA TENGGARA KOTA BIMA BARAT 12.00% NUSA TENGGARA SUMBABARAT TIMUR 12.00% NUSA TENGGARA ROTE NDAO TIMUR 12.00% KALIMANTAN KATIN GAN TENG AH 12.00% KALIMANTAN SERUYAN TENG AH 12.00% KALIMANTAN BALANGAN SELATAN 12.00% SULAWESI BARRU SELATAN 12.00% SULAWESI KEP. SELAYAR SELATAN 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 12.00% SULAWESI WAKATOBI TENGGARA 12.00% MALUKU BURU 12.00% PAPUABARAT SORO NG 12.50% RIAU INDRAGIRI HULU 12.50% NUSA TENGGARA KOTA MATARAM BARAT 12.50% KALIMANTAN KUTAITIMUR TIMUR 12.50% SULAWESI BARAT MAMUJU 13.33% ACEH ACEH TENGGARA 13.33% SUMATERA UTARA SERDANG BEDAGAI 13.33% SUMATERA UTARA PADANG SIDEMPUAN 13.33% SUMATERA UTARA TAPANULI SELATAN 13.33% BENGKULU REJANG LEBONG 13.33% SUMATERA LUBUK LINGGAU SELATAN 13.33% SUMATERA BANYUASIN SELATAN 13.33% TANJUNG JABUNG JAMB I TIMUR 13.33% TULANG BAWANG LAM PUNG BARAT 13.33% JAWATENGAH SUKOHARJO 13.33% JAWATENGAH KOTA PEKALONGAN 13.33% JAWATIMUR KOTA PROBOLINGGO 13.33% JAWATIMUR PONOROGO 13.33% JAWATIMUR MADIUN 13.33% KALIMANTAN BERAU TIMUR 13.33% KALIMANTAN KETAPANG BARAT 13.33% BOLAANG SULAWESI UTARA MANGONDOW 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 13.33% SULAWESI UTARA KOTA BITUNG 13.33% SULAWESI SIGI TENG AH 13.33% SULAWESI BONE SELATAN REND AH 13.33% SERAM BAGIAN MALUKU BARAT 13.33% PAPUA MERAUKE 13.33% PAPUA BARAT KOTA SORONG 14.00% KOTABANDAR LAM PUNG LAMPUNG 14.00% JAWA BARAT MAJALENGKA 14.00% JAWA BARAT SUB ANG 14.00% JAWA BARAT CIAMIS 14.00% JAWA BARAT GAR UT 14.00% JAWATENGAH GROBOGAN 14.00% JAWATENGAH DEMAK 14.00% JAWATIMUR SIDOARJO 14.29% SUMATERA UTARA BATUBARA 14.29% TANJUNG JABUNG JAMB I BARAT 14.29% JAM BI TEBO 14.29% KALIMANTAN LAND AK BARAT 14.29% SULAWESI BANGGAI TENG AH 14.29% SULAWESI BANGGAI TENG AH KEPULAUAN 15.00% ACEH PIDIE 15.00% ACEH SUBULUSSALAM 15.00% SUMATERA BARAT PADANGPANJANG 15.00% KEPULAUAN KEPULAUAN RIAU AN AM BAS 15.00% LAM PUNG WAY KANAN 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 15.00% DI YOGYAKARTA KULON PROGO 15.00% NUSA TENGGARA KOTAKUPANG TIMUR 15.00% NUSA TENGGARA TIMOR TENGAH TIMUR SELATAN 15.00% KALIMANTAN SAN GAU BARAT 15.00% KALIMANTAN SUKAMARA TENG AH 15.00% KALIMANTAN KOTAWARINGIN TENG AH TIMUR 15.00% KALIMANTAN KAPUAS TENG AH 15.00% BOLAANG MANGONDOW SULAWESI UTARA UT ARA 15.00% KEP. SIAU TAGULANDANG SULAWESI UTARA BIARO 15.00% BOLAANG SULAWESI UTARA MANGONDOW TIMUR 15.00% SULAWESI BULUKUMBA SELATAN 15.56% RIAU ROKAN HULU 15.56% SUMATERA MUARAENIM SELATAN 15.56% SUMATERA MUSIRAWAS SELATAN 15.56% JAWATIMUR SITUBONDO REND AH 15.56% NUSA TENGGARA LOMBOK BARAT BARAT 15.56% SULAWESI BARAT POLEWALI MANDAR 16.00% ACEH NAGAN RAYA 16.00% SUMATERA UTARA HUMBANG 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota HASUNDUTAN 16.00% BENGKULU KAPAHIANG 16.00% BANGKA BELITUNG TIMUR BELITUNG 16.00% BANGKA BANGKA BARAT BELITUNG 16.00% KEPULAUAN RIAU BINTAN 16.00% JAWA BARAT CIANJUR 16.00% JAWA BARAT TASIKMALAYA 16.00% JAWATENGAH PATI 16.00% JAWATIMUR JEMBER 16.00% JAWATIMUR KOTA BLITAR 16.00% NUSA TENGGARA NGADA TIMUR 16.00% KALIMANTAN NUNUKAN TIMUR 16.00% KALIMANTAN MURUNG RAYA TENG AH 16.00% SULAWESI UTARA KEP. SANGIHE 16.00% SULAWESI UTARA KEP. TALAUD 16.00% SULAWESI PARE-PARE SELATAN 16.00% SULAWESI KOTA MAKASSAR SELATAN 16.00% GORONTALO GORONTALO UTARA 16.00% SULAWESI BARAT MAJE NE 16.00% MALUKU UTARA HALMAHERA BARAT 16.00% MALUKU UTARA HALMAHERA UTARA 16.67% RIAU KEP. MERANTI 16.67% RIAU KOTADUMAI 16.67% BENGKULU SE LUMA 16.67% KALIMANTAN PONTIANAK BARAT 16.67% KALIMANTAN HULU SUNGAI 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota SELATAN SELATAN 16.67% KALIMANTAN HULU SUNGA! SELATAN UT ARA 16.67% SULAWESI TOLi-TOLi TENG AH 17.14% JAMB I BUNGO 17.14% JAMB I MUARAJAMBI 17.14% JAWA BARAT KOTA SUKABUMI 17.14% BALI JEMBRANA 17.14% SULAWESI MUNA TENGGARA 17.14% GO RO NT ALO GORONTALO 17.50% JAWATIMUR PA CIT AN 17.78% SUMATERA KOTA PALEMBANG SELATAN REND AH 17.78% JAMB I KOTAJAMBI 17.78% LAM PUNG TULANG BAWANG 17.78% JAWA TENGAH ELORA 17.78% JAWATENGAH REMBANG 17.78% JAWATENGAH SURAKARTA 17.78% JAWATENGAH PURWOREJO 17.78% JAWATENGAH BANJAR NEGARA 17.78% JAWATIMUR KOTAMALANG 17.78% JAWATIMUR NGA WI 17.78% KALIMANTAN KOTA BALIKPAPAN TIMUR 17.78% SULAWESI GOWA SELATAN 18.00% SUMATERA UTARA LANGKAT 18.00% JAWA BARAT KOTA BEKASI 18.00% JAWA BARAT BEKASI 18.00% JAWA BARAT SUMEDANG 18.00% JAWATENGAH CILACAP 18.00% JAWATIMUR BANYUWANGI 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 18.00% JAWATIMUR LUMAJANG SEDANG 20.00% SUMATERA UTARA ASAHAN 92 (20- 20.00% RIAU KOTA PEKANBARU 29%) 20.00% RIAU KAMPAR 20.00% SUMATERA BARAT SAWAH LUNTO 20.00% BENGKULU KOTA BENGKULU 20.00% JAMB I BATANGHARI 20.00% LAM PUNG TANGGAMUS 20.00% JAWA BARAT KOTABOGOR 20.00% BANTEN KOTA TANGERANG 20.00% JAWATENGAH SEMARANG 20.00% JAWATENGAH KARANGANYAR 20.00% JAWATENGAH TE GAL 20.00% JAWATIMUR KOTABATU 20.00% JAWATIMUR BLITAR 20.00% JAWATIMUR MOJOKERTO 20.00% JAWATIMUR LAMON GAN 20.00% BALI BULELENG 20.00% KALIMANTAN KOTAWARINGIN TENG AH BARAT 20.00% KALIMANTAN KOTA BANJAR BARU SELATAN 20.00% SULAWESI BUOL TENG AH 20.00% SULAWESI JENEPONTO SELATAN SEDANG 20.00% SULAWESI MAR OS SELATAN 20.00% SULAWESI SOPPENG SELATAN 20.00% SULAWESI TANATORAJA SELATAN 20.00% SULAWESI BAU-BAU TENGGARA 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 20.00% GORONTALO BOALEMO 20.00% GORONTALO POHUWATO 20.00% GORONTALO KOTA GORONTALO 20.00% MALUKU BURU SELATAN 20.00% PAPUA NABIRE 20.00% PAPUA KOTA JAYAPURA 20.00% PAPUA BARAT FAK-FAK 20.00% PAPUA BARAT TELUK WONDAMA 22.00% JAWATENGAH KOTA SEMARANG 22.00% JAWATIMUR JOMBANG 22.22% JAWATENGAH KENDAL 22.22% JAWATENGAH PURBALINGGA 22.22% JAWATENGAH BATANG 22.22% JAWATIMUR NGANJUK 22.22% KALIMANTAN KOTA BANJARMASIN SELATAN 22.50% SULAWESI WAJO SELATAN 22.50% PAPUA JAYAPURA 22.86% SUMATERA UTARA TAPANULI UTARA 22.86% SUMATERA UTARA KARO 22.86% KALIMANTAN TANAH LAUT SELATAN 22.86% KALIMANTAN KOTABARU SELATAN 22.86% SULAWESI BUTON TENGGARA 23.33% KOTA PEMATANG SUMATERA UTARA SIANTAR 23.33% SUMATERA UTARA KOTA BINJAI 23.33% KALIMANTAN PASER TIMUR 23.33% KALIMANTAN HULU SUNGA! SELATAN TENG AH 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 23.33% KALIMANTAN TABALONG SELATAN 23.33% SULAWESI UTARA MINAHASA SELATAN 23.33% SULAWESI UTARA MINAHASA UTARA 23.33% SULAWESI POSO TENG AH 23.33% PAPUA BARAT MANOKWARI 24.00% SUMATERA UTARA NIAS UTARA 24.00% SUMATERA UTARA SAMOSIR 24.00% SUMATERA KOTA PAGAR ALAM SELATAN 24.00% JAWA BARAT IND RAMA YU SEDANG 24.00% JAWA BARAT KUNING AN 24.00% DI YOGYAKARTA SLEMAN 24.00% JAWATIMUR KEDIRI 24.00% KALIMANTAN BARITO TIMUR TENG AH 24.00% MIN AHA SA SULAWESI UTARA TENGGARA 24.00% SULAWESI KOTA PALOPO SELATAN 24.44% SUMATERA BARAT PADANG 24.44% JAWATIMUR PROBOLINGGO 24.44% BALI KARANGASEM 24.44% KALIMANTAN BAN JAR SELATAN 25.00% ACEH KOTA SABANG 25.00% SUMATERA UTARA NIAS BARAT 25.00% SUMATERA UTARA KOTA SIBOLGA 25.00% DI YOGYAKARTA KOTA YOGYAKARTA 25.00% NUSA TENGGARA BELU TIMUR 25.00% PAPUA BARAT KAIMANA 25.71% JAWA BARAT KOTA CIREBON 2015, No.1531 Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota 26.00% JAWA BARAT KARA WANG 26.00% JAWA BARAT BANDUNG 26.00% JAWATENGAH KEBUMEN 26.67% KOTA KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG 26.67% JAWATENGAH PEKALONGAN 28.00% l(ALIMANTAN PULANG PISAU TENG AH 28.00% LAM PUNG KOTAMETRO 28.00% JAWATENGAH KOTA SALATIGA 28.00% JAWATENGAH KOTA MAGELANG 28.00% JAWATIMUR KOTA MOJOKERTO 28.00% KALIMANTAN GUNUNGMAS TENG AH 28.00% KALIMANTAN TAPIN SELATAN 28.89% LAM PUNG PESAWARAN 28.89% JAWA BARAT PURWAKARTA 28.89% JAWA BARAT CIMAHI TINGGI 30.00% LAMPUNG PRINGSEWU 25 (30% ke 30.00% JAWA BARAT CIREBON atas) 30.00% JAWATENGAH KOTATEGAL 30.00% JAWATIMUR KOTA KEDIRI 30.00% KALIMANTAN PALANGKARAYA TENG AH 30.00% SULAWESI UTARA KOTAMANADO 30.00% SULAWESI UTARA KOTA TOMOHON TINGGI 30.00% SULAWESI MOROWALI TENGAH 30.00% SULAWESI TAKALAR SELATAN 31.11% SUMATERA UTARA LABUHAN BATU 31.11% JAWATENGAH TEMANGGUNG 31.43% SULAWESI KONAWE SELATAN 2015, No.1531 YOHANA YEMBISE ANAKPERLINDUNGANDAN MENTER! PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Kategori Total Persen Provinsi Kabupaten/Kota Kab/Kota TENGGARA 32.00% BENGKULU LEBO NG 32.00% SULAWESI BANTAENG SELATAN 33.33% ACEH ACEH TAMIANG 33.33% JAWATIMUR KOTAMADIUN 33.33% SULAWESI SINJAI SELATAN 34.00% JAWATIMUR SURABAYA 35.00% PAPUA BARAT RAJAAMPAT 36.00% KALIMANTAN BARITO UTARA TENG AH 37.14% SUMATERA UTARA NIAS SELATAN 37.14% SULAWESI KOTA KENDARI TENGGARA 40.00% JAWA BARAT KOTADEPOK KALIMANTAN BARITO SELATAN 40.00% TENG AH 42.86% SULAWESI UTARA MIN AHAS A TOTAL 478 2015, No.1531