Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk penyeragaman proses penyusunan RAD P3AKS oleh pemerintah daerah serta menjadi panduan agar penyusunan rencana kegiatan perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial mengacu pada bidang pencegahan, penanganan, serta pemberdayaan dan partisipasi.
Penyusunan RAD P3AKS dilakukan melalui tahapan:
Penyusunan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui:
Identifikasi kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk memetakan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak yang telah ditetapkan.
Membuka PDF…