Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.861 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.861 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ASPEK IDENTITAS UPTD PPA Nama UPTD : Daerah : Nama Kepala UPTD : Alamat Kantor UPTD : Telepon Kantor UPTD : Hotline Layanan UPTD : Alamat Surat Elektronik UPTD : Kelas UPTD (pilih salah satu) : A/B Struktur Organisasi UPTD (untuk Provinsi Kelas A) : Seksi 1 : Seksi 2 : Peraturan Kepala Daerah Pembentuk UPTD : www.peraturan.go.id 2019, No.861 ASPEK PENILAIAN EVALUASI KELEMBAGAAN UPTD PPA NO ASPEK INDIKATOR KETERANGAN NILAI BOBOT 1 Kebijakan Pelayanan Maklumat pelayanan Hal yang menjadi penilaian adalah ketersediaan (ada atau tidaknya) maklumat pelayanan di kantor UPTD PPA yang dipublikasikan (dipajang di ruang pelayanan). Ada/tidak Ada = 34 Tidak = 0 30% Survei kepuasan masyarakat Skor dari hasil survei kepuasan masyarakat bernilai minimal 60. Skor SKM >59 = 33 <59 = 0 Standar pelayanan Hal yang menjadi penilaian adalah ketersediaan (ada atau tidaknya) Standar Pelayanan (SP) dalam pelaksanaan layanan di UPTD PPA yang ditetapkan oleh Kepala Dinas (bukan SOP) berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Ada/tidak Ada = 33 Tidak = 0 2 Profesionalisme SDM Kompetensi pegawai Indikator penilaian dari aspek kompetensi pegawai adalah ketersediaan SDM dengan jabatan: Skor Maks. 70 Psikolog klinis = 10 Pekerja sosial 18% www.peraturan.go.id 2019, No.861
a.Psikolog klinis;
b.Pekerja sosial;
c.Mediator tersertifikasi; dan
d.Konselor (hukum dan psikologi). Indikator penilaian lainnya untuk aspek kompetensi pegawai adalah SDM UPTD PPA sudah mengikuti pelatihan:
a.Sistem Perlindungan Anak;
b.Manajemen kasus;
c.Care for caregiver; dan
d.Lainnya. = 10 Mediator tersertifikasi = 10 Konselor hukum = 5 Konselor psikologi = 5 Sistem Perlindungan Anak = 10 Manajemen kasus = 10 Care for caregiver = 5 Lainnya = 5 Kredibilitas/integritas Hal yang menjadi penilaian adalah ketersediaan (ada atau tidaknya) kode etik yang dapat disusun sendiri atau mengadopsi. Ada/tidak Ada = 15 Tidak = 0 Responsivitas Hal yang menjadi penilaian adalah ketersediaan (ada atau tidaknya) informasi tentang hari dan jam pelayanan UPTD PPA yang dipublikasikan. Ada/tidak Ada = 8 Tidak = 0 Budaya pelayanan Indikator penilaian dari aspek ini adalah memiliki Ada/tidak Ada = 7 Tidak = 0 www.peraturan.go.id 2019, No.861 identitas khusus berupa atribut (atribut yang dimaksud bisa apa saja dapat berupa seragam, nametag, pin, dan sebagainya) dan penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). 3 Sarana Prasarana Ruang kantor UPTD PPA Indikator penilaian untuk tata ruang di kantor UPTD PPA adalah tersedianya:
a.Ruang kerja;
b.Ruang arsip (dapat berupa fasilitas penyimpanan arsip);
c.Ruang depan/tunggu (front office);
d.Ruang rapat;
e.Ruang bermain anak;
f.Ruang laktasi;
g.Ruang konsultasi dan mediasi dewasa;
h.Ruang konsultasi dan mediasi anak;
i.Ruang darurat;
j.Pantry;
k.Toilet khusus pengguna (terpisah laki-laki dan perempuan);
l.Sarana prasarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus;
m.Fasilitas keamanan;
n.Ruang ibadah; dan
o.Tempat parkir. Skor Maks. 50 Penilaian Kelengkapan: >75% = 50 51%-75% = 25 21 – 50 = 15 0 – 20% = 0 15% www.peraturan.go.id 2019, No.861 Peralatan di kantor UPTD PPA Indikator penilaian untuk peralatan di kantor UPTD PPA adalah tersedianya:
a.Meubelair
1.Kursi dan meja kerja;
2.Kursi dan meja tamu;
3.Kursi dan meja mediasi (bundar);
4.Papan tulis;
5.Papan informasi;
6.Kursi roda;
7.Lemari arsip dan kunci;
8.Loker;
9.Tempat tidur dan matras pasien;
10.Rak buku;
11.Perlengkapan ruang laktasi; dan
12.Alat permainan anak.
b.Kendaraan Dinas
1.Mobil perlindungan; dan
2.Motor perlindungan.
c.Peralatan Elektronik
1.Perekam suara dan gambar;
2.Kamera foto;
3.Komputer dan laptop;
4.Printer dan scanner;
5.LCD;
6.Pesawat telepon dan mesin fax; www.peraturan.go.id 2019, No.861
7.Telepon seluler (terhubung dengan hotline); dan
8.CCTV.
d.Peralatan Dapur dan Makan
1.Lemari pendingin;
2.Kompor; dan
3.Perlengkapan dapur lainnya. Perlengkapan di kantor UPTD PPA Indikator penilaian untuk Perlengkapan di kantor UPTD PPA adalah tersedianya:
a.Perlengkapan
1.Pengaman pintu (kunci/gembok);
2.Alat pemadam kebakaran;
3.Kit P3K;
4.Alat tensi;
5.Informasi daftar penyedia layanan;
6.Kotak kepuasan pengguna; dan
7.Kit KIE.
b.Pencatatan dan pelaporan
1.Buku register;
2.Kartu status klien;
3.Formulir informed consent; dan
4.Formulir rujukan. www.peraturan.go.id 2019, No.861 Prasarana di kantor UPTD PPA Indikator penilaian untuk Prasarana di kantor UPTD PPA adalah tersedianya:
a.Listrik;
b.Air;
c.Telepon; dan
d.Internet. Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Berskala Nasional (SIMFONI-Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Ruang Rumah Perlindungan Indikator penilaian untuk tata ruang rumah perlindungan adalah tersedianya:
a.Ruang Pelayanan (digunakan untuk konsultasi dan konseling);
b.Ruang Privat
1.Kamar tidur klien;
2.Ruang keluarga; dan
3.Kamar tidur penjaga asrama.
c.Ruang pendukung
1.Toilet; dan
2.Dapur. Skor Maks.50 Penilaian Kelengkapan: >76% = 50 51%-75% = 25 21 – 50 = 15 0 – 20% = 0 www.peraturan.go.id 2019, No.861 Peralatan di Rumah Perlindungan Indikator penilaian untuk peralatan di Rumah Perlindungan adalah tersedianya:
a.Meubelair
1.Kursi dan meja kerja;
2.Kursi dan meja tamu;
3.Kursi roda;
4.Lemari arsip;
5.Tempat tidur dan Kasur;
6.Bantal dan guling;
7.Alat permainan anak;
8.Lemari pakaian;
9.Selimut, sprei dan sarung bantal guling;
10.Cadangan pakaian;
11.Handuk;
12.Alat tes kehamilan;
13.Pembalut; dan
14.Popok bayi.
b.Peralatan elektronik
1.Perekam suara dan gambar;
2.Kamera foto;
3.Komputer atau laptop;
4.Pesawat telepon;
5.Televisi;
6.Pendingin ruangan; dan
7.CCTV.
c.Peralatan dapur dan makan www.peraturan.go.id 2019, No.861
1.Lemari pendingin;
2.Kompor; dan
3.Perlengkapan dapur lainnya. Perlengkapan di Rumah Perlindungan Indikator penilaian untuk Perlengkapan di Rumah Perlindungan adalah tersedianya:
a.Pengaman pintu (kunci/gembok);
b.Alat pemadam kebakaran;
c.Kit P3K;
d.Informasi daftar penyedia layanan; dan
e.Kit KIE. Prasarana di Rumah Perlindungan Indikator penilaian untuk Prasarana di Rumah Perlindungan adalah tersedianya:
a.Listrik;
b.Air;
c.Telepon;
d.Saluran Televisi; dan
e.Internet. 4 Sistem informasi pelayanan publik Sistem Informasi Elektronik Indikator penilaian dari aspek sistem informasi pelayanan publik:
a.pemanfaatan SIMFONI; Data SIMFONI Update = 34 Tidak Update/tidak ada = 0 15% www.peraturan.go.id 2019, No.861
b.ketersediaan hotline; dan
c.Informasi mengenai UPTD PPA terdapat pada webiste pemerintah daerah. Pelayanan Hotline Efektif = 33 Tidak Efektif/tidak ada = 0 Ketersediaan informasi UPTD PPA pada website Pemerintah Daerah = 33 Tidak tersedia = 0 5 Konsultasi dan pengaduan Indikator penilaian dari aspek konsultasi adalah ketersediaan sarana penyampaian pengaduan kasus yang diberikan oleh UPTD PPA berupa:
a.Ruang pelayanan penerimaan pengaduan kasus;
b.Alamat surat penerimaan pengaduan kasus;
c.SMS;
d.Email;
e.Hotline;
f.Website;
g.Whatsapp;
h.Media sosial; dan
i.Dan lain-lain. Skor maks. 50 Jika memiliki : 1 = 12,5 2 = 25 3 = 27,5 >3 = 50 15% Indikator penilaian dari aspek pengaduan adalah Skor maks. 50 www.peraturan.go.id 2019, No.861 ketersediaan sarana penyampaian pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh UPTD PPA:
a.Kotak pengaduan;
b.Alamat surat pengaduan ;
c.Petugas khusus penanganan pengaduan;
d.Email;
e.SMS / Telepon;
f.Website; dan
g.Media sosial. Jika memiliki: 1 = 25 > 1 = 50 6 Inovasi Inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaran UPTD PPA yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Pasal 388 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014) dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal 388 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014) Ada/tidak Ada = 100 Tidak = 0 7% MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE www.peraturan.go.id