Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kemen PPPA dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dalam menentukan keterbukaan dari kerahasiaan Arsip untuk melindungi hak dan kewajiban Kemen PPPA dan pengguna dalam pelayanan Arsip.
Penyusunan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kemen PPPA bertujuan untuk:
BAB II
BAB III
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis sesuai dengan tingkat klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1818), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Membuka PDF…