Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2019
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2020; www.peraturan.go.id 2019, No.1735 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau www.peraturan.go.id 2019, No.1735 kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 2 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
BAB II
Pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran sebagai pelaksanaan Dekonsentrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun anggaran 2020 dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pelaksanaan dan pengelolaan Dekonsentrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai pelaksana Dekonsentrasi wajib melaporkan pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perkembangan realisasi penyerapan dana, www.peraturan.go.id 2019, No.1735 pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
BAB III
Pengawasan internal atas pelaksanaan Dekonsentrasi dan reviu atas laporan keuangan dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintahan www.peraturan.go.id 2019, No.1735 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)