Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4846); www.peraturan.go.id 2015, No. 107 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Pengelolaan Produk Hukum dilaksanakan berdasarkan asas ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Sistem Pengelolaan Produk Hukum bertujuan:
BAB II
Pengelolaan Produk Hukum meliputi :
Pengumpulan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
Pengelompokan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikelompokkan berdasarkan:
Pengolahan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan cara:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)