Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan www.peraturan.go.id 2016, No. 59 Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan para pihak yang berkepentingan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan/pengembangan industri rumahan.
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan bertujuan untuk melaksanakan pembangunan industri rumahan yang terkoordinasi, efektif, dan efisien agar industri rumahan bertransformasi menjadi usaha kecil dan dapat menjadi sumber penghasilan dan peningkatan pendapatan, ketahanan keluarga serta kehidupan berkelanjutan.
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ruang Lingkup Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan meliputi 4 (empat) bagian utama yang terdiri dari:
Langkah-langkah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi koordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian/Lembaga terkait, Bappeda, Dinas/Badan/Biro yang menangani urusan pemberdayaan perempuan, Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, perbankan, dan perguruan tinggi.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan secara berjenjang dengan melibatkan unsur masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan Kementerian/Lembaga.
Tolok ukur keberhasilan pembangunan industri rumahan dilihat dari meningkatnya jumlah pelaku atau jumlah industri rumahan yang menjadi usaha kecil di seluruh daerah secara merata dan berkesinambungan.
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Perempuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No. 59
Membuka PDF…