Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
Maksud penyusunan Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon www.peraturan.go.id 2018, No. 313 kepala daerah.
Tujuan penyusunan Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah yaitu:
Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dapat berasal dari:
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan:
Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran ceramah, presentasi, curah pendapat, diskusi, simulasi, bermain peran, pemecahan masalah yang disesuaikan dengan sasaran dan materi. www.peraturan.go.id 2018, No. 313
Fasilitator dalam melakukan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah harus memperhatikan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)