Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.93 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna bahwa negara berkewajiban untuk memberikan informasi guna menambah pengetahuan kepada masyarakat agar dapat mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Dalam Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang demokratis. Salah satu permasalahan yang dihadapi yaitu belum semua masyarakat mengetahui tentang kebijakan dan program yang telah dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, padahal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menghasilkan kebijakan-kebijakan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti kebijakan dan program tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan atau kemudahan untuk mencapai kesamaan hak bagi perempuan, program perlindungan hak perempuan, program A. Latar Belakang Dalam rangka memberikan layanan informasi kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta membuat dan mengembangkan sistem penyecliaan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan cara sederhana. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan clan Perlindungan Anak telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberclayaan Perempuan clan Perlinclungan Anak. Namun, Peraturan Menteri tersebut belum menyesuaikan clengan perubahan struktur organisasi yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta belum menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka cliperlukan Peraturan Menteri Pemberclayaan Perempuan clan Perlinclungan Anak tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang baru untuk mengganti Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan 2019, No.93 www.peraturan.go.id Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini terdiri dari struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi, mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian informasi, kebijakan umum tentang informasi yang dikecualikan, pelayanan informasi publik, dan penyelesaian sengketa informasi. C. Ruang Lingkup Tujuan penyusunan Pedoman Pengelolaan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlind ungan Anak adalah:
1.adanya kesamaan dalam langkah-langkah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat;
2.adanya daftar tentang informasi publik dan infonnasi yang dikecualikan kepada masyarakat; dan
3.adanya mekanisme penyelesaian sengketa informasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan pemohon informasi. Maksud penyusunan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengumpulkan, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, memberikan layanan informasi, dan menyelesaikan pengaduan atau sengketa informasi publik. B. Maksud dan Tujuan Perlindungan Anak dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. 2019, No.93 www.peraturan.go.id Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Akses Inforrnasi adalah kernudahan yang diberikan kepada seseorangatau rnasyarakat untuk rnernperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
2.Dokurnen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterirna oleh Kernenterian Pernberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya rnaupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
3.Dokurnentasi adalah kegiatan penyirnpanan data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterirna oleh Kernenterian Pernberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak.
4.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang rnengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, rnaupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format, sesuai dengan E. Pengertian Penyusunan Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlind ungan Anak kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas:
1.nondiskriminasi, artinya pemberian layanan informasi diberikan dengan tidak membedakan suku, agama, ras, gender, dan sosial;
2.keterbukaan, artinya informasi dapat diberikan kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan;
3.ketepatan, artinya informasi yang diberikan sesuai dengan permintaan dari pemohon informasi;
4.kecepatan, artinya informasi yang diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; dan
5.objektif, artinya informasi yang diberikan kepada pemohon informasi sesuai dengan kenyataan dan tidak ada kepentingan pribadi maupun golongan. D. Asas 2019, No.93 www.peraturan.go.id perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
5.Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
6.Klasifikasi adalah pengelompokan Informasi dan Dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok clan fungsi organisasi serta kategori lnformasi.
7.Pelayanan lnformasi adalah jasa layanan lnformasi yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat pengguna Informasi.
8.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
9.Pemohon Infonnasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
10.Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
11.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kernen PPPA adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 2019, No.93 www.peraturan.go.id Kernen PPPA sebagai salah satu badan publik dalam memberikan Pelayanan Informasi wajib menyediakan dan melayani permohonan Informasi secara cepat, tepat waktu, cara sederhana, dan biaya ringan/proporsional, kecuali Informasi tersebut clikecualikan Informasi merupakan suatu hal yang diperlukan bagi masyarakat untuk kepentingan dirinya dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman. Semakin banyak Informasi yang diperoleh maka semakin tinggi kecerdasan seseorang untuk berperilaku sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Informasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.benar atau salah, dalam hal ini Informasi berhubungan dengan kebenaran atau kesalahan terhadap kenyataan;
b.baru, artinya Informasi harus benar-benar baru bagi penerima;
c.tambahan, artinya Informasi dapat memperbarui atau memberikan perubahan terhadap Informasi yang telah ada;
d.korektif, artinya Infonnasi dapat digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Informasi sebelumnya yang salah atau tidak benar; dan
e.penegas, artinya Informasi dapat mempertegas Informasi yang telah ada sehingga keyakinan terhadap Informasi semakin meningkat. Hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dibutuhkan untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak ini harus dipenuhi oleh negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak untuk memperoleh Informasi menjadi penting karena penyelenggaraan negara semakin terbuka untuk diawasi oleh publik dan clapat clipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat ticlak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. 2019, No.93 www.peraturan.go.id Dalam rangka Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kernen PPPA, ditetapkan struktur organisasi dan tata kerja pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagai berikut:
1.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri atas:
a.Pengarah PPID (dalam hal ini Menteri PPPA)yang mempunyai tugas: 1) memberikan arahan, masukan, dan pembinaan terkait kebijakan pengelolaan Informasi clan Dokumentasi; dan 2) menetapkan Daftar Informasi Publik clan Daftar Informasi yan.g Dikecualikan.
b.Atasan PPID (dalam hal ini Sekretaris Kementerian) yang mempunyai tu gas: 1) memberikan pengarahan tentang pengelolaan Informasi clan Dokumentasi; 2) memberikan tanggapan atas keberatan yang cliajukan Pemohon Informasi Publik; 3) bertindak mewakili badan publik clan/atau memberikan kuasa clalam proses penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat; 4) menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan dan Pelayanan Informasi kepada Komisi Informasi Pusat; dan 5) memberikan persetujuan atas Daftar lnformasi Publik clan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
c.Tim Pertimbangan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (dalam hal ini keanggotaannya terdiri clari para deputi) yang mempunyai tu gas: 1) membahas dan memberikan pertimbangan clalam penyusunan clan penetapan kebijakan dan peraturan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi publik; dan 2) memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID clan/atau PPID Utama clalam penyelesaian sengketa Informasi.
d.PPID Utama (clalam hal ini Kepala Biro Hukum clan Humas) yang mempunyai tugas: 1) mengoorclinasikan penyusunan clan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; 2) mengoordinasikan dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; 3) merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan, Pelayanan Informasi, serta penyelesaian sengketa Informasi Publik; 4) meningkatkan pengembangan kelembagaan PPID dan kualitas sumber daya manusia pengelola PPID; 5) memastikan penyebarluasan Informasi Publik melalui media komunikasi dan publikasi; dan 6) menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan Pelayanan Informasi untuk disampaikan kepada Atasan PPID.
e.Pelaksana Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID Pelaksana) yang terdiri atas: 1) PPID Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi a) Kepala Bagian Humas dan Protokol; b) Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; c) Kepala Subbagian Informasi dan Peliputan; d) Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan e) Petugas pelayanan informasi. 2) PPID Pelaksana Penyediaan dan Pengelolaan Informasi a) Kepala Bagian pada Sekretariat Kementerian; b) Kepala Bagian pada Sekretariat KPAI; c) Kepala Bidang Data dan Pelaporan pada Sekretariat Deputi; d) Kepala Subbagian pada Tata Usaha Staf Ahli Menteri; dan e) Kepala Subbagian pada Tata Usaha Inspektorat. PPID Pelaksana mempunyai tugas: 1) mengumpulkan dan menyimpan setiap Dokumentasi kegiatan maupun Informasi yang berada di bawah kewenangannya; 2) mewakili PPID dalam memberikan Pelayanan Informasi yang telah diklasifikasikan sebagai lnformasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, lnformasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; 2019, No.93 www.peraturan.go.id 4) menyediakan dukungan data dan Informasi untuk menanggapi permohonan Informasi Publik yang diterima Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi; 5) menyediakan dukungan data clan Informasi serta memberikan pendampingan clan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa Informasi; 6) membantu PPID menyebarluaskan Informasi Publik melalui media komunikasi clan publikasi; clan 7) menyiapkan data clan Informasi yang diperlukan PPID Utama dalam penyusunan laporan tahunan.
f.Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID) Pejabat Fungsional Pengelola Informasi clan Dokumentasi merupakan tenaga fungsional yang dipekerjakan di Bagian Pelayanan Informasi clan Dokumentasi, yang antara lain terdiri dari pranata humas, pranata komputer, arsiparis, pustakawan, clan lain- lain sesuai dengan kebutuhan. Pejabat Fungsional Pengelola Informasi clan Dokumentasi mempunyai tugas: 1) memberikan dukungan teknis, penatausahaan, fasilitasi, administrasi, dan operasional dalam hal: a) pengidentifikasian, pengumpulan, penataan, pengolahan, dan penyimpanan data Informasi dan Dokumentasi dari seluruh unit kerja; b) memberikan Pelayanan Informasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan c) membantu penyelesaian sengketa Informasi. 2) menyiapkan data dan Informasi yang diperlukan PPID Utama dalam penyusunan laporan tahunan; 3) membantu PPID Utama dalam penyebarluasan Infonnasi Publik melalui media komunikasi dan publikasi; 4) memahami kearsipan, kehumasan, dan jaringan Informasi yang ada di Kernen PPPA; dan 5) menyeleksi dan menguji data dan Informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari Informasi yang dibuka untuk publik. 2019, No.93 www.peraturan.go.id Pengarah PPID Menteri PPPA Atasan PPID Tim Pertimbangan Pengelolaan (Sekretaris Kementerian) -·-· Informasi dan Dokumentasi (Para Deputi) PPIDUTAMA (Kepala Biro Hukum dan Humas) ! PPID PELAKSANA PPID PELAKSANA PELAYANAN PENYEDIAANDAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN INFORMASI DOKUMENTASI - - PPID-Pel Biro HH
a.Ka bag Hu mas dan - PPID-Pel Biro Umum Protokol - PPID-Pel Biro Perencanaan
b.Ka bag Hukum dan - PPID-Pel SAM Peraturan Perundang- - PPID-Pel Inspektorat undangan ~ - PPID-Pel KPAI - PPID-Pel Unit Eselon II di Kedeputian melalui Sesdep Kasubbag Informasia. dan Peliputan
b.Kasubbag Dokumentasi dan lnformasi Hukum Petugas Pelayanan dibantu PF'PID STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 2019, No.93 www.peraturan.go.id A. Pengurnpulan Informasi Pengurnpulan adalah proses, cara, dan perbuatan rnengurnpulkan atau rnenghirnpun data terkait dengan kebijakan, program, dan kegiatan. Kegiatan pengurnpulan Inforrnasi dilakukan oleh PPID Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pengurnpulan ini rnerupakan tahap yang sangat penting dalarn pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Beberapa hal yang hams diperhatikan oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan Kernen PPPA dalam pengurnpulan Informasi, yaitu:
1.Informasi tentang kebijakan, antara lain:
a.rencana strategis; dan
b.peraturan perundang-undangan terkait perernpuan dan anak (rancangan peraturan perundang-undangan, undang-undang, peraturan pernerintah pengganti undang-undang, peraturan pernerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, peraturan rnenteri, kesepakatan bersama, dan perjanjian kerja sama).
2.Informasi tentang program, antara lain:
a.program kesetaraan gender dan pernberdayaan perernpuan;
b.program perlindungan anak;
c.program partisipasi lernbaga rnasyarakat dalam pernberdayaan perernpuan dan perlindungan anak; dan
d.program dukungan rnanajernen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
3.Informasi tentang kegiatan yang antara lain terkait dengan:
a.kesetaraan gender bidang politik, hukurn, pertahanan, dan kearnanan;
b.kesetaraan gender bidang ekonorni; Dalam rangka Pelayanan Inforrnasi yang tepat, cepat, lengkap, objektif, rnudah dirnengerti, dan dapat dipertanggungjawabkan rnaka seluruh satuan kerja di lingkungan Kernen PPPA perlu rnelakukan pengelolaan Informasi yang terdiri atas:
c.kesetaraan gender biclang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga; cl. kesetaraan gender bidang infrastruktur dan lingkungan;
e.perlindungan hak perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga;
f.perlindungan hak perempuan clalam ketenagakerjaan;
g.perlindungan hak perempuan dalam situasi darurat dan konclisi khusus;
h.perlindungan hak perempuan dari tindak pidana perdagangan orang;
i.perlindungan anak dalam situasi darurat dan pornografi;
j.perlindungan anak berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi;
k.perlindungan anak berkebutuhan khusus;
1.perlindungan anak dari kekerasan clan eksploitasi;
m.pemenuhan hak sipil, Informasi, dan partisipasi anak;
n.pemenuhan hak anak atas pengasuhan, keluarga, dan lingkungan;
o.pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan;
p.pemenuhan hak anak atas pendiclikan, kreativitas, dan budaya;
q.partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha;
r.partisipasi media; dan
s.partisipasi organisasi keagamaan clan kemasyarakatan. Alur pengumpulan Informasi yang clilakukan oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kernen PPPAadalah sebagai berikut:
1.PPID Pelaksana mengumpulkan Informasi dan menyimpan Dokumentasi yang didapat dari setiap satuan kerjanya;
2.PPID Pelaksana membuat narasi Informasi yang benar, berkualitas, dan mudah dimengerti;
3.PPIDPelaksana mengklasi:fikasikan Informasi yang wajib disediakan dan cliumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib terseclia setiap saat, clan Informasi yang dikecualikan;
4.PPID Pelaksana menyampaikan hasil klasifikasi Informasi kepada PPIDUtama untuk ditindaklanjuti;
5.PPID Utama mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan kepada Atasan PPID; 2019, No.93 www.peraturan.go.id B. Pengklasifikasian Inforrnasi Pengklasifikasian Informasi hanya dilakukan terhadap Daftar Inforrnasi Publik. Daftar Informasi Publik rnerupakan catatan yang berisi keterangan secara sisternatis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kernen PPPA yang rnenunjang pernenuhan kewajiban Kernen pppa untuk rnenyediakan Informasi secara cepat, tepat waktu, dan cara sederhana. Inforrnasi Publik diklasifikasikan berdasarkan subyek Inforrnasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kegiatan setiap satuan kerja. Pengklasifikasian Informasi Publik meliputi:
1.Informasi Publik yang wajib disediakan dan diurnurnkan Inforrnasi Publik yang wajib disediakan dan diurnurnkan yaitu Inforrnasi yang disarnpaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, wajib disediakan ada atau tanpa adanya permohonan dari Pernohon Infonnasi Publik. Pengumuman Infonnasi Publik yang wajib disediakan dan diurnurnkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 (satu] kali dalarn 1 [satu] tahun. Informasi ini rneliputi:
a.Informasi ten tang profil Kernen PPPA 1) Inforrnasi tentang kedudukan atau dornisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, rnaksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kernen PPPA beserta satuan kerja yang ada di dalarnnya; 2) struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan 3) laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib rnelakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirirnkan oleh Kornisi Pernberantasan Korupsi ke Kernen PPPA untuk diumurnkan.
b.ringkasan Inforrnasi ten tang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan Kernen PPPAyang sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) nama program dan kegiatan;
6.Atasan PPID memberikan persetujuan atas Daftar Infonnasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; dan
7.Pengarah PPID rnenetapkan Daftar Inforrnasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan dengan Keputusan Menteri. 2019, No.93 www.peraturan.go.id 2) penanggung jawab, pelaksana program, dan kegiatan serta nornor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi; 3) target dan/ atau capaian program dan kegiatan; 4) jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5) anggaran program dan kegiatan yang rneliputi surnber dan jurnlah agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kernen PPPA; 6) inforrnasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak rnasyarakat; dan 7) inforrnasi tentang penerimaan calon pegawai dan/ atau pejabat Kernen PPPA.
c.ringkasan Inforrnasi tentang kinerja dalam lingkungan Kernen PPPA berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah rnaupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d.ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) rencana dan laporan realisasi anggaran; 2) neraca; 3) laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan 4) daftar aset dan investasi.
e.ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) jurnlah perrnohonan Informasi Publik yang diterima; 2) waktu yang diperlukan dalam rnernenuhi setiap perrnohonan Inforrnasi Publik; 3) jurnlah permohonan Inforrnasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan perrnohonan Informasi Publik yang ditolak; dan 4) alasan penolakan permohonan Informasi Publik.
f.Inforrnasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang rnengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kernen PPPAyang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) daftar rancangan dan tahap pernbentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/ atau kebijakan yang sedang dalarn proses pernbuatan; dan 2) daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. 2019, No.93 www.peraturan.go.id
g.Inforrnasi tentang hak dan tata cara rnernperoleh Inforrnasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Inforrnasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
h.Inforrnasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kernen PPPA rnaupun pihak yang rnendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kernen PPPA;
i.Inforrnasi tentang pengurnurnan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan
j.Inforrnasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kernen PPPA.
2.Informasi Publik yang wajib diurnurnkan secara serta rnerta, rneliputi Inforrnasi yang dapat rnengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, terrnasuk perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi rnengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
3.Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, yaitu Informasi yang dikelola, disirnpan, dan dikuasai oleh Kernen PPPA,yang sewaktu- waktu bisa diberikan sebagai jawaban permohonan Inforrnasi Publik yang diajukan oleh Pernohon Informasi Publik, yang rneliputi:
a.Daftar Inforrnasi Publik yang sekurang-kurangnya rnernuat: 1) nornor; 2) ringkasan isi Informasi; 3) pejabat atau unit/ satuan kerja yang rnenguasai Informasi; 4) penanggungjawab pernbuatan atau penerbitan Inforrnasi; 5) waktu dan ternpat pernbuatan Informasi; 6) bentuk Informasi yang tersedia; dan 7) jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b.Inforrnasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Kernen PPPAyang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) dokurnen pendukung seperti naskah akadernik, kajian, a.tau pertirnbangan yang rnendasari terbitnya peraturan, keputusan, atau kebijakan tersebut; 2) masukan-rnasukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan, atau kebijakan tersebut; 2019, No.93 www.peraturan.go.id 3) risalah rapat dari proses pernbentukan peraturan, keputusan, atau kebijakan tersebut; 4) rancangan peraturan, keputusan, atau kebijakan tersebut; 5) tahap perurnusan peraturan, keputusan, atau kebijakan tersebut; dan 6) peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
c.Inforrnasi tentang organisasi, adrninistrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain: 1) pedornan pengelolaan organisasi, adrninistrasi, personil, clan keuangan; 2) profil lengkap pirnpinan clan pegawai yang rneliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah penclidikan, penghargaan, dan sanksi berat yang pernah diterirna; 3) anggaran Kernen PPPA secara urnurn serta laporan keuangannya; 4) data statistik yang clibuat clan clikelola oleh Kernen PPPA; 5) surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokurnen pendukungnya; 6) surat rnenyurat pimpinan atau pejabat Kernen PPPA dalam rangka pelaksanaan tugas pokok clan fungsinya; 7) data perbendaharaan atau inventaris; 8) rencana strategis dan rencana kerja Kernen PPPA; 9) agenda kerja pirnpinan satuan kerja; lO)Inforrnasi rnengenai kegiatan Pelayanan Informasi Publik yang clilaksanakan, sarana clan prasarana Pelayanan Informasi Publik yang clirniliki beserta konclisinya, surnber claya rnanusia yang rnenangani Pelayanan Inforrnasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran Pelayanan Inforrnasi Publik serta laporan penggunaannya; l l)jurnlah, jenis, dan gambaran urnurn pelanggaran yang cliternukan clalam pengawasan internal serta laporan peninclakannya; 12)jurnlah, jenis, clan gambaran urnurn pelanggaran yang clilaporkan oleh rnasyarakat serta laporan penindakannya; 13)daftar serta hasil-hasil penelitian yang clilakukan; 2019, No.93 www.peraturan.go.id C. Pendokumentasian Informasi Pendokumentasian Informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan, dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ a tau diterima oleh satuan kerja di lingkungan Kernen PPPA untuk membantu PPID dalam melayani permohonan Informasi. Tahapan dalam pendokumentasian Informasi meliputi:
1.deskripsi Informasi Setiap satuan kerja membuat ringkasan untuk masing-masing jenis Informasi.
2.memverifikasi Infonnasi Setiap Informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.
3.otentifikasi Informasi Dilakukan untuk menjamin keaslian Informasi melalui validasi Informasi oleh setiap satuan kerja.
4.pemberian kode Informasi Dilakukan untuk mempermudah pencarian Informasi yang dibutuhkan melalui metode pengkodean yang ditentukan oleh masing-masing satuan kerja. Pengkodean Informasi meliputi:
a.kode klasifikasi yang disusun dan ditentukan dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka;
b.kode huruf digunakan untuk memberi tanda pengenal kelompok primer dan fungsi; dan
c.kode angka dua digit untuk memberi tanda pengenal kelompok tersier atau kegiatan.
5.penataan dan penyimpanan Informasi Dilakukan agar Dokumen dan Informasi tersimpan secara sistematis. 14)Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; 15)Informasi tentang standar pengumuman lnformasi terkait perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; dan 16)Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat Kernen PPPA dalam pertemuan yang terbuka untuk um um. 2019, No.93 www.peraturan.go.id Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik seperti Kernen PPPA untuk membuka akses Informasi kepada Pemohon Informasi Publik untuk mendapat Informasi Publik, kecuali oleh Kernen PPPA ditentukan sebagai Informasi yang tidak dapat disampaikan kepada publik atau Informasi yang dikecualikan. Untuk menetapkan Informasi yang dikecualikan perlu dilakukan Pengujian Konsekuensi, yaitu dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya yang dilakukan secara objektif dengan dilengkapi pengujian kepentingan publik (balancing public interest test) yang mendasari penentuan Informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik. Pengujian Konsekuensi dilakukan oleh PPID Utama setelah berkoordinasi dengan PPID Pelaksana yang menguasai dan mengelola Informasi tertentu dengan membuat pertimbangan tertulis secara saksama dan penuh ketelitian. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan yaitu:
1.ketat, artinya untuk mengategorikan Informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid clan mengedepankan objektivitas;
2.terbatas, artinya Informasi yang dikecualikan harus terbatas pada penafsiran yang subjektif; clan
3.tidak mutlak, artinya tidak ada Informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. Selanjutnya PPID Utama membuat laporan pertimbangan tertulis tentang Informasi yang dikecualikan kepada Atasan PPID untuk mendapatkan persetujuan terhadap Informasi yang dikecualikan. Penetapan Informasi yang dikecualikan dilakukan melalui rapat Tim Pertimbangan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang dihadiri oleh Atasan PPID. Penyusunan laporan Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan kepada Atasan PPID dilakukan dengan: BABV KEBIJAKAN UMUM TENTANG INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 2019, No.93 www.peraturan.go.id informasi yang dikecualikan maka pengubahan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan mendapat persetujuan dari Atasan PPID. PPID Utama menilai dan pengubahan terhadap suatumempertimbangkan perlu melakukan
1.menyebutkan secara jelas dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
2.mencantumkan peraturan perundangan-undangan yang dijadikan dasar hukum; dan
3.mencantumkan pengecualian, konsekuensi, dan jangka waktu. PPIDwajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PPIDingin menyampaikan kepada publik tentang salinan dokumen Informasi Publik yang dikecualikan kepada masyarakat, maka PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan. Pengarah PPID dalam menetapkan Informasi yang dikecualikan dengan pertimbangan apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang. PPID dapat menyampaikan Informasi yang dikecualikan dalam hal:
1.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
2.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengarah PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian. Dalam hal Pengarah PPIDtidak melakukan penetapan maka Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian. PPID wajib menyampaikan kepada masyarakat Informasi yang dikecualikan dalam hal putusan Komisi Informasi Pusat dan pengadilan yang telah berkekuatan hukum telah menetapkan Informasi yang dikecualikan tersebut menjadi Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan yang dinyatakan terbuka dimasukkan ke dalam daftar Informasi Publik. Dalam hal PPID Pelaksana dan 2019, No.93 www.peraturan.go.id B. Perrnohonan Inforrnasi Publik Untuk mengajukan perrnohonan Inforrnasi Publik di PPID Kernen PPPA, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Perrnohonan Inforrnasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
2.Perrnohonan Inforrnasi Publik dapat disampaikan melalui:
a.pelayanan langsung pada help desk PPID di Lobby Kernen PPPA Jalan Medan Merdeka Ba.rat Nomor 15 Jakarta Pusat;
b.telepon dengan nomor 021-35232643; atau
c.e-mail: ppid@kemenpppa.go.id.
3.Perrnohonan Informasi Publik melalui pelayanan langsung dapat dilakukan pada hari dan jam kerja Kernen PPPA,yaitu hari Serrin sampai dengan Jumat, pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.
4.Pemohon Inforrnasi wajib menyertakan identitas yang sah, yakni:
a.fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paspor, atau identitas sah lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
b.fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir anggaran dasar yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal ini pemohon adalah badan hukum);
c.surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang; atau
d.dalam hal pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, perrnohonan harus disertai surat kuasa. A. Pengumuman Inforrnasi Publik Kernen PPPA mengumumkan Inforrnasi Publik terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain melalui situs resmi (kemenpppa.go.id), media sosial, dan/atau media informasi lainnya yang ada di lingkungan Kernen PPPAyang mudah diakses oleh masyarakat secara berkala. Pengumuman Inforrnasi Publik menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami oleh masyarakat.
5.Dalam hal permohonan Informasi dilakukan secara tertulis, maka pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik.
6.Dalam hal permohonan Infonnasi dilakukan secara tidak tertulis, PFPID wajib memastikan permohonan tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.
7.PFPID wajib memastikan formulir permohonan telah lengkap diisi dan diberikan nomor pendaftaran, sebagai bukti bahwa permohonan Informasi telah dikembalikan pemohon kepada PFPID.
8.PFPID wajib memastikan:
a.penyerahan Dokumen asli formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran kepada pemohon sebagai tancla bukti permohonan Informasi Publik; dan
b.penyimpanan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagai tancla bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
9.PFPID wajib mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik clalam register permohonan.
10.Setiap permohonan Informasi Publik wajib ditindaklanjuti dan diberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah semua persyaratan pemohon clipenuhi clan diterima PFPID.
11.PFPID yang menerima permohonan wajib menindaklanjuti permohonan kepada PPID Utama paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah diterimanya permohonan dari Pemohon.
12.PPID Utama wajib memberikan jawaban dan meminta persetujuan Atasan PPID atas jawaban yang akan cliberikan kepacla Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah clisampaikannya permohonan oleh PFPID.
13.Atasan PPID memberikan persetujuan atas jawaban yang diberikan oleh PPID Utama paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah clisampaikannya jawaban atas permohonan oleh PPID Utama. Selanjutnya jawaban PPID Utama yang telah disetujui oleh Atasan PPID cliberikan kepada PFPID.
14.Dalam hal PFPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang climohon clan/atau belum clapat memutuskan apakah Informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang clikecualikan, PFPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. Perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis clan tidak dapat cliperpanjang lagi. 2019, No.93 www.peraturan.go.id D. Pengajuan Keberatan
1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: C. Penolakan Perrnohonan Inforrnasi Publik
1.Dalam hal permohonan ditolak, PFPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berupa surat keputusan PPIDUtama kepada Pemohon mengenai penolakan permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya pennohonan.
2.Surat keputusan PPID Utama paling sedikit memuat:
a.nomor pendaftaran pennohonan Infonnasi Publik;
b.identitas Pemohon;
c.alamat dan nomor telepon Pemohon;
d.Infonnasi Publik yang dimohonkan;
e.keputusan pengecualian dan penolakan Infonnasi;
f.alasan pengecualian; dan
g.konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila Infonnasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
15.Jawaban dilakukan secara tertulis dan disampaikan melalui cara yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Infonnasi Publik.
16.Jawaban dapat berisi:
a.keterangan mengenai lnformasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID Kernen PPPA;
b.penerimaan atau penolakan pennohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Infonnasi Publik;
c.bentuk Infonnasi Publik yang tersedia;
d.waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Infonnasi Publik yang dimohon;
e.mated Infonnasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan lnfonnasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
f.penjelasan atas penghitaman atau pengaburan lnfonnasi dalam hal suatu Dokumen mengandung materi Infonnasi Publik yang dikecualikan; dan/ a tau
g.penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. 2019, No.93 www.peraturan.go.id
a.penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan bahwa Informasi yang dimohon termasuk dalam Informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b.tidak disediakannya Informasi berkala;
c.tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d.permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang dim in ta;
e.tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f.pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g.penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
2.Pemohon wajib mengisi formulir keberatan yang disampaikan kepada PPID baik secara langsung maupun tidak langsung. Formulir keberatan dapat diperoleh pemohon secara langsung atau secara online/ elektronik.
3.Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID atau PPID Utama dan PFPIDwajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan, memastikan formulir keberatan telah lengkap diisi, serta memberikan nomor pendaftaran keberatan.
4.Petugas layanan PPID wajib memastikan:
a.penyerahan dokumen asli formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran keberatan kepada pemohon sebagai tanda bukti pengajuan keberatan; dan
b.penyimpanan salinan formulir keberatan sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
5.Atasan PPID atau PPID Utama wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
6.PFPID yang menerima pengajuan keberatan wajib menindaklanjuti keberatan kepada PPID Utama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan dari Pemohon.
7.PPID Utama menyerahkan keberatan dari Pemohon kepada Atasan PPID untuk diberikan jawaban pengajuan keberatan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya keberatan oleh PPID 2019, No.93 www.peraturan.go.id Utama.
8.Atasan PPID memberikan jawaban atas pengajuan keberatan yang diberikan oleh PPID Utama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya pengajuan keberatan dari pemohon oleh PPID Utama. Selanjutnya persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan diserahkan kembali kepada PFPID untuk ditindaklanjuti.
9.Atasan PPID berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis dalam hal:
a.pemohon mengajukan keberatan tidak sesuai persyaratan; dan
b.materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik yang diajukan.
10.Dalam hal pemohon tidak puas atas jawaban pengajuan keberatan maka PPID dapat melakukan negosiasi kepada Pemohon untuk menyelesaikan sengketa Informasi.
11.Dalam hal negosiasi antara PPID dan pemohon tidak dapat diterima oleh pemohon, maka pemohon dapat mengajukan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. 2019, No.93 www.peraturan.go.id Apabila terjadi sengketa Inforrnasi antara PPID dengan pemohon maka yang perlu disiapkan PPIDdalam hal ini:
1.melakukan Pengujian Konsekuensi dengan mengundang Atasan PPID, PPID Utama, dan PPID Pelaksana;
2.PPID Utama mengupayakan surat kuasa yang ditandatangani oleh Atasan PPID yang digunakan untuk menghadiri sidang sengketa inforrnasi di Kornisi Inforrnasi Pusat;
3.rnernperhatikan jangka waktu pemberian Informasi yang telah ditetapkan;
4.memperhatikan legal standing dari pemohon;
5.pada tahap mediasi, diupayakan untuk menghindari ketentuan denda;
6.dalam hal terkait sengketa Informasi yang dikecualikan, dapat rnengajukan perrnohonan perneriksaan secara tertutup dan rnerninta pernohon untuk hadir di Kernen PPPA untuk diselesaikan secara mediasi; dan Pemohon atau pihak yang menerima kuasa dapat mengajukan perrnohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Inforrnasi Pusat apabila jawaban atas pengajuan keberatan yang disampaikan oleh PPID tidak memuaskan. Perrnohonan tersebut dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya jawaban dari Atasan PPID. Pada umumnya, keberatan pemohon terkait dengan:
1.penolakan atas Inforrnasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Inforrnasi Publik;
2.tidak disediakannya Informasi berkala;
3.tidak ditanggapinya permohonan Inforrnasi Publik;
4.perrnohonan Inforrnasi Publik ditanggapi tidak sebagairnana dirninta;
5.tidak dipenuhinya permohonan Inforrnasi Publik;
6.pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7.penyampaian Inforrnasi Publik rnelebihi waktu yang ditentukan.
7.memberikan tanggapan terhadap putusan sengketa Komisi Informasi Pu sat. 2019, No.93 www.peraturan.go.id