Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenpppa.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Ttd. I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 155 jdih.kemenpppa.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2020-2024 Pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif ditetapkan dalam perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi, yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi nasional, yaitu Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010- 2014, 2015-2019, dan 2020-2024. jdih.kemenpppa.go.id Gambar 1. Grand Design Reformasi Birokrasi Sesuai tujuan akhir pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi nasional, pada sasaran tahun ketiga diharapkan akan terwujud pemerintahan kelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Hasil akhir yang diharapkan dari Reformasi Birokrasi adalah terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga pemerintah dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat, profesional, dan bersih dari semua praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kecepatan melayani serta birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien menjadi kunci terwujudnya Reformasi Birokrasi. Selain itu Presiden terus menekankan bahwa birokrasi harus lebih lincah, sederhana, adaptif, dan inovatif serta mampu bekerja secara efektif dan efisien. Penjabaran lain dari pelaksanaan pemerintahan kelas dunia antara lain penyesuaian organisasi disesuaikan dengan visi, misi, serta tuntutan global yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi melalui Nawa Cita. Kinerja organisasi juga difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcome (hasil). Selanjutnya, setiap unit kerja menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik untuk memudahkan pengelolaan data kinerja. Hasilnya setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja unit kerja terkecil, satuan unit kerja di atasnya, hingga organisasi secara keseluruhan. Reformasi Birokrasi mendorong setiap instansi pemerintah dapat langsung menunjukkan manfaat keberadaannya kepada masyarakat dengan PEMERINTAHAN KELAS DUNIA Penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka: mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama, juga melanjutkan upaya yang belum dicapai pada lima tahun pertama pada berbagai komponen strategis birokrasi pemerintah Peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari Reformasi Birokrasi pada lima tahun kedua, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia Sasaran lima tahun pertama (2010-2014) Sasaran lima tahun kedua (2015-2019) Sasaran lima tahun ketiga (2020-2024) jdih.kemenpppa.go.id meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dimiliki. Selain itu, perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja lebih didorong untuk dapat menunjukkan performa/kinerja instansI pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa Reformasi Birokrasi dibangun secara sistematis dan berkelanjutan oleh seluruh instansi pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Maju. Asas yang dikedepankan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024 ini adalah Fokus dan Prioritas. Fokus berarti bahwa upaya Reformasi Birokrasi akan dilakukan secara fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan. Sedangkan Prioritas berarti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan (Kemen PPPA) akan memilih prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi. Terdapat setidaknya 3 (tiga) hal yang diperbaharui guna meningkatkan kualitas Road Map ini dibandingkan dengan Road Map sebelumnya. Pertama, Road Map ini lebih menekankan hal-hal yang bersifat implementatif dibandingkan dengan formalitas. Penyusunan strategi diarahkan untuk menjawab permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kedua, program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai dengan unit kerja kementerian. Hal ini dilakukan agar reformasi birokrasi berjalan sampai dengan tingkatan paling terendah di Kemen PPPA. Ketiga, analisis dilakukan secara lebih holistik, komprehensif, dan antisipatif sehingga didapatkan potret kemajuan, tantangan, dan permasalahan Reformasi Birokrasi yang lebih utuh. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pembahasan tentang “Evaluasi atas Capaian Reformasi Birokrasi 5 Tahun Terakhir” serta “Analisis atas Lingkungan Strategis”. Kedua pembahasan tersebut menjadi dasar bagi penetapan Sasaran Reformasi Birokrasi, upaya yang perlu dilakukan, serta manajemen atau pengelolaan Reformasi Birokrasi. jdih.kemenpppa.go.id Gambar 2. Kerangka Pikir dan Keterikatan antar Bagian Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi yang ditetapkan didapatkan dari proses berpikir logis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi dari berbagai universitas, praktisi, pengusaha, birokrat, dan masyarakat dengan berdasarkan 2 (dua) pertimbangan yang sudah disebutkan sebelumnya (evaluasi pencapaian Reformasi Birokrasi 2015- 2019 dan Analisis Lingkungan Strategis). Strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga diformulasikan secara lebih riil menjawab permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mengedepankan kolaborasi dan keterlibatan banyak pihak. Pelibatan ini dilakukan secara vertikal, yaitu melibatkan setiap level jabatan dalam pemerintahan dari level paling strategis sampai paling teknis, maupun secara horizontal yaitu melibatkan banyak kementerian/lembaga terkait, dan unsur di luar pemerintahan seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan politisi. Organisasi Pengelola Reformasi Birokrasi (Makro, Meso, Mikro) Kegiatan dan Upaya Reformasi Birokrasi (Makro, Meso, Mikro) Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi 2020-2024 Evaluasi Pelaksanaan RB 2015- 2019 (Upaya) + (Hasil/Dampak) 1) Rencana kerja 5 (lima) tahunan Reformasi Birokrasi dan rencana aksi tahunan yang selaras dengan Road Map Nasional 2020-2024 serta Rencana Strategis Kemen PPPA; 2) Program-program Reformasi Birokrasi dan rencana aksi Instansi dan unit kerja yang sesuai dengan tingkat kemajuan Reformasi Birokrasi serta isu-isu strategis Kemen PPPA dan masing-masing unit kerja; 3) Tim yang memiliki tugas untuk mengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemen PPPA; dan 4) Agen Perubahan (Reform the Reformers). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemen PPPA memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Terkait tugas tersebut Kemen PPPA menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak; Road Map Reformasi Birokrasi 2020- Strategi Lebih Implementatif Lebih melibatkan banyak pihak (vertikal dan horizontal) Program dan kegiatan didesain sampai unit kerja jdih.kemenpppa.go.id
c.koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
d.penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
e.penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f.pengelolaan sistem data gender dan anak;
g.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kemen PPPA;
h.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemen PPPA; dan
i.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemen PPPA. Penambahan fungsi layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan harus ditunjang dengan layanan publik yang baik oleh Kemen PPPA. Oleh karena itu, peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu area perubahan yang diutamakan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kemen PPPA tahun 2020-2024. jdih.kemenpppa.go.id
1.Kebijakan Reformasi Birokrasi Dunia hari ini sedang mengalami suatu perubahan besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 yang merupakan perubahan dalam mekanisme produksi barang dan jasa yang ditandai dengan sejumlah ciri, yaitu penggunaan Internet of Things (IoT), big data, otomasi, robotika, komputasi awan, hingga inteligensi artifisial (artificial intelligence). Selain berbagai peluang yang ditawarkannya, era revolusi industri 4.0 juga menimbulkan berbagai persoalan publik baru yang harus dihadapi, seperti ancaman perdagangan elektronik (e-commerce) terhadap toko/retail konvensional, kejahatan siber, dan sebagainya. Perubahan ini dirasakan tidak hanya oleh sektor swasta, tetapi juga oleh organisasi pemerintah (birokrasi). Pemerintah juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan cepat dan melakukan Reformasi Birokrasi, untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Reformasi memiliki nilai yang lebih dari sekedar perubahan, pelaksanaannya terencana dan sengaja serta memiliki ruang lingkup yang terdefinisi dan jangka waktu yang ditentukan. Indikator dan target capaian yang terdapat dalam Road Map ini telah disinkronkan dengan RPJMN 2020-
2024.Indikator yang disusun juga mempertimbangkan hasil evaluasi dari masyarakat sebagai objek sekaligus subjek dari program Reformasi Birokrasi. Hal ini berangkat dari paradigma governance yang menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan Reformasi Birokrasi, terutama di pemerintah daerah. Penggunaan paradigma governance menuntut instansi pemerintah untuk melibatkan aktor-aktor di luar pemerintah dalam jdih.kemenpppa.go.id penyusunan dan pelaksanaan program-program Reformasi Birokrasi. Dengan demikian, pelibatan masyarakat secara lebih intens menjadi salah satu agenda prioritas dalam setiap kebijakan Reformasi Birokrasi.
2.Area Perubahan Reformasi Birokrasi Delapan area perubahan telah menjadi fokus dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada dua periode sebelumnya dan tetap dilaksanakan pada Road Map periode 2020-2024. Namun demikian, dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) melakukan klasterisasi/regrouping area berdasarkan sasaran yang ditargetkan. Harapannya, dalam Road Map baru ini tidak akan lagi terjadi tumpang tindih proses dan output dari masing-masing area. Selain itu pada periode ini instansi diberi keleluasaan dalam memilih dan menyusun program Reformasi Birokrasi sesuai dengan kebutuhan di instansi masing-masing. Dengan demikian, area perubahan tersebut lebih dipandang sebagai sebuah model atau pola yang pencapaiannya disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing organisasi. Gambar 4. Area Perubahan Hasil evaluasi dari Kemen PANRB menunjukkan kondisi Kemen PPPA pada kedelapan area perubahan dan indikator yang ada di dalamnya. Dari hasil evaluasi tersebut, terlihat 3 (tiga) area perubahan yaitu pencapaian akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik diusulkan menjadi target yang diprioritaskan, dengan alasan bahwa ketiga area tersebut belum dilaksanakan secara maksimal. Di bidang penguatan akuntabilitas, dirasakan pemahaman pegawai mengenai jdih.kemenpppa.go.id sistem akuntabilitas instansi pemerintah masih lemah dan perlu ditingkatkan. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Kemen PPPA, yaitu pengawasan dari pimpinan kepada pelaksana pada seluruh pegawai yang masuk dalam area penguatan pengawasan juga dirasa belum optimal. Sementara itu, pada peningkatan kualitas pelayanan publik, terlihat masih sedikit masyarakat yang mengakses layanan publik di Kemen PPPA. Upaya pencapaian indikator tersebut diharapkan mendorong peningkatan capaian indikator lainnya.
3.Capaian dan Rencana Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pencapaian hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemen PPPA dalam kurun 2015-2019 menunjukkan pencapaian yang cukup fluktuatif. Namun secara umum terdapat peningkatan yang cukup signifikan dimana pada tahun 2015 nilai skor Reformasi Birokrasi Kemen PPPA adalah 67,73 dan menjadi 70,16 atau kategori BB pada tahun 2019. Rincian capaian Kemen PPPA pada tahun 2018 dan 2019 digambarkan pada tabel berikut. Tabel 1. Capaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemen PPPA Tahun 2018 dan 2019 No Komponen Penilaian Bobot Nilai 2018 Nilai 2019 A Pengungkit 1 Manajemen Perubahan 5,00 3,59 3,68 2 Penataan Peraturan Perundang- undangan 5,00 3,03 3,34 3 Penataan dan Penguatan organisasi 6,00 4,26 3,99 4 Penataan Tatalaksana 5,00 3,05 3,26 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 15,00 11,74 12,02 6 Penguatan Akuntabilitas 6,00 3,33 3,44 7 Penguatan Pengawasan 12,00 6,48 6,48 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 6,00 3,14 3,35 Sub Total Komponen Pengungkit (A) 60,00 38,62 39,56 B Hasil Bobot Nilai 2018 Nilai 2019 1 Nilai Akuntabilitas Kinerja 14,00 8,72 8,79 2 Survei Internal Integritas Organisasi 6,00 4,34 4,61 3 Survei Eksternal Persepsi Korupsi 7,00 5,81 5,92 4 Opini BPK 3,00 3,00 3,00 jdih.kemenpppa.go.id No Komponen Penilaian Bobot Nilai 2018 Nilai 2019 5 Survei Eksternal Pelayanan Publik 10,00 8,15 8,28 Sub Total Komponen Hasil (B) 40,00 30,02 30,60 Indeks Reformasi Birokrasi (A+B) 100,00 68,64 70,16 Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemen PPPA tahun 2015-2019 telah memberikan dampak pada organisasi, di antaranya:
a.perubahan perilaku pegawai yang lebih disiplin dan berorientasi hasil untuk memperbaiki kinerja di instansi;
b.pemahaman tentang Reformasi Birokrasi yang telah berkembang ditunjukan dengan pelaksanaan sistem integritas internal terkait budaya organisasi dan sistem antikorupsi, integritas kinerja terkait pengelolaan sumber daya manusia, integritas kerja dan pelaksanaan anggaran, dan kesesuaian perintah atasan dengan aturan norma oleh pegawai; dan
c.peningkatan kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders) pada Kemen PPPA terkait pelayanan yang telah diberikan. Pembahasan masing-masing capaian, hambatan dan rencana aksi pada masing-masing area perubahan yang dijalankan diuraikan sebagai berikut: 1) Manajemen Perubahan Capaian pelaksanaan area manajemen perubahan pada periode 2015-2019 adalah:
a.Road Map Reformasi Birokrasi Kemen PPPA 2015-2019;
b.Lebih banyak pegawai yang memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dan paham akan ukuran keberhasilan dari pelaksanaan tugasnya; dan
c.Penggunaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan dan dukungan sistem pengambilan keputusan. Nilai-nilai utama dan perilaku organisasi juga berhasil ditanamkan dan dilakukan tiap individu dalam organisasi guna terwujudnya reformasi birokrasi. Sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap pegawai harus menjunjung tinggi nilai dasar Kemen PPPA yaitu PEDULI, yang terdiri atas: jdih.kemenpppa.go.id
a.Profesional, yaitu bekerja dengan dilandasi rasa tanggung jawab, dalam rangka menyelesaikan tugas sesuai dengan bidang dan kompetensi yang dimiliki, secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil kinerja yang terbaik;
b.Equal, yaitu memberikan penghargaan dan pelayanan kepada semua pihak dengan sikap dan perilaku yang adil, tanpa membedakan status sosial ataupun golongan;
c.Dedikasi, yaitu keikhlasan diri untuk mengorbankan tenaga, pikiran, dan waktu yang dimiliki, demi tercapainya tujuan mulia organisasi;
d.Unggul, yaitu senantiasa menjadi yang terbaik dan terdepan dalam menghadapi isu dan tantangan di lingkungan kerja;
e.Loyalitas, yaitu memiliki komitmen dan kesetiaan yang tinggi terhadap organisasi; dan
f.Integritas, yaitu keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan, dengan menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab. Semua nilai ini masih perlu terus dipertahankan dan diperkuat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA, dan menggerakkan organisasi ke arah perubahan. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 2. Pencapaian Area Manajemen Perubahan No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 1 Peraturan Menteri PPPA tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kemen PPPA Tahun 2015-2019 Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kemen PPPA Tercapai Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 2 Seluruh pegawai Kemen PPPA berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Belum dilakukan pengukuran keterlibatan/partisipasi pegawai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Belum tercapai Hasil survei pelaksanaan nilai budaya kerja masih belum maksimal Indeks Reformasi Birokrasi 2,23 (skala 0-3) 3 Pegawai Kemen PPPA melaksanakan nilai budaya kerja di Kemen PPPA Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Kemen PPPA Belum tercapai - Penguatan nilai-nilai organisasi PEDULI - Hasil survei pelaksanaan nilai budaya kerja masih belum maksimal Indeks Budaya Organisasi 2,07 (skala 0-3) 4 Pegawai Kemen PPPA melaksanakan transformasi nilai budaya kerja di Kemen PPA 5 Pegawai/unit satuan kerja menjadi penggerak agen perubahan dan contoh model di Kemen PPPA - Keputusan Menteri PPPA Nomor 209 Tahun 2019 tentang Agen Perubahan di Lingkungan Kemen PPPA sudah ditetapkan - Belum semua agen perubahan menyusun rencana aksi - Belum semua agen perubahan melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi Belum tercapai Kurangnya partisipasi aktif agen perubahan sebagai role model pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan rencana aksi jdih.kemenpppa.go.id 6 Penggunaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan dan dukungan sistem pengambilan keputusan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) sebagai dukungan sistem pengambilan keputusan Tercapai Update informasi SIGA jdih.kemenpppa.go.id 2) Peraturan Perundang-undangan Pada periode sebelumnya, area perubahannya disebut penataan peraturan perundang-undangan, namun pada periode ini diubah menjadi deregulasi kebijakan. Hal ini dimaksudkan untuk penyederhanaan peraturan di Kemen PPPA, melalui eliminasi berbagai kebijakan/peraturan yang akan menghambat perkembangan birokrasi dan kecepatan pemberian layanan. Deregulasi yang dilakukan adalah dengan melakukan pemetaan pada sejumlah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dinilai menghambat. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 3. Pencapaian Area Penataan Peraturan Perundang-undangan No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 1 Kebijakan metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender Adanya pedoman metode penafsiran peraturan perundang-undangan yang berperspektif gender Belum teraplikasikan dalam melaksanakan penafsiran peraturan perundang-undangan dalam lingkup Kemen PPPA Perlu untuk dilakukan revisi atas metode penafsiran 2 Pegawai Kemen PPPA dan pemerintah daerah menggunakan metode penafsiran perundang- undangan yang responsif gender Belum adanya ukuran untuk pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Metode penafsiran perundang-undangan yang responsif gender masih merupakan uji coba Belum dapat dilaksanakan 3 Peraturan perundang- undangan yang telah diharmonisasi oleh pemangku kepentingan (stakeholder) Peraturan perundang- undangan yang diharmonisasi dalam lingkup Peraturan Menteri PPPA sesuai dengan kewenangan Adanya Peraturan Menteri PPPA yang dilaksanakan revisi maupun pencabutan Harmonisasi yang dilakukan hanya terbatas pada Undang- Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. 4 Kajian tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan perlunya lanjut usia untuk diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan Ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Model Bahwa jumlah penduduk lanjut usia yang sebagian besar adalah perempuan berpotensi mengalami diskriminasi dan dianggap sebagai penduduk yang tidak produktif karena faktor usianya jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif pembangunan nasional sehingga Kemen PPPA berinisiatif melahirkan model perlindungan perempuan lanjut usia yang responsif gender Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender. 5 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Hasil kajian dari Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak direkomendasikan untuk diubah karena permasalahanya bukan pada substansinya akan tetapi pada implementasinya. Masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 namun tidak dilanjutkan penyusunannya • Diperlukan panduan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mampu membongkar akar persoalan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan membangun metode sosialisasi yang mengasah pengetahuan tentang KDRT sebagai kekerasan berbasis gender. • Perlu adanya fasilitasi pertemuan- pertemuan forum koordinasi antar aparatur penegak hukum dan lembaga-lembaga yang menangani kasus KDRT agar tercipta pemahaman yang sama dalam menangani perkara. jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 6 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Belum ada tindak lanjut dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk mengajukan perubahan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tidak jadi dilanjutkan • Pengaturan tentang perempuan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pengaturan tentang perlindungan anak ada secara jelas dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” sehingga dengan demikian masalah perlindungan anak menjadi urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya termuat dalam UUD NRI 1945. • Sehingga urusan perlindungan anak dimungkinkan masuk dalam kluster 2 dan bukan kluster 3. 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Selesai Sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan) belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadapanak, sehingga perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 8 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (usulan DPR) Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif dari DPR RI dan saat ini masih dalam proses pembahasan tingkat I di DPR RI. Masih dalam proses Substansi kekerasan seksual diharapkan dapat menyesuaikan dengan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 9 Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sudah ditetapkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentangt Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Selesai DPR mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPPU) yang diusulkan pemerintah dan mengesahkan menjadi Undang-Undang. jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif Menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang 10 Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selesai Adanya penambahan fungsi yang bersifat teknis, yaitu:
a.penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b.penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. 11 Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Sudah ditetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas Selesai Sudah menyesuaikan dengan subtansi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas 12 Rancangan Peraturan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sudah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Selesai Mencabut Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, namun semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif Presiden tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 13 Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Masih dalam Proses klarifikasi di Kemenko PMK. Masih proses Rancangan Peraturan Presiden ini telah sampai pada tahap pengesahan yaitu pada tanggal 12 Oktober 2018 pihak Mensesneg telah mengirimkan permintaan paraf persetujuan kepada seluruh Menteri yang terdapat dalam panitia antarkementerian namun hanya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan yang tidak memberikan persetujuan hingga sekarang dengan alasan pada waktu itu terjadi kekosongan pimpinan akibat pengunduran Ibu Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator. Akibatnya dokumen RAN 2018-2019 menjadi kadaluarsa dan perlu disusun RAN baru tahun 2020-2024. 14 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Selesai Peraturan Pemerintah ini memberikan kepastian hukum bagi setiap anak yang menjadi korban jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif Anak Korban Tindak Pidana Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana tindak pidana bisa mendapatkan ganti kerugian (restitusi) dari pelaku berupa:
a.ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
b.ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c.penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. 15 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Masih proses Sudah disusun sejak tahun 2019 dengan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 dan diharapkan selesai pada tahun 2020 16 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. Selesai PP Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan kepada Menteri PPPA untuk melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak dengan membentuk Tim Koordinasi 17 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Masih dalam Proses klarifikasi di Kemenko PMK. Masih proses Rancangan Peraturan Pemerintah mulai disusun sejak tahun 2018 dan jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tahun 2019 telah sampai pada tahap pengesahan yaitu permohonan paraf persetujuan kepada seluruh Menteri yang terdapat dalam PAK namun hanya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan yang tidak memberikan persetujuan hingga sekarang dengan alasan pada waktu itu terjadi kekosongan pimpinan akibat pengunduran Ibu Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator. Akibatnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan yang baru meminta untuk paraf ulang semua kementerian/lembaga yang menjadi anggota PAK namun hal ini mengalami penolakan dari mayoritas anggota PAK hingga deadlock sampai sekarang 18 Evaluasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA Sudah ditetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Selesai Peraturan Menteri ini menjadi salah satu standar operasional prosedur atau tools dalam keseragaman penyusunan peraturan perundang- undangan atau produk hukum di jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif Kemen PPPA lingkungan Kemen PPPA 19 Persentase pejabat Kemen PPPA, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah yang menindaklanjuti peraturan perundang-undangan produk Kemen PPPA • Capaian di internal: dapat diketahui dari unit kerja yang membuat peraturan perundang-undangan yang merupakan delegasi dari peraturan perundang- perundangan yang lebih tinggi terkait substansi perempuan dan anak. • Capaian di kementerian/lembaga: dapat diketahui dari peraturan perundang- undangan yang sudah dibuat oleh kementerian/lembaga tersebut terkait substansi perempuan dan anak. • Capaian di pemerintah daerah: dapat diketahui dari produk hukum daerah yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah terkait subtansi perempuan dan anak. Belum pernah dilakukan perhitungan atau evaluasi terkait hal ini Belum ada tools untuk mengukur pencapaian hal ini. jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 20 Rekapitulasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA Sudah ada matrik rekapitulasi produk hukum setiap tahunya Selesai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kemen PPPA sudah semakin baik dengan adanya situs: jdih.kemenpppa.go.id jdih.kemenpppa.go.id 3) Penataan Organisasi Penataan dan penguatan organisasi diarahkan untuk memperbaiki kapasitas lembaga birokrasi Kemen PPPA, dalam konteks ini Kemen PPPA dituntut menghasilkan suatu lembaga birokrasi yang mampu mengakomodasi tuntutan masyarakat serta melaksanakan tugas fungsi yang diamanatkan. Pada periode ini penyederhanaan organisasi meliputi penyederhanaan lembaga nonstruktural (LNS) untuk diintegrasikan ke kementerian atau lembaga yang membidangi urusan pemerintahan yang sama. Selain itu, untuk menciptakan organisasi yang lebih sederhana untuk menunjang kinerja dengan lebih efektif dan efisien, dilakukan perampingan struktur organisasi pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Harapannya dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan langsung ke fungsional. Untuk mendukung penyerderhanaan tersebut, serta dalam penciptaan nilai (value chain), proses organisasi harus efektif dan efisien. Dalam konteks ini prosedur/mekanisme dan metode kerja yang tepat memiliki peranan penting. Selain itu, berbagai hal negatif yang berisiko mengganggu efektivitas proses kerja harus dapat diidentifikasi dan dikendalikan agar proses organisasi dapat senantiasa menciptakan rantai nilai yang optimal, maka perlu dilaksanakannya evaluasi kelembagaan, sebagai landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 4. Pencapaian Penataan Organisasi No Rencana Aksi 2015- 2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Obyektif 1 Dokumen Informasi Jabatan Dokumen informasi faktor jabatan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Tercapai pada tahun 2018 Dokumen Informasi faktor jabatan diperlukan dalam proses evaluasi kelas jabatan. Kemen PPPA mengajukan evaluasi kelas jabatan melalui surat Menteri PPPA kepada Menteri PANRB dengan nomor B- 37/MPP-PA/ROUM/OT.01/V/2018 Tahun 2018. Hasil evaluasi kelas jabatan disampaikan oleh Menteri PANRB dengan nomor surat B/338/M.SM.04.00/2020 untuk kemudian ditetapkan dalam Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencabut Peraturan Menteri PPPA Nomor 16 tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan KPPPA dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2 Peraturan Menteri PPPA tentang Struktur Organisasi dan Tata Peraturan Menteri PPPA Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kemen Tercapai Peraturan dimaksud telah selesai disusun sejak tahun 2015 dan dilantik pejabatnya sejak Januari jdih.kemenpppa.go.id Kerja Kemen PPPA yang tepat ukuran PPPA 2016. Struktur organisasi tersebut dianggap sesuai dan tepat dalam menyelenggarakan strategi Kementreian 2015-2019 sehingga tidak ada usulan perubahan. 3 Dokumen hasil review analisis jabatan Belum ada Belum tercapai Belum dilaksanakan review terhadap analisis jabatan di lingkungan Kemen PPPA 4 Dokumen Analisis Beban Kerja Belum ada Belum tercapai Belum dilaksanakan review terhadap Analisis Beban Kerja jdih.kemenpppa.go.id 4) Perbaikan Penataan Tata Laksana Penataan Tata Laksana dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan tata kelola birokrasi dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Program kelompok kerja area perubahan penataan tata laksana adalah program yang meliputi kegiatan perencanaan, pengembangan, sosialisasi, implementasi, pengukuran dan evaluasi. Adapun kegiatan yang telah dilakukan yaitu:
a.Penyusunan Peta Proses Bisnis dan penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP) di lingkungan Kemen PPPA, pada tahun 2015 Kemen PPPA telah memiliki dokumen bisnis proses yang menjadi dasar pembentukan Kemen PPPA yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dokumen bisnis proses dimaksud disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemen PPPA tahun 2015-2019, namun dokumen proses bisnis 2015 belum sempat dijabarkan menjadi SOP. Dokumen SOP terakhir telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kemen PPPA. Pada tahun 2017 terjadi perubahan Renstra Kemen PPPA yang diikuti dengan pengerjaan perubahan dokumen Proses Bisnis 2017. Sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, maka pada tahun 2018 dilakukan penyempurnaan dokumen proses bisnis 2017 mendasar pada Peraturan Menteri dimaksud. Menteri PPPA telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kemen PPPA yag mengacu kepada pedoman Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2017.
b.Percepatan reformasi birokrasi dengan perluasan penerapan pemerintahan elektronik (e-government) yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 95 jdih.kemenpppa.go.id Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah diterbitkan dengan tujuan mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terpadu baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah. Arsitektur SPBE Nasional akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan keterpaduan secara nasional. Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menerapkan SPBE. Penerapan SPBE secara terpadu, bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dapat bermanfaat untuk berbagi pakai data, aplikasi, dan infrastruktur SPBE sehingga dapat meminimalisir duplikasi pengembangan/pembangunan SPBE dan mengurangi pemborosan dalam pembelanjaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
c.Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA dan Keputusan Menteri PPA Nomor 204 tahun 2019 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kemen PPPA serta publikasi pada setiap layanan di lingkungan Kemen PPPA melalui semua media. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 5. Pencapaian Penataan Tata Laksana No Rencana Aksi 2015- 2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 1 Peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peta Proses Bisnis Kemen PPPA, penyusunan berdasarkan pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2015-2019 Peta proses bisnis KemenPPPA yang sesuai dengan Tugas dan fungsi Kemen PPPA (berdasarkan Renstra) Kemen PPPA sudah memiliki Peta proses bisnis yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Peta proses bisnis ini merupakan penyempurnaan dokumen proses bisnis 2017 dan dokumen proses bisnis 2015 2 Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke dalam prosedur operasional tetap (SOP) Keputusan Menteri PPPA Nomor 166 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Tetap di Lingkungan Kemen PPPA Telah disusun SOP Strategik KemenPPPA dan sebagian kecil SOP yang berdasarkan peta proses bisnis Kemen PPPA Penyusunan SOP makro dan mikro telah disusun dan diimplementasikan. SOP merupakan hal yang dinamis sehingga dalam implementasinya masih terus didapati kekurangan sehingga SOP selalu evaluasi secara berkala dan dilakukan perbaikan dalam penyusunannya 3 Persentase pegawai yang telah diberikan sosialisasi SOP Belum dilaksanakan Surat Edaran tentang Penetapan Keputusan Menteri PPPA Nomor 166 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Tetap di Sosialisasi selalu dilaksanakan dalam kegiatan evaluasi dan penyusunan SOP jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015- 2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif Lingkungan Kemen PPPA 4 Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA
1.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2.Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 204 Tahun 2019 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Situs PPID dalam proses updating Daftar Informasi Publik tersusun sesuai klasifikasi informasi publik Peraturan PPID dipantau melalui monitoring dan evaluasi setiap tahun Updating Daftar Informasi Publik dipantau serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik 5 Tersedianya sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan dokumentasi (ruangan, Belum tercukupinya SDM dan sarana prasarana untuk mendukung pelayanan Informasi dan dokumentasi Pejabat Pelaksana pelayanan belum sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pejabat Pelaksana Pelayanan Informasi Publik tersedia berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015- 2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif bangku, meja, komputer, dan petugas) Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6 Peningkatan masyarakat yang memanfaatkan PPID Masyarakat yang memanfaatkan informasi publik pada PPID Kemen PPPA sebanyak 57 (lima puluh tujuh) pemohon Terjawab Informasi yang diberikan cepat, tepat waktu, dan sederhana 7 Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Kemen PPPA Peraturan Menteri PPPA Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Kemen PPPA Tercapai 1. Penguatan bisnis proses yang berjalan di Kemen PPPA mulai dari e-government hingga layanan internal dan eksternal
2.Pengintegrasian seluruh layanan8 Terbentuknya unit Command Center Terbentuknya unit Command Center Kemen PPPA Tercapai 9 Sistem Aplikasi Pelayanan Teknologi Informasi baik aktivitas pendukung maupun utama yang terintegrasi Sistem Informasi Gender dan Anak Berskala Nasional (SIGA- BN) Tercapai 10 Layanan e-government kepada masyarakat Tersedianya 21 (dua puluh satu) layanan publik untuk masyarakat Tecapai jdih.kemenpppa.go.id 5) Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Pada periode Road Map sebelumnya, Penataan Sistem Manajemen SDM meliputi perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian aparatur Kemen PPPA yang akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di Kemen PPPA. Saat ini, masing-masing kementerian dituntut untuk melaksanakan merit system untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, serta berdaya saing tinggi. Perencanaan kebutuhan/formasi jabatan didasarkan atas kebutuhan organisasi yang sesuai dengan dengan peta jabatan instansi/organisasi yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya yang dilakukan dalam mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang baik, dimulai dari perbaikan sistem rekrutman ASN secara kompetitif berbasis kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta berpedoman pada prinsip-prinsip pengadaan, yaitu kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktek KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga pelaksanaan rekrutmen semakin objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, hasil seleksi dapat diketahui secara langsung (real time) tanpa perlu menunggu lama setelah selesai mengikuti ujian. Kemen PPPA telah melaksanakan CAT dalam penerimaan ASN sejak tahun 2015. Hal ini mengingat bahwa untuk mewujudkan ASN yang bersih, kompeten, dan melayani, ASN wajib memiliki standar nilai kompetensi dasar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta standar nilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural (bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Upaya lain yang telah dilakukan dalam mendorong terciptanya ASN unggul dan berdaya saing tinggi adalah diterapkannya Talent Pool ASN Nasional sebagai dasar pengembangan karier ASN yang transparan, kompetitif, dan berbasis merit. Talent Pool ASN diharapkan dapat mewujudkan sistem pengkaderan pejabat tinggi ASN melalui penerapan sistem promosi terbuka, transparan, kompetitif, berbasis kompetensi, dan kinerja. Selain itu, penataan sumber daya manusia aparatur juga diarahkan agar kinerja setiap pegawai selaras dengan pencapaian kinerja organisasi. Untuk itu, penerapan manajemen kinerja yang efektif melalui perencanaan kinerja pegawai, bimbingan jdih.kemenpppa.go.id kinerja, penilaian kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi berdasarkan hasil penilaian kinerja pegawai menjadi kata kunci di dalamnya. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 6. Pencapaian Penataan Sistem Manajemen SDM No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 1 Dokumen Informasi Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tersusunnya Dokumen Informasi Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tercapai Perencanaan kepegawaian berdasarkan pada informasi jabatan dan Analisis Beban Kerja 2 Dokumen perencanaan pegawai Tersusunya dokumen perencanaan pegawai Tercapai Dokumen perencanaan pegawai digunakan sebagai acuan pengadaan PNS agar untuk jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi PNS dapat tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi 3 Terlaksananya proses penerimaan pegawai yang adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN Terlaksananya proses penerimaan pegawai yang adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN Tercapai Pelaksanaan penerimaan pegawai sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku 4 Dokumen standar kompetensi jabatan Tersusunnya Dokumen Kamus Kompetensi Teknis Proses Penyempurnaan dan Permohonan persetujuan dari Kemen PANRB untuk selanjutnya dibuatkan Permen PPPA 5 Dokumen profil kompetensi PNS Tersusunnya Talent Mapping Tercapai Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menggunakan aplikasi Talent Mapping, sebagai upaya penerapan manajemen ASN yang transparan, kompetitif, dan berbasis merit untuk mewujudkan ASN yang profesional, bersih, berintegritas dan melayani 6 Permen PPPA tentang Pola Karir Belum dibuat Tidak Tercapai Penyusunan Permen PPPA tentang Pola Karir jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 7 Grand design pengembangan SDM Grand design pengembangan SDM Proses Penyempurnaan grand design pengembangan pegawai untuk disesuaikan dengan Renstra Kemen PPPA 2020-2024 8 Capacity building tematik untuk semua pegawai Pelaksanaan capacity building tematik untuk peningkatan kinerja pegawai Tercapai Pelaksanaan capacity building tematik dilaksanakan oleh masing-masing kedeputian 9 Penyusunan kebijakan promosi terbuka Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka Tercapai Pelaksanaan Promosi jabatan mengacu kepada petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka 10 Penyelenggaraan seleksi lelang terbuka (open bidding) melalui seleksi terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (eselon I dan eselon II) Pelaksanaan seleksi lelang terbuka (open bidding) melalui seleksi terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (eselon I dan eselon II) Tercapai Pelaksanan seleksi lelang terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi sesuai dengan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku 11 Penyusunan petunjuk teknis pengukuran kinerja individu Petunjuk teknis pengukuran kinerja individu Belum tercapai Penyusunan Draft Petunjuk Teknis Pengukuran Kinerja Individu 12 Pelaksanakan pengukuran kinerja individu Tersusunnya Perjanjian Kinerja Pegawai Tercapai Pengukuran kinerja individu pegawai berdasarkan pada target yang tertuang pada Perjanjian Kinerja Pegawai mulai dari level eselon I sampai dengan pelaksana 13 Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Kode Etik Pegawai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Kemen PPPA Tercapai Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kode etik pegawai didasarkan kepada Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Kemen PPPA jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 14 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerapan disiplin/kode etik pegawai Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Belum tercapai Penyusunan laporan hasil Evaluasi pelaksanaan penerapan disiplin pegawai kode etik pegawai per 6 (enam) bulan 15 Pengembangan sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan Pemutakhiran Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dengan presensi Tercapai Pemutakhiran SIMPEG sebagai absensi kehadiran dan pengembangan ke pengajuan cuti pegawai 16 Pemanfaatan sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan Aplikasi Talent Pool Tercapai Informasi kepegawaian dalam pelaksanaan rotasi/mutasi dan pengembangan kepegawaian jdih.kemenpppa.go.id 6) Penataan Akuntabilitas Program penguatan akuntabilitas yang dibuat oleh Kemen PPPA bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penerapan sistem akuntabilitas yang baik dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan segala sumber yang dipergunakannya. Hal ini berpengaruh juga pada perbaikan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemen PPPA, sesuai dengan perintah Presiden dalam berbagai kesempatan, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah, dengan menjamin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran. Hasil dari implementasi SAKIP ini yaitu menciptakan organisasi yang memiliki kinerja tinggi dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 7. Pencapaian Penataan Akuntabilitas No Rencana Aksi 2015- 2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 1 Sosialisasi Peraturan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sudah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam berbagai rapat/capacity building penyusunan LAKIP kementerian dan unit kerja Tercapai 1. Pengembangan aplikasi teknologi informasi keuangan yang terintegasi dengan aplikasi kinerja (e-Performance) yang dapat mengintegrasikan informasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja, juga sebagai media dalam melakukan reviu capaian kinerja secara berkala
2.Penyusunan Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kemen PPPA 2 Capacity building bagi komponen SAKIP unit kerja 3 Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Laporan Kinerja Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja Kemen PPPA Tercapai 7) Penguatan Pengawasan Percepatan Reformasi Birokrasi dihadapkan pada tantangan luasnya wilayah Indonesia, banyaknya unit kerja, dan beragamnya jenis pelayanan. Untuk itu, dibutuhkan strategi percepatan Reformasi Birokrasi yang masif dan memiliki dampak yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Pengawasan dalam manajemen pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan dalam bentuk perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya, seperti pemborosan anggaran negara oleh aparatur dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemen PPPA. Zona Integritas (ZI) adalah strategi percepatan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang bebas dari korupsi jdih.kemenpppa.go.id (Wilayah Bebas Korupsi/WBK) dan pelayanan yang prima (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani/WBBM). Fokus pembangunan ZI adalah pada unit kerja yang mampu membangun budaya antikorupsi dan memberikan pelayanan prima sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses pembangunan tersebut akan tergambar pada dua survei eksternal yaitu Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Pelayanan Publik. Kemen PPPA sudah mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2015, namun belum berjalan baik pada pelaksanaannya. Selain itu, Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG) serta Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP) di Kemen PPPA juga sudah berjalannya. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 8.Pencapaian Penguatan Pengawasan No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 1 Penyusunan Pedoman Pengawasan
1.Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemen PPPA
2.Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Internal di Lingkungan Kemen PPPA
3.Audit Charter
4.Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tercapai 1. Pembentukan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM di satuan kerja di lingkungan Kemen PPPA
2.Peningkatan profesionalisme dan kapasitas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
3.Sedang dilakukan review peraturan tentang benturan kepentingan 2 Penyusunan Pedoman Whistle Blowing System (WBS) Telah disusun Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kemen PPPA Tercapai 3 Penyusunan Peta Jalan Pengawasan Ada dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA Tercapai 4 Penyusunan Rencana Strategis Unit Inspektorat Telah disusun Rencana Strategis Unit Inspektorat Tahun 2015-2019 Tercapai 5 Penyusunan SOP Konsultasi Telah disusun SOP Konsultasi Tercapai 6 Penyusunan SOP Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal Sedang dalam proses penyusunan Belum tercapai 7 Penyusunan Kode Etik Auditor Internal Telah disusun dengan merujuk pada Kode Etik yang dikeluarkan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Tercapai jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 8 Penyusunan Review Peraturan Menteri tentang Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan SPIP.
1.Telah dilakukan pertemuan untuk me-review Peraturan Menteri PPPA tentang Gratifikasi (sudah selesai);
2.Review peraturan mengenai benturan kepentingan (dalam proses)
3.Review SPIP ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 117 Tahun 2019 tentang Percepatan Penyelenggaraan Penilaian Risiko di Lingkungan Kemen PPPA Tercapai 9 Penyusunan Permen PPPA tentang Zona Integritas dan Permen PPPA tentang Tim Penilai Internal Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
1.Telah disusun Surat Menteri PPPA Nomor B-72/MPP- PA/Insp/PW.06.01/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 perihal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di KemenPPPA
2.Telah terbit Instruksi Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kemen PPPA
3.Telah terbit Surat Keputusan Menteri PPPA Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PPPA Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Internal Menuju WBK di Lingkungan Kemen PPPA
4.Telah terbit Keputusan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kemen Tercapai jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif PPPA 10 Penandatanganan Komitmen Internal Audit Charter Telah ditandatangani Komitmen Internal Audit Charter Tercapai 11 Penandatangan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), UPG, dan WBS Penandatangan Pakta Integritas Telah ditandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi LHKPN, UPG, dan WBS serta Penandatangan Pakta Integritas Tercapai 12 Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1.Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemen PPPA
2.Laporan LHKPN Tahun 2015-2020 Tercapai 13 Pembentukan Satgas SPIP 1. Telah disusun Surat Keputusan Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Penyelenggara SPIP di Lingkungan Kemen PPPA
2.Telah disusun Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Nomor 254 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penilai Mandiri Maturitas SPIP Kemen PPPA Tercapai 14 Pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli Telah disusun Surat Keputusan Menteri PPPA Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kemen PPPA. Tercapai jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif 15 Pembentukan Satuan Tugas Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Telah disusun Surat Keputusan Menteri PPPA Nomor Tahun 2017 tentang Gugus Tugas Pencapaian Opini WTP di Lingkungan Kemen PPPA Tercapai 16 Sosialisasi dan bimbingan teknis tentang gratifikasi, SPIP, benturan kepentingan, WBS, Saber Pungli, dan perilaku antikorupsi Tahun 2015-2019 telah diimplementasikan dalam bentuk:
1.sosialisasi tentang gratifikasi, SPIP, benturan kepentingan, WBS, Saber Pungli, dan perilaku antikorupsi kepada seluruh pegawai termasuk CPNS dan penyedia (rekanan)
2.Workshop gratifikasi, SPIP, benturan kepentingan, WBS, Saber Pungli, dan perilaku antikorupsi kepada seluruh pegawai termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pengelola Dana Dekonsentrasi
3.Bimbingan teknis tentang gratifikasi, WBS, SPIP dan benturan kepentingan
4.Dibuat komunikasi, informasi, dan edukasi pengawasan dalam bentuk moving cartoon, video, banner, tas, permainan anak-anak (kartu dan ular tangga integritas), tumbler, dan buku agenda. Tercapai 17 Konsultasi dan pendampingan satuan kerja Telah dilakukan konsultasi dan pendampingan satuan kerja Tercapai 18 Membangun 2 (dua) satuan kerja WBK Sudah diusulkan 3 Unit Kerja WBK namun belum memenuhi syarat dari Kemen PANRB. Belum tercapai 19 Mengikuti pelatihan mandiri Telah diselenggarakan berbagai Program Pelatihan Telah jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Objektif terkait pengawasan Mandiri (PPM) terkait pengawasan tercapai 20 Menyusun Keputusan Menteri PPPA tentang UPG
1.Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemen PPPA
2.Surat Keputusan masing-masing Kepala Satuan Kerja tentang UPG Tercapai 21 Menyusun Keputusan Menteri PPPA tentang Unit Pengelolan LHKPN
1.Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemen PPPA
2.Laporan LHKPN Tahun 2015-2020 Tercapai 22 Menyusun Keputusan Menteri PPPA tentang Unit Pengelola WBS Telah disusun Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kemen PPPA. Tercapai jdih.kemenpppa.go.id 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kemen PPPA sebagai bagian dari pemerintah dituntut untuk dapat menyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan atas informasi dan fasilitasi tentang kebijakan, program, dan permasalahan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta layanan atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana semua penyelenggara pelayanan publik harus dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan atau yang disebut dengan pelayanan prima. Pelayanan prima memberikan jaminan atas terpenuhinya kepuasan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Salah satu bukti terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik ditandai dengan semakin baiknya persepsi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini tentunya tidak terlepas dari pelaksanaan bimbingan dan pendampingan terkait bidang pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, bukti terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik tidak terlepas dari pengukuran indeks pelayanan publik sebagai alat evaluasi penyeleggaraan pelayanan publik yang dilakukan, dimana ada 6 (enam) aspek yang digunakan dalam pengukuran indeks yaitu:
a.Pemenuhan Kebijakan Pelayanan (standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat);
b.Peningkatan Profesionalisme SDM;
c.Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana;
d.Pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP);
e.Pengelolaan konsultasi dan pengaduan (termasuk penerapan LAPOR!); serta
f.Penyelenggaraan inovasi dalam pelayanan publik, berlomba-lomba dipenuhi oleh unit layanan yang dievaluasi. Hasil dari pelayanan publik yang telah dilakukan Kemen PPPA menghasilkan peningkatan kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap layanan yang diberikan. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 9. Pencapaian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Obyektif 1 Pengukuran kepuasan pelanggan melalui survei Sudah dilakukan survei kepuasan pengguna layanan Menghasilkan Indeks kepuasan maasyarakat dengan nilai 85,239
1.Identifikasi layanan publik yang telah dilakukan
2.Perbaikan layanan dan penambahan fungsi rujukan akhir korban kekerasan 2 Penyusunan instrumen pelayanan publik Sudah tersusunnya Keputusan Menteri PPPA Nomor 204 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kemen PPPA dan Keputusan Menteri PPPA Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA - Adanya perubahan Daftar Informasi Publik (DIP) ditahun selanjutnya Memiliki 5 kanal pengaduan baik online maupun offline
1.HotlinePengaduan;
2.Email Pengaduan;
3.Form Online;
4.Kantor KemenPPPA; dan
5.SP4N-Lapor Perbaikan nomor hotline menjadi 3 (tiga) digit untuk mempermudah masyarakat mengetahui 3 Pembentukan Tim Konsultasi Pelayanan Publik Sudah terbentuknya tim yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA - Sudah ditunjuknya masing- masing penanggung jawab pada masing-masing kedeputian - Sudah dibentuk Tim Konsultasi Pelayanan Publik Terdiri dari 2 (dua) analis psikologis dan Menambah anggota tim konsultasi di antaranya jdih.kemenpppa.go.id No Rencana Aksi 2015-2019 Capaian Status Pencapaian Kondisi Obyektif - Keputusan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Penanganan Pengaduan dan Aplikasi SP4N LAPOR - Draft perubahan Keputusan di atas (menyesuaikan organisasi dan tata kerja baru) 1 analis hukum psikolog 4 Membangun strategi pelayanan publik berbasis masyarakat Membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Terbentuk satuan tugas pada masing- masing provinsi Mendorong provinsi untuk membentuk Satgas PPA sampai pada tingkat desa 5 Penyusunan SOP Pelayanan Publik Sudah tersusunnya SOP Permohonan Informasi dan Dokumentasi pada pelayanan PPID - Pelayanan publik sudah dilakukan berdasarkan dari SOP yang ada 6 Menyusun jadwal koordinasi secara kontinu antar tim pengelola pelayanan publik Kemen PPPA Koordinasi tim pengelola PPID telah dijadwalkan dalam perumusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) - - jdih.kemenpppa.go.id 9) Quick Wins Quick wins adalah langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi terutama berkaitan dengan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam kurun waktu 2015-2019, sudah banyak quick wins yang dilakukan Kemen PPPA, dari 21 (dua puluh satu) quick wins yang ditetapkan sebanyak 20 (dua puluh) quick wins telah terlaksana 100% (seratus persen) dan sedangkan 1 (satu) quick wins belum tercapai penuh. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 10. Capaian Quick Wins Tahun 2015-2019 TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN 2015 1. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak 100% Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2016.
2.Website interaktif Seputar Perempuan dan Anak (SEREMPAK) 100% Website Seputar Perempuan dan Anak (SEREMPAK) telah diluncurkan sebagai media interaktif antara Kemen PPPA dan masyarakat.
3.Peraturan Menteri PPPA tentang Industri Rumahan 100% Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan perempuan telah ditetapkan.
4.Petunjuk Teknis Industri Rumahan 100% Menindaklanjuti Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2016 telah disusun Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Industri Rumahan bagi Daerah. Peraturan Menteri tersebut mengatur tahapan pelaksanaan kegiatan pengembangan industri rumahan bagi kabupaten/kota. RATA-RATA CAPAIAN 100% 2016 1. Serifikasi ISO 9001 untuk P2TP2A Provinsi 100% Sertifikasi ISO-9001 telah dilakukan kepada 34 (tiga puluh empat) P2TP2A di 34 provinsi dan 2 P2TP2A di 2 kabupaten sebagai upaya untuk peningkatan kualitas layanan lembaga jdih.kemenpppa.go.id TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis masyarakat.
2.Mobil Perlindungan (MOLIN) dan Motor Perlindungan (TORLIN) 100% Pada tahun 2016 telah diberikan bantuan hibah Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) sebanyak 203 dan Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN) sebanyak 406 buah yang diberikan kepada 34 provinsi dan 169 kabupaten/kota. Hibah MOLIN dan TORLIN dilanjutkan sampai dengan 2019, dan sejak tahun 2016-2019, sebanyak 386 unit MOLIN dan 518 unit TORLIN sudah diserahkan kepada 34 pemerintah provinsi dan 352 kabupaten/kota.
3.Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) 100% Pada tahun 2016, Kemen PPPA melalui Keputusan Menteri telah membentuk Satgas PPA Pusat dan Daerah (tingkat provinsi). Keanggotaan Satgas PPA meliputi unsur pemerintah (Kemen PPPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan lembaga masyarakat (profesional, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat). Keberadaan Satgas PPA diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak. Dalam Peraturan Menteri PPPA ini antara lain mengatur mengenai nomenklatur, definisi, kedudukan, tugas dan fungsi, mekanisme kerja, pembinaan dan pendanaan Satgas PPA. Sampai dengan 2019, telah dilatih sebanyak 3.248 orang Satgas PPPA. jdih.kemenpppa.go.id TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN
4.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) 100% Kemen PPPA mengembangkan gerakan PATBM di 136 desa di 68 kabupaten/kota di 34 provinsi. Kemudian dilakukan pengembangan substansi untuk 136 desa PATBM menjadi desa anti pornografi, desa sadar hukum, desa ramah disabilitas, dan desa tanpa kekerasan.
5.Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 100% Kemen PPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyelenggarakan survei khusus untuk menyediakan data prevalensi kekerasan terhadap perempuan melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016.
6.Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) 100% Kemen PPPA telah membuat aplikasi SIMPEG secara mandiri dengan mengakomodasi informasi pegawai dalam bentuk Daftar Riwayah Hidup (DRH), mekanisme jurnal harian yang dikaitkan dengan Sasaran Kinerja Pegawai yang implementasinya menggunakan Surat Edaran Sekretaris Kementrian PPPA RATA-RATA CAPAIAN 100% 2017 1. Beroperasinya Command Center 100% Pada tahun 2016, pembangunan sistem data gender dan anak berfokus pada peningkatan kapasitas dan kekayaan data serta informasi, dan berfokus pada pengumpulan data melalui berbagai metode dengan menggunakan perangkat teknologi yang berbeda, yang dimuarakan pada satu tempat penyimpanan data yakni Command Center. Pada tahun 2017, telah dilakukan pengayaan pemanfaatan Command Center sebagai pusat informasi pengambilan keputusan. jdih.kemenpppa.go.id TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN
2.Sistem Informasi Perencanaan Program dan Anggaran (SIPPA) 100% Pada tahun 2017 telah dikembangkan aplikasi SIPPA sebagai upaya untuk mempermudah proses usulan dan pembahasan program dan anggaran di lingkup Kemen PPPA. Bersamaan dengan itu juga telah dilakukan sinergitas aplikasi yang ada di Comand Center sehingga diharapkan pengelolaannya akan menjadi lebih mudah.
3.Media Center 100% Ruangan Media Center telah dibangun sejak tahun 2016 dan pemanfaatannya sampai saat ini sebagai tempat konferensi pers dan koordinasi bagi Kemen PPPA, khususnya Biro Hukum dan Humas dan Asisten Deputi Partisipasi Media dengan media.
4.Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) 100% PUSPAGA menjadi salah satu model sarana dan prasarana publik ramah anak mulai dikembangkan tahun 2016. Sampai akhir tahun 2017, PUSPAGA telah diselenggarakan di 3 provinsi dan 37 kabupaten/kota. Dan sampai Desember 2019, PUSPAGA telah diselenggarakan di 12 provinsi dan 114 kabupaten/kota. RATA-RATA CAPAIAN 100% 2018 1. Sistem Informasi Pengarusutamaan Gender (SIPUGA) 100% SIPUGA telah selesai dikembangkan dan diujicobakan sebagai aplikasi online untuk mengumpulkan data secara real time dari seluruh kementerian/lembaga dan provinsi di Indonesia tentang status dan perkembangan pembangunan kesetaraan gender. SIPUGA memungkinkan perumusan kebijakan kesetaraan gender bersifat evidence based. Tahun 2019, jdih.kemenpppa.go.id TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN diharapkan SIPUGA sudah menjadi pusat data kesetaraan gender sebagai basis perumusan kebijakan di lingkungan Deputi Bidang Kesetaraan Gender.
2.Community Watch Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang 100% Pengembangan model Komunitas Anti Perdagangan Orang sejak tahun 2015, dan sampai akhir tahun 2017 telah terbentuk 179 komunitas di 179 desa yang tersebar di 29 kabupaten/kota.
3.Survei Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) 100% Kemen PPPA bekerja sama dengan Bappenas, BPS, Kemen Sosial telah melakukan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Nasional (SPHARN) yang mencari seberapa besar kekerasan yang dialami anak.
4.Fasilitasi Pelatihan Daur Ulang dan Kampanye Pengelolaan Sampah 100% Program Kegiatan Kampanye Sosial tentang Budaya Hidup Sehat melalui pengelolaan sampah untuk peningkatan produktivitas perempuan ini sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018, kegiatan ini merupakan kontribusi Kemen PPPA dalam mendukung Program Prioritas Nasional, dan dilaksanakan di Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Bogor, dengan jumlah peserta 2500 orang. Kegiatan kampanye ini melibatkan perempuan dalam menghadapi masalah lingkungan seperti sampah dimana diharapkan perempuan memiliki kesadaran dalam memberikan pengetahuan kepada keluarga, terutama anak-anak, agar dapat menerapkan pola hidup sehat, baik di lingkungan sekitar rumah. Pola hidup sehat salah satunya dapat diatasi dengan jdih.kemenpppa.go.id TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN membuang sampah pada tempatnya secara tepat guna. Tanpa edukasi yang layak, tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan sampah akan terus menghantui masyarakat mulai dari skala kecil keluarga.
5.Pemberdayaan Ekonomi Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 30 % Penyusunan konsep program sudah selesaikan dilakukan namun program belum dapat dilaksanakan secara tuntas mengingat proses penyelesaian kasus KDRT membutuhkan waktu lama, sehingga sampai pada akhir tahun anggaran 2018 belum sampai pada proses pemberdayaan korban. Pelaksanaan program pemberdayaan bagi korban KDRT akan semakin optimal apabila kewenangan memberikan layanan korban kekerasan sudah menjadi tambahan fungsi Kemen PPPA.
6.Ruang Bermain Ramah Anak Bergerak (RBRA) 100% Indikator dalam pemenuhan hak anak atas lingkungan salah satunya adalah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan. Sampai dengan akhir tahun 2019, RBRA yang telah mendapatkan standarisasi dan sertifikasi sebanyak 26 kabupaten/kota RATA-RATA CAPAIAN 88% jdih.kemenpppa.go.id TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN 2019 1. Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga 100% Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kualitas keluarga menjadi sub urusan PPPA yang merupakan urusan wajib bagi semua level pemerintahan baik pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pembangunan kualitas keluarga sebagaimana urusan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan pemenuhan hak anak. Dalam pelaksanaan pembangunan kualitas keluarga responsif gender mengacu pada konsep ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga yang terdiri dari 5 (lima) komponen ketahanan yaitu: 1) landasan legalitas perkawinan, keutuhan keluarga, kemitraan gender dalam keluarga; 2) ketahanan fisik; 3) ketahanan ekonomi; 4) ketahanan psikologi sosial; dan 5) ketahanan sosial budaya yang kemudian dalam operasional pelaksanaanannya 5 (lima) komponen tersebut diukur dengan 24 (dua puluh empat) indikator. Dalam rangka untuk mengukur kemajuan pencapaian pembangunan kualitas keluarga secara periodik, Kemen PPPA jdih.kemenpppa.go.id TAHUN NO PROGRAM PROGRES PELAKSANAAN (%) KETERANGAN bekerja sama dengan BPS menyusun publikasi Indikator Kualitas Keluarga (IKK). Diharapkan publikasi IKK dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, pelaporan, dan perencanaan program pembangunan kualitas keluarga bagi pemerintah daerah dan segenap pemangku kepentingan. jdih.kemenpppa.go.id
4.Implementasi Program Reformasi Birokrasi Kendala pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA yaitu pengorganisasian dan implementasi kebijakan Reformasi Birokrasi. Dalam konteks perencanaan, keterhubungan dan elaborasi amat kurang antara agenda Reformasi Birokrasi yang seharusnya diarusutamakan dan cascading rencana pelaksanaannya. Implikasi lanjutannya yaitu mekanisme pembiayaan yang tidak dijamin (secured) dalam alokasi ke dalam pos anggaran yang bersifat khusus. Dalam konteks perlengkapan (machinery) pelaksanaannya, kedudukan dan bentuk tim pelaksana Reformasi Birokrasi masih belum jelas. Lebih mendasar dalam masalah ini, kapasitas sumber daya manusia masih lemah sehingga tidak mampu menyusun dan melaksanakan program-program Reformasi Birokrasi. Secara spesifik, masih tinggi jumlah aparatur sipil negara yang belum memahami definisi, maksud, dan pentingnya Reformasi Birokrasi. Sejak tahun 2019 terjadi peralihan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari tingkat kementerian menjadi pelaksanaan tingkat instansi dan tingkat unit/satuan kerja. Hal ini ditujukan untuk dapat menggerakkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di seluruh tingkat organisasi dan mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KemenPPPA. Pembentukan tim pelaksana Reformasi Birokrasi juga dipilih dengan bentuk tim ad hoc yang melekat pada jabatan bukan perorangan. Pemilihan tim ad hoc dibanding struktur permanen dipilih untuk menghindari penggemukan struktur organisasi serta tumpang tindih struktur pelaksana Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA. Tim Reformasi Birokrasi Kemen PPPA membawahi 9 (sembilan) kelompok kerja meliputi: 1) manajemen perubahan; 2) deregulasi kebijakan; 3) penataan organisasi; 4) penataan tatlaksana; 5) penataan SDM aparatur; 6) penguatan akuntabilitas; 7) penguatan pengawasan; 8) peningkatan kualitas pelayanan publik; dan 9) quick wins. Tim tersebut terdiri dari seluruh perwakilan seluruh satuan kerja di Kemen PPPA.
5.Dampak/Hasil Kebijakan Reformasi Birokrasi Hasil pelaksanaan reformasi pada 2 (dua) periode sebelumnya menunjukkan bahwa upaya menuju pemerintahan berkelas dunia yang telah dilaksanakan menghasilkan beberapa perubahan. Perubahan tersebut terlihat dari capaian atas target beberapa indikator tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Kebijakan Reformasi Birokrasi di tahun jdih.kemenpppa.go.id 2015-2019 ditujukan untuk mencapai tiga sasaran utama yaitu 1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel, 2) Birokrasi yang efisien dan efektif, dan 3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Keberhasilan pencapaian 3 (tiga) sasaran tersebut diukur dengan beberapa indikator yang tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, seperti tertuang di tabel berikut. Tabel 11. Pencapaian Ukuran Keberhasilan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 Sasaran Indikator Satuan Baseline 2014 Target 2019 Realisasi 2019 Birokrasi yang bersih dan akuntabel 1 Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Status Opini WTP WTP WTP 2 Tingkat Kapabilitas APIP Skor 1-5 1 3 2 3 Tingkat Kematangan Implementasi SPIP Skor 1-5 3 3 3,038 4 Nilai Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) Nilai B BB B 5 Penggunaan e- Procurement terhadap Belanja Pengadaan - Tidak Ya Ya Birokrasi yang efisien dan efektif 1 Indeks Reformasi Birokrasi Skor 1-100 60,17 75 70,16 2 Indeks Profesionalitas ASN Indeks 3 Indeks e- Government Nasional/SPBE Skor 0-5 1,96 (Skor 0-4) 3 3,05 Birokrasi yang memiliki 1 Indeks Integritas Nasional Skor 0-100 7,22 90 80,66 jdih.kemenpppa.go.id pelayanan publik berkualitas 2 Survei Kepuasan Masyarakat % 80 95 3 Indeks Pelayanan Publik Indeks belum tersedia Dari tabel di atas terlihat bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi menuju arah yang lebih baik, yang ditunjukkan dengan peningkatan berbagai capaian dari kondisi baseline di tahun 2014. Pencapaian tersebut menjadi refleksi terkait perbaikan yang sudah dilakukan dan indikator mana yang masih perlu diperbaiki, namun yang lebih utama bahwa Reformasi Birokrasi tidak boleh berhenti pada ukuran-ukuran tersebut, pemerintah harus mampu mencerminkan perubahan dan perbaikan kualitas terhadap kehidupan bernegara, serta membuat perbaikan kualitas hidup di masyarakat. Reformasi Birokrasi dapat dijadikan sebagai faktor pendorong perbaikan ekonomi melalui penciptaan iklim investasi yang baik dan penghapusan pungli, peningkatan kualitas kehidupan dan kebahagiaan masyarakat melalui pelayanan publik, dan peningkatan daya saing bangsa dengan menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten.
6.Tantangan/Hambatan Tantangan dan hambatan yang masih perlu dihadapi oleh Kemen PPPA dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yaitu:
a.Pemahaman Konsep Reformasi Birokrasi Nilai Reformasi Birokrasi belum sepenuhnya melekat pada seluruh ASN di Kemen PPPA, hal ini bisa disebabkan sosialisasi yang belum maksimal, serta masih adanya pegawai yang resisten akan Reformasi Birokrasi. Untuk itu, memperkuat adanya Agen Perubahan menjadi penting untuk terus dilaksanakan. Perilaku dan pola pikir lama masih dijalankan para ASN Kemen PPPA, ini juga menunjukkan bagaimana implementasi area perubahan belum terinternalisasi secara maksimal ke seluruh bagian organisasi. Di sisi lain, monitoring, review, dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA belum terukur. jdih.kemenpppa.go.id
b.Inkapabilitas ASN dan Mentalitas Silo Rendahnya kompetensi ASN mempersulit pelaksanaan Reformasi Birokrasi, bahkan sebagian bersikap resisten dan tidak memahami esensi Reformasi Birokrasi. Hal tersebut diperburuk dengan mentalitas silo yang menjadi penghadang upaya sinergitas agenda-agenda Reformasi Birokrasi dan membentuk persepsi bahwa Reformasi Birokrasi hanyalah menjadi suatu tugas dari instansi atau sebagian orang yang ditugaskan, atau hanya menjadi sesuatu yang bersifat administratif.
c.Kepercayaan Publik Kurangnya kepercayaan publik yang rendah menjadi disinsentif bagi partisipasi publik dan pembangunan koalisi multipihak pemangku kepentingan dalam perubahan sektor publik. Pada gilirannya, partisipasi yang rendah juga semakin menjadikan kepercayaan publik secara keseluruhan makin terpuruk. Ketidakpercayaan muncul karena ketidakmampuan Kemen PPPA dalam mengelola kepercayaan publik melalui program-program Reformasi Birokrasi sehingga akan menyebabkan rendahnya dukungan masyarakat terhadap program- program Reformasi Birokrasi. Kondisi ini diatasi dengan makin giatnya kolaborasi Kemen PPPA dengan lembaga masyarakat untuk memperkuat keberadaan Kemen PPPA bagi masyarakat.
d.Birokrasi yang Tertutup (Closed System Bureaucracy) Birokrasi yang tertutup menyebabkan lemahnya kontrol dan partisipasi masyarakat terhadap birokrasi. Hal ini dikarenakan tidak ada interaksi antara birokrasi dengan lingkungan eksternal, termasuk masyarakat sebagai penerima layanan publik. Akibatnya birokrasi menjadi tidak responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Untuk menjadi birokrasi yang berkelas dunia, birokrasi harus mampu berkolaborasi dengan berbagai aktor dan sektor dalam berbagai proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik.
e.Pembelajaran 1) Peran Kepemimpinan Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA tidak terlepas dari komitmen Menteri PPPA dan juga Kepala Satuan Kerja. Komitmen Menteri PPPA dan Kepala Satuan Kerja berpengaruh kuat pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan menjamin netralitas birokrasi. jdih.kemenpppa.go.id 2) Program yang Fokus dan Terarah Belum adanya upaya untuk memaksimalkan kinerja organisasi melalui penyusunan program yang fokus dan terarah dengan dukungan keuangan yang memadai. Beberapa program-program rutin dan berskala kecil disusun ulang dan dikembangkan menjadi sebuah program baru yang lebih besar. Kompleksitas program baru yang lebih besar tersebut menuntut kolaborasi, integrasi, dan koordinasi yang lebih intens di antara unit kerja. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk merubah budaya dan pola pikir (mindset) ASN agar lebih inovatif dan kolaboratif. Hasilnya, program yang dibuat lebih menyasar pada kebutuhan masyarakat dengan dampak yang lebih terasa dan terjadinya perubahan budaya organisasi dan pola pikir (mindset) ASN. 3) Memahami Kompleksitas dan Kesenjangan Kompetensi untuk Melaksanakan Reformasi Birokrasi Sangat penting untuk memahami kompleksitas Reformasi Birokrasi dan kesenjangan kompetensi aparatur sipil negara untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Hal ini dibutuhkan agar kebijakan dan program Reformasi Birokrasi yang dibuat sesuai dengan konteks dan kondisi di setiap instansi. Kegagalan memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi untuk melaksanakan reformasi akan menggiring upaya Reformasi Birokrasi pada kondisi yang frustasi dan stagnan karena target yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan kemampuan organisasi dan personil merespon perubahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa target keberhasilan Reformasi Birokrasi tidak juga boleh terlalu rendah agar perubahan yang diharapkan dapat dirasakan. jdih.kemenpppa.go.id
1.Lingkungan Reformasi Birokrasi Terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi jalanannya program Reformasi Birokrasi dan dikategorisasikan sebagai lingkungan Reformasi Birokrasi, di antaranya politisasi dan kooptasi birokrasi; penegakan dan kepastian hukum; administrasi dan kelembagaan; budaya birokrasi; globalisasi dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; serta transformasi digital.
a.Politisasi dan Kooptasi Birokrasi Keterkaitan antara politik dan birokrasi tidak bisa dipisahkan, kemunculan reformasi administrasi juga bermula dari keinginan untuk melakukan pemisahan antara politik dan administrasi dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, netralitas birokrasi haruslah menjadi langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional dan kompeten. Adanya politisasi dan kooptasi politik terhadap birokrasi, membuat birokrasi menjadi tidak profesional, tidak netral, berkinerja rendah dan rentan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme ketika tidak diiringi sistem integritas nasional yang belum terbangun, pengawasan intern pemerintah yang masih belum inkapabel dan belum matang (immature), serta etika publik yang belum terpelihara.
b.Penegakan dan Kepastian Hukum Pendekatan koersif yaitu melalui penegakan hukum, sangat diperlukan dalam Reformasi Birokrasi. Lemahnya penegakan hukum mengakibatkan tidak berjalannya sistem reward dan punishment. Pemerintah perlu mendorong pemberian penghargaan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) yang mampu melakukan Reformasi Birokrasi. Demikian juga sebaliknya, perlu ada sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan atau bahkan tidak merespon proses Reformasi Birokrasi. Pemberian penghargaan dan sanksi jdih.kemenpppa.go.id tersebut perlu dicantumkan dalam regulasi dan kebijakan yang jelas dan tegas.
c.Administrasi dan Kelembagaan Aspek administrasi dan kelembagaan dapat dilihat dalam beberapa prinsip dasar, yaitu aspek struktur, proses, kepegawaian, dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Struktur yang mendukung pencapaian kinerja dan berorientasi mempermudah proses pelayanan publik sehingga tidak terlalu gemuk dan membuat potensi birokrasi tidak dapat berkembang. Proses pelayanan yang tidak berbasis prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan juga membuat birokrasi senantiasa mendapatkan stigma yang negatif. Selain itu, rendahnya kapabilitas, kompetensi, dan kemampuan juga membuat lemahnya profesionalisme dari aparatur negara.
d.Budaya Birokrasi Budaya birokrasi merupakan seperangkat nilai dan sistem berdasarkan pengalaman yang menginternalisasi. Hal tersebut kemudian diaplikasikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dilakukan oleh segenap sumber daya yang terdapat dalam birokrasi. Dalam proses panjang pelembagaan birokrasi, budaya dan nilai dianggap sebagai penyusun aspek konvensi informal yang diafirmasi dalam bentuk variasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Budaya birokrasi yang negatif dapat menjadi penghambat untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bahkan nilai-nilai antikorupsi yang belum terinternalisasi menjadikan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel kehilangan modalitas mendasarnya.
e.Globalisasi dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) menjadi rujukan bersama bagi pemerintahan di seluruh dunia untuk menciptakan kondisi dunia yang lebih baik dengan terwujudnya 17 (tujuh belas) tujuan berkelanjutan pada tahun 2030. Pengetahuan dasar yang memadai terhadap SDGs diharapkan dapat membantu para ASN dalam memposisikan perannya di kancah global maupun regional. Selain itu, pada tataran global terdapat sejumlah isu yang menarik perhatian negara-negara di seluruh dunia, antara lain berkaitan dengan pemanfaatan ‘big data’, pelayanan terintegrasi (integrated service), pelayanan yang lebih mengakomodasi keunikan jdih.kemenpppa.go.id individu masyarakat, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) di ranah publik. Dalam era globalisasi, aparatur juga perlu mengembangkan kompetensi yang selaras dengan tuntutan zaman, sekaligus tetap membumi dan memperhatikan khazanah lokal.
f.Transformasi Digital Perkembangan Revolusi Industri Tahap 4 (dikenal juga sebagai Revolusi Industri 4.0) yang diprakarsai oleh tren transformasi digital menciptakan dinamika dan sejumlah tantangan baru yang unik bagi pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka pola hubungan dan interaksi antara pemerintah dan masyarakat pun mengalami perubahan mendasar. Pemanfaatan teknologi dan sosial media oleh masyarakat, misalnya, memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi area sektor publik yang selama ini terbatas menjadi ranah ekslusif pemerintah. Pada saat yang bersamaan, eksistensi pemerintah sebagai aktor yang paling sentral di sektor publik pun mulai diperbincangkan oleh khalayak ramai. Hanya pemerintah yang mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan membuka diri terhadap transformasi digital yang mampu untuk bertahan di era Revolusi Industri 4.0. Transformasi digital merupakan perubahan fundamental dan menyeluruh pada proses bisnis, sumber daya manusia, dan budaya dalam organisasi untuk meningkatkan nilai organisasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Transformasi digital bersifat strategis bagi organisasi untuk peningkatan nilai organisasi yaitu peningkatan kinerja, nilai tambah, daya saing, kolaborasi, efektivitas, dan efisiensi. Dalam melakukan transformasi digital, perlu dilakukan proses digitisasi dan digitalisasi. Digitisasi merupakan proses mengubah data dan informasi ke dalam bentuk digital, sedangkan digitalisasi merupakan proses pemanfaatan data dan informasi digital serta teknologi digital dalam proses bisnis tertentu. Perubahan fundamental dan menyeluruh diperlukan perencanaan yang sangat matang untuk menentukan cakupan perubahan, sumber daya yang diperlukan, keluaran, serta sasaran dan target nilai organisasi. Perencanaan ini biasanya dituangkan dalam rencana induk transformasi digital. Untuk memastikan keberhasilan transformasi digital, perlu dibangun kapabilitas teknologi, kapabilitas kompetensi jdih.kemenpppa.go.id sumber daya manusia, dan kapabilitas pengukuran keberhasilan (forecasting and tracking). Dengan membangun kapabilitas transformasi digital, organisasi mampu mengendalikan pelaksanaan transformasi digital dan menghasilkan target keluarannya. Transformasi digital tidak berhenti pada tercapainya target keluaran, akan tetapi organisasi mampu memastikan pemanfaatan target keluaran transformasi digital yang memberikan nilai manfaat/dampak bagi organisasi sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak.
2.Isu-isu Strategis Reformasi Birokrasi Isu strategis Reformasi Birokrasi merupakan beberapa hal terkini yang perlu segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi, pemanfaatan teknologi digital, arahan utama Presiden Republik Indonesia, dan lima arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kemen PPPA.
a.Penyederhanaan Struktur dan Kelembagaan Birokrasi Penataan dan penguatan organisasi dilakukan untuk mendapatkan profil kelembagaan pemerintah yang tepat struktur dan tepat fungsi, dengan dasar pembangunannya adalah kinerja. Artinya, setiap unitorganisasi yang ada harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam mencapai kinerja. Selain itu, sesuai dengan arahan presiden terkait struktur kelembagaan yang sederhana, simpel, dan lincah diperlukan penyederhanaan struktur dan kelembagaan organisasi. Penyederhanaan dilakukan dengan memangkas struktur organisasi (utamanya eselon 3 dan eselon 4) yang menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
b.Pemanfaatan Teknologi Digital Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi, khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon dalam merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di tahun 2025. Pemanfaatan teknologi dan sosial media oleh masyarakat, misalnya, memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk jdih.kemenpppa.go.id menyampaikan aspirasi dan mengkritisi area sektor publik yang selama ini terbatas menjadi ranah ekslusif pemerintah.
c.Arahan Utama Presiden Republik Indonesia Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawa Cita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Peran Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan kelima arahan utama Presiden tentang pembangunan nasional di atas yaitu memastikan setiap program/kegiatan dilakukan dalam rangka mengakselerasi pencapaian kelima sasaran tersebut. Dalam hal pembangunan sumber daya manusia, Reformasi Birokrasi perlu mendorong setiap ASN agar memiliki keterampilan dan kompetensi spesifik yang dapat membantu birokrasi menghadapi era digital dan industri 4.0. Dalam hal pembangunan infrastruktur, Reformasi Birokrasi berperan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari segala penyimpangan. Dalam hal penyederhanaan regulasi, Reformasi Birokrasi mengupayakan terbentuknya regulasi yang ideal di mana kuantitas regulasi perlu disederhanakan, namun tetap membawa dampak yang lebih baik, salah satunya adalah dengan mempercepat penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan regulasi perlu untuk dilakukan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi, serta meningkatkan efektivitas berbagai program pemerintah yang memerlukan kolaborasi lintas instansi. Dalam hal penyederhanaan birokrasi, Reformasi Birokrasi perlu dilakukan dengan memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi menjadi lebih ramping dan efisien. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan untuk menciptakan kemudahan berusaha serta menekan berbagai biaya yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal transformasi ekonomi, Reformasi Birokrasi perlu mengarahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap program dan kegiatannya dirancang untuk sebesar-besarnya jdih.kemenpppa.go.id kesejahteraan rakyat dan memangkas berbagai biaya birokrasi yang menyebabkan efisiensi dan pemborosan. Gambar 5. Arahan Utama Presiden Republik Indonesia Sumber: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
d.Lima Arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kemen PPPA Hal penting lain dalam penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kemen PPPA 2020-2024 yaitu adanya penambahan fungsi dan 5 (lima) arahan Presiden kepada Menteri PPPA sebagai tema kerja (prioritas) Kemen PPPA. Penambahan fungsi Kemen PPPA sebagai hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Bapak Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. Sedangkan 5 (lima) arahan Presiden kepada Menteri PPPA yaitu: 1) meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan; 2) peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; 3) penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4) penurunan pekerja anak; dan jdih.kemenpppa.go.id 1 Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Kewirausahaan Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan Pengasuhan Anak Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 2 3 4 5 Penurunan Pekerja Anak Pencegahan Perkawinan Anak 5) pencegahan perkawinan anak. Gambar 6. 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri PPPA jdih.kemenpppa.go.id Gambar 7. Tujuan, Sasaran dan Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Ketercapaian tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi mengacu pada indikator yang telah ditetapkan secara nasional. Selain itu, guna menjaga Pemerintahan yang baik dan bersih Indikator Outcome: Indeks Reformasi Birokrasi Indikator Impact:
1.Ease of Doing Business
2.Corruption Perceptions Index
3.Government Effectiveness Index
4.Trust Barometer Birokrasi yang bersih dan akuntabel Indikator:
1.Indeks Perilaku Anti Korupsi
2.Nilai SAKIP
3.Opini BPK Birokrasi yang kapabel Indikator:
1.Indeks Kelembagaan
2.Indeks SPBE
3.Indeks Profesionalitas ASN Pelayanan Publik yang Prima Indikator: Indeks Pelayanan Publik (Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, dan Inovasi) jdih.kemenpppa.go.id keselarasan, komitmen, dan keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di setiap lini, maka penting dilakukan penyelarasan program Reformasi Birokrasi dengan program jangka menengah dan tahunan Kemen PPPA.
1.Tujuan Secara nasional, tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode 2020-2024 yaitu menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan mewujudkan pemerintahan kelas dunia. Pencapaian tujuan ini diukur melalui indikator global di antaranya: Ease of Doing Business (Kemudahan Melakukan Berbisnis) yang dikeluarkan oleh World Bank, Corruption Perceptions Index (Indeks Persepsi Korupsi) oleh Transparency International, Government Effectiveness Index oleh World Bank, dan Trust Barometer oleh Edelman. Untuk dapat mencapai indikator level global tersebut, dukungan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di tiap instansi (kementerian/lembaga dan pemerintah daerah) harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
2.Sasaran Pembangunan di sub bidang aparatur negara diarahkan pada 3 (tiga) sasaran pembangunan. Sasaran Reformasi Birokrasi disesuaikan dengan sasaran pembangunan sub sektor aparatur negara, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang juga akan digunakan sebagai sasaran Reformasi Birokrasi. Terdapat tiga sasaran reformasi birokrasi, yaitu: 1) birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2) birokrasi yang kapabel; dan 3) pelayanan publik yang prima. Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi tersebut diyakini merupakan pengungkit utama dari pencapaian tujuan dan berbagai indikatornya. Selain itu penetapan ketiga sasaran tersebut juga mempertibangkan keberlanjutan dari sasaran Reformasi Birokrasi periode sebelumnya serta lingkungan strategis pemerintah. Hubungan sasaran Reformasi Birokrasi periode sebelumnya dengan periode saat ini yaitu sebagai berikut: jdih.kemenpppa.go.id Gambar 8. Perbandingan Sasaran Reformasi Birokrasi Antar Periode Terdapat tujuh sasaran yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan sasaran Reformasi Birokrasi 2020-2024. Tabel 12 menunjukkan rincian dari indikator sasaran Reformasi Birokrasi 2020-2024 beserta baseline tahun 2019 dan target pada 2024. Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Sasaran RB 2010- 2014 Birokrasi yang bersih dan akuntabel Birokrasi yang efektif dan efisien Birokrasi yang mempunyai pelayan publik yang berkualitas Sasaran RB 2015- 2019 Birokrasi yang berish dan akuntabel Birokrasi yang efektif dan efisien Birokrasi yang mempunyai pelayan publik yang berkualitas Sasaran RB 2020- 2024 jdih.kemenpppa.go.id Tabel 12. Sasaran dan Target Reformasi Birokrasi 2020-2024 SASARAN INDIKATOR SASARAN BASELINE 2019 TARGET 2020 TARGET 2021 TARGET 2022 TARGET 2023 TARGET 2024 Birokrasi yang bersih dan akuntabel 1 Hasil Pengawasan Kearsiapan 54,72 60 70 74 76 80 2 Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa n.a 3 Indeks Pengelolaan Keuangan n.a 4 Indeks Pengelolaan Aset n.a 5 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 4 Level 4 6 Indeks Internal Audit Capability Model (IACM) Level 2 Level 2 Level 2 Level 3 Level 3 Level 3 7 Indeks Perilaku Anti Korupsi 3,2 3,2 3,3 3,4 3,5 3,6 8 Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) B BB BB BB A A 9 Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) WTP WTP WTP WTP WTP WTP Birokrasi yang kapabel 1 Indeks Merit System 292 300 320 340 350 360 2 Indeks Perencanaan n.a 3 Indeks Kelembagaan P-3 P-3 P-3 P-3 P-4 P-4 4 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3.05 3.05 3.15 3.25 3.35 3.45 jdih.kemenpppa.go.id 5 Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 70 75 80 83 86 91 Pelayanan publik yang prima 1 Indeks Pelayanan Publik yang Baik n.a 1,8 2,01 2,51 3,01 3,51 2 Penilaian tingkat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik n.a 50 60 70 75 80 jdih.kemenpppa.go.id
3.Strategi Pelaksanaan Dalam rangka memastikan pencapaian tujuan dan sasaran Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 tercapai, strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus ditetapkan sebaik mungkin. Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 ini menetapkan hal-hal baru yang tidak ada pada Road Map periode sebelumnya namun juga tetap mempertahankan hal-hal baik yang dianggap efektif dari Road Map periode sebelumnya. Penambahan hal baru tersebut misalnya ditetapkannya sasaran dan indikator program yang terukur agar ketercapaian perubahan pada setiap area dapat lebih dimonitor secara riil. Adapun di antara hal yang masih tetap dipertahankan dari Road Map periode sebelumnya yaitu pengorganisasian pelaksanaan Reformasi Birokrasi ke dalam tingkatan nasional dan instansional serta pelaksanaan quick win pada tingkatan nasional dan instansional. Secara umum, hubungan antara tujuan, sasaran, serta strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 dapat terlihat pada gambar di bawah ini. Gambar 9. Hubungan antara Tujuan dan Sasaran Reformasi Birokrasi dengan Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibagi ke dalam 2 (dua) tingkatan pelaksanaan, yaitu nasional dan instansional. Pada tingkat nasional, pelaksanaan Reformasi Birokrasi terbagi lagi menjadi 2 (dua) tingkat yaitu pelaksanaan makro dan meso.
a.Makro Tingkat pelaksanaan makro mencakup penetapan arah kebijakan Reformasi Birokrasi secara nasional serta monitoring dan evaluasi pencapaian program-program Reformasi Birokrasi pada tingkat meso dan mikro.
b.Meso Sasaran Reformasi Birokrasi 2020-2024 Birokrasi yang Baik dan Bersih Evaluasi Capaian RB 2015-2019 Analisis Lingkungan Strategis RB Arahan Tentang Prioritas Pembangunan Nasional Tujuan RB 2020-2024
1.Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel
2.Birokrasi yang Kapabel
3.Pelayanan Publik yang Prima Sasaran RB 2020-2024 Kebijakan Makro RB Sasaran Program RB Rencana Aksi Quick Wins8 Area Perubahan Program Meso RB Program Mikro RB jdih.kemenpppa.go.id Tingkat pelaksanaan meso mencakup pelaksanaan program Reformasi Birokrasi oleh instansi yang ditetapkan sebagai leading sector. Instansi tersebut bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan-kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut, serta pemantauan kemajuan pelaksanaannya. Pada tingkat instansional, disebut juga dengan tingkat pelaksanaan mikro, mencakup implementasi kebijakan/program Reformasi Birokrasi pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut sebagaimana digariskan secara nasional melalui program makro, program meso, dan pelaksanaan program atau inovasi lainnya yang masih menjadi bagian dari upaya percepatan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan program Reformasi Birokrasi nasional. Gambar 10. Tingkatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
4.Program-Program Program Reformasi Birokrasi dikelompokkan berdasarkan cakupan atau ruang lingkupnya yaitu program makro, meso, dan mikro.
a.Program Makro Program pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada level makro berfokus pada upaya penetapan arah kebijakan nasional serta upaya pengawasan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi periode 2020-2024. Pengawalan terkait waktu pelaksanaan juga menjadi prioritas pada level, agar pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi berjalan sebagaimana kerangka waktu Road Map sebagai berikut. jdih.kemenpppa.go.id Gambar 11. Kerangka Waktu Road MapReformasi Birokrasi
b.Program Meso Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada level meso merupakan pelaksanaan sasaran program yang merupakan uraian atau cascade down dari 3 (tiga) sasaran Reformasi Birokrasi. Selain itu, sesuai dengan RPJMN 2019-2024 yang menetapkan Reformasi Birokrasi sebagai program pengarusutamaan yang wajib dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maka setiap kementerian/lembaga leading sector harus memastikan pelaksanaan program-program meso urusannya pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhatikan kebutuhan dan keberagaman yang berbeda-beda. Berikut ditetapkan sasaran program dan instansi pengampu serta kegiatan/tema yang mendukung pencapaian sasaran program. Hasil pada program meso ini akan diukur dengan menggunakan beberapa indikator antara pada setiap sasaran Reformasi Birokrasi. Kementerian/lembaga yang tugas dan kewenangannya terkait dengan indikator antara ini wajib untuk melaporkan perkembangan capaian indikator tersebut kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional setiap tahunnya. Dalam rangka memastikan setiap kementerian/lembaga penanggung jawab indikator dan program meso melaksanakan program tersebut, maka setiap kementerian/lembaga penanggung jawab harus menyusun rencana aksi pelaksanaan program. Rencana aksi ini akan dimonitor dan evaluasi secara berkala (tiga bulanan) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN). 20242023202220212020 Konsolidasi Penyesuaian Road Map RB Nasional dengan Renstra IP Penetapan Kebijakan Merumuskan dan menetapkan kebijakan bagi K/L Leading Sektor Implementasi dan Monev Program Pelaksanaan pengawasan, serta pembangunan berkelanjutanprogram RB level Makro, Meso dan Mikro Implementasi dan Monev Program Pelaksanaan pengawasan, serta pembangunan berkelanjutanprogram RB level Makro, Meso dan Mikro Implementasi dan Monev Program Pelaksanaan pengawasan, serta pembangunan berkelanjutanprogram RB level Makro, Meso dan Mikro jdih.kemenpppa.go.id
c.Program Mikro Kegiatan mikro adalah program yang akan dijalankan masing- masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menerapkan Reformasi Birokrasi. Aktivitas mikro yang akan dilaksanakan oleh Kemen PPPA dipetakan berdasarkan sasaran 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi dan program di level meso. jdih.kemenpppa.go.id Tabel 13. Kegiatan Level Mikro Reformasi Birokrasi 2020-2024 AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA Manajemen Perubahan
1.Indeks Kepemimpinan Perubahan
1.Pengembangan dan penguatan nilai-nilai untuk meningkatkan komitmen dan implementasi perubahan (reform)
2.Penguatan nilai integritas
3.Penguatan kembali Agen Perubahan dan role model
4.Pengembangan budaya kerja dan cara kerja yang adaptif dalam menyongsong Revolusi Industri 4.0 Deregulasi Kebijakan
2.Indeks Reformasi Hukum
3.Indeks Kualitas Kebijakan • Identifikasi dan pemetaan regulasi lingkup Kemen PPPA (menghilangkan overlapping peraturan) • Deregulasi aturan yang menghambat birokrasi • Penguatan Sistem Regulasi Nasional di lingkup instansi pemerintah • Melakukan perencanaan kebijakan yang meliputi agenda setting dan formulasi kebijakan jdih.kemenpppa.go.id AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA • Melakukan evaluasi kemanfaatan kebijakan yang telah disusun Penataan Organisasi/ Kelembagaan
4.Indeks Kelembagaan • Mengukur tingkat kompleksitas organisasi melalui analisa jabatan • Memformalisasikan proses/kegiatan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di setiap satuan kerja • Mensentralisasikan organisasi dengan mengefektifkan struktur organisasi • Menyelaraskan organisasi melalui keterkaitan sasaran strategis organisasi dengan visi, tujuan, dan misi organisasi • Mengukur tata kelola dan kepatuhan organisasi • Perbaikan dan proses kerja organisasi • Menyusun manajemen risiko organisasi • Menerapkan teknologi informasi dalam organisasi jdih.kemenpppa.go.id AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA Penataan Tata Laksana
5.Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
6.Indeks Pengawasan Kearsipan
7.Indeks Pengelolaan Keuangan
8.Indeks Pengelolaan Aset • Penerapan Tata Kelola SPBE • Penerapan Manajemen SPBE • Penerapan Layanan SPBE • Mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan • Implementasi Manajemen Kearsipan Modern dan Handal (dari manual ke digital) • Melakukan pengelolaan arsip sesuai aturan • Mengimplementasikan digitalisasi arsip • Melakukan pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai aturan • Melakukan pengelolaan atas aset sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku • Penguatan implementasi keterbukaan informasi publik • Pengembangan proses bisnis instansi dan unit • Penyelarasan proses bisnis dan jdih.kemenpppa.go.id AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA SOP Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
9.Indeks Profesionalitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) Menerapkan prinsip-prinsip manajemen ASN secara profesional
10.Indeks Merit System
11.Indeks Tata Kelola Manajemen ASN • Implementasi manjemen ASN berbasis merit system • Penetapan ukuran kinerja individu • Monitoring dan evaluasi kinerja individu secara berkala • Penguatan implementasi reward dan punishment berdasarkan kinerja • Pengembangan kompetensi dan karis ASN berdasarkan hasil/monitoring dan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi • Pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen ASN • Pengembangan nilai-nilai untuk menegakkan integritas ASN • Pengembangan implementasi Manajemen Talenta (talent pool) • Penguatan database dan sistem jdih.kemenpppa.go.id AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA informasi kepegawaian untuk pengembangan karir dan talenta ASN • Penyempurnaan grand design pengembangan pegawai untuk disesuaikan dengan Rencana Strategis Kemen PPPA 2020-2024 Penguatan Akuntabilitas
12.Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
13.Indeks Perencanaan • Melakukan perencanaan terintegrasi dan perencanaan yang lintas sektor (collaborative and crosscutting) • Penguatan keterlibatan pimpinan dan seluruh penanggung jawab dalam perencanaan kinerja, monitoring dan evaluasi kinerja, serta pelaporan kinerja • Peningkatkan kualitas penyelarasan kinerja unit kepada kinerja organisasi (goal and strategy cascade) • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala • Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi jdih.kemenpppa.go.id AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA kinerja, perencanaan, dan penganggaran • Penguatan implementasi value for money dalam rangka merealisasikan anggaran berbasis kinerja Pengawasan 14. Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
15.Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
16.Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
17.Indeks Tata Kelola Pengadaan • Penguatan SPIP di seluruh bagian organisasi • Peningkatan Kompetensi APIP • Pemenuhan Rasio APIP (pemenuhan jumlah ideal aparatur pengawas) • Melakukan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan sesuai kaidah dan aturan yang berlaku • Melakukan pengelolaan barang dan jasa sesuai aturan • Pembangunan unit kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) • Penguatan pengendalian gratifikasi jdih.kemenpppa.go.id AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA Barang dan Jasa • Penguatan penganganan pengaduan dan komplain • Penguatan efektivitas manajemen risiko • Pelaksanaan pemantauan benturan kepentingan Pelayanan Publik
18.Indeks Pelayanan Publik
19.Hasil Survei Kepuasan Masyarakat • Melakukan penguatan implementasi kebijakan bidang pelayanan publik (Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat) • Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningkatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan • Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terpadu, tuntas, dan berkelanjutan dalam rangka memberikan akses kepada publik dalam mendapatkan pelayanan yang baik • Peningkatan pelayanan publik jdih.kemenpppa.go.id AREA PERUBAHAN INDIKATOR KEGIATAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL BIROKRASI YANG KAPABEL PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA berbasis elektronik dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan terjangkau • Penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi pelayanan publik dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik • Pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik secara berkala • Mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan survei kepuasan masyarakat • Meningkatkan tindak lanjut dari Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat jdih.kemenpppa.go.id
5.Rencana Aksi Penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024 berbeda dengan periode sebelumnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dalam peraturan ini digunakan program-program reformasi birokrasi sebagai unsur komponen pengungkit dan sasaran reformasi birokrasi sebagai hasil. Model ini dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 12. Model Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program-program yang ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 merupakan proses yang menjadi pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintah yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima. Setelah memperhatikan evaluasi pelaksanaan RB tahun 2015-2019, lingkungan strategis Kemen PPPA, serta pola penilaian RB tahun 2020- 2024 maka rencana aksi Reformasi Birokrasi Kemen PPPA 2020-2024 adalah sebagai berikut: jdih.kemenpppa.go.id Tabel 14. Rencana Aksi Manajemen Perubahan NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Belum tersusunnya Road Map Reformasi Birokrasi (RB) Kemen PPPA tahun 2020-2024 Penyusunan Roadmap RB Kemen PPPA 2020-2024 Permen PPPA tentang Road Map RB Kemen PPPA Tahun 2020- 2024 Terlaksananya rencana aksi sesuai Road Map RB Kemen PPPA 2020-2024
1.Indeks Reformasi Birokrasi
2.Capaian nilai area manajemen perubahan yang meningkat
3.Indeks Kepemimpinan Perubahan 2 Pelaksanaan RB masih dianggap proyek Internalisasi RB ke seluruh pegawai secara tatap muka/daring Seluruh pegawai Kemen PPPA berkontribusi aktif dalam pelaksanaan RB Terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, serta memiliki pelayanan publik yang prima di Kemen PPPA Terwujudnya organisasi yang berubah ke arah yang lebih baik Penanaman nilai PEDULI pada seluruh pegawai Seluruh pegawai melakukan transformasi budaya kerja Survei keterlibatan pegawai dalam pelaksanaan RB dan budaya kerja 3 Penyesuaian perubahan peraturan tentang RB
1.Penyusunan Panduan Pelaksanaan RB
2.Penyusunan Panduan
1.Panduan Pelaksanaa n RB
2.Panduan Pemimpin Perubahan jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan
3.Penyusunan Penetapan Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan
4.Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) RB
5.Penyusunan penetapan Tim Asesor dan Agen Perubahan
3.Penetapan Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan
4.SOP RB
5.Tim Asesor. Internalisasi peraturan tentang RB ke Unit Kerja Eselon (UKE) I secara tatap muka/daring Pegawai yang paham RB 4 Belum optimalnya peran pegawai dan pemangku
1.Peningkatan kapasitas Pemimpin Perubahan dan
1.Sertifikat Pemimpin Perubahan dan Agen jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 kepentingan (stakeholder) dalam upaya menggerakkan organisasi ke arah perubahan yang lebih baik Agen Perubahan
2.Penyusunan rencana aksi Agen Perubahan
3.Pelaporan hasil pelaksanaan rencana aksi Agen Perubahan Perubahan
2.Rencana aksi Agen Perubahan
3.Laporan hasil pelaksanaan rencana aksi Agen Perubahan Internalisasi peraturan tentang RB ke pemangku kepentingan (stakeholder) secara tatap muka/daring Pemangku kepentingan (stakeholder) yang paham RB 5 Belum optimalnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan RB di Kemen PPPA
1.Peningkatan kapasitas asesor
2.Monitoring dan evaluasi RB secara berkala
1.Sertifikat asesor
2.Laporan monitoring dan evaluasi RB secara berkala Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang sesuai dengan perkembangan pelaksanaan RB jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 6 Belum efektifnya penempatan kelompok kerja RB
1.Penataan ulang Kelompok Kerja RB yang sesuai (menyesuaikan jabatan)
2.Pembentukan Forum RB lintas kelompok kerja dan UKE I
1.Penetapan hasil penataan ulang kelompok kerja RB
2.Forum RB lintas kelompok kerja dan UKE I Pelaksanaan RB yang efektif 7 Belum efektifnya media RB Kemen PPPA Update konten dalam situs RB dan media sosial secara berkala Pegawai Kemen PPPA mengetahui perkembangan RB Meningkatnya kesadaran dan pengetahuan tentang RB bagi pegawai KemenPPPA Indeks e- Government Nasional/SPBE jdih.kemenpppa.go.id Tabel 15. Rencana Aksi Deregulasi Kebijakan NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Belum ada evaluasi sistem pengendalian peraturan perudang- undangan dan apakah masih relevan untuk beberapa tahun ke depan Evaluasi dan perbaikan sistem pengendalian peraturan perudang- undangan
1.Laporan hasil evaluasi
2.Sistem pengendalian peraturan perudang- undangan yang disesuaikan dengan hasil evaluasi Penyusunan peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan sistem pengendalian peraturan perundang- undangan
1.Capaian area deregulasi kebijakan yang meningkat
2.Indeks Reformasi Hukum
3.Indeks Kualitas Kebijakan 2 Belum dilakukan reviu mekanisme evaluasi kebijakan untuk lebih memastikan efektivitas suatu kebijakan serta relevansinya dengan permasalahan yang dihadapi
1.Penyiapan tools evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri PPPA
2.Internalisasi tools evaluasi efektivitas kebijakan
3.Evaluasi efektivitas kebijakan
4.Reviu mekanisme evaluasi efektivitas kebijakan
1.Tersedianya tools evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri PPPA
2.Pegawai di unit kerja masing- masing yang memahami evaluasi efektivitas
3.Laporan hasil evaluasi
4.Laporan hasil reviu Kebijakan yang terukur efektifitasnya 3 Kebijakan metode penafsiran
1.Revisi metode penafsiran
1.Metode penafsiran Peraturan perundang- jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender undangan yang berperspektif gender
2.Internalisasi metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender kepada pegawai Kemen PPPA dan Pemerintah Daerah
2.Pegawai Kemen PPPA dan pemerintah daerah yang memahami metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender 4 Prosedural dalam penyusunan peraturan produk hukum serta penyesuaian dengan RPJMN 2020-2024
1.Penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024 Peraturan Presiden tengan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024 Kabupaten/Ko ta Layak Anak
2.Koordinasi dan advokasi kepada Rancangan Peraturan Penurunan kekerasan jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 Menteri terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak seksual terhadap anak 5 Belum selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) 6 Belum ada tools untuk mengukur kementerian/lemb aga dan pemerintah daerah yang menindaklanjuti
1.Pemetaan peraturan perundang- undangan yang ada di Kemen PPPA (melalui Anugerah
1.Peraturan perundang- undangan yang ada di Kemen PPPA (melalui Anugerah Parahita Kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki kebijakan terkait jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 peraturan perundang- undangan dan produk hukum Kemen PPPA Parahita Ekapraya dan Kabupaten/Kota Layak Anak)
2.Penyusunan tools untuk mengukur kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah yang menindaklanjuti peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA
3.Internalisasi tools untuk mengukur kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah yang menindaklanjuti peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA Ekapraya dan Kabupaten/Kot a Layak Anak) yang telah dipetakan
2.Tools untuk mengukur kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah yang menindaklanjut i peraturan perundang- undangan dan produk hukum Kemen PPPA
3.Pegawai/ejabat kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah yang memahami dan menindaklanju ti tools tersebut subtansi perempuan dan anak jdih.kemenpppa.go.id Tabel 16. Rencana Aksi Penataan Organisasi/Kelembagaan NO PERMASALAHA N RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Penyederhanaan struktur organisasi dengan penguatan pada jabatan fungsional Restrukturisasi (penyederhanaan) kelembagaan Kemen PPPA berdasarkan hasil asesmen Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA Organisasi yang tepat fungsi, tepat struktur, dan tepat ukuran
1.Capaian area penataan organisasi/ kelembagaan meningkat
2.Indeks Kelembagaan 2 Belum dilaksanakan review terhadap analisis jabatan di lingkungan Kemen PPPA Review terhadap analisis jabatan di lingkungan Kemen PPPA Analisis Jabatan di lingkungan Kemen PPPA 3 Belum dilaksanakan review terhadap Analisis Beban Kerja Review terhadap Analisis Beban Kerja Analisis Beban Kerja di lingkungan Kemen PPPA 4 Belum tertatanya kelembagaan yang berbasis kinerja dan prinsip efisiensi Penyusunan kajian penyederhanaan struktur organisasi dengan penguatan pada jabatan fungsional Kebijakan tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Birokrasi yang kapabel jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHA N RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN tugas koordinator Jabatan Fungsional Asessment organisasi berbasis kinerja Evaluasi organisasi 5 Belum dilaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi kelembagaan Pelaksanaan rekomendasi hasil evaluasi kelembagaan Laporan hasil evaluasi Organisasi yang tepat fungsi, tepat struktur, dan tepat ukuran jdih.kemenpppa.go.id Tabel 17. Rencana Aksi Tata Laksana NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Belum tersusunnya Peta Proses Bisnis sampai dengan level 4 Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemen PPPA Peraturan Nomor 65 Tahun 2020 tentang KemenvPPPA, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2020- 2024 Tersusunnya peta proses bisnis dari level 0 sampai dengak level 4, serta peta lintas fungsi dan peta relasi di setiap unit kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta rencana strategis dan rencana kerja organisasi
1.Capaian area tata laksana meningkat
2.Indeks SPBE
3.Indeks Pengawasan Kearsipan
4.Indeks Pengelolaan Keuangan
5.Indeks Pengelolaan Aset 2 Belum tersusunnya peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas fungsi dan selaras dengan kinerja organisasi secara berjenjang Penyusunan cascading rencana strategis dan rencana kerja organisasi Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kemen PPPA Tersusunnya peta relasi dan peta lintas fungsi yang sesuai dengan tugas dan fungsi dan selaras dengan kinerja organisasi jdih.kemenpppa.go.id 3 Belum tersusunnya standar operasional prosedur (SOP) sesuai proses bisnis
1.Penyusunan SOP yang telah sesuai dengan Peta Proses Bisnis SOP perumusan kebijakan, SOP sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, SOP penyediaan layanan korban perempuan dan anak, dan SOP manajemen pendukung Tersusunnya SOP Kemen PPPA yang berdasarkan Peta Proses Bisnis Kemen PPPA Internalisasi SOP yang telah sesuai dengan Peta Proses Bisnis Pegawai/peja bat yang memahami SOP yang telah sesuai dengan Peta Proses Bisnis 4 Belum dilakukan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) Evaluasi berkala bagi SOP dan evaluasi tahunan bagi Peta Proses Bisnis Peta Proses Bisnis dan SOP yang telah ditetapkan dan diimplementa Terdapat evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas peta proses bisnis dan SOP jdih.kemenpppa.go.id sikan 5 Belum tersedianya kebijakan tentang layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Penyusunan arsitektur SPBE Kebijakan tentang layanan SPBE Terlaksananya SPBE di KemenPPPA Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang memiliki keandalan dan secara teknis mendukung interoperability system Kebijakan layanan SPBE di lingkungan Kemen PPPA Mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi pegawai yang menjalankan SPBE Tersedianya sumber daya manusia yang memahami teknologi jdih.kemenpppa.go.id Tabel 18. Rencana Aksi Penataan Akuntabilitas NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Belum tersusunnya Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2020-2024 Penyusunan Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2020-2024 Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2020- 2024 Pencapaian kinerja organisasi
1.Nilai Akuntabilias Instansi Pemerintah (SAKIP)
2.Capaian area akuntabilitas yang meningkat
3.Indeks Perencanaan 2 Belum selarasnya antara perencanaan level pusat dengan level unit kerja
1.Penyusunan Perjanjian Kinerja yang cascade dari jabatan di atasnya
2.Pembentukan Forum Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja yang cascade dari jabatan di atasnya 3 Belum ditetapkan formula pengukuran seluruh indikator yang ada agar dapat diuji relevansi antara angka indikator yang dihasilkan dengan sasaran kinerja yang ingin diwujudkan Penyusunan meta data indikator kinerja Tersusunnya meta data indikator kinerja 4 Belum Pembangunan Tersedianya jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 memanfaatkan aplikasi teknologi informasi keuangan yang terintegasi dengan aplikasi kinerja (e- Performance) yang dapat mengintegrasikan informasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja, juga sebagai media dalam melakukan reviu capaian kinerja secara berkala Sistem Manajemen Kinerja (SIMEKAR) Sistem Manajemen Kinerja (SIMEKAR) 5 Belum ada Peraturan Menteri PPPA tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkup Kemen PPPA Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Pelaksanaan SAKIP di lingkup Kemen PPPA Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Pelaksanaan SAKIP di lingkup Kemen PPPA jdih.kemenpppa.go.id Tabel 19. Rencana Aksi Penataan Sistem Manajemen SDM NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Belum tersusunnya standar kompetensi jabatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Permen PANRB 38/2017) Penyusunan standar kompetensi jabatan yang sesuai dengan Permen PANRB 38/2017 Standar kompetensi jabatan yang sesuai dengan Permen PANRB 38/2017 Kesesuaian pegawai terhadap standar kompetensi jabatannya
1.Indeks Profesionalitas ASN
2.Capaian area penataan sistem manajemen sumber daya manusia yang meningkat
3.Indeks Merit System
4.Indeks Tata Kelola Manajemen Sumber Daya Manusia 2 Lambatnya pelaksanaan merit system di Kemen PPPA
1.Perencanaan ASN yang sesuai dengan fungsi organisasi (analisis jabatan, analisis beban kerja, audit
1.Analisis jabatan, analisis beban kerja, laporan hasil audit kepegawaian
2.Laporan Talent Pool
3.Sertifikat Terlaksanany a pelaksanaan merit system yang sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 kepegawaian
2.Pelaksanaan promosi sesuai dengan Talent Pool
3.Pendidikan dan pelatihan
4.Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan penilaian kinerja
5.Penyusunan pola karir
6.Promosi terbuka
7.Penerapan Reward system
8.Penerapan kode etik pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
4.Rekapitulasi pembayaran tunjangan kinerja
5.Laporan penyusunan pola karir
6.Laporan pelaksanaan promosi terbuka
7.Rekapitulasi pegawai yang menerima reward sistem
8.Laporan penerapan kode etik 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara 3 Belum dilakukannya monitoring dan evaluasi berkala atas pengembangan kompetensi Penyusunan evaluasi berkala pengembangan kompetensi pegawai Laporan monitoring dan evaluasi berkala pengembangan kompetensi pegawai Pengembanga n kompetensi pegawai jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 pegawai yang telah mendapatkan pengembangan kompetensi 4 Belum adanya peraturan terkait dengan pola karir pegawai Kemen PPPA
1.Penyusunan Permen PPPA tentang Pola Karir
2.Internalisasi Permen PPPA tentang Pola Karir
1.Permen PPPA tentang Pola Karir
2.Pegawai/ pejabat yang memahami pola karir di Kemen PPPA 5 Grand design pengembangan pegawai belum selaras dengan dengan Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2020-2024 Penyempurnaan grand design pengembangan pegawai untuk disesuaikan dengan Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2020-2024 Grand design pengembangan sumber daya manusia 6 Belum ditindaklanjutiny a kebijakan penyederhanaan eselon III dan IV ke jabatan
1.Penyusunan jabatan fungsional baru yang sesuai dengan bidang tugas Kemen
1.Tersedianya jabatan fungsional baru yang sesuai dengan bidang tugas Terwujudnya penyederhana an birokrasi jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 fungsional dan mengupayakan membangun jabatan fungsional baru yang sesuai dengan bidang tugas Kemen PPPA PPPA
2.Penyusunan peta jabatan dan kelas jabatan Kemen PPPA
2.Peta jabatan dan kelas jabatan jdih.kemenpppa.go.id Tabel 20. Rencana Aksi Penguatan Pengawasan NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Belum maksimalnya implementasi kebijakan pengawasan
1.Penyusunan surat edaran agar mengimplement asikan kebijakan pengawasan secara kreatif, antara lain melalui infografis, video, banner dengan QR Code
2.Internalisasi kebijakan pengawasan secara tatap muka/daring
3.Penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi
1.Surat edaran agar mengimplement asikan kebijakan pengawasan secara kreatif
2.Pegawai yang memahami kebijakan pengawasan
3.Laporan hasil monitoring dan evaluasi Unit kerja yang bersih (bebas dari temuan material)
1.Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan
2.Capaian area penguatan pengawasan yang meningkat
3.Kapabilitas APIP level 3
4.Maturitas SPIP level 4
5.Jumlah unit kerja yang berpredikat WBK 2 Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum sampai level 3
1.Melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil penilaian APIP
1.Rekomendasi hasil penilaian APIP yang ditindaklanjuti Pengawasan yang berkualitas jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 3 Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) level 4
1.Melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil penilaian Maturitas SPIP
1.Rekomendasi hasil penilaian Maturitas SPIP yang ditindaklanjuti 4 Monitoring pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
1.Melakukan pemantauan pelaporan LHKPN dan LHKASN
2.Melakukan verifikasi kewajaran pelaporan LHKASN
3.Penyusunan laporan pemantauan LHKASN akhir tahun pada pimpinan instansi dengan tembusan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB)
1.Laporan hasil pemantauan LHKPN dan LHKASN
2.Laporan verifikasi kewajaran pelaporan LHKASN
3.Laporan pemantauan LHKASN akhir tahun pada pimpinan instansi dengan tembusan ke Menteri PANRB jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 5 Belum dilakukan monitoring dan evaluasi berkala terkait sistem pelaporan Whistleblowing System (WBS)
1.Melakukan evaluasi efektivitas sistem pelaporan dan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) WBS secara berkala (survei)
2.Melakukan internalisasi kebijakan tentang WBS
3.Melaksanakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
1.Laporan evaluasi efektifitas sistem pelaporan dan KIE WBS secara berkala (hasil survei)
2.Pegawai yang memahami sistem pelaporan WBS
3.Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi 6 Belum ada mekanisme pengumpulan data pengaduan masyarakat terkait Kemen PPPA (data pengaduan, selain dari instansi juga melalui media lain dan instansi, data penanganan
1.Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengumpulan data pengaduan masyarakat
2.Penyusunan laporan dan matriks atas pengumpulan data pengaduan
1.SOP pengumpulan data pengaduan masyarakat
2.Laporan dan matriks atas pengumpulan data pengaduan masyarakat
3.Laporan monitoring dan evaluasi tindak jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 pengaduan) masyarakat
3.Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat lanjut laporan pengaduan masyarakat 7 Belum ada unit kerja yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
1.Menyusun kebijakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM yang disertai reward dan punishment
2.Melakukan internalisasi peraturan tentang pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM
3.Melakukan penilaian pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di satuan kerja
4.Pengusulan unit
1.Instruksi Menteri tentang Percepatan Pembangunan ZI
2.Pegawai di masing-masing UKE I yang memahami peraturan tentang pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM
3.Laporan hasil penilaian pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM
4.Surat usulan unit kerja WBK dan WBBM ke Terbentukny a unit kerja yang sesuai dengan persyaratan Zona Integritas (ZI) untuk diajukan sebagai WBK dan WBBM jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 kerja WBK dan WBBM ke Menteri PPPA kemudian disampaikan ke Menteri PANRB Menteri PPPA dan ke Menteri PANRB jdih.kemenpppa.go.id Tabel 21.Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Belum disusun Standar Pelayanan Publik dan standar operasional prosedur (SOP) yang terkait (termasuk pengaduan pelayanan publik)
1.Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan SOP yang terkait
2.Internaliassi Standar Pelayanan Publik dan SOP yang terkait
1.Standar Pelayanan Publik dan SOP yang terkait
2.Pegawai yang memhami Standar Pelayanan Publik dan SOP yang terkait Peningkatan kualitas pelayanan publik
1.Indeks Pelayanan Publik
2.Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat
3.Capaian area pelayanan publik yang meningkat
4.Tingkat kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2 Belum tersedianya reward dan punishment Penetapan reward dan punishment pelaksanaan pelayanan publik Rekapitulasi penerima reward dan punishment 3 Belum tersedianya kemudahan pelayanan dan media informasi
1.Penyusunan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) informasi layanan
2.Penyebarluasan KIE informasi layanan
1.KIE informasi layanan
2.KIE informasi layanan yang disebarluaska n di media informasi 4 Belum dilaksanakan
1.Penyusunan monitoring dan
1.Laporan monitoring jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan terutama pelayanan langsung dan koordinasi (termasuk pengaduan pelayanan publik) evaluasi pelaksanaan pelayanan
2.Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM)
3.Pemantauan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi dan SKM dan evaluasi pelaksanaan pelayanan
2.Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat
3.Laporan pemantauan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi dan SKM 5 Belum optimalnya pemberian pelayanan publik melalui pengembangan teknologi informasi Integrasi aplikasi pelayanan publik dalam sistem teknologi informasi Kemen PPPA Aplikasi pelayanan publik yang terintegrasi dalam sistem teknologi informasi Kemen PPPA 6 Belum adanya inovasi pelayanan publik Penetapan inovasi pelayanan publik sebagai quick wins:
a.Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
b.Sistem Manajemen Inovasi pelayanan publik yang ditetapkan sebagai quick wins:
a.Penggunaan Tanda jdih.kemenpppa.go.id NO PERMASALAHAN RENCANA AKSI OUTPUT OUTCOME INDIKATOR TAHUN PELAKSANAAN 2020 2021 2022 2023 2024 Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR)
c.Proses Bisnis Simfoni PPA berbasis Manajemen Kasus Tangan Elektronik
b.Sistem Manajemen Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR)
c.Proses Bisnis Simfoni PPA berbasis Manajemen Kasus jdih.kemenpppa.go.id
6.Quick Wins Quick Wins dimaknai sebagai kemenangan atau keberhasilan yang cepat. Tujuan dari Quick Wins yaitu adanya sebuah tindakan atau action yang bisa segera mendatangkan sebuah kemenangan dan keberhasilan, dimana kemenangan tersebut mampu mendorong kemenangan selanjutnya. Quick Wins dalam kerangka strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pada tahun pertama dan maksimal pada tahun kedua, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menetapkan penyederhanaan birokrasi sebagai Quick Wins utama. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan melakukan penyetaraan jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksanan ke dalam jabatan fungsional. Namun demikian, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dimungkinkan untuk menambah Quick Wins selain penyederhanaan birokrasi pada tahun pertama dan kedua apabila hal tersebut dirasa perlu. Selanjutnya, pada tahun-tahun berikutnya setiap instansi dibebaskan dalam menetapkan Quick Wins, sesuai dengan isu strategis, karakter organisasi, serta sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing instansi. Gambar 13. Perbedaan Quick Win Mandatory dan Quick Win Mandiri Quick Wins yang akan dilaksanakan berfokus pada percepatan dan penguatan area akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik. Quick Win Mandatory • Tahun 2020 dan maksimal 2021 penyederhanaan birokrasi wajib menjadi Quick Win kementerian/lembaga dan pemerintah daerah • Quick Win lain ditetapkan setiap tahunnya oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional Quick Win Mandiri • Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi, dinamika, lingkungan strategis, isu strategis, dan ketersediaan sumber daya masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah jdih.kemenpppa.go.id Penjelasan quick wins yang akan dilaksanakan oleh Kemen PPPA adalah sebagai berikut. Tabel 22. Quick Wins Reformasi Birokrasi Kemen PPPA Tahun 2020-2024 TAHUN 2020 2021 2022 2023 2024 Penyederhanaan Birokrasi *) Pelaksanaan Survei Pengalamana Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Simfoni PPA berbasis Manajemen Kasus Indeks Profesionalisme ASN 100% pegawai PPPA Indeks Kualitas Layanan Proses Bisnis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) berbasis Manajemen Kasus Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Indeks Profesionalis me ASN 75% pegawai PPPA Layanan konsultasi terkait pengawasan secara terpadu Standar Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Layanan Portal Layanan Konsultasi dan Manajemen Pengetahuan Terpadu (PAKAR) Indeks Profesionalisme ASN 50% pegawai PPPA Pelaksanaan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) *) Mandatory jdih.kemenpppa.go.id Penjelasan Quick Wins Kemen PPPA Tahun 2020-2024 dituangkan sebagai berikut:
a.Penyederhanaan Birokrasi Sesuai dengan Arahan Presiden Republik Indonesia dalam Pidato Kenegaraan Pertama periode 2019-2024, serta ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Kemen PPPA melakukan penyederhanaan birokrasi dengan menyetarakan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional. Penyederhanaan birokrasi menjadi arahan Presiden yang bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan. Kebijakan tersebut merupakan proses perampingan atau pengurangan unit organisasi struktural eselon III dan IV, serta pengalihan atau peyetaraan pejabat struktural eselon III (administrator) dan eselon IV (pengawas) yang unit organisasinya dirampingkan menjadi jabatan fungsional yang bersesuaian, dengan memperhatikan sifat tugas dan kesiapan jabatan fungsional yang tersedia. Proses penyetaraan jabatan dilakukan melalui pemetaan penyetaraan jabatan dengan cara sebagai berikut: 1) identifikasi jabatan; 2) pemetaan jabatan dan pejabat administrasi dan pemetaan jabatan fungsional; 3) penyelarasan kelas jabatan; dan 4) penyelarasan tunjangan. Ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah adalah jabatan adminstrasi dan jabatan pengawas. Jabatan yang tidak akan terdampak penyederhanaan birokrasi adalah kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Oleh karena itu, dilakukan identifikasi terhadap 200 (dua ratus) jabatan administrator dan pengawas. Jabatan yang terdampak dengan jdih.kemenpppa.go.id penyederhanaan birokrasi pada Kemen PPPA sebanyak 98% atau sejumlah 197 (seratus sembilan puluh tujuh) jabatan dan yang tidak terdampak 3 (tiga) jabatan, yaitu 1 (satu) jabatan administrator dan 2 (dua) jabatan pengawas. Hal ini mendudukkan Kemen PPPA di peringkat 3 (tiga) dalam peringkat penyederhanaan kementerian/lembaga di atas 70%. Hasil identifikasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/639/M.SM.02.00/2020 pada tanggal 06 Oktober 2020.
b.Proses Bisnis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) berbasis Manajemen Kasus Proses Bisnis Simfoni PPA berbasis Manajemen Kasus mendukung sistem layanan cepat, komprehensif dan terintegrasi bagi perempuan dan anak yang merupakan perluasan fungsi Kemen PPPA yaitu penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Aplikasi Simfoni PPA telah dibangun sejak tahun 2016. Embrio penyelenggaraannya ditujukan untuk menyediakan data awal dalam rangka melihat gambaran kondisi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang. Data Simfoni PPA saat ini telah dimanfaatkan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, program, kegiatan, dan anggaran untuk pencegahan dan penanganan dan pemberdayaan kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang. Fakta yang tergambar di lapangan, dalam penyelenggaraan layanan dibutuhkan layanan cepat, komprehensif, dan terintegrasi untuk pemenuhan kebutuhan korban yang berbeda-beda. Secara umum, gambaran proses manajemen kasus pada berbagai lingkup permasalahan masyarakat memiliki tahapan penanganan yang hampir sama yaitu mulai tahapan identifikasi pelaporan hingga pemberian layanan. Dalam manajemen kasus korban, kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang, terdapat berbagai layanan yang dapat diterima korban sesuai jdih.kemenpppa.go.id assessment kebutuhan korban, dengan standar operasional prosedur layanan yang berbeda-beda. Selanjutnya, hasil akhir yang diharapkan adalah melihat status kondisi korban yang dapat dilihat dari gap antara kebutuhan penanganan korban dan laporan pemberian layanan. Kemudian, dapat diukur melalui proses terminasi pemenuhan layanan. Hal ini menjadi suatu penilaian keberhasilan dari ketersediaan sistem layanan cepat, komprehensif, dan terintegrasi bagi perempuan dan anak. Dengan melihat fakta di atas, maka perlu dilakukan pengembangan aplikasi Simfoni PPA yang berbasis manajemen kasus untuk menjadi bagian dalam pengukuran perluasan fungsi Kemen PPPA.
c.Layanan Konsultasi terkait Pengawasan Secara Terpadu Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima di bidang pengawasan, Inspektorat Kemen PPPA menyediakan layanan konsultasi terkait pengawasan secara terpadu. Layanan ini dilakukan melalui hotline nomor dinas Inspektorat dan diharapkan dapat lebih mendekatkan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan konsumen. Layanan secara online saat ini lebih disukai karena lebih mudah diakses di mana saja tanpa harus bertemu secara langsung untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Layanan konsultasi sesuai dengan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance dan consulting dalam rangka pencegahan dan mewujudkan good governance.
d.Layanan Portal Layanan Konsultasi dan Manajemen Pengetahuan Terpadu (PAKAR) PAKAR adalah sistem yang berbasis teknologi informasi untuk melakukan pengelolaan pengetahuan, baik saat perolehan, penyimpanan, pengambilan kembali, pemanfaatan, maupun penyempurnannya. Seluruh pegawai Kemen PPPA perlu melaksanakan pembinaan pengetahuan dan pembahaman tentang kebijakan karena seluruh pegawai Kemen PPPA dapat menjadi sumber informasi atau sumber pengetahuan tentang kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk selanjutnya agar dapat melakukan jdih.kemenpppa.go.id pengelolaan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman operasional dan manajerial. Dampak perubahan tersebut kepada seluruh pegawai Kementerian PPPA yaitu: 1) menghindari terjadinya pengetahuan yang hilang karena individu yang kompeten pensiun, meninggal, atau rotasi/mutasi; 2) menghindari hilangnya pengetahuan organisasi yang berharga; 3) menghindari terjadinya permasalahan yang berulang; 4) menghindari terhambatnya kinerja organisasi karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup; dan 5) meningkatkan inovasi dan produktivitas.
e.Pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Data menjadi kebutuhan yang penting dalam mendukung pembuatan kebijakan. Ketersediaan data dalam hal ini yaitu data kekerasan terhadap perempuan merupakan hal krusial yang harus dipenuhi. Pada tahun 2016, telah dilaksanakan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pertama kali bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil survei tersebut diperoleh angka prevalensi kekerasan terhadap perempuan secara nasional. Survei yang dilakukan merupakan adopsi dari kuesioner WHO tentang “Women’s Health and Life Experience” yang dirancang khusus untuk menggali informasi menegani kekerasan terhadap perempuan. Pelaksanaan SPHPN menunjukkan upaya perbaikan dalam memperoleh data kekerasan terhadap perempuan yang dapat menggambarkan kondisi secara nasional dengan melibatkan hampir 9.000 rumah tangga baik di perkotaan maupun pedesaan. Pada tahun 2021, SPHPN akan kembali dilaksanakan, mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di Indonesia cukup tinggi yaitu 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan (SPHPN Tahun 2016), dan perlunya untuk mengetahui data nasional tentang kekerasan terhadap perempuan seluruh Indonesia secara berkala sehingga dapat melihat tren kekerasan terhadap perempuan. jdih.kemenpppa.go.id
f.Pemberian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) Dalam rangka membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang. Kemen PPPA telah mengusulkan DAK Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. DAK NF PPA diarahkan untuk peningkatan cakupan dan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang, penguatan upaya promotif dan preventif, dan peningkatan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang di daerah. Dengan adanya DAK NF PPA, kabupaten/kota dapat memberikan layanan bagi korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang dan provinsi dapat memberikan layanan rujukan lanjutan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kab/kota. Harapannya, cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang di daerah menjadi optimal. Pada tahun anggaran 2021, DAK NF PPA diberikan kepada 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota, berdasarkan wilayah Jawa- Sumatera, Kalimantan-Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, serta Nusa Tenggara. DAK NF PPA dilaksanakan melalui: 1) Bantuan Operasional Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk layanan pemulihan dan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan; 2) Bantuan Operasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk membiayai kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO); dan 3) Bantuan Operasional Penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah, untuk penguatan sumber daya manusia Unit Pelaksana Teknis jdih.kemenpppa.go.id Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah terbentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi sasaran DAK.
g.Standar Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemen PPPA mendapatkan mandat tambahan berupa fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA yang mengamanatkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan c.q. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan serta Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak c.q. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus untuk menyelenggarakan penyediaan layanan. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan mempunyai tugas dalam melaksanakan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, penyusunan data pelayanan rujukan akhir, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan perempuan korban kekerasan. Sementara Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, penyusunan data pelayanan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Korban yang ditangani oleh Kemen PPPA sebagai rujukan akhir yaitu: 1) korban dengan dampak berskala nasional, termasuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah konflik dan bencana; 2) korban dengan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak berskala internasional; jdih.kemenpppa.go.id 3) korban warga negara Indonesia di luar negeri termasuk pekerja migran; 4) pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak pelaku diduga korban jaringan internasional seperti tindak pidana perdagangan orang, pornografi online, cyber pornografi, dan/atau eksploitasi seksual online; 5) pelaku kejahatan diduga pejabat publik dan pangkat menengah dan tinggi, termasuk kepala daerah, publik figur dan wakil rakyat, yang memberikan pengaruh kepada publikasi berita menjadi viral; 6) tempat kejadian perkara lintas provinsi; 7) tempat kejadian perkara di luar negeri; 8) 15 anak yang memerlukan perlindungan khusus lintas provinsi berskala nasional; 9) 15 anak yang memerlukan perlindungan khusus berskala internasional (anak korban penelantaran orang tua yang berada di luar negeri, orang tua dideportasi sehingga anak terpisah dari orang tua, anak stateless/anak korban akibat orang tuanya keluar dari warga negara Indonesia); 10) isu bersifat nasional dan internasional; dan 11) daerah menyerahkan/merujuk kasus ke pusat. Standar Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Penyediaan Layanan Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus meliputi: 1) pelayanan pengaduan; 2) pendampingan; 3) penjangkauan; 4) bantuan hukum; 5) rumah aman (shelter); dan 6) pemulangan dan reintegrasi. Standar pelayanan rujukan akhir akan didukung oleh regulasi dan teknologi yang terintegrasi dengan Simfoni PPA, serta dukungan manajemen dan pengawasan meliputi kebijakan mutu, sasaran mutu, manajemen resiko, identifikasi isu internal dan eksternal, pengendalian informasi dokumen dan pengelolaan sistem pengendalian dan pengawasan. jdih.kemenpppa.go.id
h.Indeks Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) Profesionalisme ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Indeks Profesionalisme ASN menggambarkan ukuran statistikc yang menggambarkan kualitas ASN berdsarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisplinan pegawai ASN di lingkup Kemen PPPA dalam melaksanakan tugas jabatan. Bobot penilaian, perhitungan dan kategori Tingkat Profesionalisme ASN terdiri atas:
a.kualifikasi ASN memiliki bobot 20% (Indikator kualifikasi Pendidikan)
b.kompetensi ASN memiliki bobot 40 % (Indikator Pengembangan Kompetensi)
c.kinerja ASN memiliki bobot 30 % (indikator penilaian prestasi kerja)
d.disiplin ASN memiliki bobot 5 % (Indikator riwayat penjatuhan hukuman displin) Adapun Tingkat Kategori Profesionalisme ASN adalah sebagai berikut:
a.91 – 100 berkategori Sangat Tinggi
b.81 – 90 berkategori Tinggi
c.71 – 80 berkategori Sedang
d.61 – 70 berkategori rendah
e.0 – 60 berkategori sangat rendah
i.Pelaksanaan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2013 telah dilakukan Survei Kekerasan terhadap Anak Indonesia dan kemudian tahun 2018 dilakukan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR). Kedua survei ini dirancang sebagai estimasi level nasional dan menjadi bahan Background Study Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2014-2019 dan 2020 - 2024. Survei ini bertujuan mengukur pengalaman kekerasan yang dialami oleh anak perempuan dan anak laki-laki berusia 13-17 tahun baik secara kontak (offline) dan nonkontak (online) baik kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan emosi. jdih.kemenpppa.go.id Pada SNPHAR Tahun 2018, Kemen PPPA bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Pusat Kebijakan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gajah Mada (PKMK UGM), serta Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI). Hasil survei menunjukkan bahwa 2 dari 3 anak perempuan dan laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya dan 70% pelaku kekerasan tersebut adalah teman atau sebayanya. 1) Prevalensi kekerasan: a) 3 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 2 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan emosi; b) 1 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 3 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik; c) 1 dari 17 laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. 2) 6%-7% anak laki-laki dan 4%-6% anak perempuan berusia 13-17 di desa atau kota pernah mengalami kekerasan seksual nonkontak (online) berupa melihat kekerasan/kegiatan seksual, dipaksa terlibat dalam kegiatan seksual dan mengirimkan gambar/video/teks kegiatan seksual. 3) 66.6% anak laki-laki dan 63.2% anak perempuan pernah menyaksikan kegiatan seksual melalui media online. 4) 34.5% anak laki-laki dan 25% anak perempuan pernah terlibat pornografi 5) 38.2% anak laki-laki dan 39.1% anak perempuan pernah mengirimkan foto/video kegiatan seksual melalui media online. 6) Pelaku kekerasan seksual baik kontak atau nonkontak paling banyak yang dilaporkan pada kedua kelompok adalah teman atau sebayanya (47%-73%). Pasangan atau pacar juga disebut oleh sekitar 12-29% sebagai pelaku kekerasan seksual. Hasil survei dapat menjadi dasar perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan pemenuhan hak anak dan program perlindungan anak oleh seluruh pemangku kepentingan, baik antar kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, masyarakat, termasuk Keluarga. Oleh karena itu, pada tahun 2021 akan dilaksanakan jdih.kemenpppa.go.id kembali SNPHAR Tahun 2021 untuk bisa mendapatkan gambaran prevalensi tindak kekerasan terhadap anak terbaru, sebagai bahan evaluasi pencapaian program pemerintah terhadap perlindungan anak.
j.Indeks Kualitas Pelayanan Indeks Kualitas Pelayanan merupakan indeks yang menilai persepsi kepuasan pemangku kepentingan/pengguna layanan Kemen PPPA. Kualitas pelayanan dinilai dari beberapa aspek yaitu prosedur/alur pelayanan, prsyaratan pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, jam pelayanan, responsifitas petugas/pemberi layanan, ketersediaan aplikasi sistem pelayanan, fasilitas pengaduan, integritas petugas/pemberi layanan, dan kesetaraan dalam pemberian pelayanan. Survei kualitas pelayanan dilakukan oleh pihak ketiga dan/atau Sekretariat Kemen PPPA dengan mengambil sampel dari instansi pengguna layanan Kemen PPPA. Indeks Kualitas Pelayanan menggunakan skala 1 sampai dengan 4. Laporan hasil survei kualitas pelayanan yang dilakukan oleh pihak ketiga dan/atau Sekretariat Kemen PPPA. Indeks kualitas pelayanan didapatkan dengan menilai jawaban responden yang dengan menggunakan metode statistika. jdih.kemenpppa.go.id Gambar 14. Organisasi Pelaksana Reformasi Birokrasi
1.Pelaksana Level Mikro Kemen PPPA merupakan bagian pelaksanaan Reformasi Birokrasi level mikro, pada implementasinya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di level mikro dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemen PPPA. Hal ini untuk memastikan bahwa program-program mikro Reformasi Birokrasi telah dilaksanakan secara masif dan komprehensif oleh semua unit kerja. Selanjutnya, Inspektorat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di internal, dengan tujuan implementasi setiap kegiatan program mikro berjalan sesuai rencana. Tim Reformasi Birokrasi internal dapat dibentuk dengan peran sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA beserta jajaran unit kerja di dalamnya. Tugas dari Tim Pelaksana ini adalah: Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) Tim Pelaksana RB Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemda) Tim Penjamin Kualitas/TQA Reformasi Birokrasi Nasional (TPK/TQA- RBN) Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) jdih.kemenpppa.go.id
a.Merumuskan Road Map pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi dan unit kerja, yang memuat: 1) Rencana kerja 5 (lima) tahunan Reformasi Birokrasi dan rencana aksi tahunan yang selaras dengan Road Map Nasional 2020-2024 serta Rencana Strategis Kemen PPPA; 2) Program-program Reformasi Birokrasi dan rencana aksi instansi dan Unit kerja yang sesuai dengan tingkat kemajuan Reformasi Birokrasi serta isu-isu strategis Kemen PPPA dan masing-masing unit kerja; 3) Tim yang memiliki tugas untuk mengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemen PPPA; dan 4) Agen Perubahan (Reform the Reformers).
b.Melaksanakan Road Map Reformasi Birokrasi dan program-program prioritas di Kemen PPPA serta unit kerja;
c.Menjaga kesinambungan program-program yang telah berjalan dengan baik;
d.Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA dan unit kerjanya;
e.Melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders). Gambar 15. Pelaksana Reformasi Level Mikro Selain itu, untuk memastikan bahwa program Reformasi Birokrasi internal berjalan secara masif dan dilaksanakan sampai unit-unit kerja, maka diperlukan keterlibatan aktif dari setiap pimpinan unit kerja sehingga program Reformasi Birokrasi internal dilaksanakan secara bersama-sama. jdih.kemenpppa.go.id
2.Monitoring dan Evaluasi Monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan dalam tingkatan unit/satuan kerja serta tingkat instansi. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target, dan tahapan yang telah ditetapkan. Jika dalam proses ini ditemukan masalah atau hal-hal yang perlu dikoreksi saat pelaksanaan Reformasi Birokrasi bisa langsung dilakukan perbaikan agar target-target yang telah ditentukan dapat tetap dicapai. Monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemen PPPA dilakukan melalui beberapa media yaitu:
a.Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional untuk memantau perkembangan Reformasi Birokrasi masih sesuai dengan target-target yang ada dalam Grand Design Reformasi Birokrasi.
b.Pertemuan rutin pada tingkat Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional untuk memantau perkembangan Reformasi Birokrasi pada Kemen PPPA agar konsisten dengan Road Map nasional dan memberikan laporan kepada Tim Pengarah hasil dari monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi.
c.Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Instansi untuk: 1) membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategi; 2) pengukuran target-target kegiatan Reformasi Birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya; 3) survei terhadap kepuasan masyarakat dan persepsi antikorupsi; 4) pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat yang kemudian hasilnya dilaporkan ke unit pengelola Reformasi Birokrasi nasional. Evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemen PPPA dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari unit kerja sampai pada tingkat instansi, sebagai berikut: jdih.kemenpppa.go.id
a.evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat Tim Pelaksana Reformasi Birokasi yang dipimpin oleh pimpinan unit/satuan kerja untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan pada 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun ke depan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama atau dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas yang telah ditetapkan;
b.evaluasi tahunan di setiap tingkat instansi yang dipimpin langsung oleh Ketua Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional; dan
c.Evaluasi tahunan di tingkat nasional, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Bahan pengambil keputusan dalam proses evaluasi dapat diperoleh dari:
a.hasil-hasil monitoring;
b.survei kepuasan masyarakat dan persepsi antikorupsi;
c.pengukuran target-target kegiatan reformasi birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya; dan
d.pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan oleh Inspektorat/pengawas internal. Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun-tahun berikutnya serta menjadi dasar dalam pemberlakuan insentif bagi Kemen PPPA. Kebijakan terkait ini dilaksanakan berdasarkan peraturan peundang- undangan yang berlaku.
3.Pendanaan Setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam Road Map harus mampu terakomodasi dalam setiap tahap perencanaan pembangunan instansi pemerintah. Hal ini dilakukan agar program dan kegiatan dalam Road Map mampu dibiayai melalui penganggaran di Kemen PPPA dan unit kerja di dalamnya.
4.Sinkronisasi Road Map dengan Rencana Strategis Untuk menjaga keselarasan, komitmen, dan keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di setiap lini, maka penting bagi untuk menyelaraskan program Reformasi Birokrasi dengan program jangka menengah dan tahunan instansi. jdih.kemenpppa.go.id MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Ttd. I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI jdih.kemenpppa.go.id