DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur mengenai Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas: a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak; serta pengelolaan dana pelayanan PPA

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…