DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pelatihan yang menjadi pedoman bagi Penyelenggara Pelatihan, yang meliputi pelatihan yang dilaksanakan bagi: a. aparat penegak hukum; b. tenaga layanan pemerintah; dan c. tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat; Pelatihan diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…