Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kebijakan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan www.peraturan.go.id 2019, No.94 Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan dengan maksud untuk tercapainya:
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan cara yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi.
BAB II
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berperan sebagai konsultan dan katalisator Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan dengan mengembangkan Pola Pengawasan Preemtif, Pola Pengawasan Preventif, dan Pola Pengawasan Represif.
Pengawasan Intern dilakukan melalui:
Membuka PDF…