Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas berupa program kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga terkait dan masyarakat dalam memenuhi hak anak penyandang disabilitas.
BAB II
Pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dilakukan melalui layanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. www.peraturan.go.id 2017, No.963
Pelaksanaan program kegiatan perlindungan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara bersama-sama atau sendiri.
Pelaksanaan Perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas dalam bentuk program kegiatan menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.
Pelaksanaan Perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas dalam bentuk program kegiatan di daerah dilakukan dengan melibatkan dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
BAB III
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 857), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…