Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Setiap Pegawai harus menjunjung tinggi Nilai Dasar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terdiri atas:
Kode Etik Pegawai bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan meningkatkan kinerja Pegawai.
BAB II
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari wajib mematuhi dan berpedoman pada etika sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2019, No.464
BAB III
BAB IV
BAB V
Pemanggilan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris Majelis Kode Etik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…