Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenpppa.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Ttd. I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHAJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 462 jdih.kemenpppa.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KAMUS KOMPETENSI TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
a.Penyusunan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Definisi : kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan, membahas dan menyelaraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik, dan metode perumusan kebijakan bidang kesetaraan gender KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 1.2 Mampu menjelaskan tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 1.3 Mampu menyiapkan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang kesetaraan gender jdih.kemenpppa.go.id 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang kesetaraan gender 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang kesetaraan gender 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang kesetaraan gender dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang kesetaraaan gender kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan, perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang kesetaraan gender dan pengawasan, 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender, mencari kelebihan dan kekurangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan jdih.kemenpppa.go.id dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang kesetaraan gender yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender jdih.kemenpppa.go.id
b.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang kesetaraan gender. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program, serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode- metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang kesetaraan gender KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi suatu kebijakan dan teknik metode koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender 1.1 Memahami konsep dasar dan tujuan kebijakan landasan filosofis, hukum, sosiologis, proses, pokok materi substansi, kebijakan, tahap perumusan dan implementasi, serta ukuran keberhasilan penerapan kebijakan 1.2 Memahami tahapan kegiatan koordinasi, teknik metode mempengaruhi, persuasi, pembinaan, fasilitasi, bimbingan, dan pendampingan penerapan kebijakan 1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan koordinasi dari stakeholder, monitoring, evaluasi koordinasi pelaksanaan kebijakan publik 2 Mampu melaksanakan koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas perihal koordinasi jdih.kemenpppa.go.id kebijakan bidang kesetaraan gender kepada masyarakat dan stakeholder 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi koordinasi kebijakan publik 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender 3.3 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan (antara lain stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan) 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang kesetaraan gender 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang kesetaraan gender 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, 5.1 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, teknik metode koordinasi jdih.kemenpppa.go.id kebijakan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional pelaksanaan kebijakan bidang kesetaraan gender 5.2 Mengembangkan strategi advokasi kebijakan bidang kesetaraan gender yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan kesetaraan gender jdih.kemenpppa.go.id
c.Pengelolaan Data Gender dan Anak Nama Kompetensi : Pengelolaan Data Gender dan Anak Definisi : Kemampuan dan keterampilan untuk melakukan pengumpulan, analisis, penyajian, diseminasi, layanan data serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan teknologi informasi mengenai kondisi laki-laki dan perempuan, kedudukan, fungsi, peran, dan tanggung jawab dalam proses pembangunan serta faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat (APKM) KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep- konsep yang terkait pengelolaan data gender dan anak 1.1 Memahami konsep pengelolaan data gender dan anak secara umum 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengelolaan data gender dan anak 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai pengelolaan data gender dan anak 2 Mampu melaksanakan pengelolaan data gender dan anak sesuai aturan/pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan pengelolaan data gender dan anak 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam pengelolaan data gender dan anak 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas perihal pengelolaan pengaduan masyarakat kepada masyarakat dan stakeholder 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan data gender dan anak 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen pengelolaan data gender dan anak 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep pengelolaan data gender dan anak dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan jdih.kemenpppa.go.id mengambil keputusan dalam pengelolaan data gender dan anak 4 Merekomendasikan kebijakan perbaikan terkait pengelolaan data gender dan anak 4.1 Mampu mengidentifikasikan masalah yang terjadi pada level nasional terkait implementasi pengelolaan data gender dan anak 4.2 Mampu menyusun rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan data gender dan anak (pedoman/petunjuk pelaksanaan evaluasi pengelolaan data gender dan anak) 4.3 Mampu menyusun instrumen monitoring dan evaluasi implementasi pengelolaan data gender dan anak pada instansi pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai usulan konsep yang diterima 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pengelolaan data gender dan anak 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengelolaan data gender dan anak serta pelaksanaannya, menemukan kelebihan dan kekurangan dan rekomendasi perbaikannya 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengelolaan data gender dan anak jdih.kemenpppa.go.id
d.Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesetaraan gender KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan, dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesetaraan gender 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu kebijakan bidang kesetaraan gender 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kesetaraan gender 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang kesetaraan gender dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraaan gender 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis bidang kesetaraan gender 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang kesetaraan gender dengan keluaran berupa materi perumusan jdih.kemenpppa.go.id 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang kesetaraan gender 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan kesetaraan gender dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan kesetaraan gender agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi penerapan bimbingan teknis di bidang kesetaraan gender dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang kesetaraan gender 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesetaraan gender 5.1 Mengevaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesetaraan gender 5.2 Menyusun alternatif dan rekomendasi kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesetaraan gender 5.3 Menetapkan kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesetaraan gender jdih.kemenpppa.go.id
e.Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Nama Kompetensi : Evaluasi Pelaksanaan PUG Definisi : Kemampuan merencanakan, melaksanakan, membimbing dan mengevaluasi, menganalisis, dan menilai hasil pelaksanaan pelembagaan dan PUG di kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, mencari dan memecahkan permasalahan yang timbul, serta membuat tindak lanjut dan rekomendasi KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur evaluasi PUG 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur evaluasi PUG 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan dalam evaluasi PUG 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait evaluasi PUG 2 Mampu melaksanakan evaluasi pelaksanaan PUG sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan evaluasi PUG 2.2 Mampu menganalisis langkah- langkah dan tahapan dalam evaluasi PUG 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas perihal evaluasi PUG kepada masyarakat dan stakeholder 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi PUG 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen evaluasi PUG 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep evaluasi PUG dan memberikan bimbingan, coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam evaluasi PUG 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam evaluasi PUG 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun 4.1 Mampu melakukan evaluasi terdadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan jdih.kemenpppa.go.id perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen evaluasi PUG kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan dalam evaluasi PUG yang lebih efektif/efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen dalam evaluasi PUG 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait evaluasi PUG dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait evaluasi PUG 5 Mampu mengembangkan teori, konsep, kebijakan evaluasi PUG 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan dalam evaluasi PUG 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan dalam evaluasi PUG, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam evaluasi PUG jdih.kemenpppa.go.id
f.Penyusunan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan, membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 1.3 Mampu menyiapkan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 3 Mampu menyelenggaraka n pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan jdih.kemenpppa.go.id kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan, perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang kesetaraan gender dan pengawasan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang kesetaraan gender termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang kesetaraan gender termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria. jdih.kemenpppa.go.id
g.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang pemberdayaan perempuan. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode- metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang pemberdayaan perempuan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi suatu kebijakan dan teknik metode koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur koordinasi kebijakan pemberdayaan perempuan 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 2 Mampu melaksanakan koordinasi kebijakan pemberdayaan perempuan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas perihal koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan kepada masyarakat dan stakeholder jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi koordinasi pelaksanaan kebijakan publik 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan jdih.kemenpppa.go.id 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.1 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, teknik metode koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 5.2 Mengembangkan strategi koordinasi kebijakan bidang pemberdayaan perempuan yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah koordinasi kebijakan pemberdayaan perempuan jdih.kemenpppa.go.id
h.Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan, dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan perempuan 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu kebijakan pemberdayaan perempuan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan perempuan 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan perempuan 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan perempuan 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan dengan keluaran berupa materi perumusan jdih.kemenpppa.go.id pemberdayaan perempuan 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan 2.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi penerapan bimbingan teknis di bidang penyelenggaran kebijangan di bidang pemberdayaan perempuan dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan perempuan 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan perempuan 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasikan, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 5.3 Mampu mengadvokasikan pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan perempuan jdih.kemenpppa.go.id
i.Penyusunan Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan, membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.2 Mampu menjelaskan langkah- langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang perlindungan hak perempuan dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan jdih.kemenpppa.go.id kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang perlindungan hak perempuan dan pengawasan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan jdih.kemenpppa.go.id
j.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang perlindungan hak perempuan kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program, serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode- metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang perlindungan hak perempuan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi suatu kebijakan dan teknik metode koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 2 Mampu melaksanakan koordinasi kebijakan perlindungan hak perempuan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 2.2 Mampu melaksanakan menyajikan dan memanfaatkan data tentang koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan kepada masyarakat dan stakeholder jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring, evaluasi, koordinasi pelaksanaan kebijakan publik 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan jdih.kemenpppa.go.id 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.1 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, teknik metode koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 5.2 Mengembangkan strategi koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah koordinasi kebijakan bidang perlindungan hak perempuan jdih.kemenpppa.go.id
k.Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi penyelenggaraan kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan, dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan hak perempuan 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis perlindungan hak perempuan 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan hak perempuan dengan keluaran berupa materi perumusan 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan bidang perlindungan hak perempuan dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang perlindungan hak perempuan agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi penerapan bimbingan teknis di bidang penyelenggaran kebijakan bidang perlindungan hak perempuan dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang perlindungan hak perempuan 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan hak perempuan 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasikan, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan jdih.kemenpppa.go.id hak perempuan 5.3 Mampu mengadvokasikan pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan hak perempuan. jdih.kemenpppa.go.id
l.Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan Nama Kompetensi : Penyediaan Layanan Rujukan Akhir Bagi Perempuan Korban Kekerasan Definisi : Kemampuan pengetahuan yang berkaitan dengan keterampilan dengan dalam memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan sesuai dengan asas pelayanan publik, kepastian hukum, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan akuntabilitas secara memuaskan pengguna layanan berbasis sistem manajemen mutu (quality management system atau ISO), menggunakan jaminan kualitas dan pengendalian proses serta untuk mencapai kualitas yang lebih konsisten KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar konsep penanganan perempuan korban kekerasan 1.1 Mampu menjelaskan dan mencontohkan konsep penanganan layanan kepada perempuan korban kekerasan 1.2 Mampu merinci tahapan penanganan perempuan korban kekerasan 1.3 Mampu mengidentifikasi pihak yang terkait dalam melakukan penanganan perempuan korban kekerasan 2 Mampu memberikan penanganan perempuan korban kekerasan sesuai dengan pedoman 2.1 Mampu menerapkan standar penanganan perempuan korban kekerasan sesuai dengan pedoman 2.2 Mampu menindaklanjuti permintaan pelayanan penanganan perempuan korban kekerasan berdasarkan asas, ketentuan peraturan perundang- undangan, dan prosedur standar 2.3 Mampu menentukan bagaimana bertindak dalam situasi kritis atau darurat 3 Mampu melaksanakan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan 3.1 Mampu memberikan masukan terhadap pengembangan standar penanganan perempuan korban kekerasan 3.2 Mampu mengoordinasikan penyiapan dan penyajian bahan pelayanan, sarana dan prasarana urusan layanan jdih.kemenpppa.go.id korban kekerasan perempuan korban kekerasan berdasarkan asas, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prosedur standar 3.3 Mampu bertindak tanpa pengawasan langsung dalam situasi kritis atau darurat 4 Mampu menyusun atau memperbaiki norma, standar, pedoman, kriteria, dan pelaksanaan penanganan perempuan korban kekerasan 4.1 Mampu merumuskan rancangan pengembangan standar pelayanan penanganan perempuan korban kekerasan dengan menerapkan pendekatan monodisipliner 4.2 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pelayanan penanganan perempuan korban kekerasan 4.3 Mampu menyusun ulasan evaluasi atas pengelolaan yang sesuai berdasarkan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan, optimalisasi sistem pelayanan, dan fokus kepada pemangku kepentingan 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan pelaksanaan penanganan perempuan korban kekerasan 5.1 Mampu memfinalisasi rancangan pengembangan standar pelayanan kebijakan penanganan perempuan korban kekerasan dengan menerapkan pelayanan penangangan perempuan korban kekerasan dengan pendekatan interdisipliner dan/atau multidispliner 5.2 Mampu bertindak sebagai narasumber dan memberikan rujukan bersikap dalam berbagai pelaksanaan pelayanan penanganan perempuan korban kekerasan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan perempuan jdih.kemenpppa.go.id
m.Penyusunan Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyelaraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang perlindungan khusus anak KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang perlindungan khusus anak 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang perlindungan khusus anak 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang perlindungan khusus anak 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang perlindungan khusus anak dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang perlindungan khusus anak kepada pegawai di lingkungannya jdih.kemenpppa.go.id dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang perlindungan khusus anak dan pengawasan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang perlindungan khusus anak yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang perlindungan khusus anak. jdih.kemenpppa.go.id
n.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang perlindungan khusus anak. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan bidang perlindungan khusus anak KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi suatu kebijakan dan teknik metode advokasi kebijakan bidang perlindungan khusus anak 1.1 Memahami konsep dasar dan tujuan kebijakan landasan filosofis, hukum, sosiologis, proses, pokok materi substansi, kebijakan, tahap perumusan dan implementasi, serta ukuran keberhasilan penerapan kebijakan 1.2 Memahami tahapan kegiatan advokasi, teknik metode mempengaruhi, persuasi, pembinaan, fasilitasi bimbingan dan pendampingan penerapan kebijakan 1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan advokasi dari stakeholder, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik 2 Mampu melaksanakan advokasi kebijakan perlindungan khusus anak sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan advokasi kebijakan bidang perlindungan khusus anak 2.2 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan advokasi kebijakan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik 2.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai kebijakan bidang perlindungan khusus anak jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perlindungan khusus anak 3.1 Mampu menyusun instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 3.3 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan (antara lain stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan) 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan koordinasi kebijakan bidang perlindungan khusus anak 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perlindungan khusus anak 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan koordinasi 5.1 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, teknik, dan metode koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak jdih.kemenpppa.go.id pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.2 Mengembangkan strategi koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak jdih.kemenpppa.go.id
o.Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan, dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan khusus anak 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu kebijakan bidang perlindungan khusus anak 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis perlindungan khusus anak 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan khusus anak dengan keluaran berupa materi perumusan 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang perlindungan khusus anak 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan bidang perlindungan khusus anak dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang perlindungan khusus anak agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang perlindungan khusus anak 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan khusus anak 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan khusus anak 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasikan, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 5.3 Mampu mengadvokasi pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perlindungan khusus anak jdih.kemenpppa.go.id
p.Penanganaan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Nama Kompetensi : Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Definisi Kemampuan pengetahuan yang berkaitan dengan keterampilan dengan dalam memberikan layanan kepada AMPK sesuai dengan asas pelayanan publik, kepastian hukum, ketepatan waktu, kecepatan kemudahan, keterjangkauan, dan akuntabilitas secara memuaskan pengguna layanan berbasis sistem manajemen mutu (quality management system atau ISO), menggunakan jaminan kualitas dan pengendalian proses serta untuk mencapai kualitas yang lebih konsisten KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar konsep Penanganan AMPK 1.1 Mampu menjelaskan dan mencontohkan konsep Penanganan Layanan kepada AMPK 1.2 Mampu merinci tahapan penanganan AMPK 1.3 Mampu mengidentifikasi pihak yang terkait dalam melakukan penanganan AMPK 2 Mampu memberikan penanganan AMPK sesuai dengan pedoman 2.1 Mampu menerapkan standar penananganan AMPK sesuai dengan pedoman 2.2 Mampu menindaklanjuti permintaan pelayanan penanganan AMPK berdasarkan asas, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prosedur standar 2.3 Mampu menentukan bagaimana bertindak dalam situasi kritis atau darurat 3 Mampu melaksanakan penanganan AMPK 3.1 Mampu memberikan masukan terhadap pengembangan standar penanganan AMPK 3.2 Mampu mengoordinasikan penyiapan dan penyajian bahan pelayanan, sarana dan prasarana urusan layanan AMPK berdasarkan asas, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prosedur standar jdih.kemenpppa.go.id 3.3 Mampu bertindak tanpa pengawasan langsung dalam situasi kritis atau darurat 4 Mampu menyusun atau memperbaiki norma standar, pedoman, kriteria, dan pelaksanaan penanganan AMPK 4.1 Mampu merumuskan rancangan pengembangan standar pelayanan penanganan AMPK dengan menerapkan pendekatan monodisipliner 4.2 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pelayanan penanganan AMPK 4.3 Mampu menyusun ulasan evaluasi atas pengelolaan yang sesuai berdasarkan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan, optimalisasi sistem pelayanan, dan fokus kepada pemangku kepentingan 5 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan pelaksanaan penanganan AMPK 5.1 Mampu memfinalisasi rancangan pengembangan standar pelayanan kebijakan penanganan perempuan korban kekerasan dengan menerapkan pelayanan penangangan AMPK dengan pendekatan interdisipliner dan/atau multidispliner 5.2 Mampu bertindak sebagai narasumber dan memberikan rujukan bersikap dalam berbagai pelaksanaan pelayanan penanganan AMPK 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengawasan penyelenggaraan AMPK jdih.kemenpppa.go.id
q.Penyusunan Kebijakan Bidang Kualitas keluarga Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Kualitas keluarga Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyelaraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi, mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik, serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang kualitas keluarga KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang kualitas keluarga 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang kualitas keluarga 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang kualitas keluarga 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan bidang kualitas keluarga 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika kebijakan bidang kualitas keluarga dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang kualitas keluarga kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil jdih.kemenpppa.go.id keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang kualitas keluarga dan pengawasan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang kualitas keluarga yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang kualitas keluarga. jdih.kemenpppa.go.id
r.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kualitas keluarga Nama Kompetensi : Koordinasi Kebijakan Bidang Kualitas Hidup Keluarga Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang kualitas keluarga kemampuan tersebut termasuk mengomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan tentang kualitas keluarga KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi kebijakan, teknik, dan metode koordinasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar dan tujuan kebijakan, landasan filosofis, landasan hukum, landasan sosiologis, proses, pokok materi substansi kebijakan, tahap perumusan dan implementasi, serta ukuran keberhasilan penerapan kebijakan 1.2 Mampu memahami tahapan kegiatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan penerapan kebijakan 1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan koordinasi dari pemangku kepentingan 2 Mampu melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan koordinasi kebijakan bidang kualitas keluarga 2.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan koordinasi kebijakan 2.2 Mampu membuat alat bantu untuk kebutuhan koordinasi, melakukan sosialisasi kebijakan dengan audiensi lingkup kecil 2.3 Mampu mengidentifikasi posisi dasar dan kebutuhan pemangku kepentingan terkait koordinasi jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kualitas keluarga 3.1 Mampu menyusun bahan instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, pendampingan, dan monitoring evaluasi koordinasi kebijakan 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemis dan resistensi pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan 3.3 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan antara lain pemangku kepentingan dapat memahami serta menerapkan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat dan instrumen dalam koordinasi kebijakan penyelenggaraan bidang kualitas keluarga 4.1 Mampu mengevaluasi teknik, metode, dan strategi koordinasi yang ada saat menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode, dan strategi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi pemangku kepentingan 4.2 Mampu mengembangkan norma, standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif serta monitoring evaluasi koordinasi kebijakan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pemangku kepentingan jdih.kemenpppa.go.id 5 Mampu mengembangkan konsep, kegiatan koordinasi yang sinergi, dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.1 Mampu mengembangkan konsep, kebijakan, teknik metode koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan 5.2 Mampu mengembangkan strategi koordinasi kebijakan, sinkronisasi, dan koordinasi implementasi kebijakan yang terintegrasi dan saling melengkapi (komplementer) dengan kebijakan lain yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah advokasi kebijakan jdih.kemenpppa.go.id
s.Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Kualitas keluarga Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Kualitas keluarga Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kualitas keluarga KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan, dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kualitas keluarga 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang kualitas keluarga 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu kualitas hidup keluarga 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang kualitas keluarga 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kualitas hidup keluarga 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kualitas keluarga 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang kualitas keluarga dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang kualitas keluarga jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis kualitas keluarga 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang kualitas keluarga dengan keluaran berupa materi perumusan 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang kualitas keluarga 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan bidang kualitas keluarga dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang kualitas keluarga agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang kualitas keluarga 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kualitas keluarga 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kualitas keluarga 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasikan, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 5.3 Mampu mengadvokasikan pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kualitas hidup keluarga jdih.kemenpppa.go.id
t.Penyusunan Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan, membahas dan menyelaraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang pemenuhan hak anak KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pemenuhan hak anak 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang pemenuhan hak anak 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang pemenuhan hak anak 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang pemenuhan hak anak dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang pemenuhan hak anak kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang pemenuhan hak anak dan pengawasan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang pemenuhan hak anak yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah jdih.kemenpppa.go.id dalam penyusunan kebijakan bidang pemenuhan hak anak jdih.kemenpppa.go.id
u.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang pemenuhan hak anak. Kemampuan tersebut termasuk mengomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan bidang pemenuhan hak anak KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi kebijakan, teknik, dan metode koordinasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar dan tujuan kebijakan, landasan filosofis, landasan hukum, landasan sosiologis, proses, pokok materi substansi kebijakan, tahap perumusan dan implementasi, serta ukuran keberhasilan penerapan kebijakan 1.2 Mampu memahami tahapan kegiatan advokasi, pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan penerapan kebijakan 1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan advokasi dari pemangku kepentingan 2 Mampu melakukan koordinasi kebijakan penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 2.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan koordinasi kebijakan 2.2 Mampu membuat alat bantu untuk kebutuhan koordinasi, melakukan sosialisasi kebijakan dengan audiensi lingkup kecil 2.3 Mampu mengidentifikasi posisi dasar dan kebutuhan pemangku kepentingan terkait koordinasi jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang pemenuhan hak anak 3.1 Mampu menyusun bahan instrumen dan bahan pelaksanaan advokasi kebijakan melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, pendampingan, dan monitoring evaluasi koordinasi pelaksanaan kebijakan 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemis dan resistensi pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan 3.3 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan antara lain pemangku kepentingan dapat memahami serta menerapkan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat dan instrumen dalam koordinasi kebijakan penyelenggaraan bidang pemenuhan hak anak 4.1 Mampu mengevaluasi teknik, metode, dan strategi koordinasi yang ada saat menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode, dan strategi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi pemangku kepentingan 4.2 Mampu mengembangkan norma standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif serta monitoring evaluasi koordinasi kebijakan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pemangku kepentingan jdih.kemenpppa.go.id 5 Mampu mengembangkan konsep, kegiatan koordinasi yang sinergi, dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.1 Mampu mengembangkan konsep, kebijakan, teknik metode koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan 5.2 Mampu mengembangkan strategi koordinasi kebijakan, sinkronisasi, dan implementasi kebijakan yang terintegrasi dan saling melengkapi (komplementer) dengan kebijakan lain yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah koordinasi kebijakan jdih.kemenpppa.go.id
v.Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pemenuhan hak anak KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemenuhan hak anak 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu pemenuhan hak anak 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang pemenuhan hak anak dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis pemenuhan hak anak 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang pemenuhan hak anak dengan keluaran berupa materi perumusan 3.2 Mampu membuat rekomendasi jdih.kemenpppa.go.id kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang pemenuhan hak anak 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan bidang pemenuhan hak anak dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang pemenuhan hak anak agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan kebijakan bidang pemenuhan hak anak 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang pemenuhan hak anak 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemenuhan hak anak 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemenuhan hak anak 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasi, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 5.3 Mampu mengadvokasi pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemenuhan hak anak jdih.kemenpppa.go.id
w.Evaluasi Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak Nama Kompetensi : Evaluasi Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat terkait evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2 Mampu melaksanakan evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2.2 Mampu menganalisis langkah- langkah dan tahapan dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak kepada masyarakat dan stakeholder 3 Mampu penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 3.1 Mampu mendesain/merancang instrumen evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak dan memberikan bimbingan, coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam evaluasi jdih.kemenpppa.go.id pelaksanaan kabupaten/kota layak anak 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 4.1 Mampu melakukan evaluasi terdadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang lebih efektif/efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 5 Mampu mengembangkan teori, konsep, kebijakan evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak jdih.kemenpppa.go.id
x.Penyusunan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Keluarga Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Keluarga Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyeleraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik metode dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga jdih.kemenpppa.go.id 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga dan pengawasan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga jdih.kemenpppa.go.id
y.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Keluarga Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Keluarga Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga. Kemampuan tersebut termasuk mengomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi kebijakan, teknik, dan metode koordinasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar dan tujuan kebijakan, landasan filosofis, landasan hukum, landasan sosiologis, proses, pokok materi substansi kebijakan, tahap perumusan dan implementasi, serta ukuran keberhasilan penerapan kebijakan 1.2 Mampu memahami tahapan kegiatan advokasi, pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan penerapan kebijakan 1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan advokasi dari pemangku kepentingan 2 Mampu melakukan koordinasi kebijakan penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 2.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan koordinasi kebijakan 2.2 Mampu membuat alat bantu untuk kebutuhan koordinasi, melakukan sosialisasi kebijakan dengan audiensi lingkup kecil 2.3 Mampu mengidentifikasi posisi dasar dan kebutuhan pemangku kepentingan terkait koordinasi jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 3.1 Mampu menyusun bahan instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, pendampingan, dan monitoring evaluasi koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemis dan resistensi pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 3.3 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan antara lain pemangku kepentingan dapat memahami serta menerapkan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat dan instrumen dalam koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 4.1 Mampu mengevaluasi teknik, metode, dan strategi koordinasi yang ada saat menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode, dan strategi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi pemangku kepentingan 4.2 Mampu mengembangkan norma, standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif serta monitoring evaluasi koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pemangku kepentingan jdih.kemenpppa.go.id 5 Mampu mengembangkan konsep, kegiatan koordinasi yang sinergi, dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.1 Mampu mengembangkan konsep, kebijakan, teknik metode koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 5.2 Mampu mengembangkan strategi koordinasi kebijakan, sinkronisasi, dan implementasi kebijakan yang terintegrasi dan saling melengkapi (komplementer) dengan kebijakan lain yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga jdih.kemenpppa.go.id
z.Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Keluarga Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Partisipasi Keluarga Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi keluarga 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu peningkatan partisipasi keluarga 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi keluarga 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi keluarga 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi keluarga jdih.kemenpppa.go.id 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan partisipasi keluarga 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga dengan keluaran berupa materi perumusan 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang peningkatan partisipasi keluarga 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang peningkatan partisipasi keluarga 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi keluarga 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi keluarga 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasikan, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 5.3 Mampu mengadvokasikan pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi keluarga jdih.kemenpppa.go.id aa. Penyusunan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia usaha Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan membahas dan menyelaraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.2 Mampu menjelaskan langkah- langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha sesuai pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang peningkatan jdih.kemenpppa.go.id partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha jdih.kemenpppa.go.id 5 Mengembangkan konsep, teori, dan pengawasan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha, menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan, serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha jdih.kemenpppa.go.id bb. Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia usaha Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia usaha Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasikan) kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi kebijakan, teknik, dan metode koordinasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar dan tujuan kebijakan, landasan filosofis, landasan hukum, landasan sosiologis, proses, pokok materi substansi kebijakan, tahap perumusan dan implementasi, serta ukuran keberhasilan penerapan kebijakan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.2 Mampu memahami tahapan kegiatan advokasi, pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan penerapan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan advokasi dari pemangku kepentingan 2 Mampu melakukan koordinasi kebijakan penyelenggaraan 2.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan koordinasi kebijakan jdih.kemenpppa.go.id koordinasi pelaksanaa kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 2.2 Mampu membuat alat bantu untuk kebutuhan koordinasi, melakukan sosialisasi kebijakan dengan audiensi lingkup kecil 2.3 Mampu mengidentifikasi posisi dasar dan kebutuhan pemangku kepentingan terkait koordinasi 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 3.1 Mampu menyusun bahan instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, pendampingan, dan monitoring evaluasi koordinasi pelaksanaan kebijakan 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemis dan resistensi pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 3.3 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan antara lain pemangku kepentingan dapat memahami serta menerapkan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha jdih.kemenpppa.go.id 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat dan instrumen dalam koordinasi penyelenggaraan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 4.1 Mampu mengevaluasi teknik, metode, dan strategi koordinasi yang ada saat menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode, dan strategi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi pemangku kepentingan 4.2 Mampu mengembangkan norma, standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif serta monitoring evaluasi koordinasi kebijakan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pemangku kepentingan 5 Mampu mengembangkan konsep, kegiatan koordinasi yang sinergi, dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.1 Mampu mengembangkan konsep, kebijakan, teknik metode koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 5.2 Mampu mengembangkan strategi koordinasi kebijakan, sinkronisasi, dan implementasi kebijakan yang terintegrasi dan saling melengkapi (komplementer) dengan kebijakan lain yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha jdih.kemenpppa.go.id cc. Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan, dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha usaha dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah jdih.kemenpppa.go.id 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha dengan keluaran berupa materi perumusan 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1. Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 5 Mampu menetapkan 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam jdih.kemenpppa.go.id kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasikan, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha 5.3 Mampu mengadvokasikan pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha jdih.kemenpppa.go.id dd. Penyusunan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan, membahas dan menyelaraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan publik serta mengembangan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, dan mekanisme tata cara penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 1.3 Mampu menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan usaha sesuai pedoman kerja 2.1 Mampu melaksanakan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 2.2 Mampu melakukan analisa terhadap data dan menyajikan analisa tersebut untuk menyusun draft kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan jdih.kemenpppa.go.id atau petunjuk teknis 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3.1 Mampu merancang atau membuat sistematika draft kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dan menentukan substansi yang akan diatur 3.2 Mampu mensosialisasikan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang lebih efektif dan efisien 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan jdih.kemenpppa.go.id 5 Mengembangkan konsep, teori, dan pengawasan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan serta pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, mencari kelebihan dan kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan 5.2 Mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori, dan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang dikembangkan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan jdih.kemenpppa.go.id ee. Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Nama Kompetensi : Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan usaha yang terencana dan sistematis untuk mempengaruhi dan mengupayakan terjadinya perubahan secara bertahap dalam menerapkan (mengadopsi dan mengimplementasi) kebijakan bidang peningkatan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Kemampuan tersebut termasuk mengkomunikasikan konsep, strategi, proses, data, program serta kebijakan kepada stakeholder melalui metode- metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar stakeholder dapat memahami serta menerapkan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami substansi kebijakan, teknik, dan metode koordinasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar dan tujuan kebijakan, landasan filosofis, landasan hukum, landasan sosiologis, proses, pokok materi substansi kebijakan, tahap perumusan dan implementasi, serta ukuran keberhasilan penerapan kebijakan 1.2 Mampu memahami tahapan kegiatan advokasi, pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan penerapan kebijakan 1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan advokasi dari pemangku kepentingan 2 Mampu melakukan koordinasi kebijakan penyelenggaraan 2.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan koordinasi kebijakan jdih.kemenpppa.go.id koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 2.2 Mampu membuat alat bantu untuk kebutuhan koordinasi, melakukan sosialisasi kebijakan dengan audiensi lingkup kecil 2.3 Mampu mengidentifikasi posisi dasar dan kebutuhan pemangku kepentingan terkait koordinasi 3 Mampu menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3.1 Mampu menyusun bahan instrumen dan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, pendampingan, dan monitoring evaluasi koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3.2 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi melalui sosialisasi, pendekatan, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam mengatasi hambatan sistemis dan resistensi pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3.3 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan antara lain pemangku kepentingan dapat memahami serta menerapkan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat dan instrumen dalam koordinasi kebijakan bidang peningkatan 4.1 Mampu mengevaluasi teknik, metode, dan strategi koordinasi yang ada saat menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode, dan strategi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi pemangku kepentingan jdih.kemenpppa.go.id partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 4.2 Mampu mengembangkan norma, standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif serta monitoring evaluasi koordinasi kebijakan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pemangku kepentingan 5 Mampu mengembangkan konsep, kegiatan koordinasi yang sinergi, dan terintegrasi yang berdampak nasional 5.1 Mampu mengembangkan konsep, kebijakan, teknik metode koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 5.2 Mampu mengembangkan strategi koordinasi kebijakan, sinkronisasi, dan implementasi kebijakan yang terintegrasi dan saling melengkapi (komplementer) dengan kebijakan lain yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional 5.3 Mampu menjadi mentor dan rujukan nasional dalam pemecahan masalah koordinasi kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan jdih.kemenpppa.go.id ff. Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Nama Kompetensi : Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyelenggaraan Kebijakan Bidang Peningkatan Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan KECAKAPAN Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memahami konsep dasar, perumusan dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 1.1 Mampu mengumpulkan data dan informasi untuk bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar mengenai isu peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang substansi dan prosedur penyusunan, pengusulan dan penetapan, serta monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 2 Mampu menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 2.1 Mampu menyiapkan bahan dan instrumen, serta metode bimbingan teknis, pemberian umpan balik serta pelaporan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 2.2 Mampu mengolah data dan informasi untuk materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan jdih.kemenpppa.go.id dengan keluaran berupa daftar informasi untuk ditelaah 2.3 Mampu menyusun konsep bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3 Mampu melakukan pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3.1 Mampu menelaah data dan informasi untuk penyusunan materi bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dengan keluaran berupa materi perumusan 3.2 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 3.3 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam pelaksanaan bimbingan teknis yang efektif sesuai dengan target pelaksanaan 4 Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan dengan kebijkakan standar penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan agar efektif dalam pencapaian sasaran program 4.2 Mampu melakukan evaluasi materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dengan keluaran berupa hasil analisis materi perumusan 4.3 Mampu membuat rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan bimbingan teknis serta memfasilitasi diskusi interaktif dan pemangku kebijakan bidang peningkatan jdih.kemenpppa.go.id partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 5 Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 5.1 Menetapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan 5.2 Mampu mengkaji, merekomendasikan, dan/atau menetapkan materi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 5.3 Mampu mengadvokasikan pemangku kebijakan dalam rangka menggalang dukungan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Ttd. I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI jdih.kemenpppa.go.id